mahasiswa berikan tanggapan terkait 2 artikel pada pertemuan hari ini. setelah ke 2 artikel tersebut kalian baca berikan tanggapan terkait masalah maupun solusi yang tepat dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Forum Diskusi
NPM: 2118031007
Prodi: Farmasi 2021
Kelas: A
Izin memberikan tanggapan Pak.
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan.
Masih maraknya terorisme dan aliran sesat di Indonesia menjadi tantangan penegakan hukum di Indonesia. Hukum harus tegas pada para pelaku terorisme agar hukum di Indonesia pun berjalan religius sesuai dengan Pancasila sila pertama. Hukuman yang dilaksanakan dan diatur pun tidak pandang bulu, untuk menetapkan bahwa hukum di Indonesia tegak dan berkeadilan sehingga perlunya penegak Hukum dan Hukum yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang harus terus ditingkatkan di Indonesia.
Tindak korupsi yang makin marak dari tahun ke tahun serta mengalami peningkatan dan sorotan gaya hidup perwakilan rakyat dan para aparat negara menjadi hal yang dipertanyakan. Korupsi semakin marak karena pejabat tidak jera dan berpikiran dapat membeli hukuman yang diberikan. Untuk itu, hukum yang berlaku di Indonesia harus lebih berani lagi seperti memiskinkan koruptor, atau memberi hukuman mati kepada koruptor karena korupsi merupakan hal yang sangat merugikan negara dan perlu adanya Hukum yang tegas agar tindakan korupsi tidak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari
kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek
hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM : 2118031014
Kelas : A
Prodi : Farmasi 2021
Izin memberikan tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul "Pembangunan Hukum Nasional yang Religius: Konsepsi dan Tantangan
Dalam Negara Berdasarkan Pancasila", pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Maka diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Selanjutnya mengenai artikel yang kedua yang berjudul "Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai
modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Saat ini, dimana KPK menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor. Tidak hanya dengan cara-cara konvensional yang lazim digunakan seperti suap, kriminalisasi, dan intimidasi (kekerasan), bahkan upaya membubarkan lembaga ini gencar dilakukan melalui cara-cara “yang dianggap benar” secara prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti judicial review dan legislative review. Diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi.
Npm : 2118031032
Kelas : A
Prodi : Farmasi 2021
Izin memberikan tanggapan Pak.
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan.
Masih maraknya terorisme dan aliran sesat di Indonesia menjadi tantangan penegakan hukum di Indonesia. Hukum harus tegas pada para pelaku terorisme agar hukum di Indonesia pun berjalan religius sesuai dengan Pancasila sila pertama. Hukuman yang dilaksanakan dan diatur pun tidak pandang bulu, untuk menetapkan bahwa hukum di Indonesia tegak dan berkeadilan sehingga perlunya penegak Hukum dan Hukum yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang harus terus ditingkatkan di Indonesia.
Tindak korupsi yang makin marak dari tahun ke tahun serta mengalami peningkatan dan sorotan gaya hidup perwakilan rakyat dan para aparat negara menjadi hal yang dipertanyakan. Korupsi semakin marak karena pejabat tidak jera dan berpikiran dapat membeli hukuman yang diberikan. Untuk itu, hukum yang berlaku di Indonesia harus lebih berani lagi seperti memiskinkan koruptor, atau memberi hukuman mati kepada koruptor karena korupsi merupakan hal yang sangat merugikan negara dan perlu adanya Hukum yang tegas agar tindakan korupsi tidak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari
kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek
hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM: 2118031025
Kelas: A
Prodi: Farmasi 2021
Izin untuk memberikan hasil analisis saya pak terkait artikel yang berjudul "Pembangunan Hukum Nasional yang Religius: Konsepsi dan Tantangan Dalam Negara Berdasarkan Pancasila".
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang reigius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensitivitas dari asas kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap kali mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkan dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekian analisis yang dapat saya berikan, terima kasih pak.
NPM : 2118031004
Kelas : A
Prodi : Farmasi 2021
Izin memberikan tanggapan pak.
1. Terkait artikel 1
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan
konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum.
Pembangunan hukum nasional religius memiliki banyak tantangan dalam pelaksanaannya, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius dan dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius juga harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama.
2. Artikel 2
Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor.
diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM : 2118031048
Kelas : B
Prodi : Farmasi
Artikel 1
Perwujudan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebagai berikut.
