Forum Analisis Jurnal
NPM : 2311011015
Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia memiliki beberapa dimensi yang perlu dipahami:
1. Dimensi Substansi dan Wadah
2. Dimensi Hubungan Keluasan Cakupannya: Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Pelanggaran hukum selalu dianggap sebagai pelanggaran etika, tetapi sebaliknya tidak selalu berlaku. Artinya, tidak setiap pelanggaran etika berujung pada pelanggaran hukum. Etika berfungsi sebagai standar perilaku moral, sementara hukum adalah sistem aturan yang ditegakkan oleh negara.
3. Dimensi Alasan Manusia Etika juga memainkan peran dalam keputusan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Beberapa orang mematuhi hukum semata-mata karena takut akan sanksi hukum, sementara yang lain mematuhi hukum karena sadar bahwa hukum tersebut baik dan perlu dipatuhi. Etika berfungsi sebagai panduan moral dalam mempertimbangkan perilaku dan tindakan sebelum melibatkan mekanisme hukum.
Dalam konteks politik hukum, etika memainkan peran penting dalam membentuk dasar-dasar kebijakan dan peraturan hukum. Etika memberikan kerangka kerja moral bagi pembuat kebijakan dan penerap hukum untuk menilai kebijakan yang diusulkan dan tindakan yang diambil dalam proses pembuatan hukum. Etika juga menjadi pertimbangan dalam mendorong kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum di masyarakat.
NPM : 2311011035
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan aka- demik disebut sebagai politik hukum.
Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semes- ta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
•Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
•Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
•Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
•Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan •Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Padmo Wahjono mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang me- nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mende- finisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Ciri dalam politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Letak Politik Hukum
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali. Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbaharui 5 tahun sekali.
NPM : 2311011031
Hasil analisis jurnal berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" yang ditulis oleh Sri Pujiningsih pada tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila (Kaelan, 2013). Sedangkan, Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Ketiga hal ini saling berkaitan satu sama lain sebagai pedoman kita dalam bertindak.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan ;
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik, berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jadi etika adalah bagimana cara kita bertindak dan hukum sebagai patokan atau pedoman dari apa yang kita perbuat.
NPM : 2311011065
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Dalam artikel tersebut kita bisa mengetahui hubungan antara hukum dan moral yaitu Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba-
gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-
pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip mo-
ralitas.
Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs-
tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-
kupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional
yang sangat mengandalkan kepercayaan publik,
pengendalian perilaku melaui sistem etika patut
dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyele-
saian masalah penyimpangan perilaku para pe-
jabat publik selama ini langsung menggunakan
pendekatan hukum, maka organisasi publik lang-
sung terkikis kepercayaannya sejalan dengan ber-
langsungnya proses hukum.
NPM: 2311011039
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum sebagai berikut:
-Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
-Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik
hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
-Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
-Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.
-Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik
Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
-Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
-Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum.
-Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.Hukum yang akan disusun adalah hukum yang moderen, bertujuan meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan.
-Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.2
-Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin
Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yangberlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
-Kesebelas, Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2311011093
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Sedangkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Politik hukum dimuat terletak pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Nama : Nazwa Gusni Ramadhina
NPM : 2351011023
Menurut saya Hasil analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" yang ditulis oleh Sri Pujiningsih pada tahun 2017 yang perlu sama-sama kita pahami, yaitu :
Moral merupakan suatu ajaran2 yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang perlu dilihat baik dari lisan maupun tulisan tentanf bagaimana manusia menghadapi kehidupan menjadi manusia yang bermoral. Sedangkan, Etika merupakan dasar-dasar filosofis atau pemikiran kritis yang berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari2, dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan dari moral tersebut serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Dalam historis perkembangan ilmu 5 Tahapan Sistem etika yang berkembang, yakni :
1) Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2) Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3) Positivasi etik, berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4) Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5) Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni, Dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan berkecakupan serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Demikian tidak Sebaliknya, perbuatan yang dianggap telah melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jadi etika ialah bagimana cara kita bertindak dan hukum sebagai patokan atau pedoman dari apa yang kita perbuat. Jadi, hubungannya dengan Politik hukum Indonesia adalah sikap untuk memilih apapun yang berkembang di masyarakat dan dipilih sesuai prioritas yang telah diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu Undang Undang Dasar 1945. Dan ketiga hal tersebut saling berkaitan dan menjadi pedoman kita dalam bertindak.
Npm : 2351011020
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Dalam artikel tersebut kita bisa mengetahui hubungan antara hukum dan moral yaitu Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu:
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi Alasan Manusia Etika juga memainkan peran dalam keputusan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM : 2361011001
Jurnal tersebut membahas hubungan antara etika dan hukum, yang menyatakan bahwa etika didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis sementara moral diukur dengan perilaku yang baik atau buruk. Ini menyebutkan bahwa tidak semua orang perlu berpikir kritis tentang etika, tetapi individu memiliki moral mereka sendiri. Mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam Hukum Politik di Indonesia, menekankan pentingnya kebijakan publik dan proses legislatif. Ini menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia diuraikan dalam Konstitusi 1945, termasuk perlindungan rakyat Indonesia dan kemajuan kesejahteraan masyarakat. Menyoroti hubungan antara etika dan hukum dalam hal substansi dan wadah, luasnya hubungan mereka, dan alasan kepatuhan atau pelanggaran.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM: 2311011021
Moral merupakan tingkah laku manusia yang diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan. Sedangkan etika merupakan suatu dasar-dasar filosofi dalam hubungan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap individu akan memiliki moralitas yang sendiri tetapi tidak sama halnya dengan etika, karena setiap individu akan mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu memahami secara kritis. Dalam disiplin etika pada mulanya di doktrin oleh agama, namun seiring perkembangan, masyarakat mulai memikirkan dan merasakan memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku.
Hubungan antara etika dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan dari sekelompok manusia. Jadi moral dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk mengkaji sistem nilai-nilai atau kode. Memperbincangkan tentang perilaku benar dan baik dalam hidup manusia itu ada pada filsafat etik, tetapi filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, yaitu mencangkup persoalan baik dan buruk. Sehingga tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Dalam sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu:
1). Etika teologi yang berasal dari adanya doktrin agama
2). Etika ontologis yang berasal dari perkembangan etika agama
3). Positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku
4). Etika fungsional tertutup yang dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup
5). Etika fungsional terbuka yang dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum merupakan suatu sikap yang memilih apa yang berkembang di masyarakat yang sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dengan adanya kebijakan dasar harus memuat arah yang direncanakan dengan baik, perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). Dengan hubungan antara peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, prolegnas dan BPHN merupakan peraturan berkedudukan yang sebagai dasar pijakan, dokumen perencanaan dan yang mewakili pemerintah dalam menentukan arah kebijakan hukum. Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dapat dilihat dari 3 dimensi substansi dan wadah.
Dimensi hubungan kelulusan mencakup alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan hukum dengan etika menurut Paulus Harsono, dimensi ketiga ini akan berkaitan dengan kedudukan di mana etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan hak dan kewajiban. Tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan kewajiban bukan karena takut akan dikena sanksi, agar kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Dalam perilaku manusia, etika sebagai fungsi pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah merupakan fungsi pada perilaku dari hukum. Oleh karena itu, perilaku menyimpang manusia harus dilewati menggunakan sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
2311011127
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum dan etika serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia. Dalam jurnal ini, Pancasila dianggap sebagai sumber nilai dan etika yang dapat membantu memahami hubungan hukum dan etika di Indonesia. Dalam jurnal tersebut, Sri Pujiningsih membahas tentang eratnya hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia. Etika dianggap sebagai dasar moralitas dan dasar pembentukan hukum. Selain itu, undang-undang juga harus memperhatikan nilai-nilai etika dalam merumuskannya. Pancasila dianggap sebagai sumber nilai dan etika yang berguna dalam memahami hubungan hukum dan etika di Indonesia.
