Enrolment options

HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN AGAMA _E42_GANJIL 2025_SAYYIDAH SEKAR DEWI KULSUM

Mata Kuliah Hukum Acara dan Praktik Peradilan Agama membahas ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama beserta praktik penerapannya dalam penyelesaian perkara. Materi yang dipelajari meliputi asas-asas hukum acara, kewenangan absolut dan relatif peradilan agama, tahapan beracara mulai dari pendaftaran perkara, mediasi, pemeriksaan, pembuktian, putusan, hingga upaya hukum. Selain memahami teori, mahasiswa juga dibekali keterampilan praktis melalui latihan penyusunan dokumen perkara, praktik sidang semu (moot court), dan analisis putusan pengadilan. Mata kuliah ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi mahasiswa agar mampu memahami prosedur peradilan agama secara komprehensif, memiliki keterampilan beracara secara profesional, menjunjung tinggi etika, serta dapat berkontribusi dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat di bidang perkawinan, perceraian, kewarisan, wakaf, zakat, ekonomi syariah, dan perkara-perkara lain yang menjadi kewenangan Peradilan Agama.

HAPPAE42