Tugas 2
Tugas pertemuan ini berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan salah satu komponen yang perlu diperhatikan mahasiswa implementasinya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Petunjuk mengerjakan tugas:
- Menjawab pertanyaan dan pemecahan masalah.
- Jawaban ditulis menggunakan font Cambria, ukuran 12 pts, dengan spasi 1.5.
- Mahasiswa diharapkan menjunjung tinggi integritas akademik dengan menghindari perilaku plagiarisme dalam bentuk apapun.
- Mahasiswa dipersilakan untuk menggunakan teori-teori yang didapat selama mengikuti perkuliahan, dan mengaitkannya dengan kondisi di masyarakat.
Selamat mengerjakan tugas, perhatikan batas waktu pengiriman tugas, pastikan bahwa tugas anda sudah tersubmitted, dan file tugas dalam bentuk PDF hanya diunggah pada tempat unggah tugas pada LMS ini.
Hari Ini Ada “Unjuk Rasa” UU Cipta Kerja?
Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya tetap melakukan pengamanan di sejumlah obyek vital meskipun tidak ada pemberitahuan demo hari ini.
"Belum ada pemberitahuan unjuk rasa hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari detikcom, Jumat (9/10/2020).
Meski tidak ada informasi akan adanya demo hari ini, kata Yusri, pihaknya belum menarik pasukan dari DPR dan Istana. "Masih ada pengamanan (sekitar DPR dan Istana)," ujarnya.
Hal senada diungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. Heru mengatakan pasukannya tetap bersiaga melakukan pengamanan untuk mengantisipasi demo susulan.
"Insya Allah nggak ada (demo), karena tidak ada pemberitahuan izin dari kelompok mana pun," kata Heru.
"Tetapi tetap kita sebar personel, di titik-titik rawan kita isi untuk antisipasi demo susulan," sambung Heru.
Lebih lanjut Heru mengatakan situasi di Jakarta Pusat pascademo kondusif. Tidak ada gangguan yang cukup signifikan.
"Insya Allah aman, kondusif," imbuh Heru.
Seperti diketahui, demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10) berujung ricuh. Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan dinas Polri pun turut jadi amukan massa.
Selain itu, pihak kepolisian sudah mengamankan ribuan orang yang diduga merupakan anggota anarko. Mereka disebut sebagai pihak yang menunggangi demonstrasi hingga berujung rusuh.
Sebelumnya, Pemerintah menyampaikan sikap resmi terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 yang lalu. Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam.
"Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut,"
Berikut adalah tujuh poin pernyataan pemerintah:
a. UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak. Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
b. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
c. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
d. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
e. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
f. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai yaitu menyalurkannya dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi atau uji formal ke Mahkamah Konstitusi.
g. Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.
Khusus untuk poin ketujuh, Mahfud memberikan penekanan dengan mengulang poin tersebut.
“Saya ulang, sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," katanya.
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai berita tersebut? Adakah hal-hal yang harus kita benahi dalam penyampaian pendapat di muka umum agar lebih baik lagi?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai Implementasi nilai-nilai pancasila dalam perumusan suatu kebijakan pemerintah sehingga kepentingan rakyat menjadi prioritas? Sudahkah para elit politik di Indonesia memberikan keteladanan dalam pengimplementasian pancasila sebagai dasar negara?
3. Kemukakan contoh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat dikategorikan bela negara dan bagaimanakah mengenai tingkat kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa untuk saat ini?