ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
-- Logika --
Logika adalah suatu cara yang diciptakan untuk meneliti ketepatan penalaran dan mencegah kesesatan berpikir.
Dalam ilmu hukum logika sangat diperlukan karena Logika hukum adalah suatu jalan pemikiran tentang bagamana peraturan itu dibuat, dan ditemukan dalam bentuk peraturan dan penemuan hukum. Logika memiliki hubungan yang erat dengan penalaran hukum (legal reasoning). Eksistensi penalaran hukum menunjukkan bahwa hukum bukan dipahami sekedar hafalan pasal belaka saja, melainkan hukum harus didasari pada sifat logis.
- སློབ་དཔོན: Marlia Eka Putri A.T., S.H., M.H.
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 100