Pertama, mengadopsi asas atau kaidah agama dengan menempatkannya ke dalam peraturan perundang- undangan nasional, sehingga asas dan kaidah agama terintegrasi dalam hukum nasional. Kedua, hukum nasional menyatakan, asas dan kaidah agama berlaku dan diterapkan kepada pengikut-pengikut masing-masing agama, seperti UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, UU Perbankan Syariah, UU Zakat, dan UU Jaminan Produk Halal. Ketiga, membiarkan (overlaten) dan/atau mengakui (erneken) hukum-hukum agama yang hidup dan dijalankan masyarakat yang tidak bertentangan dengan keseluruhan sistem hukum nasional dan tatanan kenegaraan pada umumnya. Keempat, membenarkan atau membiarkan asas dan kaidah yang tidak bersumber dari hukum agama, karena hukum agama tidak cukup mengatur, tetapi tidak bertentangan dengan asas dan kaidah hukum agama. Adapun tantangan yang dialami meliputi jumlah undang-undang yang dihasilkan, mutu undang-undang dan inkonsistensi.
Artikel 2
Kejahatan korupsi yang terus bertambah dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa negara ini benar-benar dalam kondisi yang memperihatinkan. komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi mengalami pasang surut karena selalu dilemahkan dengan segala macam cara, baik dengan melemahkan personelnya dengan cara intimidasi, bahkan pelemahan dan pembubaran lembaganya melalui celah-celah hukum, hingga eksistensi lembaga antikorupsi tersebut tidak bertahan lama. Penegakan Hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap pelaku kejahatan korupsi harus bersambut baik dengan program pemberantasan korupsi oleh pemerintah, agar dapat ditindak dan diberantas demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Terima kasih banyak pak
NPM : 2118031018
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Izin memberikan tanggapan saya mengamati 2 artikel tersebut pak,
Aritkel 1 :
Pembangunan hukum nasional religius yang sering kali menjadi persoalan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Dengan demikian, selayaknya pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan.
Artikel 2 :
Korupsi merupakan suatu kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crimes) yang menjadi musuh negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Kejahatan korupsi di Indonesia terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Bermacam upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor. Tetapi dibalik “keberingasan” KPK untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Maka dari itu, diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari
kehancuran akibat kejahatan korupsi.
NPM: 2158031007
Kelas: B
Prodi: Farmasi
Izin memberi tanggapan pak
1. Artikel 1
Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Karena itu diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional
2. Artikel 2
Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memanfaatkan situasi dan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya. Artikel ini mencoba membahas kejahatan korupsi, peluang dan tantangan didalam penegakan dan pemberantasannya, termasuk mengulas sejarah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Negara harus dijalankan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pengelolaan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan tidak boleh ada penyimpangan dengan jalan dikorupsi. Sikap optimis, keterpaduan dan kesamaan tekad dari para penegak hukum diperlukan.
NPM : 2118031023
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Artikel 1
Berdasarkan artikel yang sudah saya baca dapat disimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai dasar negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan, pelayanan maupun penegakan. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Pendapat saya untuk solusi bagi permasalahan tersebut adalah selayaknya pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukum pun harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Artikel 2
Berdasarkan artikel yang sudah saya baca dapat disimpulkan bahwa tantangan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi, dibalik “keberingasan” KPK untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Solusi yang dapat saya tawarkan adalah perlu adanya tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor. Memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya.
NPM : 218031011
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Izin memberikan tanggapan Pak
Artikel 1 yang berjudul 'Pembangunan Hukum Nasional yang Religius : Konsepsi dan tantangan dalam Negara Berdasarkan Pancasila'.
Pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama yang ada di Indonesia dan merupakan sebuah kewajaran, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Tantangannya dapat dilihat dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif memperlihatkan prinsip moral sebagai nilai religius diabaikan. Penegakan dan pelayanan hukum juga harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat menghindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat. Dalam mengimplementasikan hukum nasional yang religius dengan efektif pastinya memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat. Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia merupakan tugas yang memerlukan upaya yang terus-menerus untuk mencapai kesepakatan dan implementasi yang efektif. Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk mewujudkannya.
Artikel 2 yang berjudul 'Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi'.
Fenomena korupsi adalah kejahatan luar biasa kemanusiaan yang sengaja dilakukan oleh berbagai oknum untuk kepentingan dirinya sendiri dan merugikan masyarakat juga banyak orang. Aparat penegak hukum, terutama yang dilakukan oleh KPK terhadap pelaku kejahatan korupsi harus ada dukungan yang kuat dari semua masyarakat untuk terus memantau dan melaporkan kejahatan korupsi, agar dapat ditindak dan diberantas demi penegakan hukum yang berkeadilan. Aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan yang lebih berani untuk
membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor baik dari pusat sampai ke daerah demi melindungi Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Dengan memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek
hukum.
NPM: 2158031006
Kelas: A
Prodi: Farmasi
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius.
pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Untuk memberantas korupsi diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi.
NPM : 2158031004
Prodi : Farmasi 2021
Kelas : B
Artikel 1
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif oleh Karena itu diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional.
