Enrolment options

HUKUM TENAGA KERJA (2020)

Hukum ketenagakerjaan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja atau buruh dan pengusaha pada masa sebelum, selama, dan sesudah hubungan kerja.

Dasar Hukum Utama di Indonesia:
  • UUD 1945: Pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • UU No. 13 Tahun 2003: Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak, perlindungan, serta kesejahteraan tenaga kerja.
  • UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan terkait alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK). 


Self enrolment (Student)