Enrolment options

PSIH_Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional_Kelas E.36_Ganjil_2026/2027

Mata kuliah Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional membahas prinsip, norma, lembaga, dan mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum internasional. Perkuliahan diawali dengan pembahasan mengenai pengertian dan karakteristik sengketa internasional, perbedaan sengketa hukum dan sengketa politik, dasar hukum serta prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai.

Mahasiswa akan mempelajari berbagai mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur diplomatik, seperti negosiasi, jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan pencarian fakta, serta melalui jalur hukum berupa arbitrase dan peradilan internasional. Pembahasan juga mencakup penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional dan regional, International Court of Justice (ICJ), Permanent Court of Arbitration (PCA), serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam GATT/WTO.

Pembelajaran menggunakan pendekatan berbasis kasus untuk melatih mahasiswa mengidentifikasi jenis sengketa, menentukan dasar yurisdiksi, memilih mekanisme yang tepat, menganalisis pertimbangan hukum, dan mengevaluasi pelaksanaan putusan. Studi kasus yang dibahas antara lain perkara Island of Palmas, Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan, serta sengketa WTO mengenai Program Mobil Nasional Indonesia.

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami sistem penyelesaian sengketa internasional, membandingkan karakter setiap mekanisme, dan menyusun argumentasi hukum dalam menentukan strategi penyelesaian sengketa yang damai, efektif, dan sesuai dengan hukum internasional.


Guests cannot access this course. Please log in.