ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hukum
Administrasi Negara (HAN) adalah cabang ilmu hukum yang mengatur tata
cara, prosedur, tindakan, dan perilaku alat perlengkapan pemerintahan
dalam menjalankan tugas serta wewenang mereka sehari-hari. HAN
berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah, memastikan pelayanan
publik yang baik, serta melindungi warga negara dari penyalahgunaan
kekuasaan.
- སློབ་དཔོན: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 36