Artikel 2
Tantangan yang muncul pada artikel kedua ini yaitu tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah disetiap masanya untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor tersebut yang selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan balik. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Solusi yang mungkin dapat diberikan yaitu adanya tindakan yang lebih kuat oleh aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor tersebut. Memberantas korupsi tanpa belas kasih menunjukkan bahwa Negara tersebut merupakan negara yang berdaulat dan berintegritas dari aspek hukum dan juga keadilan bagi rakyatnya.
NPM : 2118031006
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Izin memberikan tanggapan mengenai kedua artikel tersebut pak.
Pada artikel pertama pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Unsur-unsur religius dalam hukum Indonesia nampak pada hukum adat dan politik hukum pemerintah Hindia Belanda. Pada Hukum Adat, salah satu hal yang senantiasa melekat sebagai cara berpikir masyarakat adat adalah "magis-religius". Sementara itu, berkenaan dengan politik hukum pemerintahan Hindia Belanda, tidak sama sekali menolak hukum agama di bidang tertentu sebagai bagian integral hukum yang berlaku di Hindia Belanda.
Pada artikel kedua, Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi mengalami pasang surut karena selalu dilemahkan dengan segala macam cara, baik dengan melemahkan personelnya dengan cara intimidasi, bahkan pelemahan dan pembubaran lembaganya melalui celah-celah hukum, hingga eksistensi lembaga antikorupsi tersebut tidak bertahan lama. Tetapi, di era saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menunjukkan taring penindakan dan pemberantasan korupsi yang luar biasa bagi koruptor, yang tidak hanya dilakukan di level pusat, tetapi juga di level Propinsi dan Daerah (Kabupaten/Kota) dengan tersangka kasus korupsi dari berbagai macam latarbelakang profesi, baik itu dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, petinggi partai politik, dan juga pengusaha/kontraktor. Namun, dibalik “keberingasan” KPK untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Karna adanya tantangan tantangan maka diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi.
Solusi yang tepat dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia adalah dengan banyak cara, dilihat dari artikel kedua mengenai korupsi yaitu penegakan hukum yang adil adalah denganpemberian vonis yang adil bagi para pelaku koruptor. Sebagai pihak yang telah mengkhianati kepercayaan rakyat, para koruptor harus dihukum berupa sanksi yang tegas serta dicabut hak politiknya. Penegak hukum harus bisa jujur dan adil agar dipercaya masyarakat dan dapat menjalankan peranannya masing-masing
NPM : 2118031049
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Artikel 1
Pembangunan hukum nasional yang religius merupakan suatu konsep yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum dengan nilai-nilai agama dalam suatu negara yang berdasarkan Pancasila. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang adil, berkeadilan, dan memperhatikan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat.
Artikel 2
Lembaga penegak hukum seringkali mengalami keterbatasan kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Hal ini bisa menghambat efektivitas penegakan hukum dan mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Selain itu, Para pelaku korupsi seringkali menggunakan berbagai cara untuk menghambat upaya pemberantasan korupsi, seperti ancaman, tekanan, atau intimidasi terhadap lembaga penegak hukum. Hal ini bisa menghambat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Tindak pidana korupsi memiliki kompleksitas dan keberagaman yang tinggi. Hal ini membuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi lebih sulit dan memerlukan upaya yang lebih besar.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, perlu dilakukan upaya peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, dan memperkuat kerja sama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat. Selain itu, perlu juga adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran dan sumber daya publik.
NPM : 2118031008
Kelas : B
Prodi : Farmasi 2021
Izin memberikan tanggapan pak
Artikel 1 :
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan, pelayanan maupun penegakan. Dengan demikian, selayaknya pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama.
Artikel 2 :
Setelah mengurai kejahatan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crimes) dengan dengan segala macam “modus operandi”nya maka dapat disimpulkan bahwa a komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi mengalami pasang surut karena selalu dilemahkan dengan segala macam cara, baik dengan melemahkan personelnya dengan cara intimidasi, bahkan pelemahan dan pembubaran lembaganya melalui celah-celah hukum, hingga eksistensi lembaga antikorupsi tersebut tidak bertahan lama. dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dari KKN sebagai salah satu amanat mutlak gerakan reformasi, maka sudah selayaknya manakala diberikan kewenangan lebih kepada KPK yang dimulai dari penguatan dasar hukumnya terhadap personel dan lembaga KPK, perluasan kantor KPK pada tiap-tiap Provinsi, serta adanya pembatasan dan bahkan penghapusan terhadap upaya “praperadilan” dan “bantuan hukum” terhadap koruptor karena keserakahan, bukan karena keterpaksaan dan kesempatan. Saran : diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi.
NPM: 2118031012
Prodi: Farmasi 2021
Kelas: B
Artikel 1
Perkembangan hukum nasional religius yang sering dipertentangkan dan menimbulkan konflik dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia.
