Enrolment options
Hukum Kepegawaian adalah bagian dari hukum administrasi negara yang mengatur hubungan kerja antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan atau ASN (Aparatur sipil negara) yang didalamnya terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hukum ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepegawaian, termasuk kedudukan, hak, kewajiban, manajemen pembinaan, pemberhentian pegawai, sengketa dan penyelesaian sengketa kepegawaian.
- Teacher: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- Enrolled students: 56