Forum Analisis Video-2

Forum Analisis Video-2

Forum Analisis Video-2

Number of replies: 1

TRAGEDI BOM BALI DI TAHUN 2002

KOMPAS.com - Ketenangan Sabtu malam di kawasan Kuta dan Denpasar terkoyak akibat meledaknya tiga buah bom yang mengguncang Pulau Dewata. Rentetan bom tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 sekitar pukul 23.15. Arsip pemberitaan Harian Kompas, 13 Oktober mengabarkan, malam itu, ledakan pertama dan kedua terjadi lima meter di depan DiskotekSari Club, di Jalan Legian, Kuta. Sesaat setelah ledakan pertama, sebuah bom kembali meledak di Diskotek Paddy's yang terletai di seberang Sari Club. Akibat dari ledakan beruntun ini, baik Sari Club, Diskotek Paddy's dan bangunan Panin Bank yang terletak persis di depan Sari Club terbakar. Selain itu, puluhan bangunan yang berada di radius 10 hingga 20-an meter dari lokasi rusat berat. Adapun kaca-kaca hotel, toko maupun tempat hiburan lainnya tak luput dari kerusakan.

Bahkan kuatnya ledakan juga membuat kantor biro perjalanan yang berada di samping Sari Club rata dengan tanah. Kemudian sesaat setelah itu, ledakan ketiga terjadi sekitar 100 meter dari Kantor Konsulat Amerika Serikat di daerah Renon, Denpasar, Bali. Kuatnya ledakan di ketiga tempat tersebut menyisakan lubang selebar 4-4,5 meter dengan kedalaman 80 sentimeter. Kejadian ini merenggut nyawa 202 orang yang saat itu berada di lokasi kejadian. Korban mayoritas merupakan warga negara Australia. Kepala Kepolisian RI (Polri) Jenderal (Pol) Dai Bachtiar saat itu mengatakan, lokasi ledakan di Jalan Legian pada hari yang sama dikunjungi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan pejabat tinggi negara lainnya. Pemberitaan Harian Kompas, 14 Oktober 2002 mengabarkan, para pejabat tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla, Menko Bidang Perekonomian Dorodjatun Koentjoro-Jakti, Panglima TNI Jenderal Endiartono Sutarto, serta Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda. Kejadian bom pada 12 Oktober 2002 tersebut tak hanya terjadi di Bali. Beberapa saat sebelumnya, sebuah bom rakitan meledak pada Sabtu petang pukul 18.50 di pintu gerbang masuk kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Jalan Tikal, Kelurahan Tikala Ares, Lingkungan I, Manado. Peristiwa tersebut tidak memakan korban jiwa. Meski begitu, daun pintu besi kantor Konjen Filipina dikabarkan terlempar sekitar empat meter dari tempatnya. Serangan bom di beberapa tempat di Bali dinyatakan terkait dengan organisasi Al-Qaeda. Harian Kompas, 15 Oktober 2002 mengabarkan, Konsul Jenderal (Konjen) Amerika Serikat (AS) di Surabaya, Philips L Antweiler mengatakan, pihaknya melihat adanya tanda-tanda nyata tentang kaitan aksi teror dengan jaringan tersebut. "Apa yang terjadi di Bali merupakan kegiatan teroris meskipun kami belum tahu pesis siapa pelakunya. Namun kami melihat ada tanda-tanda cukup nyata tentang kaitan peristiwa itu dengan jarinan Al-Qaeda," ujar Antweiler.

 Dalam pengejaran terhadap tersangka, polisi berhasil menangkap Amrozi bin H Nurhasyim yang didakwa hukuman mati. Fakta di persidangan menyatakan, bahwa para pelaku diyakini merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI). "Kami berkeyakinan, kegiatan mereka tidak lepas dari jaringan internasional. Atau setidaknya regional di kawasan Asia," ujar Jaksa Penuntut Umum Urip Tri Gunawan saat persidangan Amrozi. Kemudian polisi juga menangkap Imam Samudra alias Abdul Aziz. Sama seperti Amrozi, Imam Samudra juga dijatuhi hukuman mati. Harian Kompas, 11 September 2003 mengatakan, vonis tersebut diberikan setelah majelis hakim menyatakn Imam Samudra terbukti bersalah. Selain itu, tindakannya juga dinilai telah memenuhi unsur dari empat dakwaan primer yang dituntutkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali sebelumnya. Keempat dakwaan primer tersebut adalah dua dakwaan dalam perkara peledakan bom Bali dan dua dakwaaan lain dalam perkara peledakan bom malam Natal. Selain itu, pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini adalah Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas, seperti dikutip dari Harian Kompas, 3 Oktober 2003. Adapun tersangka lain seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup. Vonis serup ajuga diterima oleh Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan. Sementara tersangka lain, Dulmatin tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan. Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau yang seriing disebut sebagai The Demolition Man tewas pada 2005.


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai mahasiswa mengenai terjadinya bom bali di tahun 2002 yang merenggut banyak korban jiwa dan luka-luka? Sesuaikah dengan nilai agama dan nilai luhur bangsa kita? Berikan solusimu!
  2. Nilai Pancasila apakah yang di langgar oleh para pelaku dan apa sanksi yang pantas diberikan? Berikan penjelasanmu secara lengkap dan mendalam!

In reply to First post

Re: Forum Analisis Video-2

by Dzikra Shafa Kamila -
Nama : Dzikra Shafa Kamila
NPM : 2315011103

1. Tragedi bom Bali merupakan kasus terorisme yang termasuk pelanggaran HAM berat karena telah merampas hak hidup banyak orang dan meninggalkan trauma mendalam.

Tragedi bom Bali adalah tragedi yang mengatasnamakan agama. Terlebih lagi dalam tragedi tersebut mengatasnamakan agama Islam yang merupakan agama saya sendiri. Sebagai pemeluknya, saya merasa agama Islam juga tidak pernah mengajarkan mengenai terorisme. Tentu saja tindakan terorisme merupakan tindakan yang kejam dan tidak dibenarkan dalam agama apapun.

Gerakan terorisme juga sangat bertentangan dengan nilai luhur bangsa kita, yaitu sila pertama Pancasila. Terorisme bertentangan dengan sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ karena sifat ketuhanan yang tidak boleh memaksakan kehendak dan menggunakan cara kekerasan dalam mencapai tujuan.

Solusi yang bisa dilakukan dengan cara sosialisasi dari pemerintah yang didukung oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat bahwa masyarakat Indonesia tidak boleh terpengaruh paham terorisme melainkan harus memberantas pola pikir terorisme, terutama pada kalangan muda, dalam bidang pendidikan, hal itu dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar serta dengan cara memperkuat pertahanan negara sehingga negara aman dari serangan terorisme.


2. Nilai Pancasila yang di langgar oleh para pelaku merupakan sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ karena sifat ketuhanan yang tidak boleh memaksakan kehendak dan menggunakan cara kekerasan dalam mencapai tujuan.

Gerakan terorisme juga bertentangan dengan sila ‘Persatuan Indonesia’, karena adanya pemaksaan kehendak melalui berbagai cara kekerasan, dan keinginan untuk mengganti dasar negara Pancasila dengan dasar lainnya, yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Sanksi yang diberikan untuk pelaku terorisme tentu saja sanksi hukum dengan hukuman seadil-adilnya. Ada beberapa UU yang mengatur mengenai hukuman untuk pelaku terorisme, salah satunya disebutkan dalam Pasal 6 UU No. 15 tahun 2003, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas public atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.