NPM : 2311011061
Jurnal tersebut membahas hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
1. Etika Teologi
2. Etika Ontologis
3. Positivasi Etik
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
Kesimpulan dari pengertian Politik Hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika perlu dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Npm : 2311011033
Dari jurnal yang telah saya baca didapatkan bahwa:
Moral merupakan tingkah laku seseorang yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum untuk dijadikan pedoman dalam beretika. Ketiga hal ini saling berkaitan satu sama lain sebagai pedoman kita dalam bertindak agar menjadi warga negara yang baik
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan ;
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik, berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya 3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jadi etika adalah bagimana cara kita bertindak dan hukum sebagai patokan atau pedoman dari apa yang kita perbuat dan ketiga hal tersebut saling berkaitan satu sama lain dalam suatu negara.
NPM : 2051011007
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini di ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
NPM : 2311011133
Judul jurnal : Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Penulis : Sri Pujiningsih
Nomor Volume : Vol.17 No.1, 2017, 28-36
Tanggal terbit : 10 Juni 2017
Jumlah halaman : 9 halaman
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Jadi
moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Ada beberap tahapan etika, diantaranya :
Tahap pertama, etika teologi (theogical
ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional
tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Dari 11 pendapat disimpulkan bahwa politik hukum yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan
dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang),
pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku
bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi
catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal
tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum
sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah
etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Menurut Saya, jurnal ini tidak hanya menyampaikan pokok nya tetapi juga dari hal-hal yang menyangkut pembahasan jurnal, seperti hubungan moral dan etika. Dengan penjabaran seperti ini, membuat pembaca dapat memahami dengan baik apa yang ingin di sampaikan penulis melalui jurnal tersebut.
Kesimpulan yang dapat diambil.
Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Filsafat etik
tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,
tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan
buruk.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat,
kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan
diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945)
dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2311011043
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .4 Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Npm: 2351011033
saya dapat memberikan pandangan umum tentang topik ini.
Dalam konteks jurnal yang membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, ada beberapa elemen yang mungkin ditemukan dalam analisis:
1. **Pancasila sebagai Sumber Etika:** Jurnal tersebut mungkin menguraikan bagaimana Pancasila diakui sebagai sumber etika yang mendasari hukum Indonesia. Ini bisa termasuk pemaparan tentang prinsip-prinsip Pancasila dan bagaimana mereka mencerminkan nilai-nilai etika yang mendasari hukum di negara ini.
2. **Implementasi Nilai-Nilai Pancasila:** Jurnal mungkin membahas bagaimana nilai-nilai etika Pancasila diintegrasikan ke dalam hukum Indonesia. Ini bisa meliputi studi kasus atau analisis tentang bagaimana nilai-nilai Pancasila tercermin dalam pembentukan kebijakan dan peraturan.
3. **Tantangan dan Konflik Etika:** Jurnal tersebut juga dapat mencakup tantangan dan konflik yang muncul ketika mengimplementasikan nilai-nilai etika dalam hukum. Ini dapat melibatkan pertentangan antara nilai-nilai Pancasila dan tuntutan politik atau ekonomi.
4. **Dampak pada Masyarakat:** Jurnal mungkin membahas bagaimana hubungan antara hukum dan etika, dengan fokus pada Pancasila, memengaruhi masyarakat Indonesia. Ini termasuk dampaknya terhadap keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kesejahteraan sosial.
5. **Rekomendasi atau Pemikiran untuk Masa Depan:** Jurnal mungkin juga menyajikan rekomendasi atau pemikiran untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut dalam memperkuat hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
.
NPM : 2311011063
HUBUNGAN ANTARA ETIKA DAN HUKUM DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Hubungan antara etika dan moral
Moral adalah tingkah laku manusia yang dapat dinilai bagaimana tingkah laku tersebut baik atau buruknya sopan atau tidak, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
NPM : 2311011129
Setelah membaca jurnal di atas dan dari beberapa sumber lain yang saya baca dapat disimpulkan bahwa hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan hasil eklektisasi dari berbagai sumber hukum. Oleh sebab itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materil yang ada di dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensikonvensi internasional.Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
NPM : 2311011075
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Dalam artikel tersebut kita bisa mengetahui hubungan antara hukum dan moral yaitu Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan.
Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan
pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
NPM : 2311011123
Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" oleh Sri Pujiningsih membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Pancasila dianggap sebagai sumber nilai dan sumber etik dalam politik hukum di Indonesia. Selain itu, etika politik juga menjadi penting dalam sistem ekonomi dan organisasi, serta dalam perilaku etis pejabat negara. Terdapat perbedaan antara penegakan hukum dan penegakan etik. Hubungan antara hukum dan etika menjadi topik yang semakin dibicarakan di Indonesia, terutama dalam konteks politik hukum. Beberapa artikel terkait membahas tentang pentingnya etika dalam sistem ekonomi dan organisasi, serta perbedaan antara penegakan hukum dan penegakan etik. Selain itu, terdapat juga artikel yang membahas tentang etika politik dalam politik hukum di Indonesia, khususnya mengenai Pancasila sebagai suatu sistem etika.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaknidimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusa untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-un-sur terkandung lainnya sebagai agama yang meru-pakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti me-rupakan pelanggaran etik, singkat kata pelang-garan hukum adalah pelanggaran etik. Namun tid-ak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.22
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren. "Law floats in the sea of ethics". 23
Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipa-tuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan de-ngan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
NPM : 2311011037
Kelas : MNJ A (Ganjil)
Jurnal dengan judul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" membahas mengenai korelasi antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia yang dimana dilandasi oleh nilai-nilai dalam Pancasila sebagai sistem pandangan kehidupan bangsa. Kita sebagai bangsa yang memiliki berbagai macam heterogenitas dalam setiap aspek baik agama, ras, suku, budaya dll tentu memiliki sudut pandang dalam berkehidupan yang berbeda maka daripada itu untuk menjadikan heterogenitas tadi menjadi suatu bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut yaitu membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatucabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu.
1. Etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik, berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5. Etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat,
kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu.
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2311011025
Prodi : S1 Manajemen A
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan fokus pada Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Tujuan negara Indonesia tertuang dalam UUD 1945 alinea IV dan untuk mencapai tujuan tersebut secara bersama-sama harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa dalam suatu wadah yang disebut dengan politik hukum. Dalam jurnal ini juga dibahas mengenai pembentukan instrumen hukum sebagai kegiatan akhir dari kebijakan publik yang meliputi proses legislasi. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan hubungan yang ditunjukkan, dan dimensi manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nama : Abdul Jabar H
NPM : 2311011097
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Pada artikel tersebut, kita dapat mengetahui hubungan antara hukum dan moral. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Dan Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Dalam sejarah perkembangan ilmu, terdapat 5 Tahapan Sistem etika yang berkembang, yakni :
1) Etika Teologi (Theogical Ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
2) Etika Ontologis (Ontological Ethics) yaitu tahap perkembangan dari etika agama
3) Positivasi Etik, berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4) Etika Fungsional Tertutup (Close Functional Ethics) yang dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
5) Etika Fungsional Terbuka (Open Functional Ethics) adalah bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yakni,
- Dimensi substansi dan wadah
- Dimensi hubungan keluasan berkecakupan
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, dengan kata lain kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun, perbuatan yang dianggap telah melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Jadi etika adalah bagaimana cara kita bertindak dan hukum digunakan sebagai patokan atau pedoman dari apa yang kita perbuat.
Jadi, hubungannya dengan Politik hukum Indonesia adalah sikap untuk memilih apapun yang berkembang di masyarakat dan dipilih sesuai prioritas yang telah diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu Undang Undang Dasar 1945. Dan ketiga hal tersebut saling berkaitan dan menjadi pedoman kita dalam bertindak.
NPM : 2311011083
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Jurnal tersebut membahas tentang hubungan konseptual antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Jurnal tsb mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika serta penerapannya dalam hukum politik Indonesia. Artikel ini mengkaji latar belakang sejarah dan sosiologi masyarakat Indonesia serta keragaman budayanya. Penulis berpendapat bahwa perumusan instrumen hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik dan perumusan politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik. Artikel ini diakhiri dengan menekankan pentingnya berpikir kritis tentang etika dan nilai-nilai moral dalam konteks hukum politik. Artikel ini memberikan wawasan berharga mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Penulis menyoroti pengaruh kepentingan politik terhadap perumusan instrumen hukum sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan etis dalam proses pengambilan keputusan politik. Artikel ini juga menekankan perlunya pemikiran kritis mengenai etika dan nilai-nilai moral dalam konteks hukum politik, yang menunjukkan bahwa pertimbangan etis harus memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan hukum.
