Weekly outline
General
Nama Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila Nama Program Studi : S1 PGSD 2023-2024 Kode Mata Kuliah : UNI620108 Jumlah SKS : 2 (2-0) Dosen Pengampu : 1. Dayu Rika Perdana M.Pd 2.
Deskripsi Mata Kuliah Penyelenggaraan Mata Kuliah pendidikan pancasila di perguruan tinggi, diharapkan dapat tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk mengkaji Pancasila secara akademik (genetivus objektivus), dan menjadikan Pancasila sebagai perspektif untuk mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah bangsa dan negara (genetivus subjectivus). Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Memperkuat implementasi Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (living Pancasila). Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal bangsa Indonesia.
CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) - Memiliki pemahaman tentang tujuan, ruang lingkup materi, strategi dan evaluasi perkuliahan (memahami dan menyepakati kontrak kuliah).
- Mampu menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum pada program diploma dan sarjana.
- Mampu memahami dan menganalisis dinamika Pancasila secara historis, merefleksikan fungsi dan kedudukan penting Pancasila dalam perkembangan Indonesia mendatang.
- Mampu menganalisis dan mengevalusi peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara, baik yang bersifat idealis maupun praktis-pragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara.
- Mampu menganalisis ideologi besar dunia dan ideologi-ideologi baru yang muncul dan menjelaskan Pancasila sebagai ideologi yang cocok untuk Indonesia.
- Mampu memahami dan menganalisis hakikat sila-sila Pancasila serta mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berfikir, bersikap, dan berperilaku.
- Mampu memahami dan menguasai pengetahuan tentang sistem etika dan menjadikan pola hidup Pancasila sebagai solusi problem moralitas bangsa.
- Mampu merumuskan Pancasila sebagai karakter keilmuan Indonesia.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik rencana pembelajaran semester berikut.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik kontrak perkuliahan berikut.
1. Konsep dan Urgensi Pendidikan Pancasila
Nama Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Kode Mata Kuliah : UNI620108
SKS : 2 (2-0)
Pertemuan Ke : 1 dan 2
CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah) :- Tujuan, ruang lingkup materi, strategi dan evaluasi perkuliahan (memahami dan menyepakati kontrak kuliah).
Hakikat pendidikan Pancasila menjelaskan Latar Belakang Pendidikan Pancasila; Kebijakan Nasional Pembangunan Bangsa dan Karakter; Landasan Hukum Pendidikan Pancasila; Kerangka Konseptual Pendidikan Pancasila; Visi dan Misi;Tujuan Pendidikan Pancasila Disain Mata Kuliah; Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar; Ruang Lingkup Materi Pembelajaran
- Mahasiswa mampu berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.
- Mahasiswa memiliki pemahaman tentang tujuan, ruang lingkup materi, strategi dan evaluasi perkuliahan (memahami dan menyepakati kontrak kuliah).
- Mahasiswa mampu menunjukkan sikap positif terhadap Pendidikan Pancasila.
- Mahasiswa mampu menalar dan menyusun argumentasi pentingnya Pendidikan Pancasila sebagai komponen mata kuliah wajib umum dalam Sistem Pendidikan di Indonesia.
Assalamualikum wr wb, selamat pagi
Pendidikan yang bermutu membuka ruang-ruang diskusi yang bebas, kreatif dan yang lebih penting adalah beradab dalam seni mengelola perbedaan pendapat, tanpa menghina, tanpa caci-maki, tanpa merendahkan tapi lebih substansial karena bangsa kita butuh orang-orang yang bisa menjadi pemecah masalah dan memberi solusi. Berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, taat beragama dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan dalam pengembangan keilmuan serta kehidupan akademik.
Silahkan untuk mengerjakan soal menggunakan link berikut dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan menuliskan nilainya di kolom nilai dengan format tanpa persen (%) misalnya 58, 78, 69 dst.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik materi berikut.
Silahkan disimak dan dipahami dengan baik video berikut. Bagi mahasiswa yang sudah menyimak dan memahami video silahkan menjawab analisisnya. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik jurnal berikut. Jika sudah membaca dan memahami jurnal silahkan berikan analisisnya di kolom komentar. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Perspektif pendidikan Pancasila perlu dilakukan oleh perguruan tinggi dalam rangka melestarikan nilai-nilai Pancasila dan menanamkan nilai moral positif, yang terkandung di dalamnya pada generasi muda khususnya mahasiswa keberadaan mahasiswa yang mempunyai penting dan vital. Selain itu karena Pancasila sebagai dasar negara dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa harus dari dini dikenalkan dan diajarkan kepada masayarakat Indonesia termasuk di Perguruan Tinggi. Melalui pendidikan Pancasila, mahasiswa akan menjadi manusia terlebih dahulu, sebelum memasuki Ipteks yang dipelajarinya. Menjadi warga negara Indonesia yang unggul dalam penguasaan Ipteks, namun tidak kehilangan jati dirinya dan tidak tercabut dari akar budaya bangsanya dan keimanannya. Saya kira cukup untuk perkuliahan hari ini, wassalamualaikum wr wb.
