FORUM JAWABAN POST TEST
NAMA : DENIS NATANAEL SITINJAK
NPM : 2215011051
KELAS: PKN C
PRODI: S1- TEKNIK SIPIL
Analisis Jurnal
Analisis tentang lahirnya masyarakat sipil dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang intervensi oleh negara, dengan memanfaatkan penggunaan modal sosial, yaitu melalui strategi penunjukan sebagai fungsi dari pemerintah. Kedua yaitu melalui pendidikan secara berkelanjutan atau pendidikan untuk masa depan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai penguat pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya. Banyak tokoh menyebutkan hal yang senada, seperti Kerr; dan Ubaedillah. Dengan demikian, PKn dapat dijadikan sebagai instrumen penguat dasar nilai intrinsik hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ini sebenarnya memiliki bobot muatan yang sama, yaitu terbagi dalam empat jenis yang meliputi hukum, politik, sosial, dan partisipasi. Jika pemahaman warga negara terhadap hak dan kewajiban seimbang, tentunya cita-cita dalam membentuk masyarakat sipil atau masyarakat madani yang sering digunakan dalam kajian ke-Islaman bukan sekedar wacana publik. Setidaknya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan yang efektif untuk warga negara mampu membentuk warga negara yang transformatif, yang akan mengambil tindakan untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilainilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Singkatnya bertindak sebagai warga negara berarti bertindak atas dasar kepedulian terhadap apa yang diperlukan oleh sesama warga negara.
Hak dan kewajiban telah dipetakan secara luas dengan memiliki empat jenis komponen yang sama seperti hukum, politik, sosial, dan partisipatif. Dalam setiap komponen tersebut telah diatur sedemikian rupa pola kerja setiap jenis hak dan kewajiban warga negara. Demi merealisasi keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dibutuhkan sebuah Pendidikan sebagai sosialisasi. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, setiap komponen dalam jenis hak dan kewajiban dapat terinternalisasi pada diri setiap warga negara. Sehingga melalui Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang transformatif, mampu membawa perubahan. Secara kelompok warga negara transformatif akan membentuk sebuah masyarakat yang baik (good society). Dalam bahasa artikel ini yang dimaksud dari masyarakat yang baik adalah masyarakat sipil, karena memiliki tujuan untuk kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu meningkatkan demokrasi.
NPM : 2215011051
KELAS: PKN C
PRODI: S1- TEKNIK SIPIL
Analisis Jurnal
Analisis tentang lahirnya masyarakat sipil dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang intervensi oleh negara, dengan memanfaatkan penggunaan modal sosial, yaitu melalui strategi penunjukan sebagai fungsi dari pemerintah. Kedua yaitu melalui pendidikan secara berkelanjutan atau pendidikan untuk masa depan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai penguat pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya. Banyak tokoh menyebutkan hal yang senada, seperti Kerr; dan Ubaedillah. Dengan demikian, PKn dapat dijadikan sebagai instrumen penguat dasar nilai intrinsik hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ini sebenarnya memiliki bobot muatan yang sama, yaitu terbagi dalam empat jenis yang meliputi hukum, politik, sosial, dan partisipasi. Jika pemahaman warga negara terhadap hak dan kewajiban seimbang, tentunya cita-cita dalam membentuk masyarakat sipil atau masyarakat madani yang sering digunakan dalam kajian ke-Islaman bukan sekedar wacana publik. Setidaknya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan yang efektif untuk warga negara mampu membentuk warga negara yang transformatif, yang akan mengambil tindakan untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilainilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Singkatnya bertindak sebagai warga negara berarti bertindak atas dasar kepedulian terhadap apa yang diperlukan oleh sesama warga negara.
Hak dan kewajiban telah dipetakan secara luas dengan memiliki empat jenis komponen yang sama seperti hukum, politik, sosial, dan partisipatif. Dalam setiap komponen tersebut telah diatur sedemikian rupa pola kerja setiap jenis hak dan kewajiban warga negara. Demi merealisasi keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dibutuhkan sebuah Pendidikan sebagai sosialisasi. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, setiap komponen dalam jenis hak dan kewajiban dapat terinternalisasi pada diri setiap warga negara. Sehingga melalui Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang transformatif, mampu membawa perubahan. Secara kelompok warga negara transformatif akan membentuk sebuah masyarakat yang baik (good society). Dalam bahasa artikel ini yang dimaksud dari masyarakat yang baik adalah masyarakat sipil, karena memiliki tujuan untuk kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu meningkatkan demokrasi.