Artikel ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman tentang hubungan kompleks antara hukum dan etika dalam konteks politik Indonesia. Hal ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai etika dalam perumusan dan implementasi kebijakan hukum, dan mendorong pemikiran kritis mengenai implikasi etis dari keputusan politik.
Npm: 2311011087
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama
NPM : 2311011049
Menurut saya, jurnal tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum adalah arah yang dituju dalam pembuatan dan penegakan hukum untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam politik hukum, terdapat hubungan antara hukum dan etika yang dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, keluasan cakupan, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum.
Dalam politik hukum di Indonesia, perencanaan dan perumusan hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik. Ada dua pilihan yang mungkin terjadi, yaitu melalui kompromi politik atau dominasi politik. Dalam konteks politik hukum di Indonesia, pola umum yang berlaku saat ini adalah politik hukum yang mengkaji hubungan antara hukum dan etika.
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk memahami hubungan antara hukum dan etika, serta bagaimana kedudukan hubungan tersebut dalam politik hukum di Indonesia.
Nama : Keyla Shafira Az-zahra
NPM : 2311011041
“HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA”
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. Dimensi substansi dan wadah : Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai jiwa dari kedua hal tersebut. Ini dapat diilustrasikan dengan nasi bungkus, dimana hukum sebagai "bungkusnya", nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Selain itu, etika dan hukum sering kali saling melengkapi satu sama lain dalam menentukan apa yang dianggap benar atau salah dalam masyarakat. Etika memberikan pedoman moral yang lebih luas dan abstrak, sementara hukum memberikan aturan yang lebih konkret dan terukur. Misalnya, dalam konteks pencurian, etika akan mengajarkan bahwa mencuri adalah salah karena melanggar hak milik orang lain. Hukum, di sisi lain, akan menetapkan sanksi hukum bagi mereka yang melakukan tindakan pencurian.
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya : Dimensi ini terkait cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun, pelanggaran etika belum tentu merupakan pelanggaran hukum.
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya : Dimensi ketiga ini digambarkan oleh bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Jadi kesimpulannya, etika dan hukum memiliki hubungan yang erat dalam tiga dimensi yang telah disebutkan. Etika memberikan landasan moral dan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi hukum, sementara hukum memberikan aturan yang lebih konkret dan terukur dalam mengatur perilaku dan tindakan masyarakat. Etika juga dapat menjadi alasan atau motivasi bagi seseorang untuk mematuhi atau melanggar hukum, tergantung pada kesesuaian nilai-nilai etika mereka dengan hukum yang berlaku.
NPM : 2351011021
Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia
Hubungan antara hukum dan etika dalam kebijakan hukum di Indonesia sangatlah kompleks dan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Namun, penting untuk mempertimbangkan etika dan nilai moral dalam merumuskan undang-undang, serta memahami konteks sejarah dan sosiologi masyarakat Indonesia. Etika mengacu pada perilaku manusia yang dapat diukur dari segi baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, bermoral atau tidak bermoral. 3 Etika mengacu pada landasan filosofis mengenai perilaku manusia. Dengan visi hidup serta falsafah hidup masyarakat tertentu. 4 Etika adalah suatu ajaran atau wacana, suatu norma, seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana seharusnya manusia hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM : 2311011019
Jurnal "Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)"
Dalam jurnal tersebut menjelaskan bahwa moral berkaitan dengan tingkah laku manusia dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, etika juga sebagai pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas. Sedangkan moral merupakan suatu ajaran-ajaran, atau wejangan-wejengan, patokan-patokan, kumpulan peraturan baik secara lisan maupun tertulis agar manusia dapat hidup dan bertindak dengan baik
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan yaitu :
1) Etika teologi, yaitu berasal dari doktrin agama
2) Etika ontologis, merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3) Positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yang lebih konkrit
4) Etika fungsional tertutup, peradilan etik dilakukan di internal komunitas atau organisasi secara tertutup
5) Etika fungsional terbuka, dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka
Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
NPM : 2311011089
Kelas : Manajemen A (Ganjil)
Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam konteks perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat, salah satunya adalah politik hukum yang berlaku saat ini.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
1. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
2. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
2311011077
Tujuan dari negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Untuk mencapai tujuan bersama tersebut, diperlukan perencanaan, perumusan, dan kesepakatan dengan semua elemen bangsa, yang dalam konteks akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan instrumen hukum merupakan tahap akhir dari kebijakan publik yang melibatkan proses legislasi.
Jurnal ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia, dengan menggunakan Pancasila sebagai sumber nilai dan etika. Dalam jurnal ini juga membahas tentang etika terapan, yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk memahami hubungan antara hukum dan etika, serta bagaimana kedudukan hubungan tersebut dalam politik hukum di Indonesia.
Dalam jurnal ini, Pancasila dianggap sebagai sumber nilai dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam pembuatan dan penegakan hukum. Dalam politik hukum di Indonesia, terdapat beberapa aspek yang bersifat khusus, seperti yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja, yang menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Siti Soetami juga memiliki pandangan yang berbeda, di mana salah satu hal dalam politik hukum adalah adanya keharusan hukum tertulis untuk menjamin kepastian hukum.
Npm:2351011039
Kelas:mku pancasila (ganjil)
dalam hal ini Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dianalisis dengan mempertimbangkan Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik.
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, tidak hanya berfungsi sebagai panduan dalam pembuatan peraturan hukum, tetapi juga sebagai sumber nilai dan etika dalam politik hukum. Pancasila mengandung nilai-nilai yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam politik hukum, nilai-nilai Pancasila diintegrasikan ke dalam peraturan hukum dan proses pengambilan keputusan. Etika, sebagai ilmu yang mempelajari tindakan yang baik dan benar, juga berperan penting dalam politik hukum. Etika politik hukum mencakup prinsip-prinsip moral dan perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh para pembuat hukum, para penegak hukum, dan masyarakat secara umum.
Dalam konteks politik hukum di Indonesia, hubungan antara hukum dan etika melibatkan dua aspek penting. Pertama, hukum harus mencerminkan nilai-nilai etika yang diwariskan oleh Pancasila. Artinya, peraturan hukum harus mempromosikan prinsip-prinsip moral, keadilan, dan kemanusiaan yang adil. Kedua, para pembuat hukum dan penegak hukum harus bertindak sesuai dengan etika politik hukum. Mereka harus menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan kejujuran, integritas, dan profesionalisme.
Namun, terdapat tantangan dalam mengimplementasikan hubungan yang ideal antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut meliputi korupsi, nepotisme, dan kelemahan dalam penegakan hukum. Tantangan ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan mengancam integritas politik hukum.
Untuk mengatasi tantangan ini, perlu dilakukan upaya yang melibatkan semua pihak, seperti meningkatkan kesadaran akan nilai-nilai etika dalam politik hukum, memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum yang transparan, serta meningkatkan pendidikan hukum dan kesadaran hukum di masyarakat.
Dalam kesimpulan, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia melibatkan pengintegrasian nilai-nilai Pancasila dan penerapan etika politik hukum. Implementasi yang baik dari hubungan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan meningkatkan integritas politik hukum di Indonesia.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM: 2311011053
Berikut adalah Analisis saya tentang jurnal yang berjudul " HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA"
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka kelemahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi
Nama : Dea Permata Sari
Npm : 2311011131
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Di dalam Jurnal tersebut dijelaskan bahwa Moral selalu berkaitan dengan tingkah laku seseorang yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar Filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup dari masyarakat tertentu (Etika adalah Ilmu Pengetahuan yang membahas Prinsip-prinsip Moralitas).
Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu "Ethis" Yang berarti watak. Sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan:
- etika teologi ( berasal dari doktrin Agama)
- etika Ontologi ( Tahapan Perkembangan dari Etika Agama)
- Positivasi berupa Kode Etik
- etika fungsional Tertutup
- etika fungsi terbuka
Politik hukum juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena diarahkan Ius Constituendum .