9. Dinamika dan Tantangan Pancasila Sebagai Ideologi
Assalamualaikum wr wb, selamat pagi
Ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara berpikir seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008: 517). Setiap sistem keyakinan itu terbentuk melalui suatu proses yang panjang karena ideologi melibatkan berbagai sumber seperti kebudayaan, agama, dan pemikiran para tokoh.
Silahkan disimak dan dipahami dengan baik video berikut. Bagi mahasiswa yang sudah menyimak dan memahami video silahkan untuk menganalisis/menyimpulkannya. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik materi berikut.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik analisis soal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami analisis soal silahkan menjawabnya. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
HUT RI ke-75 dan Upaya Merawat Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
KOMPAS.com – Sudah 75 tahun lamanya Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Tentu tak hanya kedua tokoh itu yang punya peran penting dalam meraih kemerdekaan bangsa, tetapi juga perjuangan tanpa henti dari para pahlawan dan pendiri bangsa lain. Selain itu, proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) juga bukan merupakan peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Ada suatu proses panjang kemerdekaan yang salah satu adalah penentuan dasar negara untuk mengawal Indonesia pasca merdeka. Wakil Ketua MPR RI Achmad Basarah mengatakan, pada momentum itulah para pendiri bangsa melakukan pertemuan di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menentukan dasar negara.
“Bagi saya kemerdekaan Bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara ibarat dua sisi mata uang yang telah diproses dan disepakati para pendiri bangsa dalam satu tarikan napas,” jelas Basarah dalam dialog program Titik Pandang di Kompas TV, Sabtu (15/8/2020). Basarah melanjutkan, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dikumandangkan Bung Karno dan Bung Hatta adalah satu puncak pergerakan perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia melepaskan diri dari hegemoni kolonialisme. “Oleh karena itu, momentum peringatan hari lahir menjadi sarana pengingat, sarana untuk melakukan retrospeksi, intropeksi, dan proyeksi perjalanan bangsa ke depan,” imbuhnya. Aktualisasi nilai Pancasila masa kini Sejatinya, nilai-nilai ideologi Pancasila bisa menjadi dasar atas pemecahan berbagai permasalahan pada era saat ini, salah satunya dalam penanganan pandemi Covid-19. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP), FX Adji Samekto mengatakan Covid-19 merupakan fenomena di dunia yang baru.
“Permasalahan pada masa pandemi ini dapat menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan pangan di masa mendatang,” ujar Adji pada acara yang sama.
Jadi, lanjutnya, penting bagi Indonesia untuk berbicara tentang kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan adalah hak dari suatu negara menentukan sendiri kebijakan pangannya.
“Kalau tentang konteks pangan, sudah jelas kita berbicara tentang pertanian dan peternakan. Konteks kedaulatan pangan inilah yang merupakan wujud implementasi Pancasila dalam konteks keadilan sosial dan peri kemanusiaan pada masa sekarang,” jelasnya. Sementara itu, Achmad Basarah berpendapat Pancasila merupakan suatu ideologi yang bekerja di tengah masyarakat. Inti dari Pancasila adalah gotong royong. Semua sila Pancasila pun dijalankan atas asas gotong royong. “Begitu pentingnya fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia seperti falsafah, dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum negara," ungkapnya Namun, menurut dia, cara bangsa ini dalam menanamkan nilai-nilai pancasila kepada rakyatnya, terutama kepada generasi mudanya belumlah tegas. Sebab, pada masa sekarang tidak ada lagi mata pelajaran wajib tentang Pancasila di sekolah-sekolah. Ini akan mengakibatkan ideologi transnasional lainnya dapat bekerja secara sistematis di Indonesia. “Misalnya, ideologi ekstrimisme keagamaan, ada survei mengatakan bahwa 19,4 persen aparatur sipil negara (ASN) sudah tidak setuju lagi negara pancasila,” jelas Basarah.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan satu lembaga yang berperan penting dalam merumuskan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. FX Adji mengatakan, ada lima pekerjaan rumah BPIP pada masa sekarang, yakni teknologi informasi, materi, metode, konstruksi pikir milenial, dan perkembangan globalisasi.
“Pertama, teknologi informasi. Bagaimana kami bisa mengguanakan teknologi informasi untuk membumikan atau menitiktegaskan pancasila dalam kehidupan masyarakat," ujar Adji. Lalu, kedua, lanjut Adji, adalah materi. Jadi, bagaimana caranya BPIP dapat menghasilkan materi yang mengasyikkan dan tepat sasaran terutama ke generasi milenial. Ketiga, yakni tentang metode yang berkaitan tentang bagaimana cara menyajikan dan mengomunikasikan ideologi Pancasila ke generasi masa kini. “Keempat, kontruksi pikir milenial. Kami harus memahami bahwa masyarakat adalah subyek dan bukan obyek. Oleh karena itu, kami harus tahu cara pikir mereka sehingga penyampaian materi Pancasila pun tepat sasaran,” jelasnya. Terakhir ada faktor globalisasi pada poin kelima. Ideologi transnasional menjadi pekerjaan besar BPIP untuk bagaimana menyajikan Pancasila agar menjadi lebih menarik, lebih konkret, dan lebih mengena dalam kehidupan masyarakat.
