ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hukum Acara PTUN adalah
serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara
pelaksanaan penyelesaian sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu
antara warga negara atau badan hukum dengan badan atau pejabat Tata
Usaha Negara yang merugikan kepentingan hukum. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
beserta perubahannya, yang mengatur tentang proses pengajuan gugatan,
pembuktian, pelaksanaan putusan, hingga upaya hukum banding.
- སློབ་དཔོན: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 100