Npm : 2311011059
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Moral adalah hal yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat dilihat dari segi positif maupun negatif, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
Etika adalah hal yang berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan tingkah laku manusia, pandangan hidup, dan filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Hubungannya dengan politik hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 dimensi.
Yaitu dimensi substansi, hubungan keluasan cakupannya, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dalam historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan, yaitu :
1. Etika teologi
Asal mula etika yang asalnya dari doktrin agama
2. Etika ontologis
Tahapan perkembangan etika agama
3. Positivasi etik
Kode etik atau pedoman berperilaku atau pedoman berperilaku lebih konkrit
4. Etika fungsional tertutup
Proses peradilan etik dilakukan di sebuah komunitas atua organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka
Peradilan etik yang sifatnya terbuka
NPM : 2051011021
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Pancasila sebagai Dasar Negara:
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila berperan sebagai panduan etika dalam politik hukum.
Pengaruh Pancasila terhadap Hukum:
Pancasila tidak hanya menjadi dasar filosofis negara, tetapi juga memengaruhi pembentukan hukum dan kebijakan di Indonesia. Nilai-nilai seperti keadilan, persatuan, dan kemanusiaan yang adil tercermin dalam proses perundang-undangan dan pengambilan keputusan politik.
Etika dalam Pembuatan Hukum:
Pancasila menuntut bahwa pembuatan hukum harus didasarkan pada etika dan moral. Legislator dan pembuat kebijakan di Indonesia diharapkan untuk mempertimbangkan dampak etika dari kebijakan yang mereka usulkan. Ini mencakup pertimbangan terhadap kesejahteraan rakyat dan prinsip-prinsip keadilan sosial.
Implementasi Hukum:
Ketika hukum telah dibentuk, implementasinya juga harus mencerminkan nilai-nilai dan etika yang terkandung dalam Pancasila. Sistem peradilan di Indonesia juga diharapkan untuk menjalankan hukum dengan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip etika.
Penegakan Hukum:
Penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi adalah komitmen yang diharapkan dalam politik hukum Indonesia. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip etika yang terdapat dalam Pancasila.
Dialog dan Diskusi:
Dalam politik hukum Indonesia, dialog dan diskusi merupakan cara untuk memastikan bahwa nilai dan etika yang terkandung dalam Pancasila dihormati dan diikuti. Perdebatan terbuka dan partisipasi masyarakat sipil penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan hukum yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai etika yang diamanahkan oleh Pancasila.
Nama: Kevina
NPM: 2311011005
Hubungan antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Setiap orang pasti mempunyai moralitas dan etika. Moral adalah ajaran-ajaran tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, moral merupakan tingkah laku yang diukur dari sudut baik buruknya. Etika adalah cabang filsafat dasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan.
Etika berkembang melalui lima tahapan yaitu etika teologi (theological ethics), ontologis (ontological etchis), positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct), etika fungsional (functional ethics) dan etika fungsional terbuka (open functional ethics). Sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 sub sistem berupa descriptive ethics (etika perilaku yang baik dan benar seperti dipikirkan orang), normative atau prescriptive ethics (etika perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan), applied ethics (etika pengetahuan tentang moral dan pengetahuan itu dipraktikkan), dan meta ethics (membahas apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri)
Politik hukum adalah sikap untuk memilih apapun yang berkembang di masyarakat kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 lalu dituang ke dalam produk hukum. Politik hukum ini tadinya dimuat pada pasal 102 UUDS 1945 tetapi karena UUDS tidak diberlakukan lagi rumusan ini vacum. Sekarang rumusan politik hukum sudah ada 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No 2. 1960. Hubungan hukum dan etika ini bisa dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya dan simensi alasan manusa mematuhi atau melanggarnya.
NPM: 2351011013
Jurnal terebut membahas hubungan antara hukum dan etika, serta kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Pancasila dianggap sebagai sumber nilai dan etika yang dapat membantu memahami hubungan antara hukum dan etika. Etika Pancasila merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai prioritas dan diselaraskan sesuai dengan konstitusi kita dan kemudian dituangkan dalam produk hukum, yang tentunya berdasar pada nilai-nilai dan etika yang bersumber dari Pancasila.
Nama : Yogi Asrian Nugraha
Npm : 2311011119
Jurnal ini membahas tentang hubungan konseptual antara hukum dan etika dalam konteks kebijakan hukum di Indonesia. Disini dijelaskan bahwa etika berkembang dalam lima tahapan, mulai dari etika deontologis hingga etika fungsional terbuka. Sedangkan kebijakan hukum mencakup kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Beberapa ahli mendefinisikan kebijakan hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses membangun, membentuk, dan mengembangkan hukum.
Dalam kebijakan hukum Indonesia terdapat beberapa aspek khusus seperti inovasi dalam pemikiran, sikap dan nilai-nilai dalam masyarakat. Kebijakan hukum juga melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam perencanaan kebijakan hukum dan perumusan kebijakan.
Hubungan antara hukum dan moralitas dapat dilihat dalam tiga dimensi: sifat dan wadahnya, hubungan antara ruang lingkupnya, dan alasan masyarakat untuk menaati atau melanggar hukum.
Bahasa hukum dan kebijakan pertama kali muncul pada tahun 1960 dan diperbarui setiap lima tahun. di dalam jurnal ini dituliskan bahwa pembentukan instrumen hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik dan perumusan kebijakan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik. Jurnal ini menekankan pentingnya melakukan refleksi kritis terhadap nilai-nilai etika dan moral dalam konteks kebijakan hukum.
NPM:2311011101
Keterkaitan etika dan hukum dalam kebijakan hukum di Indonesia mempunyai beberapa aspek yang perlu dipahami:
1.. Aspek hakikat dan wadahnya
Etika dapat dianggap sebagai jiwa hukum, dan hukum merupakan “kemasan”.. Etika mencakup nilai-nilai dan asas-asas yang menjadi landasan hukum.. Dalam ilustrasi tersebut, hukum adalah wadahnya (misalnya
peraturan hukum), sedangkan moralitas adalah isi wadahnya (misalnya
prinsip moral)..
2.. Aspek Cakupan Hubungan :
Etika mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan hukum.. Melanggar hukum selalu dianggap sebagai pelanggaran moral, namun tidak selalu sebaliknya.. Artinya setiap pelanggaran etika tidak mengakibatkan pelanggaran hukum.. Etika berfungsi sebagai standar perilaku etis, sedangkan hukum adalah sistem aturan yang ditegakkan oleh negara..
3.. Aspek nalar manusia Etika juga berperan dalam pengambilan keputusan seseorang untuk taat atau melanggar hukum.. Ada orang yang menaati hukum hanya karena takut dihukum oleh undang-undang, ada pula yang menaati hukum karena menganggap hukum itu baik dan harus dihormati.. Etika mempunyai fungsi memberikan pedoman moral dengan mempertimbangkan perilaku dan tindakan sebelum menggunakan mekanisme hukum..
Dalam konteks kebijakan hukum, etika memegang peranan penting dalam menjadi landasan kebijakan dan peraturan hukum.. Etika memberikan kerangka etika bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk mengevaluasi kebijakan dan tindakan yang diusulkan dalam proses legislatif.. Etika juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan untuk mendorong kepatuhan dan kepatuhan terhadap hukum di masyarakat..
NPM : 2351011007
"Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
Jurnal tersebut membahas tentang suatu ajaran-ajaran, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang perlu dilihat baik dari lisan maupun tulisan tentanf bagaimana manusia menghadapi kehidupan menjadi manusia yang bermoral. Sedangkan, Etika merupakan dasar-dasar filosofis atau pemikiran kritis yang berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan dari moral tersebut serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut
dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik lang-
sung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
NPM : 2311011111
Etika dan Hukum sangatlah berkaitan dalam suatu negara, yang dimana hukum terbentuk dengan adanya etika pada manusia. Manusia harus membentuk dirinya menjadi manusia yang beretika dalam hidup yang berbangsa.dan bermegara, dengan adanya etika yang baik di setiao orang maka hukum dalam suatu negara berhasil membentuk rakyat memiliki perilaku yang baik.