NAMA : MONICA SILVIA
NPM : 2215011092
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap berkewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara terletak pada undang-undang dan otoritas negara, yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini berimbang di depan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi yang sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama , bukan hanya masalah satu pihak, jadi kita punya kewajiban misalnya melakukan bela negara, bela negara, yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar.
NPM : 2215011092
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap berkewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara terletak pada undang-undang dan otoritas negara, yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini berimbang di depan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi yang sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama , bukan hanya masalah satu pihak, jadi kita punya kewajiban misalnya melakukan bela negara, bela negara, yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar.
Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan senjata, kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
NAMA : BELANI RATNA PANGESTU WAHYUDI
NPM : 2215011115
KELAS: PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela Negara merupakan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh warga Negara Indonesia yang didasari oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan. Semua masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara, dengan syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang. Melalui bela Negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam mempertahankan Negara dan menjalin hubungan baik antar warga Negara.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pada masa pandemi seperti saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah penting. Bela Negara adalah bentuk nasionalisme dan cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
NPM : 2215011115
KELAS: PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela Negara merupakan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh warga Negara Indonesia yang didasari oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan. Semua masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara, dengan syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang. Melalui bela Negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam mempertahankan Negara dan menjalin hubungan baik antar warga Negara.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pada masa pandemi seperti saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah penting. Bela Negara adalah bentuk nasionalisme dan cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
NAMA : DEA GAIZKA QUMAIROH
NPM : 2215011119
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
Menjaga bumi adalah hal yang sangat positif, karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara bukan berarti memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar suatu negara. Negara tidak bisa dipertahankan hanya dengan senjata. Kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua anjuran pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
NPM : 2215011119
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
Menjaga bumi adalah hal yang sangat positif, karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara bukan berarti memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar suatu negara. Negara tidak bisa dipertahankan hanya dengan senjata. Kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua anjuran pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
NAMA : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
Melindungi negara adalah sikap dan tindakan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, mengamalkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Setiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan bela negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam bela negara dan terciptanya hubungan baik antar warga negara.
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
Melindungi negara adalah sikap dan tindakan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, mengamalkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Setiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan bela negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam bela negara dan terciptanya hubungan baik antar warga negara.
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.
NAMA : ANISA ENSA PUTRI
NPM : 2215011114
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
NPM : 2215011114
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
NAMA : DITA AZZAHRA
NPM : 2215011104
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Menurut saya bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara.
NPM : 2215011104
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Menurut saya bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara.
NAMA : AHMAD ADITYA RAFLY
NPM : 2215011001
KELAS : C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.
NPM : 2215011001
KELAS : C
PRODI: S1 TEKNIK SIPIL
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.
NAMA : Riski Akhbar Nugroho
NPM : 2215011003
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Analisis tentang lahirnya masyarakat sipil dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang intervensi oleh negara, dengan memanfaatkan penggunaan modal sosial, yaitu melalui strategi penunjukan sebagai fungsi dari pemerintah. Kedua yaitu melalui pendidikan secara berkelanjutan atau pendidikan untuk masa depan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai penguat pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya. Banyak tokoh menyebutkan hal yang senada, seperti Kerr; dan Ubaedillah. Dengan demikian, PKn dapat dijadikan sebagai instrumen penguat dasar nilai intrinsik hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ini sebenarnya memiliki bobot muatan yang sama, yaitu terbagi dalam empat jenis yang meliputi hukum, politik, sosial, dan partisipasi. Jika pemahaman warga negara terhadap hak dan kewajiban seimbang, tentunya cita-cita dalam membentuk masyarakat sipil atau masyarakat madani yang sering digunakan dalam kajian ke-Islaman bukan sekedar wacana publik. Setidaknya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan yang efektif untuk warga negara mampu membentuk warga negara yang transformatif, yang akan mengambil tindakan untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilainilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Singkatnya bertindak sebagai warga negara berarti bertindak atas dasar kepedulian terhadap apa yang diperlukan oleh sesama warga negara.
