Enrolment options
Hukum tata ruang merupakan bidang hukum yang memiliki peran sentral dalam mengatur tata cara penggunaan dan pengelolaan ruang dalam suatu wilayah. Dalam konteks yang semakin kompleks dan dinamis, pemahaman tentang hukum tata ruang dari perspektif pemikiran hukum menjadi semakin penting. Pemikiran hukum melibatkan analisis mendalam terhadap norma, prinsip, dan tujuan hukum yang menjadi dasar bagi pengaturan tata ruang. Pemikiran hukum dalam hukum tata ruang melampaui aspek teknis dan administratif, melibatkan refleksi kritis terhadap nilai-nilai yang mendasari pengaturan ruang. Melalui pemikiran hukum, kita dapat memahami hukum tata ruang sebagai alat yang mampu mewujudkan keadilan sosial, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan.
- Teacher: Marlia Eka Putri A.T., S.H., M.H.
- Enrolled students: 94
