ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Setelah mengikuti perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan memahami mengenai ketentuan umum hukum perikatan, memahami asas, teori, konsep-konsep teoritik dan praktis dibidang hukum perdata materiil yang meliputi perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun perikatan yang bersumber dari Undang-Undang dan mampu untuk memecahkan masalah kasus-kasus yang terjadi, baik substansi hukum maupun yang timbul dalam kehidupan sehari-hari, menganalisis hubungan hukum yang timbul karena adanya perikatan antara para pihak yang membuatnya, akibat hukumnya baik terhadap para pihak maupun terhadap pihak ketiga.
- སློབ་དཔོན: Rohaini Rohaini
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 45