Di lain sisi, Basarah mengatakan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa besar jika masyarakatnya berpijak dan berdiri teguh pada falsafah Pancasila. “Agar falsafah kokoh, ada tiga syarat yang saya kira bisa dipenuhi. Pertama, bangsa Indonesia harus menganggap Pancasila sebagai kebenaran yang final, ada rasa memiliki, dan ada kepercayaan bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia,” terang Basarah. Kedua, lanjutnya, masyarakat harus memahami Pancasila. Untuk memahami, maka masyarakat perlu mempelajari nilai-nilai Pancasila secara komprehensif sehingga penghapusan mata pelajaran wajib tentang Pancasila merupakan sesuatu yang tidak selaras dengan kebutuhan nilai-nilai Pancasila. “Ketiga, Pancasila harus diamalkan. Pada saat proses internalisasi Pancasila, saya kira bukan hanya BPIP saja yang harus berperan, tetapi juga menjadi tugas seluruh stakeholders, seluruh masyarakat, ormas, dan lain sebagainya,” jelas Basarah. Dengan demikian, Pancasila bisa dimanfaatkan secara utuh sebagai satu ideologi yang mampu mempersatukan bangsa Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "HUT RI ke-75 dan Upaya Merawat Pancasila sebagai Ideologi Bangsa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/16/12072501/hut-ri-ke-75-dan-upaya-merawat-pancasila-sebagai-ideologi-bangsa?page=3.
Penulis : Alek Kurniawan
Editor : Mikhael Gewati
Analisis Soal
A. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai isi dari berita tersebut?
B. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai penanaman nilai pancasila pada generasi muda saat ini? Apakah perlu ada yang di perbaiki mengingat masih ada nya sebagian masyarakat yang menginginkan ideologi selain Pancasila?
C. Bagaimanakah peran ideologi Pancasila dalam mencegah terjadinya tindakan intoleransi dan tidak menghargai keberagaman yang mengatasnamakan agama?
D. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai harmonisasi pancasila dan agama tersebut? apakah kasus yang terkait dengan terorisme mengancam eksistensi ideologi Pancasila?
E. Bagaimanakah pendapatmu tentang gaya hidup konsumerisme yang melanda kehidupan masyarakat kita dewasa ini yang sudah jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila dan berikan solusi cara penanggulangannya?
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik analisis soal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami analisis soal silahkan menjawabnya. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).
Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.
Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.
Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang. Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya. Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo Editor : Dani Prabowo
Analisis soal1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik dan menjunjung nilai-nilai Pancasila di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah fenomena kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini yang memperlihatkan benturan kepentingan antara pengusaha (kaum kapitalis) dan pihak buruh (kaum proletar) seperti dalam perspektif karl marx serta solusinya dalam konteks tetap mengedepankan nilai-nilai pancasila?
4. Upaya apa yang anda lakukan dalam rangka menghadapi keberagaman di lingkungan sekitar tempat tinggalmu serta menjadikannya sebuah keharmonisan di masyarakat dalam rangka mewujudkan tekad untuk bersatu?
Kesediaan untuk saling menghargai dalam kekhasan masing-masing, artinya adanya kesepakatan untuk bersama-sama membangun negara Indonesia, tanpa diskriminasi sehingga ideologi Pancasila menutup pintu untuk semua ideologi eksklusif yang mau menyeragamkan masyarakat menurut gagasannya sendiri. Pancasila sebagai ideologi, selain menghadapi tantangan dari ideologiideologi besar dunia juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat umum. Saya kira cukup untuk perkuliahan hari ini, wassalamualaikum wr wb, selamat pagi.
10. Konsep dan Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan bahan renungan yang menggugah kesadaran para pendiri negara, termasuk Soekarno ketika menggagas ide Philosophische Grondslag. Perenungan ini mengalir ke arah upaya untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang menjadi identitas bangsa Indonesia. Perenungan yang berkembang dalam diskusi-diskusi sejak sidang BPUPKI sampai ke pengesahan Pancasila oleh PPKI, termasuk salah satu momentum untuk menemukan Pancasila sebagai sistem filsafat. Sistem filsafat itu sendiri merupakan suatu proses yang berlangsung secara kontinu sehingga perenungan awal yang dicetuskan para pendiri negara merupakan bahan baku yang dapat dan akan terus merangsang pemikiran para pemikir berikutnya.
