Enrolment options

HUKUM PERIKATAN_B.4_ROHAINI, PH.D.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Para mahasiswa sekalian,
Terima kasih atas kehadiran dan antusiasme kalian dalam mengikuti mata kuliah Hukum Perikatan ini.

Hukum Perikatan merupakan salah satu fondasi penting dalam memahami sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, hampir semua hubungan sosial dan ekonomi tidak terlepas dari ikatan perjanjian, baik itu dalam transaksi bisnis, kerja sama antar individu, maupun kontrak formal yang lebih besar.

Melalui mata kuliah ini, kalian akan diperkenalkan pada konsep dasar perikatan, termasuk di dalamnya pengertian, sumber-sumber, hingga aspek-aspek penting terkait dengan berlakunya suatu perikatan. Kita akan mendalami pasal-pasal dalam KUH Perdata yang mengatur tentang hal ini, serta memahami aplikasi hukumnya dalam berbagai kasus nyata.

Tujuan dari mata kuliah ini bukan hanya untuk memberikan pemahaman teoretis tentang perikatan, tetapi juga mengasah kemampuan analitis dan kritis kalian dalam menerapkan konsep-konsep tersebut dalam situasi praktis. Kalian diharapkan mampu melihat bagaimana perikatan mempengaruhi hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum berperan dalam mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.

Saya mengharapkan kalian semua dapat berperan aktif selama perkuliahan, baik dalam diskusi maupun tugas-tugas yang diberikan. Jangan ragu untuk bertanya atau mengemukakan pendapat, karena di sinilah tempat kita untuk belajar dan saling berbagi pengetahuan.

Selamat belajar dan semoga sukses!

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita semua.

Self enrolment (Student)