Etika terbentuk dari individu itu sendiri, jika manusia melanggar hukum maka manusia tersebut dianggap tidak beretika. Namun berbeda dengan sebaliknya, jika manusia tidak beretika belum tentu ia melanggar hukum, karena etika terbentuk dari individu sendiri sedangkan hukum terbentuk dari adanya etika.
Etika dan Hukum memang saling berhubungan namun keduanya belum tentu saling berkaitan dalam hidup
NPM : 2351011025
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat dinilai dari sudut baik maupun buruk,sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila.
Moral merupakan suatu ajaran atau wejangan, patokan, kumpulan aturan, baik lisan atau tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Etika berkaitan dengan dasar - dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah suatu pemikiran kritis dan mendasar mengenai ajaran-ajaran dan padangan moral tersebut. Etika merupakan ilmu pengetahuan yang memperlajri prinsip-prinsip moralitas.
Moral dan moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk pengkajian sistem nilai-nilai arau kode.
1. Etika teologi, berasal dari doktrin agama
2. Etika ontologis, tahap perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik, berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup, proses peradilan etik yang dilakukan di internal komunitas/ organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka, bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
-Pengertian Politik Hukum
Npm : 2311011003
Moral adalah tentang perilaku manusia yang bisa diukur dari sisi baik atau buruk, sopan atau tidak sopan. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar filosofis dalam tingkah laku manusia, pandangan hidup, dan filsafat hidup dari suatu masyarakat.
Secara historis, etika berkembang melalui lima tahap:
1. Etika Teologi: Etika berasal dari doktrin agama, mempertimbangkan prinsip-prinsip moral yang diberikan oleh kepercayaan agama.
2. Etika Ontologis: Tahap perkembangan dari etika agama, mencakup pertimbangan filosofis dan konseptual tentang moralitas dan nilai-nilai manusia.
3. Positivasi Etika: Melibatkan pembentukan kode etik dan pedoman perilaku konkret, yang menjadi dasar untuk menilai tindakan manusia.
4. Etika Fungsional Tertutup: Proses peradilan etik terjadi di internal komunitas atau organisasi secara tertutup, dengan aturan dan norma internal yang mengatur perilaku anggotanya.
5. Etika Fungsional Terbuka: Proses peradilan etik bersifat terbuka, melibatkan keterlibatan publik atau pihak eksternal dalam menilai dan memutuskan tindakan-tindakan yang melanggar etika.
hubungan antara etika dan hukum melibatkan tiga dimensi:
1. substansi dan wadah
2. keluasan cakupan
3. dan alasan manusia mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum, menurut definisi oleh Padmo Wahjono adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum yang akan dibentuk. Dalam konteks yang lebih konkret, politik hukum merupakan kebijakan pemerintah yang menetapkan kriteria untuk menghukumkan suatu perbuatan. Ciri-ciri politik hukum meliputi penetapan arah hukum oleh penguasa, pembuatan hukum melalui pemilihan nilai-nilai masyarakat yang disepakati dan dijadikan norma, serta bersifat constituendum yang mencerminkan hukum ideal atau cita-cita hukum yang akan diberlakukan.
Lalu dalam politik hukum, etika memiliki peran sentral dalam membentuk dasar-dasar kebijakan dan peraturan hukum. Etika memberikan landasan moral bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk menilai kebijakan yang diusulkan dan tindakan yang diambil selama proses pembuatan hukum. Selain itu, etika juga menjadi pertimbangan utama dalam mendorong kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum di masyarakat. Etika memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan hukum yang dibuat tidak hanya sah secara hukum tetapi juga adil dan bermoral.
NPM : 2351011027
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hubungan Antara Etika dan Moral
•. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
•. Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu
•. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Lalu etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. ataupun etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Tahap Perkembangan Etika
1. etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
2. etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses maupun cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan tersebut.
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik hukum
Politik hukum merujuk pada hubungan antara politik atau kebijakan publik dengan hukum. Ini mencakup pemahaman dan analisis tentang bagaimana kebijakan politik dan keputusan politik memengaruhi pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum di suatu negara. Politik hukum juga melibatkan pemahaman mengenai peran hukum dalam pembentukan dan regulasi kebijakan pemerintah. Dengan kata lain, politik hukum adalah studi tentang cara hukum dan politik saling berinteraksi, dan bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik dan sosial.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM : 2311011007
Kelas : MNJ A
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hubungan Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik, sedangkan Etika adalah ilmu yang membahas prinsip moralitas.
Secara historis, sistem etika berkembang melalui 5 tahapan 1) Etika teologi
2) Etika Ontologis
3) Postivasi etik
4) Etika fungsional tertutup
5) Etika fungsional terbuka
Politik Hukum
Politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang me-muat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2311011121
Analisis Jurnal Pertemuan-11
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, gabung dalam partai politik, kepentingan pihak asin maupun kepentingan masyarakat sipil.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasarfilosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak aga menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Eika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untukp engkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dana karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nama: Nabela Agista Josi
NPM: 2311011125
Dalam jurnal halaman 30 terdapat pernyataan "Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis."
Pendapat Saya:
Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa tidak semua orang perlu melakukan pemikiran kritis tentang etika. Beberapa orang mungkin mengikuti norma moral masyarakat tanpa berfikir mengapa mereka melakukan itu. Hal ini mencerminkan realitas bahwa dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang mungkin mengikuti pola moralitas yang telah ada tanpa merefleksikannya secara mendalam.
Dalam jurnal halaman 31 terdapat pernyataan "Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan."
Pendapat Saya:
Menurut saya, mempelajari perkembangan etika itu penting, karena untuk meningkatkan kesadaran individu tentang proses pemikiran moralnya. Seiring perkembangan zaman dan perubahan sosial, pemahaman etika individu dan masyarakat juga dapat berubah. Oleh karena itu, tahap-tahap tersebut membantu memahami perubahan etika manusia.
Dalam jurnal halaman 34 terdapat judul tentang "Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia."
Pendapat Saya:
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia mencerminkan kompleksnya nilai dan moral dalam masyarakat. Hukum mencerminkan etika namun juga bisa tidak. Etika memainkan peran penting dalam pembentukan undang-undang, namun konflik etika dan hukum dapat terjadi. Penting untuk memahami bagaimana nilai dan etika berkembang seiring waktu dan bagaimana mereka memengaruhi pembuatan kebijakan hukum.
Analisis dalam jurnal tersebut membahas hubungan kompleks antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Beberapa poin utama yang dibahas dalam analisis tersebut adalah:
Pancasila sebagai Sumber Nilai: Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, sering dianggap sebagai sumber nilai dan etika dalam pembentukan hukum. Analisis jurnal ini membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila memengaruhi proses pembuatan kebijakan dan perundang-undangan.
Konflik Etika dan Hukum: Mencermati konflik antara prinsip-prinsip etika dan hukum dalam praktik politik hukum. Ini bisa termasuk pertimbangan etika dalam pengambilan keputusan politik dan dampaknya terhadap hukum yang ada.
Implementasi Etika dalam Hukum: Jurnal tersebut juga membahas upaya implementasi prinsip-prinsip etika dalam hukum Indonesia dan sejauh mana hukum berhasil mencerminkan nilai-nilai etika yang diakui dalam masyarakat.
Tantangan dan Perdebatan: Analisis jurnal dapat mencakup perdebatan dan tantangan dalam mengintegrasikan etika ke dalam politik hukum. Ini termasuk pertimbangan etika dalam penegakan hukum, penegakan hak asasi manusia, dan penanganan isu-isu sosial yang sensitif.
Nama : Harun Al Rasyid
NPM : 2351011035
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Dalam Jurnal tersebut kita dapat mengetahui rumusan masalah yang ada. Terdapat dua rumusan masalah yaitu: pertama, apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etika. Kedua, bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Etika secara Historis telah banyak mengalami banyak perkembangan. Dalam Jurnal tersebut dibahas lima tahapan perkembangan etika, yaitu:
1. Etika teologi, berasal dari doktrin agama
2. Etika ontologis, tahap perkembangan dari etika agama
3. Positivasi etik, berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup, proses peradilan etik yang dilakukan di internal komunitas/ organisasi secara tertutup
5. Etika fungsional terbuka, bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Kemudian mengenai politik hukum, terdapat banyak ahli yang mendefinisikan, setidaknya dalam jurnal tersebut ada 11 ahli. Lalu setelah itu, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Dalam perkembangan aturan politik hukum,
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendi- rinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali. Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar
Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
NPM : 2311011029
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama secara hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam bernegara. Kita sebagai warga negara Indonesia harus mengetahui hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hubungan Antara Etika dan Moral, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sama dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Seperti halnya disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga.
