Enrolment options
Mata kuliah Hukum Tata Negara mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan yang dikenal di berbagai negara. Hukum Tata Negara mencakup berbagai isu mengenai relasi antarlembaga negara dan antara negara dan warganya: bagaimana negara ditata, diorganisasikan, untuk dikelola dalam mencapai tujuan negara. Meskipun tidak semua negara memiliki satu konstitusi tertulis, organisasi negara pada umumnya didokumentasikan dalam sebuah undang-undang dasar yang berlaku sebagai hukum yang mendasari negara itu, to constitute the country. Karena itu, hukum tata negara dikenal juga sebagai “constitutional law,” yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan berkembang.
Mata Kuliah ini diampu oleh Dr. Muhammad Mona Adha, S.Pd., M.Pd.
- Teacher: Muhammad Adha
- Enrolled students: No students enrolled in this course yet