Wajar dan perlu bagi Indonesia untuk membangun undang-undang agama nasional karena undang-undang yang sehat harus didasarkan pada norma, realitas, dan harapan masyarakat. Sebagai landasan filosofis negara, Pancasila menjadi model bagi pembangunan hukum nasional agama di segala bidang, termasuk pembuatan undang-undang, bantuan hukum, dan penegakan hukum. Banyak hambatan penerapan hukum nasional religius, yang umumnya terlihat dari lahirnya peraturan perundang-undangan yang sedikit dan berkualitas buruk serta penegakan hukum dan pelayanan hukum yang korup yang mengabaikan prinsip-prinsip etika/moral sebagai nilai-nilai agama. Oleh karena itu pertimbangan terhadap asas etika keadilan bagi semua agama di Indonesia, termasuk terciptanya negara modern yang menuntut logika dalam pelaksanaan suatu kebijakan, diperlukan dalam pembentukan hukum nasional agama. Pendekatan yang hati-hati harus diambil saat menetapkan hukum nasional religius, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan menghormati mereka yang menganut agama yang berbeda.
Artikel 2
Fakta bahwa tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa situasi bangsa ini cukup memprihatinkan. Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya pada masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi, kadang mengalami pasang surut karena selalu dirongrong dengan berbagai cara, antara lain dengan melemahkan kelembagaannya melalui celah hukum atau dengan mengintimidasi anggotanya. karyawan. Akibatnya, keberadaan lembaga antikorupsi tidak bertahan lama. Program pemberantasan korupsi pemerintah harus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap para koruptor agar dapat dihukum dan diberantas demi penegakan hukum yang berimbang. Dengan memanfaatkan keadaan dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah, berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk pemberantasan korupsi berujung pada teka-teki, lumpuh, dikriminalisasi, bahkan ditiadakan. Namun, para koruptor telah melancarkan berbagai serangan balik saat ini, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya mengungkap kasus korupsi dan mengejar pelakunya dari pusat hingga daerah. Namun, KPK tak henti-hentinya menjadi sasaran berbagai serangan meski upayanya untuk melacak, menangkap, dan memenjarakan para pejabat koruptor. Dengan mengkriminalkan pegawainya atau, entahlah, dengan melemahkan institusinya melalui uji materi dan reformasi (legislative review) UU KPK. Untuk membela Indonesia dari korupsi, lembaga penegak hukum, khususnya KPK, harus mengambil langkah-langkah yang lebih "berani" untuk mengidentifikasi, mengejar, dan mendakwa para koruptor dari ibukota sampai ke provinsi.
Npm : 2118031021
Prodi : Farmasi 2021
Kelas : A
Artikel 1
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif oleh Karena itu diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional.
Artikel 2
Tantangan yang muncul pada artikel kedua ini yaitu tentang pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah disetiap masanya untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor tersebut yang selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan balik. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Solusi yang mungkin dapat diberikan yaitu adanya tindakan yang lebih kuat oleh aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor tersebut. Memberantas korupsi tanpa belas kasih menunjukkan bahwa Negara tersebut merupakan negara yang berdaulat dan berintegritas dari aspek hukum dan juga keadilan bagi rakyatnya.
Nama : Ayu Kristin Manik
NPM : 2158031010
Prodi : Farmasi 2021
Kelas : B
Pada artikel 1, Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif oleh Karena itu diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional.
Pada artikel 2, Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi mengalami pasang surut karena selalu dilemahkan dengan segala macam cara, baik dengan melemahkan personelnya dengan cara intimidasi, bahkan pelemahan dan pembubaran lembaganya melalui celah-celah hukum, hingga eksistensi lembaga antikorupsi tersebut tidak bertahan lama. Tetapi, di era saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menunjukkan taring penindakan dan pemberantasan korupsi yang luar biasa bagi koruptor, yang tidak hanya dilakukan di level pusat, tetapi juga di level Propinsi dan Daerah (Kabupaten/Kota) dengan tersangka kasus korupsi dari berbagai macam latarbelakang profesi, baik itu dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, petinggi partai politik, dan juga pengusaha/kontraktor. Namun, dibalik “keberingasan” KPK untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Solusi yang mungkin dapat diberikan yaitu adanya tindakan yang lebih kuat oleh aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor tersebut.
NPM;2118031003
Prodi:Farmasi
Kelas:A
Izin memberikan tanggapan pak,
Pembangunan hukum nasional adalah "membangun hukum nasional", yaitu, pertama, hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai, kenyataan-kenyataan, kebutuhan dan harapan rakyat Indonesia di masa kini maupun di masa yang akan datang. Hal ini menunjukkan bahwa membangun hukum nasional tidak hanya berpijak pada kondisi lapangan (kenyataan) yang ada, melainkan harus memiliki pijakan prinsip yang kuat serta bayangan masa depan yang diharapkan. "Nilai-nilai" umumnya berkenaan dengan cara pandang masyarakat yang terbentuk dari proses kehidupan, seperti lingkungan, sejarah, budaya, termasuk agama.
pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan, pelayanan maupun penegakan. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius.
