Weekly outline
General
PENDAHULUAN
Ass. Wr. Wb....
Mahasiswa/i peserta mata kuliah Delik Khusus Luar KUHP yang saya banggakan, Selamat Sore, salam sejahtra bagi kita semua semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah S.W.T... amin...
Perkenalkan saya adalah ibu Emilia Susanti, kali ini saya akan mendampingi kalian dalam mata kuliah Delik Khusus Luar KUHP. Rekan-rekan mahasiswa yang saya banggakan pelaksanaan perkuliahan kita pada MK ini akan dilaksanakan secara hybrid melalui pertemuan online dan offline.
MK delik luar KUHP yang akan kita laksanakan selama 16 pertemuan termasuk UTS dan UAS.
Untuk tertib dan lancarnya perkuliahan kita maka pada pertemuan 1 ini kita akan berdiskusi mengenai kontrak kuliah dan memilih ketua kelas sebagai penghubung antara dosen dan peserta kuliah. silahkan baca kontrak kuliah dalam lampiran dokumen pertemuan pertama ini, jika ada yang akan didiskusikan silahkan masuk ke forum diskusi !
Selain itu pada pertemuan ini ibu juga akan menyampaikan secara garis besar materi dan capaian pembelajaran dari perkuliahan delik dalam KUHP, silahkan dilihat pada materi terlampir.
Demikian mahasiswa/i sekalian, pertemuan kita kali ini, jika ada yang kurang jelas kalian bisa diskusikan melalui forum diskusi atau melalui WAG yang nanti akan dibuat oleh ketua kelas untuk memperlancar komunikasi dalam perkuliahan kita, salam semangat belajar.... do the best !!
Wass, Wr.Wb..
- Mahasiswa/i sekalian untuk tertib dan lancarnya perkuliahan silahkan dibaca kontrak kuliah berikut, setelah anda memahami pada pertemuan yang dilaksanakan melalui zoom secara syncronus kita akan diskusikan untuk kemudian menyepakati kontrak perkuliahan. berikut dilampirkan kontrak perkuliahan tersebut .
Terimakasih aats perhatiannya !!
Dosen PJ Kelas
Emilia Susanti, SH.,MH
Definisi, Ruang Lingkup dan Bentuk-bentuk Delik Khusus di Luar KUHP
Ass.. Wr.. Wb...
Selamat pagi, salam sejahtra dan salam semangat belajar.....!
Mahasiswa/i sekalian yang ibu cintai, apa khabar kalian hari ini semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Pada pertemuan sebelumnya ibu sudah membahas mengenai apa itu delik khusus di luar KUHP secara umum, Pada pertemuan kali ini ibu akan membahas materi yang lebih luas dengan pokok bahasan sebagai berikut :
- Pengertian hukum tindak pidana khusus
- Pengaturan tindak pidana khusus
- Jenis-jenis delik
- Pengaturan tindak pidana khusus
- Subjek tindak pidana
- Ruang lingkup tindak pidana khusus
- Bentuk-bentuk tindak pidana khusus
Adapun tujuan dan capaian pembelajaran kita kali ini adalah :
- Mahasiswa mampu memprafrasekan definisi tindak pidana khusus dengan bahasa sendiri ;
- Mahasiswa menganalisis sumber hukum dan pengaturan Tindak Pidana Khusus
- Menginterpretasi Jenis-jenis Delik Khusus
- Memahami Tujuan Pengaturan Tindak Pidana Khusus
- Menjelaskan subjek tindak pidana khusus
- Memahami Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus.
Mahasiwa/i sekalian untuk dapat mencapai capaian pembelajaran tersebut kalian dapat melihat materi perkuliahan yang telah ibu lampirkan pada pertemuan kali ini, selain itu silahkan dibaca buku ajar dan refrensi terkait, atau jika dipandang perlu kalian bias memperluas wawasan kalian dengan membaca sumber2 online yang memiliki relevansi... !
Untuk mengukur ketercapaian pembelajaran kita pada hari ini silahkan kalian kerjakan latihan yang telah ibu lampirkan pada pertemuan ini dengan rules sebagai berikut :
- Kerjakan tugas di kertas folio lalu di scan/foto dengan jelas;
- Tugas akan dinilai sebagai absensi kehadiran dan nilai portofolio;
- tugas dikumpulkan pada hari ini juga setelah perkuliahan dilakukan dengan rentang waktu pengumpulan tugas maksimal jam 13.00 hari ini.
