Weekly outline
SELAMAT DATANG DI MATA KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

PENDAHULUAN
Asalamualaikum Wr. Wb.
Tabiik puuuun.....
Selamat datang di Virtual Class mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah Kelas Pak Muhtadi.
Mata Kuliah Pemerintahan Daerah adalah mata kuliah yang mempelajari secara khusus berkenaan dengan otonomi daerah dan sentralisasi. Mata Kuliah Pemerintahan Daerah hanya dapat diambil oleh mahasiswa yang telah lulus mata kuliah Ilmu Negara, Hukum Tata Negara dan Konstitusi dan HAM. Wujud desentralisasi dalam praktiknya berupa pemerintah daerah yang memiliki otonomi dalam menjalankan urusan rumah tangga lokalnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Adanya kemandirian dalam mengelola pemerintahannya diharapkan daerah mampu mengelola sumberdaya yang ada untuk digunakan sebagai alat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan bernegara. Di Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah diformalisasikan dalam kerangka Hukum Pemerintah Daerah. Mata kuliah ini bukan hanya mempelajari teori berkenaan dengan pemerintahan daerah tetapi juga membahas dan mengkaji berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah terbaru serta tantangan masa depan pemerintahan daerah Indonesia.
Mata kuliah memberikan bekal bagi mahasiswa untuk memahami latar belakang dan pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia.
Jangan lupa disiplin selalu dengan protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, keluar rumah hanya jika penting, keep healthy and keep strong ya.
Terima kasih.
Have a Nice day!
PROFIL DOSEN

PROFIL MATA KULIAH
Nama Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Kode Mata Kuliah : HKT612402
SKS : 2 SKS
Hari/Waktu : Selasa, Pukul 15.00 sd 16.40 WIB
Dosen : Dr. Muhtadi, S.H., M.H.
Mata kuliah memberikan bekal bagi mahasiswa untuk memahami latar belakang dan pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia.
Pokok bahasan :
- Negara kesatuan dan negara federal,
- Desentralisasi dan Otonomi Daerah
- Sejarah perkembangan pemerintahan daerah
- Pembentukan Derah
- Urusan Pemerintahan
- Hubungan antar Pemerintahan
- Pemerintahan Daerah
- DPRD
- Komisi-Komisi Di Derah
- Pemerintahan Desa
- Perencanaan Pembangunan Daerah
- Peraturan Daerah
PETUNJUK BELAJAR
Agar mahasiswa dapat mengakses dan dapat mengikuti perkuliahan HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH ini dengan baik dan lancar, ada beberapa hal yang perlu diikuti oleh seluruh mahasiswa, yaitu:
- Mahasiswa dapat mengakses mata kuliah HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH pada LMS Vclass Unila (vclass.unila.ac.id) melalui smartphone atau komputer/laptop yang telah tersambung jaringan internet.
- Untuk dapat mengakses (login) pada LMS Vclass Unila, mahasiswa wajib memiliki akun SSO Unila yang dapat diperoleh dari UPT TIK Unila.
- Mahasiswa dapat meminta password pada Dosen Pengampu mata kuliah agar dapat masuk sebagai participant.
- Setelah berhasil masuk ke dalam kelas virtual, hal pertama yang wajib dilakukan adalah melengkapi Identitas Diri yang berupa Nama Asli, NPM, Email, dan Foto Asli. Isikan nama lengkap pada kolom First Name, NPM pada kolom ID Number, dan email pada kolom Email Address. Jangan lupa untuk update Profile Picture menggunakan foto asli masing-masing.
- Setelah bergabung dalam kelas virtual mata kuliah HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH, mahasiswa diiwajibkan membaca semua petunjuk dan materi/ konten yang telah diberikan oleh dosen untuk setiap pertemuan, sebelum pertemuan perkuliahan tersebut dilaksanakan.
- Mahasiswa wajib Mengikuti perkuliahan dan menyimak perkuliahan sesuai jadwal.
- Bila pertemuan perkuliahan melalui zoom meeting atau Google Meet, mahasiswa wajib open camera. Bila close camera dikarenakan alasan jaringan, harus dengan seizin dosen.
- Melakukan absen melalui link yang diberikan dosen, tingkat kehadiran minimal 80% dari 16 kali pertemuan yang sudah terjadwal (dihitung dari pengisian daftar hadir di Vclass dan kehadiran di Zoom Meeting atau Google Meet).
- Aktif dalam forum diskusi di Vclass dan perkuliahan di Zoom Meeting atau Google Meet.
- Mengerjakan tugas, Kuis, UTS, UAS dan mengumpulkannya sesuai kesepakatan dengan tim pengajar kelas, bila tidak dikumpul atau terlambat mengumpulkan tugas maka nilai akhir dinyatakan tidak lulus (E).
- Mahasiswa wajib secara aktif berpartisipasi dalam diskusi yang dilaksanakan di setiap pertemuan, karena hal ini merupakan salah satu aspek penilaian akhir.
- Mahasiswa diperbolehkan untuk aktif bertanya dalam setiap kegiatan pembelajaran jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami dari materi yang disampaikan oleh dosen.
- Mahasiswa wajib mengikuti Kuis.
- Mahasiswa wajib mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) yang akan diselenggarakan pada minggu ke-8.
- Mahasiswa wajib mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) yang akan diselenggarakan pada akhir perkuliahan atau pada minggu ke-16.
- Dilarang plagiat dalam mengerjakan tugas, Kuis, UTS, UAS, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diberikan sanksi TIDAK LULUS (E).
KOMPONEN PENILAIAN