Artikel yang kedua membahas mengenai "Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"
Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crimes) yang menjadi musuh negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Rekam jejak sejarah jaman orde lama didalam memberantas korupsi bisa dilihat dari pembentukan Badan Koordinasi Penilik Harta Benda (BKPHB) yang diperkuat melalui legalitas-formal berupa Peraturan No. PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi kemudian diperkuat dengan Peraturan Penguasa Perang Angkatan Darat No. Prt/Perpu 013/1958 tentang Peraturan Pemberantasan Korupsi, yang mana kewenangan tersebut dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat selaku penguasa militer untuk daerah kekuasaan angkatan darat.
Berbeda dengan era orde lama, pemberantasan korupsi di era orde baru lebih dimulai dengan pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) sebagai titik balik dari pidato kenegaraan pertama Presiden Soeharto pada tanggal 16 Agustus Tahun 1967 yang mengkritik habis kebijakan-kebijakan orde lama karena dianggap tidak mampu memberantas korupsi.
NPM : 2118031026
Prodi : Farmasi 2021
Kelas : A
Artikel 1
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. selayaknya pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Artikel 2
Bisa dikaitkan dengan artikel sebelumnya, tindak pidana korupsi ini merupakan salah satu aktivitas yang dilarang oleh agama. Tidak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia masih kerap kali terjadi dengan jumlah besar. Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crimes) yang menjadi musuh negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Sesungguhnya, kejahatan korupsi ini telah disadari sebagai sebuah ancaman bagi terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sejak reformasi bergulir, upaya memberantas korupsi menjadi salah satu agenda prioritas. komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi mengalami pasang surut karena selalu dilemahkan dengan segala macam cara, baik dengan melemahkan personelnya dengan cara intimidasi, bahkan pelemahan dan pembubaran lembaganya melalui celah-celah hukum, hingga eksistensi lembaga antikorupsi tersebut tidak bertahan lama. Bahkan tidak hanya lembaga pemberantasan nya sendiri yaitu KPK, tidak segan menjadi ladang terjadi nya korupsi. Pertanyaan nya, mengapa korupsi ini masih kerap terjadi? apakah penegakan hukum selama ini kurang memberikan efek jera kepada para pelaku? Tanggapan saya semoga tiap tahun akan terus dikaji bagaimana keadaan empiris dari penegakan hukum yang terjadi secara rutin serta tindakan lebih berani kepada para pelaku guna mewujudkan Indonesia yang bersih dari KKN sebagai salah satu amanat mutlak gerakan reformasi, maka sudah selayaknya manakala diberikan kewenangan lebih kepada KPK yang dimulai dari penguatan hukumnya terhadap personel dan lembaga KPK, perluasan kantor KPK pada tiap-tiap Provinsi, serta adanya pembatasan dan bahkan penghapusan terhadap upaya “praperadilan” dan “bantuan hukum” terhadap koruptor karena keserakahan, bukan karena keterpaksaan dan kesempatan, karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM: 2118031034
Kelas: A
Prodi: Farmasi 2021
Berdasarkan kedua artikel tersebut,
Seperti negara-negara yang lainnya korupsi sudah seperti jamur dalam dunia politik, eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Para koruptor tersebut tidak dapat menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat dan menjadi sombong akan kekuasaan yang dimilikinya, padahal yang memberikan kekuasaan itu sendiri adalah suara dari masyarakat.
Seorang koruptor adalah sosok yang egois yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan mengikis moralnya. Para koruptor berlomba-lomba membuat pasal-pasal karet yang memiliki celah agar mereka dapat memanfaatkannya.
Oleh karena itu KPK ada. KPK haruslah berani dan bersih dalam menegakkan keadilan. KPK haruslah memiliki kekuasaan dan hukum yang kuat agar para koruptor tidak mempermainkan KPK dan mengancamnya. KPK sendiri hingga saat ini sudah berani menguliti para Koruptor tidak hanya di provinsi namun juga sampai daerah.
