ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang mengatur interaksi manusia dengan lingkungan untuk melindungi dan melestarikan alam, mencakup peraturan, regulasi, dan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam, pencegahan pencemaran, dan konservasi keanekaragaman hayati.
Di Indonesia, hukum lingkungan diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah memastikan keberlanjutan lingkungan untuk generasi saat ini dan mendatang melalui prinsip seperti kehati-hatian, pencemar membayar, dan pembangunan berkelanjutan
- སློབ་དཔོན: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 58