Silahkan disimak dan dipahami dengan baik video berikut. Bagi mahasiswa yang sudah menyimak dan memahami video silahkan untuk menganalisis/menyimpulkannya. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik materi berikut.
Pentingnya Pancasila sebagai sistem filsafat ialah agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan negara; agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
11. Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Filsafat merupakan awal dari ilmu pengetahuan, filsafat disebut juga sebagai “Mother of Science”. Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag” namun belum diuraikan secara rinci, lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang, dan bersifat teoritis. Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis dengan istilah “weltanschauung”. Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari. Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik.
1. Jelaskan bentuk kearifan lokal yang terkait dengan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,demokrasi, dan keadilan dalam budaya masyarakat Indonesia!
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai mahasiswa tentang proses terbentuknya prinsip-prinsip dalam sila-sila Pancasila itu dalam kehidupan. Misalnya, apakah Anda dapat menerima jika teman anda minta izin untuk melaksanakan ibadah sesuai agamanya disaat sedang ada kegiatan bersama? Jelaskan!
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik materi berikut.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik analisis soal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami analisis soal silahkan menjawabnya. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
PENDIDIKAN INDONESIA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Sebagaimana hampir semua orangtua di Indonesia pada saat ini, saya dan istri juga kebagian tanggung jawab mendampingi anak kami belajar dari rumah. Kami dan banyak orangtua harus mengakui bahwa menjelaskan berbagai mata pelajaran dan menemani anak-anak mengerjakan tugas-tugas sekolah tidak semudah yang dibayangkan. Kerja keras para guru dan dosen selama ini sungguh patut diapresiasi. Di tengah pembatasan sosial akibat wabah covid-19, kita harus tetap semangat mengejar dan mengajar ilmu pengetahuan. Hampir tidak ada yang menyangka, wajah pendidikan akan berubah drastis akibat pandemi covid19.
Konsep sekolah di rumah (home-schooling) tidak pernah menjadi arus utama dalam wacana pendidikan nasional. Meski makin populer, penerapan pembelajaran online (online learning) selama ini juga terbatas pada Universitas Terbuka, program kuliah bagi karyawan di sejumlah universitas dan kursus-kursus tambahan (online courses). Tapi, kebijakan physical distancing untuk memutus penyebaran wabah, memaksa perubahan dari pendidikan formal di bangku sekolah menjadi belajar dari rumah, dengan sistem online, dalam skala nasional. Bahkan, ujian nasional tahun ini terpaksa ditiadakan. Tantangan pendidikan Sistem pendidikan online pun tidak mudah. Di samping disiplin pribadi untuk belajar secara mandiri, ada fasilitas dan sumber daya yang mesti disediakan. Saya bersyukur masih mampu memfasilitasi anak kami untuk pendidikan jarak jauh, tapi saya mendengar keluhan banyak orangtua murid dan juga tenaga pendidik yang kesulitan, baik dalam menyediakan perangkat belajar seperti ponsel dan laptop maupun pulsa untuk koneksi internet.
Dengan kata lain, sistem pembelajaran online ini berpotensi membuat kesenjangan sosial ekonomi yang selama ini terjadi, menjadi makin melebar saat pandemi. Kemenaker (20/4) mencatat sudah lebih dari 2 juta buruh dan pekerja formal-informal yang dirumahkan atau diPHK. Dengan kondisi seperti ini, banyak orangtua kesulitan menyediakan kesempatan pendidikan yang optimal bagi anak-anak mereka. Dalam situasi yang lebih buruk, orangtua malah bisa berhadapan pada pilihan dilematis: memberi makan keluarga atau membiayai pendidikan anak. Ini berpotensi membuat angka putus sekolah meningkat. Sejak kebijakan belajar dari rumah diterapkan secara nasional mulai tanggal 16 Maret 2020, muncul indikasi naiknya angka putus sekolah di berbagai tempat. Mulai dari Papua, Maluku Utara, hingga Jakarta. Ini daerah-daerah yang tergolong zona merah dalam penyebaran wabah. Angka putus sekolah dari kawasan perdesaan juga diperkirakan akan naik. Dalam jangka panjang, anak-anak yang putus sekolah ini memiliki kemungkinan lebih besar untuk menganggur, baik secara tertutup atau terbuka. Ini bukan hanya secara akumulatif akan menurunkan produktivitas nasional, tapi membuat mereka terjebak da- mereka terjebak dalam lingkaran tidak berujung (vicious circle) kemiskinan struktural.
