Enrolment options

HUKUM AGRARIA (2025)

Hukum agraria adalah serangkaian aturan dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas sumber daya alam seperti bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam di dalamnya, dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat. Di Indonesia, hukum agraria diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan mencakup hukum tanah, air, pertambangan, perikanan, dan kehutanan, dan aspek lain - lain yang berkaitan.

Self enrolment (Student)