Enrolment options

HUKUM LINGKUNGAN

Hukum lingkungan adalah seperangkat aturan, norma, dan kebijakan yang mengatur interaksi manusia dengan alam untuk melindungi ekosistem serta sumber daya alam. Dasar Hukum di Indonesia, antara lain:
  • UUD 1945: Pasal 28H tentang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat 3 mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara.
  • UU PPLH: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • yang mengatur perizinan dan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Self enrolment (Student)