Enrolment options

Logika Dan Penalaran Hukum E.32

Terminologi "logika", "logis" atau "logikal" sudah sering kita dengar dan gunakan. Dalam bahasa sehari-hari, perkataan "logika" atau "logis" menunjuk pada cara berpikir atau cara hidup maupun sikap hidup tertentu, yakni yang masuk akal, yang "reasonable", yang wajar, yang beralasan atau berargumen, yang ada rasionya atau hubungan rasionalnya, yang dapat dimengerti (walaupun belum tentu disetujui atau benar atau salah). Mata kuliah ini akan membahas mengenai logika dan menerapkannya dalam metode penalaran hukum. Mata kuliah akan diawali dengan pembahasan arti logika, penalaran, dan argumen; konsep dan proposisi; serta penalaran dan kerancuan berpikir. Mengingat kondisi ketergantungan berlebihan terhadap kecerdasan buatan yang sering dialami oleh mahasiswa hukum, mata kuliah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi pembelajaran yang memanfaatkan kecerdasan buatan hanya sebagai alat bantu. Hasil akhir yang diharapkan adalah mahasiswa yang dapat berpikir bersama kecerdasan buatan, bukan berpikir melalui kecerdasan buatan.

Guests cannot access this course. Please log in.