Hukum tata ruang adalah
seperangkat aturan hukum yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian penggunaan ruang (darat, laut, dan udara) untuk kepentingan
masa kini dan masa depan, demi tercapainya penggunaan ruang yang
optimal, berkelanjutan, dan harmonis. Dasar hukum utamanya di Indonesia adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
dan juga diatur dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), serta
berbagai peraturan turunan seperti PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021serta peraturan pelaksanaan lainnya.
Unsur-unsur Penataan Ruang (berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007)
Penataan ruang adalah sistem yang meliputi tiga aspek utama:
1. Perencanaan Tata Ruang:
Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Pemanfaatan Ruang:
Proses pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
Upaya
untuk mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan
rencana tata ruang, termasuk pemberian izin dan penegakan sanksi.
Tujuan Hukum Tata Ruang, antara lain:
Mengatur dan Mengendalikan Penggunaan Ruang
- Mencapai keberlanjutan
- Meningkatkan keadilan
- Mencegah kerusakan
3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
Upaya
untuk mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan
rencana tata ruang, termasuk pemberian izin dan penegakan sanksi.
2. Pemanfaatan Ruang:
Proses pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
Upaya
untuk mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan
rencana tata ruang, termasuk pemberian izin dan penegakan sanksi.
1. Perencanaan Tata Ruang:
Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
2. Pemanfaatan Ruang:
Proses pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang:
Upaya
untuk mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan
rencana tata ruang, termasuk pemberian izin dan penegakan sanks