NPM: 2118031053
Kelas: A
Salah satu konflik atau tension yang muncul dalam pembangunan hukum nasional adalah kepentingan agama/religius. pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat dengan cara diperlukannya tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM: 2118031028
Prodi: Farmasi
Kelas: A
Izin memberikan tanggapan pak terkait 2 artikel tersebut
pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Setelah mengurai kejahatan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crimes) dengan dengan segala macam “modus operandi”nya maka dapat disimpulkan menjadi 2 (dua) hal, yaitu : Pertama, bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi mengalami pasang surut karena selalu dilemahkan dengan segala macam cara, baik dengan melemahkan personelnya dengan cara intimidasi, bahkan pelemahan dan pembubaran lembaganya melalui celah-celah hukum, hingga eksistensi lembaga antikorupsi tersebut tidak bertahan lama. Tetapi, di era saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menunjukkan taring penindakan dan pemberantasan korupsi yang luar biasa bagi koruptor, yang tidak hanya dilakukan di level pusat, tetapi juga di level Propinsi dan Daerah (Kabupaten/Kota) dengan tersangka kasus korupsi dari berbagai macam latarbelakang profesi, baik itu dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, petinggi partai politik, dan juga pengusaha/kontraktor. Namun, dibalik “keberingasan” KPK untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Kedua, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dari KKN sebagai salah satu amanat mutlak gerakan reformasi, maka sudah selayaknya manakala diberikan kewenangan lebih kepada KPK yang dimulai dari penguatan dasar hukumnya terhadap personel dan lembaga KPK, perluasan kantor KPK pada tiap-tiap Provinsi, serta adanya pembatasan dan bahkan penghapusan terhadap upaya “praperadilan” dan “bantuan hukum” terhadap koruptor karena keserakahan, bukan karena keterpaksaan dan kesempatan. Saran/Rekomendasi: diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM: 2118031022
Kelas: A
Prodi: Farmasi 2021
Artikel 1
Tanggapan saya terkait artikel 1,yaitu masalah pembangunan hukum nasional yang religius ,Undang-undang yang dibentuk seringkali tidak melibatkan kepentingan rakyat banyak, seperti beberapa undang-undang di bidang ekonomi, yang lebih berorientasi pada kelompok pengusaha dibandingkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sehingga permasalahan korupsi seringkali terjadi di Indonesia.
Solusinya adalah hukum nasional yang religius harus dilakukan secara hati-hati, memperhatikan prinsip pancasila& demokrasi, dan sikap saling toleransi antar umat beragama. Penegakan dan pelayanan hukum harus berdasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat menghindari perilaku koruptif yang dapat merugikan masyarakat.
Artikel 2
Tanggapan saya terkait artikel 2,yaitu masalah korupsi yang merajalela di Indonesia
Solusinya adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat agar lebih berani untuk mengkritik pejabat yang melakukan korupsi berdasarkan data yang ada (sesuai fakta) & pengkritik harus mendapat perlindungan agar tidak terintimidasi, KPK juga harus lebih cekatan dalam memberantas kasus korupsi,kemudian untuk pidana penjara harus lebih berat dan pidana denda yang berlipat agar memberikan efek jera terhadap koruptor tersebut.
NPM: 2118031042
Kelas: B
Prodi: Farmasi
Artikel 1
Pentingnya pembangunan hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan di Indonesia tidak dapat disangkal. Sebuah hukum yang efektif harus mencerminkan nilai-nilai, realitas, dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, dalam membangun hukum nasional yang berbasis keagamaan, prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia harus dipertimbangkan dengan seksama. Ini penting mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang modern dan rasionalitas dalam kebijakan harus dijunjung tinggi. Namun, tantangan terhadap penegakan hukum di Indonesia masih terjadi, khususnya terorisme dan aliran sesat yang masih marak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut. Dalam hal ini, keadilan harus ditegakkan sesuai dengan sila pertama Pancasila, dan hukuman harus diberikan secara adil tanpa pandang bulu. Dalam rangka menjaga agar hukum di Indonesia tetap berlaku dan adil, penegakan hukum dan penerapan hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan perlu terus ditingkatkan.
Artikel 2
Korupsi merupakan kejahatan yang terus menerus terjadi di Indonesia dan melibatkan berbagai cara yang canggih, terstruktur, dan luas sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi. Upaya pembentukan lembaga antikorupsi yang telah dilakukan untuk memberantas korupsi, sayangnya tidak efektif dan bahkan dilemahkan, dikriminalisasi, atau dibubarkan dengan memanfaatkan celah hukum yang dianggap lemah. Meski begitu, saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keberanian dalam membongkar kasus korupsi dan mengejar para pelakunya dari pusat hingga daerah. Namun, banyak serangan balik yang dilakukan oleh para koruptor.
Untuk menjaga Indonesia dari dampak kehancuran akibat korupsi, diperlukan tindakan yang lebih tegas dari aparat penegak hukum, khususnya KPK, dalam membongkar, mengejar, dan mengadili para pelaku korupsi dari pusat hingga daerah. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang berintegritas dan berdaulat dalam aspek hukum dan keadilan bagi rakyatnya, dan juga berdampak pada eksistensi Indonesia di mata negara-negara internasional. Dalam hal ini, keberanian dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu akan menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga keadilan dan integritas negara.