NPM : 2311011023
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
- Dimensi substansi dan wadah,
- Dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya
- Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkem-
bang melalui 5 (lima)
1. Etika teologi, asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Etika ontologis yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi etik berupa kode etik dan pedoman perilaku yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika fungsional tertutup dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5. Etika fungsional terbuka dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Menurut Padmo Wahjono, politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk atau kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Politik hukum merupakan salah satu faktor
yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituen dum, hukum yang seharusnya berlaku.
Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni:
a. Kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa
Mochtar lebih menekankan bahwa pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Npm : 2351011029
-Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu.
Dalam sejarah perkembangan ilmu 5 tahapan sistem etika yang berkembang, yakni :
1) Etika teologi (etika teologis), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
2) Etika ontologis (etika ontologis) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3) Positivasi etik, berupa kode etik (kode etik) dan pedoman perilaku (code of Conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4) Etika fungsional tertutup (etika fungsional tertutup) dimana proses peradilan etika dilakukan di komunitas internal/organisasi secara tertutup, dan
5) Etika fungsional terbuka (etika fungsional terbuka) dalam bentuk etika peradilan yang bersifat terbuka.
-Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia:
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan yang meliputinya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau batasannya.
Dapat disimpulkan, bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah hukum secara jelas mendefinisikan suatu aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Selain itu, hukum dan etika keduanya mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
Nama: Florence Irene Desvita Tampubolon
NPM: 231101071
Analisis Jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri,
tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran
yang kritis terhadap etika.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
- Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
- Kedua, etika ontologis (ontological ethics)
yang merupakan tahap perkembangan dari etika
agama.
- Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
- Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
- Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam
bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik
dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum,
karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap
meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
NPM : 2011011015
Politik hukum merupakan sikap untuk me- milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, ke- mudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela- raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika de- ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak- ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu- ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2351011003
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Sri Pujiningsih
Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, Indonesia
Jurnal yang ditulis oleh Sri Pujiningsih membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan membaca Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik. Hubungan antara hukum dan etika saling berkaitan, namun banyak yang membedakan secara tajam antara hukum dan pernyataan etika. Etika dan hukum memiliki peran yang berbeda dalam kehidupan masyarakat.
Artikel tersebut berpendapat bahwa hubungan antara hukum dan etika sangatlah penting dalam perkembangan politik hukum di Indonesia. Hal ini menyoroti pentingnya pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan hukum dan menganjurkan integrasi prinsip-prinsip etika ke dalam sistem hukum.
Menurut saya, artikel ini memberikan wawasan berharga mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam sistem hukum Indonesia dan dapat bermanfaat bagi para akademisi dan pembuat kebijakan yang tertarik pada topik ini.
NPM : 2311011011
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulanperaturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agarmenjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan
pandangan moral tersebut. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”yang berarti watak atau adat dan asal kata moralyang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores”yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua
perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkancara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etikaagama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive
ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan,
Ketiga, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.10 Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika
fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum :
Pertama, Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
Kedua, Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Ketiga, Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan.
Keempat, Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus
senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.
Kelima, C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional Keenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
Ketujuh, Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum. dupan tidak akan berhasil.18
Kedelapan, Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.
Kesembilan, Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum barunmaupun dengan penggantian hukum lama,
Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untukmematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi
catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah
etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk
mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan
Letak politik hukum
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali.
Re: Forum Analisis Jurnal
Nama : Abdur Rahman Hammaam Faiz
NPM : 2311011099
hasil analisis saya terhadap jurnal "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"
Kita dapat memahami hubungan antara hukum dan etika, secara spesifik bahwa etika adalah suatu ajaran atau wacana, suatu norma, seperangkat aturan, baik lisan maupun tulisan, tentang bagaimana seseorang harus berperilaku, harus hidup dan bertindak untuk menjadi orang yang baik. Etika adalah salah satu cabang filsafat, khususnya refleksi kritis dan mendasar terhadap ajaran dan perspektif moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip moral.
Sedangkan hubungan dengan kebijakan hukum di Indonesia adalah hubungan antara moralitas dan hukum yang dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu aspek sifat dan wadahnya, aspek relasional, aspek ruang lingkup, dan aspek relasional. Alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Mengenai perilaku etis pemegang jabatan publik dan profesional, yang sangat bergantung pada kepercayaan publik, perlu dipertimbangkan pengendalian perilaku melalui sistem etika. Pasalnya, jika selama ini permasalahan perilaku menyimpang PNS ditangani secara langsung melalui jalur hukum, maka kepercayaan lembaga publik akan langsung terkikis oleh proses hukum yang sedang berlangsung..
2351011009
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan aka- demik disebut sebagai politik hukum.
Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semes- ta Berencana kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba- gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Moral berkaitan dengan tingkah laku ma- nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan •Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Padmo Wahjono mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang me- nentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mende- finisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Letak Politik Hukum
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum.Baru pada tahun 1973, MPR berhasil menghasilkan ketetapan Nomor IV/MPR/73 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang didalamnya secara resmi dan tegas digariskan politik hukum Pemerintah RI. Melalui mekanisme GBHN ini, politik hukum diperbaharui selama 5 tahun sekali. Apabila ditelusuri, rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbaharui 5 tahun sekali.
Nama:Putri Regita Ariesdianto
NPM:2311011113
Hubungan antara Moral dan Etika
Moral dan etika tentu adalah 2 hal yang berbeda,moral lebih berkaitan dengan nilai nilai atau perilaku atau ajaran ajaran yang menunjukkan baik atau buruk,sopan atau tidak sedangkan etika adalah adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Jadi menurut saya moral adalah bagian dari etika,semua orang pasti punya moralitas namun belum tentu mempunyai pemikiran kritis terhadap etika.
Tahap Perkembangan Etika
Etika tentunya memiliki perkembangan awalnya etika hanya disampaikan melalui khutbah khutbah atau sarana langsung sekarang etika menjadi suatu hal yang konkrit dan bisa berujung mendapatkan sanksi. Secara historis,ada 5 perkembangan sistem etika yaitu sebagai berikut:
Pertama,etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana prosesperadilan etik dilakukan di internal komuni-tas/organisasi secara tertutup, dan Kelima,etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Pengertian Politik Hukum
Ada 11 pengertian politik hukum menurut para ahli,namun ternyata ada 1 kesamaan diantara pengertian menurut ahli tersebut,terdapat tiga ciri yang sama dalam yakni kebijakan
dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakatyang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Menurut simpulan saya, politik hukum adalah usaha atau kebijakan sebuah pemerintahan untuk membentuk atau merumuskan,dan mengembangkan bagaimana hukum hukum di negara tersebut .
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Menurut pendapat ahli Jimly Asshiddiqie,etika itu lebih luas dari hukum jadi artinya jika kita melanggar hukum maka kita juga melanggar etika namun jika kita melanggar etika belum tentu kita melanggar hukum.
Dengan demikian,jika perilaku manusia ada yang menyimpang harus melewati sistem etika sebagai koreksi dan sebisa mungkin jangan sampai masuk atau terlibat ke mekanisme hukum.
Letak politik hukum terdapat pada pasal 102 UUDS 1945,namun setelah dekrit presiden 5 Juli UUDS tersebut tidak berlaku lagi dan gantinya adalah ketetapan MPR Tahun 1973 yaitu ketetapan Nomor IV/MPR/73.
NPM : 2011011054
Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia mengandung dimensi yang beragam. Etika, sebagai ajaran moral, memberikan panduan untuk perilaku manusia dalam masyarakat. Sementara itu, hukum adalah peraturan formal yang mengatur perilaku dan konsekuensi jika aturan tersebut dilanggar. Dimensi pertama adalah bahwa hukum adalah bungkus yang mengatur perilaku, sedangkan etika adalah substansi atau isi yang mencakup norma moral yang membimbing perilaku. Hukum mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sementara etika memberikan dasar moral mengapa itu seharusnya dilakukan atau dihindari.