- tugas kumpulkan melalui email saya emilia.susanti@fh.unila.ac.id
- keterlambatan pengumpulan tugas sama dengan alfa pada perkuliahan hari ini, kecualai ada konfirmasi sebelumnya.
Demikianlah mahasiswa/i sekalian pertemuan kita kali ini, semoga bermanfaat, jika ada yang kurang jelas kalian bisa mendiskusikan melalui forum kelas di SIAKADU atau WAG, Salam semangat belajar.. Wass. Wr. Wb.
lihat dan tonton video berikut sebelum mengawali pembelajaran untuk meningkatkan motivasi anda..!
Baca materi pada PPT berikut
Materi pertemuan 1
Tindak Pidana Ekonomi
Ass, Wr, Wb...
Selamat pgi, salam sejahtera, tabik pun.... apa kabar mahasiswa/i sekalian, semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah SWT aminn...
Pada pertemuan kali ini kita akan melakukan pertemuan secara asincronus melalui v class. Pertemuan kali ini kita akan membahas materi tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan pokok bahasan sebagai berikut :
- Pengertian dan Dasar Hukum
- Kekhusuan hukum pidana ekonomi
- Perumusan Tindak Pidana Ekonomi
- Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
- Badan-badan Pegawai Penghubung
- Tindakan tata tertib sementara
- Sanksi dalam tindak pidana ekonomi
Mohon untuk dapat hadir dalam zoom meeting maksimal 15 menit sebelum perkuliahan dilakukan. mahasiswa/i diharapkan berpartisipasi secara aktif dalam meeting, melalui pertanyaan, menyampaikan pendapat dan memberikan tanggapan atas pertanyaan. untuk tertibnya perkuliahan kita semua tanggapan dapat disampaikan melalui kolom chat dan video peserta harus dlam keadaan on dari awal perkuliahan sampai selesai.
Mahasiswa/i sekalian untuk memantau keaktivan kalian dalam perkuliahan ini maka Absensi akan dilakukan pada akhir perkuliahan secara lisan... dengan tampilan video...!
Demikian, pengantar dari saya, selamat belajar, tetap semangat dan do the best !!
Wass.. Wr. Wb....
Berikut adalah materi tindak pidana ekonomi silahkan dibaca dan dipahami.
UU TPE
Ass, mahasiswa/i ibu yang ibu banggakan sebelum kita masuk dalam pembelajaran ada baiknya anda tonton video mengenai pentingnya konsistensi dan berubah untu masa depan,sebagai motivasi pembelajaran.. anak2 yang ibu sayangi tiada yang dapat mengubah nasib kita kecuali diri kita sendiri.. sukses untuk kalian semua ..!!
Tindak Pidana Ekonomi Lanjutan
Selamat pgi, salam sejahtera, tabik pun.... apa kabar mahasiswa/i sekalian, semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah SWT aminn...
Pada pertemuan kali ini kita akan melakukan pertemuan secara asincronus melalui v class. Pertemuan kali ini kita akan membahas materi tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan pokok bahasan sebagai berikut :
- mahasiswa mampu menganlisis dan menginterpretasi ruang lingkup tindak pidana ekonomi dalam arti sempit dan luas serta mampu memberikan contoh kasus;
- Mahasiswa mampu meninterpretasi dan menganalisis ketentuan khusus dalam tindak pidana ekonomi yang menyimpang dari ketentuan umum.
Terkait dengan capaian pembelajaran tersebut silahkan baca materi berikut lalu kerhjakan tugas pada forum diskusi !
Pengertian TPE meliputi definisi dalam arti luas dan dalam arti sempit, oleh sebab itu Ruang Lingkup TPE juga meliputi ketentauansecara sempit dalam UU Darurat No 5 Tahun 1955 dan tindak pidana ekonomi dalam aerti luas yaitu berkaitan dengan TP yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. untuk dapat lebih memahami materi tersebut baca materi pada PPT berikut :
Untuk memahami dan menganalisis kekhususan tindak pidana ekonomi baca materi pada link berikut :
Untuk menambah wawasan anda terkait Tindak Pidana Ekonomi dalam Perspektif ius constitutum dan Ius constituendum baca dan analisis jurnal berikut :
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Ass.. Wr.. Wb...
Selamat siang, apa kahabar mahasiswa/i sekalian semoga selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat dalam melakukan pembelajaran. pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan materi kita pada sub pokok bahasan TINDAK PIDANA NARKOTIKA , adapun capaian pembelajaran kita pada hari ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis tindak pidana dan unsusr-unsur tindak pidana narkotika;
- Mahasiswa mampu menganalisis pengaturan dan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika.