RPS
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Berikut adalah RPS Mata Kuliah HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH:
REFERENSI
- Buku Ajar Hukum Pemerintahan Daerah, Tim Dosen Unila
- Ilmu Negara, Soetomo
- Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, Edie Toet Hendratno
- Hukum Pemerintahan Daerah, Ni’matul Huda
- Pengantar Ilmu Politik, Fried Iswaja
- Ilmu Negara, Abu Daud Busroh
- Otonomi atau Federalisme Dampaknya Terhadap Perekonomian, Bonar Simorangkir
- Modern Political Constitution, C.F Strong
- Manajemen Pemerintahan Federal Prespektif Indonesia Masa Depan, Sudjiono dan D. Udianto
- Menimbang Otonomi vs Federal, Syahda Guruh LS
- Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo
- Ilmu Negara, Soehino

Dalam rangka mendukung Akreditasi Jurnal Ilmiah di lingkungan FH Unila, silakan klik forum Constitutionale, kemudian klik link Constitutionale: https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/constitutionale sebelum membaca konten vclass setiap hari.
Terimakasih atas dukungan mahasiswa semua...
PANDUAN:


PERTEMUAN 1
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Negara Kesatuan dan Negara Federasi.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Pengertian dan ciri susunan Negara Kesatuan dan Negara Federasi.
- Hakikat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Silahkan jelaskan perbedaan antara bentuk negara kesatuan dan negara federasi (serikat) dilihat dari pengertian, konsep kedaulatan, maupun teori pemerintah ?
- Mengapa prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan prinsip desentralisasi?
PERTEMUAN 2
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Konsep dan hakikat desentralisasi;
- Alasan perlunya desentralisasi;
- Tujuan desentralisasi;
- Pengertian otonomi daerah;
- Prinsip-prinsip otonomi daerah;
- Faktor-faktor yang mempengaruhi otonomi daerah.
- Mengapa perlu dianutnya desentralisasi ?
- Jelaskan perbedaan desentralisasi dan otonomi daerah ?
- Apa saja dampak positif otonomi daerah bagi kesejahteraan rakyat ?
- Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah !
Bersama anggota kelompok mendiskusikan salah satu tema berikut ini:
- Susunan kenegaraan yang paling tepat bagi Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memicu ide negara federalisme.
- Ide desentralisasi merupakan solusi tepat bagi Negara Republik Indonesia.
Hasil diskusi diupload ke vclass bersamaan dengan link video.
Kemudian buatlah Video berdurasi pendek dengan aplikasi tiktok dengan mengangkat tema yang kelompok kalian diskusikan.
Panduan:
- Dikerjakan bersama-sama dengan anggota kelompok lain dan harus tampak wajah seluruh anggota kelompok.
- WAJIB Upload Video di media sosial (tag seluruh anggota kelompok) dan akun youtube ketua kelompok pada hari Selasa, 5 april 2022.
- Kirimkan link video ke Vclass paling lambat pada Selasa, 26 April 2023 pukul 13.00 (Pertemuan ke 9)
- Resume buku ajar Bab 1, 2, dan 3
- Silahkan Resume menggunakan kertas Polio.
- Tulis Tangan.
- Menggunakan pena berwarna biru.
- Difoto atau di Scan, lalu dikirim dalam bentuk pdf.
- Dikumpulkan pada pertemuan ke-9
- Kumpulkan paling lambat tanggal 12 april 2022 pukul 13.00 WIB.
PERTEMUAN 3
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Sejarah Pemerintahan Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Pemerintahan daerah pada masa kemerdekaan;
- Pemerintahan daerah pada masa orde lama;
- Pemerintahan daerah pada masa orde baru;
- Pemerintahan daerah pada masa reformasi sampai sekarang.
- Sebutkan dan jelaskan peraturan perundang-undangan apa saja yang pernah mengatur mengenai pemerintahan daerah dari awal kemerdekaan sampai sekarang !
- Tuliskan dampak negatif dari implementatif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 !
PERTEMUAN 4
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Pembentukan Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Alasan pemekaran daerah;
- Dasar hukum pembentukan daerah;
- Pengertian pemekaran daerah, penggabungan wilayah, dan kawasan khusus;
- Syarat-syarat pemekaran daerah, penggabungan wilayah, dan kawasan khusus.
- Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
silakan bergabung mulai 13.30 yah
