ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Setelah mengikuti perkuliahanini, mahasiswa diharapkan dapat :
1.Mampumenjelaskan upaya hukum kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali serta pelaksanaan putusan hakim
2. . Mampumenjelaskan macam-macam putusan hakim dan upaya hukum banding
3. Mampumenjelaskan tentang jawaban tergugat,pembuktian dan alat-alat bukti yang diatur UU
4. dst.
1.Mampumenjelaskan upaya hukum kasasi dan upaya hukum peninjauan kembali serta pelaksanaan putusan hakim
2. . Mampumenjelaskan macam-macam putusan hakim dan upaya hukum banding
3. Mampumenjelaskan tentang jawaban tergugat,pembuktian dan alat-alat bukti yang diatur UU
4. dst.
- སློབ་དཔོན: Dr. Amnawati, S.H., M.H.
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 34
