Enrolment options

Pendidikan Kewarganegaraan D-3 Administrasi Perkantoran

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nilai kepribadian, pendidikan yang membekali pemahaman tentang hubungan antara warga negara dengan negara (civics education), pendidikan politik (political education), dan pendidikan bela negara. Operasionalisasinya di perguruan tinggi dilakukan atas dasar PermenRistekDikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicita-citakan (great ought). Pendidikan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach). Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mengerti  dan  dapat menjelaskan  tentang konsep kewarganegaraan secara menyeluruh sehingga menjadi ilmuwan yang profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai.

Self enrolment (Student)