ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།

PERBUATAN MELAWAN HUKUM F7 (H. Sepriyadi Adhan S., S.H., M.H.)TA 2022/2023 GENAP

Perbuatan Melawan Hukum merupakan matakuliah bagian Keperdataan yang berstatus sebagai matakuliah minat pilihan. Sebagai Prasayarat mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah ini wajib lulus mata kuliah HukuHukum Perdata.   Matakuliah Perbuatan Melawan Hukum merupakan mata kuliah keahlian berkarya subprogram studi hukum perdata yang mencakup bahasan tentang :  Pengertian perbuatan melawan hukum, unsur-usur perbuatan melawan hukum dalam arti luas, dasar-dasar pembenar, unsur kesalahan dan kerugian, teori-teori hubungan kausal (oorzakelijk verband) dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan-tuntutan yang dapat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata,  ajaran relativitas, tanggung jawab orang tua dan wali, tanggung jawab majikan, tanggung jawab guru dan kepala tukang, tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan, tanggung jawab atas runtuhnya gedung, tanggung jawab dari pemilik atau pemegang kendaraan bermotor, tanggung jawab untuk kerugian yang timbul karena kematian, tanggung jawab untuk kerugian yang timbul karena perbuatan yang menyebabkan orang luka dan penghinaan, tanggung jawab badan hukum dan organnya, perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Matakuliah Perbuatan Melawan Hukum membekali mahasiswa mengenai sumber hukum dan definisi Perbuatan Melawan Hukum di dalam lingkup hukum perdata sehingga diharapkan dapat mengkategorikan perbuatan mana yang termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum, mampu memecahkan masalah-masalah hukum yang terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum baik yang dilakukan perseorangan ataupun penguasa dan mampu menangani perkara-perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dosen Pengampu,

Sepriyadi Adhan S., S.H., M.H.

རང་གིས་ཐོ་བཀོད་འབད་ནི། (སློབ་ཕྲུག)