Enrolment options
Mata kuliah ini wajib ditempuh pada semester keempat dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membahas tentang sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Istilah ini menunjukkan bahwa kaidah-kaidah dan asas-asas hukum tersebut benar-benar internasional, jadi bukan nasional ataupun domestik. Kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang benar-benar internasional adalah kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang dapat dijumpai dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional yang substansinya (baik langsung ataupun tidak langsung) mengatur tentang kejahatan internasional.
- Teacher: Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA.
- Enrolled students: 8