ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Merupakan mata kuliah hukum yang bersifat lanjutan yang berisi azas, teori, konsep-konsep teoritik dan praktis dibidang hukum perdata materiil mengenai ketentuan umum hukum perikatan, yang meliputi perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun perikatan yang bersumber dari Undang-Undang
- སློབ་དཔོན: Ahmad Zazili, S.H., M.H.
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 49
