Nama : Angellisa Gabriella Simamora
NPM : 2012011387
Izin menjawab Bu,
1. Penyelesaian sengketa Internasional adalah upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa atau perselisihan antar subjek internasional yang diperlukan agar sengketa-sengketa tersebut tidak meluas dan berkepanjangan yang lambat laun dapat mengancam perdamaian dunia.
cara penyelesaian sengketa internasional, terdiri dari :
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu, apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik, yaitu sebagai berikut :
- Negoisasi : Penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral.
- penyelidikan : Penyelesaian sengketa yang bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
- Mediasi : Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga atau Mediasi adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
- Konsiliasi : penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak.
- Good Offices atau Jasa-jasa Baik : cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices).
3. Model alternatif penyelesaian sengketa internasional atau Alternative dispute resolution (ADR) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
Menurut UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
4. Lembaga - lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional, yaitu :
- Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
- The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
- WIPO Arbitration Centre
- International Chamber of Commerce (ICC)
- The London Court of International Arbitration (LCIA)
NPM : 2012011387
Izin menjawab Bu,
1. Penyelesaian sengketa Internasional adalah upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa atau perselisihan antar subjek internasional yang diperlukan agar sengketa-sengketa tersebut tidak meluas dan berkepanjangan yang lambat laun dapat mengancam perdamaian dunia.
cara penyelesaian sengketa internasional, terdiri dari :
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu, apabila solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
2. Tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik, yaitu sebagai berikut :
- Negoisasi : Penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral.
- penyelidikan : Penyelesaian sengketa yang bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
- Mediasi : Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga atau Mediasi adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
- Konsiliasi : penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak.
- Good Offices atau Jasa-jasa Baik : cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices).
3. Model alternatif penyelesaian sengketa internasional atau Alternative dispute resolution (ADR) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
Menurut UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1 angka 10, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
4. Lembaga - lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional, yaitu :
- Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”)
- The Internasional Centre For Settlement of Investment Dispute (ISCID)
- WIPO Arbitration Centre
- International Chamber of Commerce (ICC)
- The London Court of International Arbitration (LCIA)