NPM : 2118031010
Kelas : B
Prodi : Farmasi 2021
Izin memberikan pendapat saya mengenai artikel yang berjudul "Pembangunan Hukum Nasional yang Religius: Konsepsi dan Tantangan
Dalam Negara Berdasarkan Pancasila".
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum.
Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Pendapat saya mengenai artikel yang kedua yang berjudul "Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".
Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor.
Pada hal ini diperlukan tindakan yang lebih tegas dan berani bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia.
Terima kasih pak
Npm : 2118031035
Kelas : A
Prodi : Farmasi 2021
Izin memberikan tanggapan tentang 2 jurnal tersebut pak, Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan
masyarakat. Pembangunan hukum nasional adalah "membangun hukum nasional", yaitu, pertama, hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai, kenyataan-kenyataan, kebutuhan dan harapan
rakyat Indonesia di masa kini maupun di masa yang akan datang. Hukum pembangunan nasional di Indonesia didasarkan pada kaidah agama dengan ditempatkan dalam peraturan perundang-undangan. Tantangan yang terjadi pada pembangunan hukum nasional dikarenakan penegakan serta pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam hal kualitas masih mengabaikan prinsip etis/moral yang digunakan sebagai nilai religius. Untuk itu perlu diadakan pembangunan hukum nasional religius dengan tetap mempertahankan keadilan di masyarakat nya.
Korupsi merupakan suatu hal yang sudah sering dijumpai terutama pada lingkup pemerintahan. Hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur bahwasanya korupsi dapat ditindak lanjuti dengan hukum tersebut. Lembaga yang berwenang seperti kpk sepatutnya memberantas semua korupsi di Indonesia tanpa terkecuali. Namun alih alih para koruptor bersalah, oknum tertentu dengan sengaja menyalahgunakan dan mengabaikan begitu saja peraturan perundang-undangan. Hal ini seharusnya lebih ditekankan kembali kepada pemerintah bahwa peraturan perundang-undangan itu berlaku adil kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
NPM: 2118031044
Kelas: B
Prodi: Farmasi
Artikel 1
Kepentingan agama atau religius menjadi tantangan yang muncul dalam pembangunan hukum di Indonesia karena Indonesia merupakan negara yang plural dan memiliki beragam agama dan kepercayaan. Kondisi ini membuat setiap agama dan kepercayaan memiliki nilai dan prinsip yang berbeda, termasuk dalam hal tata kelola dan pembangunan hukum. Pengaruh agama dalam masyarakat juga dapat menyebabkan munculnya interpretasi yang berbeda-beda mengenai hukum atau aturan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu ditekankan bahwa pembangunan hukum di Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai agama harus memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan untuk semua agama yang ada di Indonesia, seiring dengan perkembangan negara yang semakin modern yang membutuhkan penerapan kebijakan yang rasional. Dalam pembentukan hukum nasional yang berbasis agama, harus dilakukan dengan hati-hati, dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan menghargai pemeluk agama yang berbeda-beda. Dalam hal penegakan dan pelayanan hukum, moralitas dan nilai-nilai agama juga harus menjadi dasar.
Artikel 2
Korupsi di Indonesia telah menjadi ancaman serius bagi terwujudnya kesejahteraan bangsa. Korupsi mengakibatkan hilangnya sumber daya negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, korupsi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara, menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta menghalangi kemajuan sosial dan politik. komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, kerap kali dilemahkan dengan segala macam cara, misalnya KPK yang dihadapkan dengan berbagai macam serangan, baik melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK. Oleh karena itu, KPK sebagai lembaga yang bertugas memerangi korupsi harus tegas dan berani dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapa pelakunya, termasuk pejabat atau anggota parlemen yang memiliki kekuatan politik yang besar. Selain itu, masyarakat juga perlu melihat bahwa KPK benar-benar bekerja secara independen dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini bisa terjaga dan pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan efektif.
NPM: 2118031029
Kelas: A
Izin untuk memberikan tanggapan terkait 2 artikel yang disuguhkan pak. Artikel pertama mengenai pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius.Oleh karena itu, pengembangan hukum domestik agama harus tepat dan memperhatikan prinsip keadilan semua agama di Indonesia, termasuk pembangunan negara. Saat ini, rasionalitas diperlukan dalam implementasi kebijakan. Pembentukan hukum domestik agama harus ditegakkan dengan hati-hati dengan memperhatikan prinsip-prinsip saling menghormati antara demokrasi dan pemeluk agama. Penegakan Hukum dan Layanan moralitas juga harus dilandasi oleh nilai-nilai agama agar perilaku koruptif dapat dihindari.
