ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།

FH_S1_Hukum Pasar Modal_Harsa_Ganjil 2026/2027

Mata kuliah Hukum Pasar Modal membahas prinsip, konsep, kelembagaan, mekanisme, serta aspek hukum dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Pembelajaran diarahkan untuk memahami bagaimana hukum menciptakan pasar modal yang teratur, transparan, efisien, wajar, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor dan pelaku pasar.

Mahasiswa akan mempelajari pasar modal tidak hanya sebagai bagian dari sistem keuangan dan kegiatan investasi, tetapi juga sebagai ruang yang melibatkan berbagai hubungan hukum antara emiten, investor, perusahaan efek, profesi penunjang, lembaga penyelenggara pasar, dan regulator.

Materi mencakup antara lain konsep dan sejarah perkembangan pasar modal Indonesia, sumber hukum pasar modal, kelembagaan dan otoritas pasar modal, emiten dan perusahaan publik, penawaran umum, perdagangan efek, keterbukaan informasi, perusahaan efek dan profesi penunjang, perlindungan investor, larangan manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam, serta penyelesaian sengketa dan penegakan hukum di bidang pasar modal.

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  1. memahami konsep, karakteristik, dan ruang lingkup hukum pasar modal;

  2. memahami struktur dan kelembagaan pasar modal Indonesia;

  3. mengidentifikasi hubungan hukum antara berbagai pihak dalam kegiatan pasar modal;

  4. menganalisis ketentuan hukum mengenai emiten, perusahaan publik, penawaran umum, dan perdagangan efek;

  5. memahami prinsip keterbukaan informasi dan urgensinya bagi perlindungan investor;

  6. menganalisis berbagai bentuk pelanggaran hukum pasar modal, termasuk insider trading, manipulasi pasar, dan misleading information;

  7. memahami mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa di bidang pasar modal; dan

  8. memberikan argumentasi hukum terhadap persoalan pasar modal berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sumber hukum yang relevan.

Pola Pembelajaran

Perkuliahan dilaksanakan melalui kombinasi pemaparan materi, diskusi, studi kasus, analisis peraturan perundang-undangan, pembahasan kasus pasar modal, dan penugasan.

Mahasiswa didorong untuk menghubungkan konsep hukum dengan praktik pasar modal aktual, sehingga mampu memahami bahwa pasar modal bukan sekadar persoalan investasi dan transaksi efek, tetapi juga mengenai kepercayaan, keterbukaan, integritas, dan perlindungan investor.

Materi dan Sumber Belajar

Materi perkuliahan, bahan bacaan, peraturan perundang-undangan, studi kasus, tugas, dan informasi perkuliahan akan tersedia melalui Virtual Class Universitas Lampung.

Sumber utama pembelajaran meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan perubahannya;

  • peraturan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

  • peraturan Bursa Efek Indonesia dan lembaga terkait;

  • putusan pengadilan dan kasus penegakan hukum pasar modal;

  • buku dan literatur hukum pasar modal; dan

  • artikel jurnal ilmiah serta sumber akademik lainnya.

Etika Perkuliahan

Mahasiswa diharapkan mengikuti perkuliahan secara aktif, mempersiapkan bahan bacaan sebelum diskusi, menghargai pendapat dalam forum akademik, serta menjaga integritas akademik dalam seluruh kegiatan dan penugasan.

Pesan Perkuliahan

Pasar modal membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan membutuhkan keterbukaan. Dan keterbukaan membutuhkan hukum yang ditegakkan secara berintegritas.

Selamat mengikuti perkuliahan Hukum Pasar Modal. Mari memahami bagaimana hukum menjaga keseimbangan antara kepentingan investor, pelaku usaha, dan perkembangan pasar modal dalam mendukung perekonomian nasional.

  • སློབ་དཔོན: Harsa Wahyu Ramadhan
  • སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 71
རང་གིས་ཐོ་བཀོད་འབད་ནི། (སློབ་ཕྲུག)