ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Setelah mengikuti perkuliahan ini, Mahasiswa diharapkan untuk :
1. Memahami lingkup substansi HUKEI, Fase-fase Perkembangan syrkah, akad dalam syrkah, jenis jenis syrkah.
2.Memahami tentang Teori Islam tentang syirkah, lembaga keuangan dalam islam
3. Memaham dalil dan sumber hukum ekonomi dan keuangan islam
4. Memahami implementasi praktik ilmu hukum ekonomi dan lembaga keuangan syariah
5. dst- སློབ་དཔོན: Dr. Amnawati, S.H., M.H.
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 22
