Enrolment options

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

 DESKRIPSI MATA KULIAH

Nama Mata Kuliah: Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara (Hukum Acara PTUN)

Kode Mata Kuliah: HKA620303

Bobot SKS: 4 SKS (2 SKS Teori + 2 SKS Praktikum)

Prasyarat: Mahasiswa diwajibkan telah lulus mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

 A. Deskripsi Singkat

Mata kuliah ini membahas secara mendalam dan komprehensif mengenai prosedur, mekanisme, dan tahapan beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Fokus utama adalah pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya (terutama UU No. 51 Tahun 2009 dan UU No. 9 Tahun 2016 - Omnibus Law Peradilan), serta peraturan pelaksananya. Perkuliahan tidak hanya menekankan aspek teoritis (dogmatis) tetapi juga aspek praktis melalui analisis kasus, pembuatan dokumen gugatan, dan simulasi persidangan. Dengan bobot 4 SKS, mata kuliah ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan merancang strategi hukum, menyusun gugatan, dan memahami dinamika proses persidangan di lingkungan PTUN.

 B. Pokok Bahasan (Course Content)

Materi perkuliahan akan mencakup:

1.  Pendahuluan: Konsep Dasar Hukum Acara PTUN

  •        Pengertian, Sumber, dan Asas-Asas Hukum Acara PTUN (misalnya: Audi et Alteram Partem, Itikad Baik, Beracara secara Cepat dan Biaya Ringan).
  •        Kedudukan dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dalam sistem peradilan di Indonesia.
  •        Dasar Hukum Berlakunya Peradilan Tata Usaha Negara.

2.  Kewenangan (Kompetensi) PTUN

       Kompetensi Absolut (Kewenangan Relatif): Apa saja yang dapat digugat di PTUN.

       Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menurut UU.

       Kecuali-keceuali (Pengecualian KTUN yang tidak dapat digugat).

       Kompetensi Relatif (Wilayah Hukum Pengadilan).

3.  Para Pihak dalam Peradilan PTUN

       Penggugat (Pihak yang Dirugikan).

       Tergugat (Badan/Pejabat Tata Usaha Negara).

       Turut Tergugat dan Pihak Terkait (Intervensi).

4.  Gugatan di PTUN

       Syarat-Syarat Formil dan Materiil Gugatan.

       Anatomi dan Teknik Penyusunan Surat Gugatan (Posita dan Petitum).

       Jenis-jenis Petitum (Petitum Primer, Subsidair, dll).

       Pendaftaran Gugatan dan Biaya Perkara.

5.  Prosedur Persidangan dan Pembuktian

       Tahapan Persidangan: Sidang Mediasi, Sidang Jawaban, Replik, Duplik.

       Alat-Alat Bukti dalam PTUN (Surat, Keterangan Ahli, Keterangan Saksi, Pengakuan, Pengetahuan Hakim).

       Beban Pembuktian dan Kekuatan Pembuktian.

6.  Putusan dan Upaya Hukum

       Jenis-jenis Putusan (Declaratoir, Kondemnatoir, Konstitutif).

       Putusan Verstek (atas dasar ketidakhadiran pihak).

       Upaya Hukum Biasa: Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

       Upaya Hukum Luar Biasa: Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).

       Eksekusi Putusan PTUN.

7.  Gugatan Kepentingan (Beldang) dan Gugatan Tata Usaha Negara Khusus

       Perbedaan dengan Gugatan Biasa.

       Studi kasus tertentu (misalnya sengketa kepegawaian, sengketa perpajakan ringan).

 C. Tujuan Pembelajaran

Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:

1.  Memahami konsep, asas, dan landasan filosofis penyelenggaraan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia.

2.  Menganalisis suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) untuk menentukan dapat-tidaknya KTUN tersebut digugat di PTUN.

3.  Mengaplikasikan pengetahuan hukum acara untuk menyusun dokumen gugatan (surat gugatan) dan jawaban di PTUN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4.  Menganalisis tahapan dan dinamika proses persidangan di PTUN, termasuk strategi pembuktian.

5.  Mengevaluasi berbagai jenis putusan serta upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap suatu putusan PTUN.

6.  Menerapkan keterampilan beracara secara prosedural melalui praktikum atau simulasi persidangan.

 D. Metode Pembelajaran

Karena bobot 4 SKS, metode pembelajaran akan menggabungkan:

   Kuliah Tatap Muka (2 SKS Teori): Ceramah interaktif, diskusi kelompok, presentasi, dan analisis kasus.

   Praktikum (2 SKS Praktik):

       Penyusunan Dokumen: Praktik membuat surat gugatan, surat jawaban, surat banding, dll.

       Simulasi Persidangan (Moot Court): Mahasiswa akan berperan sebagai Penggugat, Tergugat, dan Penasihat Hukum dalam sebuah kasus fiktif atau nyata, dengan dipandu oleh dosen.

       Kunjungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengamati persidangan langsung.

 E. Sistem Penilaian

Penilaian didasarkan pada komponen-komponen berikut:

   Partisipasi dan Kehadiran: 10%

   Tugas Individu/Kelompok (Analisis Kasus & Penyusunan Dokumen): 20%

   Ujian Tengah Semester (UTS): 30%

   Praktikum/Simulasi Sidang & Laporan: 20%

   Ujian Akhir Semester (UAS): 20%

Self enrolment (Student)