Enrolment options

HUKUM TENAGA KERJA (2025)

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, serta perlindungan hak-hak tenaga kerja.

Dasar Hukum Utama
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menjadi landasan dasar perlindungan, hak, dan kewajiban pekerja. Sebagian besar isinya telah disesuaikan atau direvisi melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): Mengatur jaminan sosial bagi pekerja.
Hak-Hak Dasar Tenaga Kerja
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Hak memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, serta moral dan kesusilaan.
  • Upah dan Kesejahteraan: Hak mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan upah.
  • Jaminan Sosial: Hak atas jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan.
  • Waktu Kerja: Ketentuan jam kerja diatur secara spesifik (umumnya 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja)

Self enrolment (Student)