Enrolment options
Mata kuliah Hukum Cyber dan Kekayaan Intelektual memberikan pemahaman mengenai konsep, prinsip, regulasi, dan penerapan hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi, internet, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap produk digital. Mahasiswa mempelajari aspek hukum yang mencakup transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, kejahatan siber (cybercrime), bukti elektronik, etika penggunaan teknologi, tanggung jawab hukum pengembang sistem, serta berbagai bentuk HKI seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan lisensi perangkat lunak. Melalui pembelajaran berbasis studi kasus, diskusi, dan analisis regulasi, mahasiswa dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan hukum yang muncul dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum dan etika secara profesional, bertanggung jawab, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengembangan perangkat lunak, sistem informasi, dan berbagai inovasi teknologi digital.
- Teacher: Resty Annisa S.ST., M.Kom.
- Teacher: Rizkima Akbar Setiawan
- Enrolled students: 4