- Mahasiswa mampu menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika.
- Mahasiswa mampu menganalisis kekhususan hukum acara dalam tindak pidana narkotika
Untuk mencapai capaian pembelajaran tersebut kita akan melakukan pertemuan melalui tatap muka online kurang lebih 30 sd 40 menit melalui aplikasi zoom yang akan di share melalui WAG, kemudian silahkan akses materi pada akun v claas dan kerjakan diskusi mellaui forum ini atau WAG.
Demikianlah pertemuan kita kali ini semoga bermanfaat, tetap semangat belajar dan tetepa jaga kesehatan.
Wass. Wr. Wb....!
Baca materi berikut sebagai pengayaan dan pendalaman materi !
TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Selamat siang, apa kahabar mahasiswa/i sekalian semoga selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat dalam melakukan pembelajaran. pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan materi kita pada sub pokok bahasan TINDAK PIDANA NARKOTIKA , adapun capaian pembelajaran kita pada hari ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis hukum acara tindak pidana narkotika.
- Mahasiswa mampu menganalisis pengaturan dan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan narkotika.
Demikianlah pertemuan kita kali ini semoga bermanfaat, tetap semangat belajar dan tetep jaga kesehatan.
Wass. Wr. Wb....!
Quis 1
Kerjakan soal ini dalam waktu 45 menit terhitung mulai pukul 15.00 sd 15.45, setelah itu screen shot hasil kirim ke forum diskusi pada v class ini, tidak ada perpanjangan waktu bagi yang telat mengerjakan quis !
Tindak Pidana Pencucian Uang
Ass, Wr. Wb...
Selmat siang, apa khabar mahasiswa/i sekalian semoga tetap semangat mengikuti pembelajaran online. pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan materi mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang sering dikenal dengan MONEY LOUNDERING. pada pertemuan kali ini kita kan mengawali materi dengan terlebih dahulu membahas mengenai definisi dari TPPU, kemudian sejarah pengaturannya di Indonesia, karakteristik dan bentuk2 TPPU serta pengaturan dan adasr hukumnya dalam sistem hukum positif di Indonesia,
Adapun capaian pembelajaran yang ingin dicapai pada pertemuan kali ini adalah :
- Mahasiswa mampu menganalisis definisi dari TPPU dan dapat membahasakan definisi TPPU dengan bahasa dan pemahaman sendiri;
- Mahasiswa mamapu menganalisis dan mengidentifikasi bentuk2 dari TPPU.
- Mahasiswa mampu menganalisis sejaarh terbentuknya UU TPPU sebagai tindak pidana khusus.
- Mahasiswa mampu menganalisis dan mengidentifikasi karakteristik khusus dari UU TPPU.
Mahassiwa/i sekalian untuk dapat mencapai capaian pembelajaran tersebut metode pembelajaran yang akan kita lakukan adalah pemahaman materi secara online, kemudian melakukan small group discusion berdasarkan kelompok dan tugas yang telah diberikan, dilanjutkan dengan melakukan diskusi kelompok melalui WAG.
Untuk dapat memahami materi baca materi terlampir secara bertahap, jangan ada yang terlewat, setelah itu masuk ke group diskusi kelompok, lalu setelah pukul 18.00 hari ini lakukan diskusi kelas berdasarkan kelompok. jangan lupa untuk melakukan absensi pada link yang ada dengan tepat waktu.
Demikianlah pertemuan kita pada hari ini, semoga kita senantiasa diberikan kemudahan dalam memperoleh capaian pembelajaran seperti yang kita inginkan, terus semangat anak2 sekalian karena sesungguhnya tidak ada orang bodoh dan tidk beruntung di dunia ini, yang ada adalah orang2 yang kurang beruntung karena kemalasan,.....!!
Wass. Wr. Wb....!
Baca modul berikut untuk dapat memahami materi dari pembelajaran hari ini ...!
Baca Materi berikut untuk dapat memahami dan mendalami materi !