PERTEMUAN 5 (KUIS)
Ketentuan:
- Kerjakan Dengan Tulis Tangan
- Jangan Lupa Tulia Nama dan NPM
- Scan atau foto kemudian kumpulkan paling lambat pukul 14.40 WIB
PERTEMUAN 6
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Urusan Pemerintahan.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Makna urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah.
- Jenis urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Berikan analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! (Lihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)
PERTEMUAN 7
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Hubungan Antar Pemerintahan.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang kewenangan, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
- Hubungan antar pemerintahan daerah dalam bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
- Kerjasama daerah.
- Buatlah tabel perbandingan perbedaan hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dengan hubungan antar pemerintahan daerah !
- Mahasiswa melakukan analisis dari berita koran daerah yang berkaitan dengan hubungan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Sertakan link berita bila berita dari media online, sertakan scan koran bila berita berasal dari media cetak.
- Silahkan kumpulkan paling lambat tanggal 10 mei 2022 jam 13.00 WIB (pada pertemuan ke-13)
PERTEMUAN 8 (UTS)
Assalamualaikum, salam semangat untuk semua mahasiswa. Pada pertemuan kita kali ini, kita akan melaksanakan Kuis. Sebelum mengerjakan silahkan memperhatikan petunjuk pengerjaan soal berikut:
- Dilarang bekerjasama dalam mengerjakan ujian;
- Waktu pelaksanaan ujian dimulai pukul 13.00 WIB.
- Saudara hanya bisa mengerjakan ujian satu kali.
- Jumlah soal pilihan ganda sebanyak 20 (dua puluh) soal, dengan waktu pengerjaan sudah di-setting yaitu paling lama 30 menit.
- Pada layar saudara dalam VClass ada info sisa waktu pengerjaan dengan keterangan “time left:”, maka optimalkan waktu pengerjaan.
- Segera submit jawaban dengan mengklik "finish attempt...", dan selanjutnya klik "submit all and finish" sebelum waktu berakhir agar jawaban saudara bisa terekam oleh sistem, karena sistem akan tertutup otomatis dan tidak bisa diakses kembali. Nilai akan otomatis keluar setelah saudara menyelesaikan ujian.
- Tidak ada ujian ulang, sehingga untuk mengantisipasi gagal mengumpulkan jawaban, minimal 15 detik sebelum waktu berakhir saudara sudah mengunggah jawaban.
- Sistem soal didesain agar saudara tidak melakukan kecurangan. Latih integritas kejujuran sejak di dunia perkuliahan.
PERTEMUAN 9
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Organisasi Pemerintahan Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Pengertian Pemerintahan Daerah;
- Konsep Pemerintahan Daerah;
- Kepala Deaerah berserta tugas, wewenang, serta larangan bagi kepala daerah.
- Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
PERTEMUAN 10
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Konsep Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
- Konsep Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
PERTEMUAN 11
PERTEMUAN 12
PERTEMUAN 13
PERTEMUAN 14
PERTEMUAN 15
PERTEMUAN 16 (UAS)
Assalamualaikum, salam semangat untuk semua mahasiswa. Pada pertemuan kita kali ini, kita akan melaksanakan Ujian Akhir Semester. Sebelum mengerjakan silahkan memperhatikan petunjuk pengerjaan soal berikut:
- Dilarang bekerjasama dalam mengerjakan ujian;
- Waktu pelaksanaan ujian dimulai pukul 17.00 WIB.
- Jumlah soal pilihan ganda sebanyak 40 (empat puluh) soal, dengan waktu pengerjaan sudah di-setting yaitu paling lama 45 menit.
- Segera submit jawaban dengan mengklik "finish attempt...", dan selanjutnya klik "submit all and finish" sebelum waktu berakhir agar jawaban saudara bisa terekam oleh sistem, karena sistem akan tertutup otomatis dan tidak bisa diakses kembali. Nilai akan otomatis keluar setelah saudara menyelesaikan ujian.
- Tidak ada ujian ulang, sehingga untuk mengantisipasi gagal mengumpulkan jawaban, minimal 30 detik sebelum waktu berakhir saudara sudah mengunggah jawaban.
- Sistem soal didesain agar saudara tidak melakukan kecurangan. Latih integritas kejujuran sejak di dunia perkuliahan.
Selamat Mengerjakan.