Dimensi kedua adalah cakupan luasan. Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti juga merupakan pelanggaran etika, tetapi sebaliknya tidak selalu berlaku. Itu berarti tindakan yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Dalam analogi, etika adalah samudera yang mencakup hukum sebagai kapal di dalamnya.
Dimensi ketiga adalah alasannya. Orang dapat mematuhi hukum karena takut akan sanksi hukum, tetapi mereka juga dapat mematuhi hukum karena kesadaran diri bahwa hukum tersebut baik dan perlu. Ini menunjukkan bahwa etika berfungsi sebagai pagar preventif yang mendorong perilaku yang baik sebelum masuk dalam mekanisme hukum yang berfungsi sebagai pagar perilaku yang mengatur apa yang benar dan salah.
Dalam konteks politik hukum di Indonesia, etika berperan dalam membentuk kesadaran diri individu untuk mematuhi peraturan dan kewajiban secara sadar, bukan hanya karena ancaman sanksi hukum. Oleh karena itu, etika memiliki peran yang signifikan dalam memahami dan mematuhi hukum, dan dalam mengarahkan perilaku individu untuk mencegah pelanggaran hukum sebelum melibatkan mekanisme hukum dalam penyelesaiannya. Pasal 102 UUD 1945 mengatur dasar politik hukum Indonesia, yang menekankan pentingnya undang-undang dalam mengatur berbagai aspek hukum, mencakup hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana sipil, dan lain-lain.
npm : 2351011034
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Dalam sejarah perkembangan ilmu, terdapat 5 Tahapan Sistem etika yang berkembang, yakni :
1) Etika Teologi (Theogical Ethics), asal mula etika yang berasal dari doktrin agama.
2) Etika Ontologis (Ontological Ethics) yaitu tahap perkembangan dari etika agama
3) Positivasi Etik, berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4) Etika Fungsional Tertutup (Close Functional Ethics) yang dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
5) Etika Fungsional Terbuka (Open Functional Ethics) adalah bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Jadi, hubungannya dengan Politik hukum Indonesia adalah sikap untuk memilih apapun yang berkembang di masyarakat dan dipilih sesuai prioritas yang telah diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu Undang Undang Dasar 1945. Dan ketiga hal tersebut saling berkaitan dan menjadi pedoman kita dalam bertindak.
NPM : 2351011015
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup.
Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Menurut Satjipto, studi politik hukum menimbulkan beberapa pertanyaan terkait tujuan sistem hukum yang ada, cara mencapai tujuan, waktu perubahan hukum berikut cara melakukan perubahan, kemungkinan perumusan pola yang mapan, perubahan dilakukan secara total atau bagian demi bagian. Tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
NPM : 2311O11O51
Hubungan Antara Etika dan Moral
Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethicsmerupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka
Pengertian Politik Hukum
Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Letak Politik Hukum
Siti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri
Re: Forum Analisis Jurnal
Nama : Ariva Mutiara Dewi
NPM : 2311011073
Etika berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan "mores" untuk jamak. Moral merupakan ajaran tentang baik dan benar baik berdasarkan lisan maupun tulisan tentang bagaimana manusia berperilaku agar menjadi manusia yang baik. Menurut Jimly Asshiddiqie, etika merupakan cabang filsafat yang membicarakan tentang perilaku benar dan baik dalam hidup manusia.
Tahap Perkembangan Etika :
1. Etika Teologi (theogical ethics), etika yang berasal dari doktrin agama.
2. Etika Ontologis (ontological ethics), tahap perkembangan dari etika agama.
3. Positivasi Etik, berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yaitu pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Etika Fungsional Tertutup (close functional ethics), dimana proses peradilan dilakukan di internalkomunitas / organisasi secara tertutup.
5. Etika Fungsional Terbuka (open functional ethics), dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Politik Hukum merupakan sikap untuk memilih sesuatu yang berkembang di masyarakat dan disesuaikan dengan prioritas dan dituang menjadi produk hukum.Hubungan antara etika dan politik hukum dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Npm: 2311011069
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Dalam artikel tersebut kita bisa mengetahui hubungan antara hukum dan moral yaitu Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan.
Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan
pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM : 2311011017
Hasil Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hubungan Antara Etika dan Moral
etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena perse- tujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Tahap Perkembangan Etika
1. etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujud- kan dalam praktik, dan meta ethics yakni mem- bahas mengenai apa yang dimaksud dengan be- nar dan baik itu sendiri.
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perila- ku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan Hukum dan Etika Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni
1. dimensi subs- tansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2311011079
Hubungan antara etika dan hukum dalam politik hukum di Indonesia
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip prinsip moralitas.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu kum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM: 2311101135
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK DI INDONESIA (Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa etik dan moral menunjukkan
cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Etika berkembang melalui5 tahap yaitu
1. Etika teologi
2. Etika ontologis
3. Positivasi etik
4. Etika fungsional tertutup
5. Etika fungsional terbuka
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2311011067
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam dan menyebar ke Nusantara, menghasilkan kebudayaan etnik yang berbeda-beda. Pluralitas ini menghambat persatuan, namun melalui Sumpah Pemuda 1928, Indonesia berhasil menciptakan integritas nasional. KBBI mendefinisikan bangsa sebagai kelompok masyarakat dengan asal, adat, bahasa, sejarah, dan pemerintahan yang sama. Konsep ini selaras dengan teori negara, di mana orang-orang bergabung untuk kepentingan bersama berdasarkan persamaan, termasuk dalam pemilihan kepemimpinan.
Salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis. Terkait dengan etika terapan, kita dituntut untuk berfikir kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat yaitu politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Tulisan ini mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2311011117
Menurut analisis yang bisa saya ambil dalam jurnal tersebut terdapat beberapa poin. Dalam konteks politik hukum di Indonesia mencerminkan nilai-nilai etika yang landasannya Pancasila. Pancasila berperan sebagai sumber nilai yang membimbing pembuatan undang undang dan kebijakan politik. Kebijakan politik dan hukum harus memastikan keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap HAM.
Namun, dalam praktiknya implementasi hubungan antara hukum dan etika bisa menjadi kompleks yang di sebabkan antara pemangku kepentingan. Dalam menghadapi isu-isu kompleks tersebut penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk terus mendalami dan memahami nilai-nilai Pancasila serta merangkul perbedaan pandangan untuk mencapai tujuan bersama tentang bagaimana nilai dan etika tersebut tercermin dalam politik hukum Indonesia.
NPM:2351011001
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat.
Ketiga, positivasi etik
berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman
perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
NPM : 2311011109
Jurnal yang berjudul Hubungan anatara Hukum dan Etika politik dalam politik hukum di indonesia yang ditulis oleh Sri Pujiningsih ini membahas hubungan konseptual antara hukum dan etika dalam konteks politik hukum di Indonesia. Penelitian ini mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika, serta bagaimana hubungan tersebut diterapkan dalam politik hukum Indonesia. Artikel ini juga mengkaji latar belakang sejarah dan sosiologis masyarakat Indonesia serta keragaman budayanya. Penulis berpendapat bahwa pembentukan instrumen hukum adalah aktivitas terakhir dari kebijakan publik, dan bahwa formulasi politik hukum di Indonesia dipengaruhi oleh kepentingan politik dan dinamika kekuasaan. Artikel ini menekankan pentingnya berpikir secara kritis tentang etika dan nilai-nilai moral dalam konteks politik hukum.
Selain itu, Jurnal ini juga membahas perkembangan etika dan politik hukum di Indonesia. Etika berkembang melalui lima tahap, mulai dari etika teologi hingga etika fungsional terbuka. Di sisi lain, politik hukum melibatkan kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentuk. Beberapa ahli memberikan definisi politik hukum, termasuk kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum. Terdapat beberapa aspek khusus dalam politik hukum, seperti pembaharuan cara berpikir, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang di masyarakat dan diwujudkan dalam produk hukum. Perencanaan politik hukum dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu substansi dan wadah, hubungan keluasan cakupannya, dan alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Rumusan politik hukum pertama kali pada tahun 1960
Dalam studi ini, ditemukan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat kompleks. Pembentukan kebijakan hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik dan dinamika kekuasaan, sehingga seringkali nilai-nilai etika dapat terabaikan dalam proses tersebut. Politik hukum di Indonesia juga dipengaruhi oleh faktor sejarah, sosiologis, dan keberagaman budaya masyarakat.