Hak dan kewajiban telah dipetakan secara luas dengan memiliki empat jenis komponen yang sama seperti hukum, politik, sosial, dan partisipatif. Dalam setiap komponen tersebut telah diatur sedemikian rupa pola kerja setiap jenis hak dan kewajiban warga negara. Demi merealisasi keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dibutuhkan sebuah Pendidikan sebagai sosialisasi. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, setiap komponen dalam jenis hak dan kewajiban dapat terinternalisasi pada diri setiap warga negara. Sehingga melalui Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang transformatif, mampu membawa perubahan. Secara kelompok warga negara transformatif akan membentuk sebuah masyarakat yang baik (good society). Dalam bahasa artikel ini yang dimaksud dari masyarakat yang baik adalah masyarakat sipil, karena memiliki tujuan untuk kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu meningkatkan demokrasi.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pada masa pandemi seperti saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah penting. Bela Negara adalah bentuk nasionalisme dan cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
NPM : 2215011003
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Analisis tentang lahirnya masyarakat sipil dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang intervensi oleh negara, dengan memanfaatkan penggunaan modal sosial, yaitu melalui strategi penunjukan sebagai fungsi dari pemerintah. Kedua yaitu melalui pendidikan secara berkelanjutan atau pendidikan untuk masa depan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai penguat pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya. Banyak tokoh menyebutkan hal yang senada, seperti Kerr; dan Ubaedillah. Dengan demikian, PKn dapat dijadikan sebagai instrumen penguat dasar nilai intrinsik hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ini sebenarnya memiliki bobot muatan yang sama, yaitu terbagi dalam empat jenis yang meliputi hukum, politik, sosial, dan partisipasi. Jika pemahaman warga negara terhadap hak dan kewajiban seimbang, tentunya cita-cita dalam membentuk masyarakat sipil atau masyarakat madani yang sering digunakan dalam kajian ke-Islaman bukan sekedar wacana publik. Setidaknya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan yang efektif untuk warga negara mampu membentuk warga negara yang transformatif, yang akan mengambil tindakan untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilainilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Singkatnya bertindak sebagai warga negara berarti bertindak atas dasar kepedulian terhadap apa yang diperlukan oleh sesama warga negara.
Hak dan kewajiban telah dipetakan secara luas dengan memiliki empat jenis komponen yang sama seperti hukum, politik, sosial, dan partisipatif. Dalam setiap komponen tersebut telah diatur sedemikian rupa pola kerja setiap jenis hak dan kewajiban warga negara. Demi merealisasi keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dibutuhkan sebuah Pendidikan sebagai sosialisasi. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, setiap komponen dalam jenis hak dan kewajiban dapat terinternalisasi pada diri setiap warga negara. Sehingga melalui Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang transformatif, mampu membawa perubahan. Secara kelompok warga negara transformatif akan membentuk sebuah masyarakat yang baik (good society). Dalam bahasa artikel ini yang dimaksud dari masyarakat yang baik adalah masyarakat sipil, karena memiliki tujuan untuk kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu meningkatkan demokrasi.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pada masa pandemi seperti saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah penting. Bela Negara adalah bentuk nasionalisme dan cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
Nama: camellia azzikra
NPM: 2215011007
Bela Negara merupakan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh warga Negara Indonesia yang didasari oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan. Semua masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara, dengan syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang. Melalui bela Negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam mempertahankan Negara dan menjalin hubungan baik antar warga Negara.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pada masa pandemi seperti saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah penting. Bela Negara adalah bentuk nasionalisme dan cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
NPM: 2215011007
Bela Negara merupakan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh warga Negara Indonesia yang didasari oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara secara keseluruhan. Semua masyarakat berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam bela Negara, dengan syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang. Melalui bela Negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam mempertahankan Negara dan menjalin hubungan baik antar warga Negara.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pada masa pandemi seperti saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah penting. Bela Negara adalah bentuk nasionalisme dan cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
Nama : SESA RIDALIZA
NPM : 2215011005
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
NPM : 2215011005
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
NAMA : SYINTIANA MASSITOH
NPM : 2215011103
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap berkewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara terletak pada undang-undang dan otoritas negara, yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini berimbang di depan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi yang sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama, bukan hanya masalah satu. pihak, jadi kita punya kewajiban misalnya melakukan bela negara, bela negara, yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar.
Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak mewajibkan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan senjata, kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
NPM : 2215011103
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap berkewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara terletak pada undang-undang dan otoritas negara, yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini berimbang di depan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi yang sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama, bukan hanya masalah satu. pihak, jadi kita punya kewajiban misalnya melakukan bela negara, bela negara, yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar.
Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak mewajibkan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan senjata, kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
NAMA: ADITYA PEBRIANSYAH
NPM : 2215011049
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
Bela negara lahir dari rasa cinta tanah air dan rasa nasionalisme. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kuat negara tersebut, begitu pula sebaliknya. Dalam konteks pembahasan kali ini adalah tentang menjaga negara di tengah pandemi COVID-19. Masa COVID-19 adalah masa kritis bagi negara manapun. Kebebasan bergerak dibatasi, kebebasan bergerak ekonomi ditangguhkan, dan akibatnya banyak orang di-PHK dan perusahaan bangkrut. Momen kritis ini adalah waktu yang penting bagi kita masing-masing untuk menunjukkan semangat bela negara kita. Salah satunya dengan mematuhi peraturan yang berlaku selama pandemi, seperti tetap di rumah dan mengikuti protokol kesehatan. Faktanya, orang harus bekerja di luar rumah untuk bepergian, yang menyebabkan rantai infeksi baru. Namun di sisi lain, ternyata setiap orang memiliki ketekunan dalam profesinya. Misalnya, peran tenaga kesehatan dalam perawatan pasien, dll. kita dapat menyimpulkan bahwa memprioritaskan kepentingan bersama akan memungkinkan kita pulih dan bangkit kembali lebih cepat.
NPM : 2215011049
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
Bela negara lahir dari rasa cinta tanah air dan rasa nasionalisme. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kuat negara tersebut, begitu pula sebaliknya. Dalam konteks pembahasan kali ini adalah tentang menjaga negara di tengah pandemi COVID-19. Masa COVID-19 adalah masa kritis bagi negara manapun. Kebebasan bergerak dibatasi, kebebasan bergerak ekonomi ditangguhkan, dan akibatnya banyak orang di-PHK dan perusahaan bangkrut. Momen kritis ini adalah waktu yang penting bagi kita masing-masing untuk menunjukkan semangat bela negara kita. Salah satunya dengan mematuhi peraturan yang berlaku selama pandemi, seperti tetap di rumah dan mengikuti protokol kesehatan. Faktanya, orang harus bekerja di luar rumah untuk bepergian, yang menyebabkan rantai infeksi baru. Namun di sisi lain, ternyata setiap orang memiliki ketekunan dalam profesinya. Misalnya, peran tenaga kesehatan dalam perawatan pasien, dll. kita dapat menyimpulkan bahwa memprioritaskan kepentingan bersama akan memungkinkan kita pulih dan bangkit kembali lebih cepat.
NAMA : ALIFIA AZ-ZAHRAH
NPM : 2215011008
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Menurut saya bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara.
NPM : 2215011008
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Menurut saya bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara.
NAMA : SYIFA SEKAR AMALIA
NPM : 2215011023
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap berkewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara terletak pada undang-undang dan otoritas negara, yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini berimbang di depan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi yang sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama , bukan hanya masalah satu pihak, jadi kita punya kewajiban misalnya melakukan bela negara, bela negara, yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar.
Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan senjata, kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita.
NPM : 2215011023
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap berkewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara terletak pada undang-undang dan otoritas negara, yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini berimbang di depan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi yang sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama , bukan hanya masalah satu pihak, jadi kita punya kewajiban misalnya melakukan bela negara, bela negara, yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar.
Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan senjata, kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita.
NAMA : MUHAMMAD GILBRAN ALBANY
NPM : 2255011013
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Kewajiban seseorang terhadap negara ialah perjuangan untuk membela negara. Semua orang tetap diwajibkan untuk melindungi bangsanya, seperti halnya jika terjadi pandemi, karena hukum negara dan pemerintah bertanggung jawab atas pertahanan nasional, menunjukkan kesetiaan dan cinta mereka kepada negaranya. berjuang agar bangsamu tetap hidup di mata dunia. Kita memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa kita bahkan dalam keadaan yang menantang seperti Covid-19 saat ini karena semua ini adalah masalah bersama, bukan hanya masalah. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara karena semuanya berimbang di depan hukum. pihak, oleh karena itu kami memiliki tanggung jawab, termasuk tinggal di rumah dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan ilegal apa pun untuk membela negara.
NPM : 2255011013
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Kewajiban seseorang terhadap negara ialah perjuangan untuk membela negara. Semua orang tetap diwajibkan untuk melindungi bangsanya, seperti halnya jika terjadi pandemi, karena hukum negara dan pemerintah bertanggung jawab atas pertahanan nasional, menunjukkan kesetiaan dan cinta mereka kepada negaranya. berjuang agar bangsamu tetap hidup di mata dunia. Kita memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa kita bahkan dalam keadaan yang menantang seperti Covid-19 saat ini karena semua ini adalah masalah bersama, bukan hanya masalah. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara karena semuanya berimbang di depan hukum. pihak, oleh karena itu kami memiliki tanggung jawab, termasuk tinggal di rumah dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan ilegal apa pun untuk membela negara.