Sebagai langkah solusi praktis, sejak awal saya berpendapat pemerintah perlu merealokasikan dana pelatihan Rp5,6 triliun bagi 5,6 juta buruh dan pekerja yang diperkirakan terdampak krisis ekonomi akibat wabah covid-19, menjadi bantuan langsung. Sehingga, bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk, memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan juga perlu memperhatikan nasib para guru, terutama guru-guru swasta maupun guru honorer (termasuk guru tidak tetap), yang masingmasing berjumlah hampir satu juta orang. Ketiadaan proses belajar mengajar di sekolah, secara langsung dan tidak langsung, menurunkan pendapatan mereka.Pendidikan adalah kunci
Pendidikan merupakan kunci pembangunan sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia merupakan kunci terwujudnya Indonesia Emas 2045, yang adil dan sejahtera, aman dan damai, serta maju dan mendunia. Pendidikan yang akan menentukan kemana bangsa ini akan menyongsong masa depannya, apakah menjadi bangsa besar yang beradab, cerdas dan siap beradaptasi dengan perubahan zaman. Atau, menjadi raksasa sakit, yang tenggelam dalam berbagai persoalannya sendiri. Kalah dalam persaingan global, dan dan bahkan diacak-acak berbagai kepentingan jangka pendek, baik dari dalam maupun luar negeri. Sejak dulu, berbagai upaya reformasi pendidikan telah kita tempuh. Termasuk alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN pada era pemerintahan Presiden SBY (2004-2014). Tapi, masalah pendidikan nasional masih terkendala dua persoalan mendasar, yakni soal akses dan kualitas pendidikan. Dari sisi akses, berbagai indikator seperti angka partisipasi murni, lama bersekolah, hingga tingkat putus sekolah, masih membutuhkan kerja keras perbaikan. Meski, kita tahu kebijakan sekolah gratis, program beasiswa, hingga penyelesaian problem jarak dan akses menuju sekolah tengah diusahakan. Indikator rata-rata lama sekolah (RLS) nasional yang baru 8,2 tahun atau se tara SLTP kelas 2 (BPS, 2018) menunjukkan persoalan kita di bidang pendidikan masih banyak. Terkait kualitas, kita juga masih harus meningkatkan kualitas tenaga pengajar, kurikulum pendidikan, hingga tingkat daya saing pendidikan nasional. Kita perlu introspeksi, mengapa lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi justru menjadi penyuplai tingkat pengangguran. Mari kita perbaiki strategi link and match antara dunia pendidikan dan dunia lapangan kerja. Reformasi pendidikan merupakan tanggung jawab kita semua. Mari bersama kita perbaiki semua aspek. Sistem rekrutmen tenaga pendidik, keterpaduan kebijakan anggaran pendidikan pusat dan daerah. Lalu, infrastruktur pendidikan, hingga sub-komponen lain yang mempengaruhi kualitas pendidikan nasional. Pekerjaan rumah kita dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional memang masih banyak. Pandemi covid-2019 ini menyingkapkan sejumlah persoalan genting yang harus segera diatasi karena menyangkkut keberlangsungan dan kualitas pendidikan para murid serta kesejahteraan para murid guru maupun dosen. Betapapun sulitnya, kita harus terus memperjuangkan dan mengawal proses reformasi pendidikan, sebagai kunci kejayaan NKRI.
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/311137-pendidikan-indonesia-di-tengah-pandemi-covid-19
ANALISIS SOAL 1
A. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai proses pendidikan di tengah pandemi covid-19, Jelaskan!
B. Bagaimanakah mengefektifkan dan memaksimalkan proses pendidikan di tengah pandemi covid-19 supaya tetap berkorelasi dengan implementasi nilai Pancasila?
C. Berikan contoh kasus yang terkait dengan pengembangan karakter Pancasilais, seperti jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, dan cinta damai di lingkungan anda dan bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai contoh kasus tersebut!
D. Jelaskan yang dimaksud dengan hakikat Pancasila dalam pengaktualisasian nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat?
Habibie dalam pidato 1 Juni 2011 menyatakan bahwa, “Pancasila seolah-olah tenggelam dalam pusaran sejarah masa lalu yang tidak lagi relevan untuk disertakan dalam dialektika reformasi. Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa Indonesia. Pancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Pancasila seperti tersandar di sebuah lorong sunyi justru di tengah denyut kehidupan bangsa Indonesia yang semakin hiruk-pikuk dengan demokrasi dan kebebasan berpolitik” (Habibie, 2011: 1--2).
12. Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
Mahasiswa sebagai peserta didik termasuk anggota masyarakat ilmiah-akademik yang memerlukan sistem etika yang orisinal dan komprehensif agar dapat mewarnai setiap keputusan yang diambilnya dalam profesi ilmiah. Sebab keputusan ilmiah yang diambil tanpa pertimbangan moralitas, dapat menjadi bumerang bagi dunia ilmiah itu sendiri sehingga menjadikan dunia ilmiah itu hampa nilai (value –free). Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik materi berikut.
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik analisis soal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami analisis soal silahkan menjawabnya. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Akhlak-less Itu Bukan Budaya Kita
"Anak zaman sekarang kok pada kurang sopan ya"
Pernah gak sih kalian mendengar kalimat di atas? Pasti pernah kan. Kalau belum pernah, mungkin kalian mainnya kurang jauh nih wkwk. Buat yang udah pernah atau mungkin sering mendengar kalimat seperti itu, bagaimana perasaannya? Kesal atau malah biasa saja?
