Larangan Penggunaan Kekerasan (Use of Force)

Penggunaan kekuatan (use of force) pada intinya merupakan suatu hal yang jelas dilarang oleh Piagam PBB. Akan tetapi khusus mengenai penjagaan perdamaian serta keamanan internasional, Piagam PBB memberikan pengecualian untuk hal tersebut.

Artinya ada sebuah dilematis antara use of force sebenarnya di izinkan (dibolehkan) namun dalam keadaan-keadaan tertentu.

2MB PDF document

Click P11.pptx.pdf link to view the file.