Enrolment options

HUKUM TATA RUANG (Ganjil 2026)

Hukum tata ruang adalah fondasi hukum yang mengatur bagaimana kita memanfaatkan lahan dan ruang di darat, laut, dan udara agar tertib dan adil. Landasan Hukum terdapat dalam:
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi aturan dasar utama.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan penataan ruang lebih lanjut.
Fungsi Utama Hukum Tata Ruang, antara lain:
  • Mengatur batas wilayah dan pemanfaatan fungsi lahan seperti permukiman, pertanian, atau industri.
  • Menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana alam akibat kerusakan ruang.
  • Memberi kepastian hukum bagi izin pembangunan dan wewenang pemerintah pusat serta daerah.

Self enrolment (Student)