ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hukum lingkungan adalah seperangkat aturan, norma, dan kebijakan yang mengatur interaksi manusia dengan alam untuk melindungi ekosistem serta sumber daya alam. Dasar Hukum di Indonesia, antara lain:
- UUD 1945: Pasal 28H tentang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat 3 mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara.
- UU PPLH: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- yang mengatur perizinan dan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
- སློབ་དཔོན: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 49
