Hukum Pemerintahan Daerah

Mata kuliah ini wajib ditempuh pada semester keempat dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan perspektif teori, konsep, dan praktik tentang hukum pemerintahan daerah. Secara menyeluruh materi perkuliahan meliputi: Negara kesatuan, negara federasi dan negara konfederasi; otonomi daerah dan desentralisasi; dinamika pengaturan pemerintahan daerah; pembentukan daerah; urusan pemerintahan; organisasi pemerintahan daerah; dewan perwakilan rakyat daerah; kelembagaan daerah; pemerintahan desa; dan peraturan daerah.

Hukum Perizinan


MATA KULIAH : HUKUM PERIZINAN
KODE MK / BEBAN : HKA612610 / 2 SKS
DOSEN PJ : Dr. H SOERYA TISNANTA,S.H.,M.HUM
NOMOR MK : 4201110931 / 4201107310
KETERANGAN : Reg 2012

Dosen : 1. Dr. H.S. Tisnanta, S.H., M.H.
2. Fathoni, S.H., M.H.


A. DESKRIPSI MATA KULIAH
Hukum Perizinan merupakan mata kuliah Wajib Minat dalam bagian Hukum Administrasi Negara. Mata kuliah ini secara umum menelaah tentang hukum perizinan. Perizinan merupakan instrumen yang paling banyak digunakan oleh pemerintah dalam rangka mengendalikan perilaku warga. Mata kuliah ini juga mempelajari berbagai macam izin dengan bentuk, isi, sifat-sifat, serta prosedurnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan.


B. KOMPETENSI MATA KULIAH
Dengan mempelajari Hukum Perizinan mahasiswa akan mampu memahami dan menjelaskan tentang konsep perizinan sebagai instrumen pengendalian masyarakat dengan berdasarkan tujuan dan norma-norma hukum administrasi yang telah ditetapkan.

C. LEVEL KOMPETENSI
1. LEVEL KOMPETENSI I : PENDAHULUAN DAN KONTRAK BELAJAR
a. Penjelasan Silabi dan SAP
b. Kontrak belajar
c. Urgensi Pembelajaran Hukum Perizinan
d. Pengertian, Tujuan dan Sistem Perizinan

2. LEVEL KOMPETENSI II : IZIN SEBAGAI INSTRUMEN PEMERINTAH
a. Pengertian izin sebagai instrumen pemerintah
b. Izin, Dispensasi, Lisensi, Konsesi sebagai Instrumen Pemerintah
c. Aspek yuridis perizinan
d. Bentuk dan isi perizinan

3. LEVEL KOMPETENSI III : IZIN SEBAGAI NORMA PENUTUP DARI PENETAPAN NORMA YURIDIS
a. Pengertian Izin sebagai Norma Penutup
b. Penetapan Norma yang Berhubungan
c. Penetapan Norma dalam Peraturan Perundangan

4. LEVEL KOMPETENSI IV : IZIN SEBAGAI PERBUATAN HUKUM PEMERINTAHAN
a. Pemberian Izin oleh Pemerintah sebagai Perbuatan Hukum Administrasi Negara
b. Pemberian Izin terkait dengan Wewenang Pemerintahan (bebas dan terikat)
c. Syarat-syarat Umum bagi Terbentuknya Ketentuan Keputusan Pemberian Izin
d. Asas-Asas Umum Prosedur dalam Penerbitan Izin

5. LEVEL KOMPETENSI V : BERMACAM-MACAM IZIN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
a. Izin Tempat Usaha
b. Izin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO)
c. Izin Lingkungan
d. Izin Usaha Industri
e. Izin Usaha Pertambangan
f. Izin Pengelolaan Hutan Tanaman Industri

6. LEVEL KOMPETENSI VI: PELAKSANAAN BERMACAM-MACAM IZIN DALAM PRAKTEK
a. Izin Tempat Usaha (wewenang dan
b. prosedurnya)
c. Izin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) (wewenang dan prosedurnya)
d. Izin Mendirikan Bangunan /IMB (wewenang dan prosedurnya)

7. LEVEL KOMPETENSI VII: PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN
a. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Izin
b. Sanksi-sanksi Perizinan
c. Analisis terhadap Pembentukan, Pelaksanaan dan Penegakan Hukum dalam Perizinan.

  • Teacher: Fathoni Fathoni
  • Enrolled students: No students enrolled in this course yet