NAMA : DINDA RAHMADANI OKTAVIA
NPM : 2215011015
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL
Melindungi negara adalah sikap dan tindakan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, mengamalkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Setiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan bela negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam bela negara dan terciptanya hubungan baik antar warga negara.
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.
NPM : 2215011015
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL
Melindungi negara adalah sikap dan tindakan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, mengamalkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Setiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan bela negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam bela negara dan terciptanya hubungan baik antar warga negara.
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.
NAMA :FARAH ISPI NADIA
NPM : 2215011018
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Menurut saya bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara.
NPM : 2215011018
KELAS : C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Menurut saya bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar. Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara.
NAMA : MUHAMMAD IHSAN FUADI
NPM : 2255011011
KELAS : C
PRODI :TEKNIK SIPIL
Analisis Jurnal
Analisis tentang lahirnya masyarakat sipil dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang intervensi oleh negara, dengan memanfaatkan penggunaan modal sosial, yaitu melalui strategi penunjukan sebagai fungsi dari pemerintah. Kedua yaitu melalui pendidikan secara berkelanjutan atau pendidikan untuk masa depan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai penguat pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar.
Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
NPM : 2255011011
KELAS : C
PRODI :TEKNIK SIPIL
Analisis Jurnal
Analisis tentang lahirnya masyarakat sipil dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang intervensi oleh negara, dengan memanfaatkan penggunaan modal sosial, yaitu melalui strategi penunjukan sebagai fungsi dari pemerintah. Kedua yaitu melalui pendidikan secara berkelanjutan atau pendidikan untuk masa depan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai penguat pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar.
Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
NAMA : FINE ALSULI SUKAPIRING
NPM : 2215011122
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara contoh bela negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
NPM : 2215011122
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara contoh bela negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
NAMA: LULU PUTRI ARFINA
NPM: 2255011019
KELAS: PANCASILA C
PRODI: TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap berkewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara terletak pada undang-undang dan otoritas negara, yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini berimbang di depan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi yang sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama , bukan hanya masalah satu pihak, jadi kita punya kewajiban misalnya melakukan bela negara, bela negara, yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar.
Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan senjata, kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
NPM: 2255011019
KELAS: PANCASILA C
PRODI: TEKNIK SIPIL
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap berkewajiban untuk membela negaranya, karena pertahanan negara terletak pada undang-undang dan otoritas negara, yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya pada negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini berimbang di depan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi yang sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama , bukan hanya masalah satu pihak, jadi kita punya kewajiban misalnya melakukan bela negara, bela negara, yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar.
Bela negara adalah hal yang sangat positif karena tindakan apapun yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak bersifat memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang bisa kita lakukan, kita tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan mengandung beberapa unsur dasar negara. Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan senjata, kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
NAMA : NAILAH IS' AFBILLA
NPM : 2215011063
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL
Bela Negara adalah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh warga Negara Indonesia yang didasari oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk memperkuat kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Setiap individu berhak dan berkewajiban untuk turut serta dalam bela Negara, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang. Melalui bela Negara, kita dapat menunjukkan partisipasi dalam mempertahankan Negara dan mempererat hubungan antar warga Negara.
Dasar hukum bela Negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menegaskan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur mengenai kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Khususnya pada masa pandemi saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah krusial. Bela Negara adalah wujud nasionalisme serta cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut dapat mudah terancam dan terpuruk, terutama dalam menghadapi era global seperti saat ini. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting
NPM : 2215011063
KELAS : PKN C
PRODI : TEKNIK SIPIL
Bela Negara adalah sikap dan tindakan yang dilakukan oleh seluruh warga Negara Indonesia yang didasari oleh rasa cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk memperkuat kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Setiap individu berhak dan berkewajiban untuk turut serta dalam bela Negara, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang. Melalui bela Negara, kita dapat menunjukkan partisipasi dalam mempertahankan Negara dan mempererat hubungan antar warga Negara.
Dasar hukum bela Negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menegaskan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur mengenai kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Khususnya pada masa pandemi saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah krusial. Bela Negara adalah wujud nasionalisme serta cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut dapat mudah terancam dan terpuruk, terutama dalam menghadapi era global seperti saat ini. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting
NAMA : SEVILLA SULISTIA AMATILLAH
NPM : 2215011111
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara contoh bela negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
NPM : 2215011111
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara contoh bela negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut maka yang terjadi konflik di negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.