Politik hukum di Indonesia melibatkan proses perencanaan yang dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). Namun, proses pembentukan peraturan perundang-undangan juga melibatkan dominasi pengambilan keputusan politik. Oleh karena itu, penting untuk terus mendorong pemikiran kritis tentang etika dan nilai-nilai moral dalam politik hukum di Indonesia. Dalam rangka memastikan bahwa hukum yang dibentuk mencerminkan nilai-nilai etika yang baik, perlu adanya kesadaran dan komitmen dari para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan aspek etika dalam setiap langkah politik hukum yang diambil.
NPM : 2351011011
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Di dalam jurnal kita dapat mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia
Hukum dan etika tidak bisah terpisah dalam berpolitik di Indonesia karena kedua hal tersebut saling berkaitan guna untuk kestabilan berpolitik.
Etika memiliki peran yang sangat penting dalam politik hukum di Indonesia,Karen etika yang terkandung dalam Pancasila memiliki norma-norma Pancasila yang memberikan batasan politik di Indonesia
Begitu juga dengan hukum yang berjalan,yang mengatur kondisi politik di Indonesia yang dibarengi dengan etika akan menciptakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan politik hukum di Indonesia
NPM : 2011011061
Hasil menganalisis artikel jurnal tersebut membahas hubungan antara etika dan hukum, yang menyatakan bahwa etika didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis sementara moral diukur dengan perilaku yang baik atau buruk. Ini menyebutkan bahwa tidak semua orang perlu berpikir kritis tentang etika, tetapi individu memiliki moral mereka sendiri. Mengeksplorasi hubungan antara hukum dan etika dalam Hukum Politik di Indonesia, menekankan pentingnya kebijakan publik dan proses legislatif. Ini menyatakan bahwa tujuan negara Indonesia diuraikan dalam Konstitusi 1945, termasuk perlindungan rakyat Indonesia dan kemajuan kesejahteraan masyarakat.
nama:alifia rachma aulia
npm:2351011017
Dalam artikel tersebut kita bisa mengetahui hubungan antara hukum dan moral yaitu Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Sementara hubungannya dengan politik hukum di Indonesia yaitu Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu:
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi Alasan Manusia Etika juga memainkan peran dalam keputusan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hu- kum di Indonesia Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para
pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan.
Re: Forum Analisis Jurnal
NPM : 2051011017
Tugas Analisis Jurnal
Analisis jurnal yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia "
Tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan ke- merdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan aka- demik disebut sebagai politik hukum.
Tahap Perkembangan Etika
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
•Etika Teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
•Etika Ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
•Positivasi Etik berupa Kode Etik (code of ethics) dan Pedoman Perilaku ( code of conduct) yaitu pedoman perilaku yang lebih konkrit.
•Etika Fungsional Tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
•Etika Fungsional Terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni, Dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan berkecakupan serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
NPM: 2351011005
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Terdapat hubungan yang erat antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hukum merupakan aturan yang mengatur tindakan manusia dalam masyarakat, sedangkan etika membahas tentang perilaku manusia. Dalam politik hukum, hukum dan etika saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Dalam politik hukum di Indonesia, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa melalui politik hukum. Politik hukum melibatkan pembentukan kaidah hukum melalui proses legislasi.
Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum. Etika terapan juga berperan penting dalam politik hukum, karena membahas tentang perilaku manusia dalam bernegara.
Dalam politik hukum di Indonesia, terdapat pula Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang merupakan perencanaan pembangunan hukum nasional. Prolegnas merupakan hasil dari perencanaan yang dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN). Proses legislasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan telah diatur melalui instruksi presiden dan keputusan presiden.
Dalam politik hukum di Indonesia, Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik menjadi acuan dalam pembentukan hukum. Etika terapan juga menjadi pedoman dalam perilaku manusia dalam bernegara.
Dengan demikian, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia sangat penting untuk mencapai tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial.
Npm :2311011081
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik).
Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
1. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2. Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3. Tahap Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana prosesperadilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan
5. Tahap Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Menurut Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
NPM : 2011011066
Jurnal tersebut membahas tentang Politik hukum yang merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan
kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yangdiperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasanmanusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Npm : 2311011095
Hasil Analisis Jurnal
Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah pedoman mengenai tingkah laku baik dan buruk, sementara etika adalah cabang filsafat yang mempertimbangkan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dan pandangan hidup masyarakat tertentu. Moral mengandung ajaran dan aturan tentang bagaimana manusia seharusnya hidup dan bertindak, sedangkan etika melibatkan pemikiran kritis tentang nilai-nilai moral tersebut.
Tahap Perkembangan Etika
Tahap perkembangan etika melalui sejarah dan ilmu pengetahuan mencakup lima tahap: etika teologi berasal dari doktrin agama, etika ontologis mengembangkan etika agama menjadi subjek filsafat, dan kemudian dibagi menjadi empat sub sistem etika: descriptive ethics, normative ethics, applied ethics, dan meta ethics. Selanjutnya, terdapat positivasi etik dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku, serta etika fungsional tertutup dan terbuka dalam proses peradilan etik.Pengertian politik hukum dapat dijelaskan melalui beberapa definisi oleh ahli. Pertama, Padmo Wahjono mengartikannya sebagai kebijakan dasar yang menentukan bentuk dan isi hukum. Kedua, Teuku Mohammad Radhie menyatakan bahwa politik hukum adalah pernyataan kehendak penguasa negara tentang hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Ketiga, Soedarto mendefinisikan politik hukum sebagai upaya negara untuk menciptakan peraturan yang sesuai dengan keadaan masyarakat dan situasi saat itu. Keempat, Satjipto Rahardjo menjelaskan politik hukum sebagai pemilihan tujuan di antara berbagai tujuan yang mungkin, dengan hukum selalu menyesuaikan diri terhadap tujuan masyarakatnya.
Pengertian Politik Hukum
Pengertian politik hukum dapat dirangkum dari pandangan sejumlah ahli. Politik hukum adalah kebijakan dasar yang memandu arah, bentuk, dan isi hukum yang akan dibentuk. Ini dapat berupa pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku dan arah perkembangan hukum. Politik hukum melibatkan badan-badan negara dalam menentukan peraturan-peraturan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan tujuan negara. Hal ini juga dapat dilihat sebagai usaha menciptakan peraturan yang baik sesuai dengan kondisi dan situasi saat itu.Beberapa ciri umum dalam konsep politik hukum termasuk kebijakan dasar yang memandu arah hukum, pembuatan hukum oleh pihak berwenang, pemilihan nilai-nilai yang diterapkan dalam norma, serta fokus pada hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Namun, terdapat perbedaan dalam penekanan aspek tertentu dari pandangan para ahli, seperti betapa pentingnya pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai dalam masyarakat menurut Mochtar Kusumaatmaja, serta keharusan hukum tertulis untuk kepastian hukum menurut Siti Soetami. Perbedaan ini muncul dalam konteks pembuatan hukum sebagai kesepakatan bersama yang kewenangannya diberikan kepada pengundang-undang.
Npm : 2311011009
Jurnal ini membahas tentang hubungan konseptual antara hukum dan etika dalam konteks kebijakan hukum di Indonesia. Disini dijelaskan bahwa etika berkembang dalam lima tahapan, mulai dari etika deontologis hingga etika fungsional terbuka. Sedangkan kebijakan hukum mencakup kebijakan dasar yang menentukan arah dan bentuk hukum yang akan dibentukBeberapa ahli mendefinisikan kebijakan hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses membangunmembentuk, dan mengembangkan hukum.
NPM : 2051011025
Kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum
Maka titik temu antara etika dengan hukum terletak pada muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya.
Hukum berlaku dalam kehidupan masyarakat, dimana etika merupakan sesuatu yang bersifat pribadi. Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jadi etika adalah bagimana cara kita bertindak dan hukum sebagai patokan atau pedoman dari apa yang kita perbuat.