Anak zaman sekarang kurang sopan, katanya. Namun, nyatanya gak semuanya begitu kok. Masyarakat bisa menyimpulkan seperti itu karena masyarakat melihat dan memperhatikan kita para generasi milenial. Perkataan, perilaku, semuanya dinilai dengan jeli oleh masyarakat.
Masyarakat mengecap negatif anak zaman sekarang bukan tanpa sebab. Pasti ada beragam alasan yang bisa ditemukan. Tidak bisa dipungkiri juga bahwa beberapa dari kita memang berhasil menggambarkan dengan jelas apa yang dimaksud oleh masyarakat.
Coba lihat di sekitar kita. Berapa banyak orang yang dengan mudahnya menghina orang lain, dengan mudahnya melontarkan komentar pedas di media sosial, atau dengan mudahnya berbuat kasar pada orang yang dianggap "berbeda".
Awalnya mungkin kita masih bisa menerima dan menganggap biasa hal-hal kurang baik yang terjadi di sekitar kita. Namun, jika terus-menerus dibiarkan kemudian malah jadi kebiasaan masyarakat, bisa saja kebiasaan ini akan diikuti oleh banyak orang atau bahkan anak-anak. Bagaimana nasib negara ini ke depannya?
"Tapi kan setiap orang berhak melakukan apa yang ingin mereka lakukan"
Memang benar dan sangat benar. Namun, itu berlaku jika hal yang dimaksud tersebut bukanlah hal yang dapat menyakiti orang lain. Jika perbuatan atau perkatan kita telah mampu merendahkan harga diri orang lain atau bahkan meninggalkan bekas luka yang mendalam, seperti hal-hal di atas misalnya, maka sudah tentu hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Manusia bebas melakukan apapun, tetapi ada aturan dan norma yang menjadi batasannya. Bisa dibilang berarti bebas, tapi terbatas. Kita punya kebebasan untuk mengatakan apa saja atau bertindak seperti apa. Dengan catatan itu hal positif dan tidak menyalahi aturan dan norma yang berlaku.
Zaman boleh berubah, tapi bukan berarti semuanya harus berubah. Dampak globalisasi memang begitu kuat dan sulit untuk dihindari. Inilah tugas kita untuk menjaga budaya baik Indonesia agar bisa tetap bertahan. Bukan malah merubahnya dengan cap "akhlak-less" sebagai identitas.
Masyarakat Indonesia terkenal lho dengan budaya sopan santun, ramah-tamah, dan toleransinya yang begitu kuat. Kita yang menjadi bagian di dalamnya patut bangga dengan budaya positif negara ini yang telah mendunia. Akhlak-less bukan budaya kita. Budaya kita itu akhlak plus plus, bermoral baik berlandaskan aturan dan norma.
Analisis soal 1
A. Bagaimanakah pendapatmu mengenai isi artikel tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil?
B. Jelaskan bagaimanakah hubungan antara Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel tersebut?
C. Sebutkan dan jelaskan berbagai kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila.
D. Bagaimanakah cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan sistem etika berdasarkan sila-sila Pancasila
Silahkan dibaca dan dipahami dengan baik analisis soal berikut. Bagi mahasiswa yang sudah membaca dan memahami analisis soal silahkan menjawabnya. Dilarang melakukan tindakan plagiatisme dalam bentuk apapun.
Persimpangan Etika dan Paradigma Pemerintahan
Memasuki awal dekade abad ke-21, Indonesia mengalami gelombang besar Reformasi yang menuntut adanya Demokratisasi. Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menunjukkan masa transformasi dimulai, membuka kesempatan para pemimpin daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengambil peran dan melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya atas rumah tangga/pemerintahanya sendiri juga pelayanan umum kepada masyarakat.
Siap maupun tidak, pemerintah daerah harus memikul konsekuensi dari keputusan tersebut. Meskipun pergantian rezim orde baru menuju reformasi yang jelas tampak melahirkan tata kelola pemerintahan yang baru, namun pemerintahan secara tidak langsung tetap saja mempertahankan budaya birokrasi pemerintahan yang lama, masalah yang menjadi perhatian khusus sampai saat ini yaitu ketidakmampuan para birokrat menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
Memasuki awal dekade abad ke-21, Indonesia mengalami gelombang besar Reformasi yang menuntut adanya Demokratisasi. Adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah menunjukkan masa transformasi dimulai, membuka kesempatan para pemimpin daerah provinsi, kabupaten/kota untuk mengambil peran dan melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya atas rumah tangga/pemerintahanya sendiri juga pelayanan umum kepada masyarakat.
