Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah mata kuliah wajib nasional yang bertujuan membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, berkarakter, cinta tanah air, serta sadar akan hak dan kewajibannya sebagai WNI. Materi kuliah ini mencakup pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk membekali mahasiswa dalam berkontribusi pada pembangunan bangsa sesuai nilai-nilai luhur.
Menumbuhkan Kesadaran Bangsa:
Menanamkan
rasa kebangsaan, semangat bela negara, dan wawasan kebangsaan yang kuat
pada mahasiswa, sesuai dengan sejarah dan kondisi bangsa Indonesia. Mengembangkan Wawasan Demokrasi dan Hukum:
Membekali
mahasiswa untuk berpikir kritis, rasional, dan dinamis, serta memahami
prinsip demokrasi, rule of law, dan hak asasi manusia. Mendorong Partisipasi Aktif:
Mengarahkan
mahasiswa untuk menjadi warga negara yang aktif, terampil, dan
berpartisipasi dalam membangun masyarakat dan bangsa secara positif. Menghargai Keragaman:
Membangun
sikap toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan, serta memahami
keberagaman suku, budaya, dan pandangan di Indonesia.