Enrolment options
Hukum agraria adalah seperangkat kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Di Indonesia, dasar hukum utama pengatur bidang ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang sekaligus mengakhiri dualisme hukum kolonial dan mewujudkan unifikasi hukum nasional
- Teacher: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- Enrolled students: 67
