ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Secara singkat matakuliah Hukum Pidana Internasional (HPI) membahas tentang Pengertian dan Definisi HPI; Pertumbuhan dan Perkembangan HPI menurut Kebutuhan Pengaturannya dan Disiplin Hukum (Legal Discipline); Sejarah Pembentukan, Tujuan Keberadaan dan Urgensi Mahkamah Pidana International (International Criminal Court); Fungsi HPI Terkait Kejahatan Transnasional dan Kejahatan yang Melanggar HAM; Tindak Pidana dalam Pengaturan Perjanjian Ekstradisi; Kerja Sama Mutual Legal Assistance (MLA).
Pada akhir perkuliahan,
Mahasiswa yang mengambil matakuliah Hukum Pidana Internasional
dapat memiliki ilmu dan pengetahuan tentang Tujuan dan
Ruang Lingkup Mempelajari Hukum Pidana Internasional (HPI); Jenis Tindak Pidana Internasional dan Tindak Pidana dalam Lingkup ICC; Status dan Yurisdiksi ICC; Peristilahan
HPI; Pengertian dan Definisi HPI; Sejarah HPI; Pertumbuhan
dan Perkembangan HPI dan Kebutuhan Pengaturannya; Pertumbuhan
dan Perkembangan HPI sebagai Disiplin Hukum (Legal Discipline); Sejarah Pembentukan,
Tujuan Keberadaan dan Urgensi; Pengadilan/Mahkamah Pidana
International (MPI)/International
Criminal Court/ ICC); Kewenangan dan Pengaruh MPI; Jangkauan Statuta dan Yurisdiksi MPI; Jenis
Kejahatan dalam Yurisdiksi MPI; Sejarah Kejahatan Perang; Tinjauan Politik dan Hukum Terhadap MPI; Pengaruh MPI sebagai International
Order; Substansi HPI; Fungsi HPI Terkait Kejahatan Transnasional Tindak Pidana Korupsi; Kejahatan Perdagangan Orang sebagai Kejahatan yang Melanggar HAM; Perdagangan Orang sebagai Kejahatan
Transnasional/ Lintas Batas Negara; Peradilan Terhadap Individu yang telah melakukan
Kejahatan HAM Berat; Hakikat Pengadilan Supranasional; Penerapan Jurisdiksi Universal secara Sepihak dan Hybrid Model; MPI dan permasalahannya;
Relevansi MPI dan Pengalaman Indonesia; Pengertian dan Definisi Ekstradisi; Dasar
Hukum, Sistematisasi Undang-Undang Ekstradisi, serta Maksud dan Tujuan Ekstradisi; Ekstradisi
dan Perkembangan Kejahatan Berdimensi Internasional; Daftar Tindak Pidana dalam Sejumlah Perjanjian Ekstradisi; Kerja Sama Mutual Legal Assistance (MLA).
Perkuliahan ini menerapkan pendekatan normatif dan faktual melalui problem based learning, project based learning, dan discovery model yang menjadi pilihan dalam menumbuhkembangkan pembelajaran. Berbagai metode belajar seperti pemberian deskripsi singkat, diskusi, penugasan individu dan kelompok serta presentasi tugas diterapkan guna mengaktifkan mahasiswa. Dosen akan memberikan deskripsi singkat pada awal-awal pertemuan untuk memberi latar belakang dan konsep berpikir mahasiswa dalam memahami materi perkuliahan dan penugasan. Partisipasi aktif mahasiswa lebih diutamakan, seperti kemampuan mahasiswa dalam memahami, menganalisis, membahas dan menyelesaikan tugas, baik secara individu maupun kelompok untuk kemudian diselesaikan di depan kelas. Melalui penerapan metode ini diharapkan pembelajaran lebih interaktif, berbobot dan menarik.
- སློབ་དཔོན: Dr. Rudi Natamiharja, S.H., DEA.
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: ད་ལྟོ་ སློབ་ཚན་འདི་ནང་སློབ་ཕྲུག་གཅིག་ཡང་ཐོ་བཙུགས་མ་འབད་བས།
