ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah cabang ilmu hukum yang mengatur tata cara, prosedur, tindakan, dan perilaku alat perlengkapan pemerintahan dalam menjalankan tugas serta wewenang mereka sehari-hari. HAN berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah, memastikan pelayanan publik yang baik, serta melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan.
  • སློབ་དཔོན: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
  • སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 36
རང་གིས་ཐོ་བཀོད་འབད་ནི། (སློབ་ཕྲུག)