Siap maupun tidak, pemerintah daerah harus memikul konsekuensi dari keputusan tersebut. Meskipun pergantian rezim orde baru menuju reformasi yang jelas tampak melahirkan tata kelola pemerintahan yang baru, namun pemerintahan secara tidak langsung tetap saja mempertahankan budaya birokrasi pemerintahan yang lama, masalah yang menjadi perhatian khusus sampai saat ini yaitu ketidakmampuan para birokrat menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
Paradigma pemerintahan yang dibangun dimasa lalu tetap dipertahankan dan menjadi akar masalah pemerintahan dan birokrasi sehingga mengancam demokratisasi.
Paradigma pemerintahan yang keliru seperti itulah yang tetap dipertahankan sehingga menjadi salah satu ciri kelemahan kinerja jajaran pemerintahan sampai detik ini. Persimpangan antar etika dan paradigma pemerintahan semakin mencuat dan menghadapkan diri pada problematika etik.
Paradigma pemerintahan yang seharusnya dibangun, tetapi berbalik menjadi kelemahan jajaran pemerintah yang dihadapkan dengan polemik etik, antara lain :
Independence, independensi harus dikedepankan untuk menunjukan posisi jajaran pemerintah maupun birokrasi agar dapat menjalankan kewajibanya dengan baik, namun pada kenyataannya jajaran birokrasi tidak memiliki independensi baik struktural maupun sikap sehingga menyebabkan mudahnya terperangkap pada jurang penyalahgunaan dan penyimpangan jabatan yang melahirkan budaya korupsi dilingkaran persetan pemerintahan baik pusat maupun daerah;
Impartialy, banyak kasus jajaran birokrasi tidak memperlakukan pelayanan secara adil dan merata tentu menguntungkan para pengguna pelayanan dengan identitas tertentu yang mencerminkan konstelasi politik, tentu hal ini menghasilkan ketidak percayaan publik pada jajaran birokrasi dan pemerintah;
Integrity, seyogyanya pemerintah dan jajaran birokrasi mengedepankan prinsip integritas yang tersubprinsip pada indak jujur,keadilan, ketepatan dan kecepatan pelayanan bukan malah sebaliknya, masalah ini menghasikan birokrasi yang koruptif dan tidak kredibel;
Transparency, dengan mengedepankan prinsip transparansi maka dapat mengidentifikasi setiap penyimpangan finansial, menekan persepsi korupsi, lemahnya kompetensi dan tindakan favoritisme terhadap kelompok politik tertentu sehingga akan melahirkan birokrasi yang kredibel;
Efficiency, jajaran birokrasi seringkali terjebak sikap tidak efisien dalam membelanjakan anggaran publik, dalam banyak kasus pemborosan menjadi bagian dari motivasi kerja mereka untuk melakukan perjalanan dinas, manipulasi bukti belanja dan modus lainnya untuk memperoleh keuntungan pribadi, seharusnya dalam menyusun program kerja harus ekstra hati-hati untuk menghasilkan kerja yang efisien, berkelanjutan, berintegritas, modern, dan dapat dipertanggungjawabkan;
Profesionalism, kompetensi menjadi kunci utama mewujudkan birokrasi yang kredibilitas. Kurangnya menerapkan prinsip ekuitas, akurasi, ketekunan, dan pelayanan prima yang menjadi ciri dari bentuk profesionalitas;
Service mindedness, ketidak pahaman dan ketidaksadaran diri jajaran birokrasi untuk melayani kepentingan masyarakat, indikator pelayanan publik seakan tidak diindahkan, ketepatan pelayanan, kecepatan dan waktu pelayanan seringkali menjadi kendala dan menghasilkan pelayanan yang tidak memuaskan.
Paradigma pemerintahan yang salah terus tumbuh subur tanpa jeda, tentu berbicara pemerintah dan birokrasi di Indonesia tidak lepas dari permasalahan yang disinggung sebelumnya.
Kondisi birokrasi dan pemerintahan Indonesia yang carut marut mengindikasi adanya penyimpangan paradigma pemerintahan dan pelanggaran kode etik jajaran birokrat.
Banyaknya keluhan dan laporan masyarakat menyayangkan sikap aparatur pemerintah yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat seakan para birokrat menjadi momok yang menjengkelkan bagi masyarakat, lebih baik menghindar daripada berhadapan dengan para birokrat terkecuali dalam keadaan terpaksa, begitu analoginya.
Hal itu wajar menyebabkan tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap jajaran pemerintah. Tingginya ketidak percayaan masyarakat mengindikasi adanya kesalahan dalam melaksanakan paradigma pemerintah, masalah ini tentu menjadi isu krusial yang harus dibenahi oleh pemerintah dengan upaya pembenahan pengembalian fungsi dan tujuan birokrasi pemerintahan.
Permasalahan birokrasi pemerintahan Indonesia tidak cukup sampai disitu, melainkan tersegmentasi lebih jauh kedalam beberapa bahasan persoalan. Pertama, aparat birokrasi telah terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan politik sang patron yang cenderung vested interest.