Silahkan baca materi pada bahan ajar terlampir dan buku ajar mengenai materi tindak pidana korupsi, kemudian diskusikan secara kelompok mengenai :
- Definisi Tindak Pidana Money Lauundering
- Dasar Hukum Pengaturan TP maoney Laundering dalam Hukum Nasional dan Internasional
- Ruang lingkup dan Jenis2 TP Money Laundering
- Sejarah UU TPPU di Indonesia
- Karakteristik dan unsur2 dari TPPU
- Kekhususan dari UU TPPU
- Analisis anda terhadap UU TPPU saat ini apa yang menjadi kelebihan dan kekurangannya
- Contoh kasus TPPU
Buatlah hasil diskusi anda dalam bentuk PPT yang menarik, lalu kumpulkan dalam forum V class maksimal Pukul 18.00 hari ini
MATERI PERTEMUAN 6
Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat siang, Apa kabar mahasiswa/i sekalian semoga selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat dalam melakukan pembelajaran. Pada pertemuan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan materi kita pada sub bab pokok bahasan TINDAK PIDANA KORUPSI, adapun capaian pembelajaran kita yakni :
1. Mahasiswa mampu menganalisis hukum tindak pidana korupsi
2. Mahasiswa mampu meganalisis pengaturan dan sanksi tindak pidana korupsi
Demikianlah pertemuan kita kali ini, semoga bermanfaat dan tetap semangat belajar ...
Wassalamualaikum Wr. Wb
Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi
Selamat pagi mahasiswa/i peserta MK delik Luar KUHP, apa khabar kalian hari ini semoga dalam keadaan sehat dan tetap semangat dalam mengikuti pembelajaran...!
Pada hari ini kita akan melanjutkan materi dengan pokok bahasan " Hukum Acara Pada Tindak Pidana Korupsi". Pada sub pokok bahasan ini tujuan dan capaian dari pembelajaran kita adalah :
- Menganalisis dan menginterpretasi kekhususan dari hukum acara tindak pidana korupsi.
- Menganalisis dan menginterpretasi mengenai kebijakan pembuktian terbalik, in sbsentia, penyadapan dan persidangan korupsi secara daring.
- Mahasiswa/i mampu memecahkan masalah dalam studi kasus pada kasus posisi tentang korupsi.
Untuk mendapatkan capaian pembelajaran tersebut pembelajaran akan kita lakukan melalui tatap muka melalui room zoom meeting yang linknya akan di share melalui WAG.
Mohon untuk dapat hadir dalam zoom meeting maksimal 15 menit sebelum perkuliahan dilakukan. mahasiswa/i diharapkan berpartisipasi secara aktif dalam meeting, melalui pertanyaan, menyampaikan pendapat dan memberikan tanggapan atas pertanyaan. untuk tertibnya perkuliahan kita semua tanggapan dapat disampaikan melalui kolom chat dan video peserta harus dlam keadaan on dari awal perkuliahan sampai selesai.
Mahasiswa/i sekalian untuk memantau keaktivan kalian dalam perkuliahan ini maka Absensi akan dilakukan pada akhir perkuliahan secara lisan... dengan tampilan video...!
selanjutnya setelah melakukan pertemuan tatap muka silahkan anda mengakses V class untuk mendapatlkan materi pembelajaran dalam bentuk materi PPT, jurnal dan link materi terkait. anda juga diharapkan dapat memahami dan mendalami materi meallui buku ajar dan refrensi terkait dalam perkuliahan ini.
Demikian, pengantar dari saya, selamat belajar, tetap semangat dan do the best !!
Wass.. Wr. Wb....
Video kasus korupsi, tonton dan pahami sebagai pendlaaman materi !
baca dan pahami materi pada ppt pada link berikut.
Assalmaialiakum, wr.wb
mahasiswa/i peserta Mk delik luar KUHP silahkan kerjakan soal UTS pada link terkat.
kerjkan pada lembar polio, jagan lpaberi nama, npm dan kelas
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ass, Wr. Wb
Mahasiswa/i sekalian pada hari ini kita akan melanjutkan perkuliahan kita mengenai Tindak pidana perdagangan orang. capaian yang hendak di capai pada pertemuan kali ini adalah :
- mahasiswa mampu menganalisis tentang definisi dan bentuk bentuk TPPPO
- Mahassiswa mampu mendeskripsikan karakteristi dari kasus2 TPPO yang ada saat ini dengan memberi contoh kasus
- Mahasiswa mampu merumuskan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan peruu taerkait dengan kasus TPPO
- mampu membuat analisis kasus pada kasus posisi TPPO
untuk lebih mamahami materi pada pertemuan ini silahkan baca dan pahami materi pada buku ajar dan reprensi,demikianlah pertemuan kita pada hari ini, terimakasih !
Wass, Wr, Wb
silahkan baca jurnal berikut untuk memahami materi TPPO
Baca dan pahami materi berikut
Baca dan Pahami ketentuan UU No 21 Tahun 20207 tentang TPPO
9 November - 15 November
16 November - 22 November
23 November - 29 November
30 November - 6 December