Orientasi mereka bukan lagi bagaimana masyarakat merasa nyaman dengan dan terlayani dengan pelayanan yang mereka berikan tapi jutru yang penting bagi mereka bagaimana pekerjaan mereka menjadi alat penguasaan, dan pada saat yang sama masyarakat merasa dirugikan. Kedua, lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik.
Adanya tenaga profesional dalam posisi yang tidak semestinya (the right man in the wrong place). Ketiga, evaluasi program kepegawaian sangat jarang dilakukan dan walaupun ada hasilnya, biasanya sangat diragukan obyektivitasnya hanya untuk memenuhi formalitas belaka.
Keempat, masih kaburnya kode etik bagi aparat birokrasi publik (code of conduct), sehingga tidak mampu menciptakan adanya budaya birokrasi yang sehat, seperti kerja keras, keinginan untuk berprestasi kejujuran, rasa tanggung jawab, bersih dan bebas dari KKN, dan sebagainya.
Ditambah lagi sebagian para birokrat yang memiliki sikap tidak terpuji seperti melayani masyarakat dengan kasar serta tidak acuh dengan masyarakat.
Kelima, lemahnya responsivitas, representativitas, dan responsibilitas aparatur pemerintah, dimana mereka hanya mampu menempatkan dirinya sebagai mesin birokrasi yang tidak mampu mengadaptasikan sikap dan perilakunya pada kondisi dan tuntutan masyarakat yang terus berubah.
Keenam, manajemen pelayanan publik (public sevice management) yang terlalu didominasi paradigma dikotomi kebijakan-administrasi, manajemen ilmiah, matematis dan mengabaikan paradigma diskursif, perilaku sosial, sistemik, pilihan publik dan pilihan sosial.
Ketujuh, politik penggajian dan kesejahteraan pegawai yang kurang adil menyebabkan pegawai kurang mempunyai motivasi kerja sehingga memicu timbulnya perilaku kolutif dan koruptif.
Melihat kenyataan di atas maka tidak ada cara lain untuk mengatasi masalah tersebut. Kita harus memiliki sense of crisis, sense of urgency, sense of purpose sehingga mampu mencarikan jalan keluar bagi krisis yang ada pada tubuh birokrasi publik kita. Perlu adanya gerakan baru yang berani, yang tidak hanya mengubah sistem saja tetapi bisa mengubah mindset dan paradigma masyarakat dan pemerintah terhadap birokrasi. Sehingga harus ada dan perlunya suatu upaya yang dilakukan untuk memulai merubah pola kerja birokrasi dan citra birokrasi dimasyarakat.
Beberapa strategi pokok yang perlu dilakukan untuk mengubah paradigma pelayan yang dapat dilakukan dalam rangka pembenahan pelayanan publik, antara lain : pertama, mengubah budaya paternalistik dalam pelayanan menjadi budaya egaliter sehingga posisi antara pejabat, pegawai pemerintahan, dan pengguna jasa layanan publik adalah sama.
Kedua, menegakkan kriteria efektivitas dan efisiensi pelayanan. Tidak semata-mata bahwa pelayanan kepada publik sudah dilakukan, namun harus memerhatikan apakah pelayanan tersebut sudah cukup cepat, mudah, dan jelas bagi masyarakat, juga tidak menghabiskan banyak biaya, terutama biaya yang seharusnya tidak perlu (tidak resmi).
Ketiga, mengembangkan remunerasi berdasarkan kinerja (merit system), sehingga mendorong aparatur lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Keempat, terbuka menerima kritik yang disampaikan publik (media, LSM, dan masyarakat). Kelima, membudayakan delegasi kewenangan dan diskresi yang bertanggung jawab. Tidak boleh lagi ada pelayanan kepada masyarakat yang terhambat karena tidak adanya pimpinan. Keenam, orientasi kepada pelayanan pengguna jasa.
Semua permasalahan mengenai kondisi pelayanan publik dan birokrasi pemerintah hari ini salah satunya karena salah menempatkan paradigma pemerintahan, maka permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Kalau tidak maka akan membusuk dan merusak sistem yang lain.
Walaupun perubahan itu harus memakan waktu dan biaya yang banyak namun itu lebih baik dilakukan daripada terus dalam persimpangan etika dan paradigma pemerintahan yang merugikan.
Sudah banyak konsep-konsep dan strategi-strategi para ilmuan untuk mencari formula yang tepat untuk mereformasi birokrasi pemerintah, tetap saja semua itu harus didukung oleh semua pihak. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dari semua komponen agar perubahan itu bisa segera dilakukan sebagai perwujudan reformasi dan perbaikan implementasi demokrasi.
https://www.kompasiana.com/erlitaasakura/5fb1d29e8ede484e2d232442/persimpangan-etika-dan-paradigma-pemerintahan
Analisis soal
- Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
- Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya. Pentingnya pancasia sebagai sistem etika bagi bangsa Indonesia ialah menjadi rambu normatif untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.