Sementara itu, pada artikel kedua mengenai peluang dan tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejahatan korupsi telah disadari sebagai sebuah ancaman bagi terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sejak reformasi bergulir, upaya memberantas korupsi menjadi salah satu agenda prioritas. Semua agenda reformasi, baik langsung maupun tidak langsung ditujukan untuk meminimalisir potensi
terjadinya korupsi. Upaya paling agresif dalam reformasi pasca runtuhnya rezim Orde Baru adalah reformasi hukum dalam bidang pemberantasan korupsi. Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dari KKN sebagai salah satu amanat mutlak gerakan reformasi, maka sudah selayaknya manakala diberikan kewenangan lebih kepada KPK yang dimulai dari penguatan
dasar hukumnya terhadap personel dan lembaga KPK, perluasan kantor KPK pada tiap-tiap Provinsi, serta adanya
pembatasan dan bahkan penghapusan terhadap upaya “praperadilan” dan “bantuan hukum” terhadap koruptor karena keserakahan, bukan karena keterpaksaan dan kesempatan. Aparat penegak hukum, khususnya KPK, membutuhkan tindakan yang lebih 'berani' untuk hancurkan, buru, dan lacak para penjahat dari jantung negara hingga ke provinsi-provinsi untuk menyelamatkan Indonesia dari korupsi. Karena “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang jujur dan berdaulat. Hukum dan keadilan bagi rakyatnya mempengaruhi eksistensi Indonesia di mata bangsa-bangsa dunia
(Internasional). Ini adalah pemikiran kunci tentang peluang dan tantangan penegakan hukum yang nyata. Pemahaman tentang kesadaran hukum untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun, dan sebaiknya juga menjadi bagian dari inspirasi bagi penegak hukum, khususnya KPK, dalam menyusun prosedur dan strategi untuk menghentikan korupsi di Indonesia.
NPM : 2118031046
Prodi : Farmasi
Kelas : A
Izin memberikan tanggapan mengenai artikel 1, Pak.
PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL YANG RELIGIUS: KONSEPSI DAN TANTANGAN DALAM NEGARA BERDASARKAN PANCASILA
Salah satu konflik yang muncul dalam pembangunan hukum nasional adalah kepentingan agama. Dengan mendasarkan pada argumentasi kebhinekaan Indonesia, berbagai seruan muncul agar penggunaan hukum yang bersendikan agama harus dihindari. Sebaliknya, seruan penggunaan Pancasila sebagai pedoman pembangunan nasional lah yang harus dipergunakan. Seolah terjadi paradoks, mengingat sila pertama Pancasila adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang merupakan dasar religiusitas bangsa Indonesia. Titik ekstrim terjadi, karena ada ketegangan antara pihak yang berupaya menarik pembangunan hukum nasional yang memisahkan agama dengan negara (paham sekulerisme) secara murni, dan sebaliknya ada upaya menarik pembangunan hukum nasional yang sama persis dengan ajaran agama tertentu (negara agama). Kondisi ini mengharuskan dipahaminya secara lebih wajar dan rasional, bagaimana seharusnya pembangunan hukum nasional, khususnya yang berkenaan dengan dasar religius. Selayaknya pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukum pun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Izin memberikan tanggapan mengenai artikel 2, Pak.
PELUANG DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional). Demikian pokok-pokok pikiran tentang Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi yang penulis tuangkan dalam naskah sederhana ini, semoga menjadi bagian kontribusi ilmu dan pemahaman terhadap kesadaran hukum untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun, dan juga semoga menjadi bagian inspirasi bagi Institusi Penegak Hukum, terutama KPK didalam merumuskan langkah dan stategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terima kasih, Pak.
NPM : 2118031005
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Terkait artikel 1, Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait artikel 2, Solusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional). Demikian pokok-pokok pikiran tentang Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi yang penulis tuangkan dalam naskah sederhana ini, semoga menjadi bagian kontribusi ilmu dan pemahaman terhadap kesadaran hukum untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun, dan juga semoga menjadi bagian inspirasi bagi Institusi Penegak Hukum, terutama KPK didalam merumuskan langkah dan stategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
NPM: 2118031015
Prodi: Farmasi
Izin menanggapi mengenai video tersebut pak.
Pada artikel mengenai Pembanginan Hukum Nasional yang Religius: Konsepsi dan Tantangan dalam Negara Berdasarkan Pncasila ini menganalis mengenai pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Kemudian hasil dadi analisis tersebut ialah bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dan dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Kemudian selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Maka, jelas bawasannya diperlukan suatu kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian untuk artikel mengenai Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah suatu tindakan tidak baik dan melanggar hukum negara. Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Tapi, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor.
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dari KKN sebagai salah satu amanat mutlak gerakan reformasi, maka sudah selayaknya manakala diberikan kewenangan lebih kepada KPK yang dimulai dari penguatan dasar hukumnya terhadap personel dan lembaga KPK, perluasan kantor KPK pada tiap-tiap Provinsi, serta adanya pembatasan dan bahkan penghapusan terhadap upaya “praperadilan” dan “bantuan hukum” terhadap koruptor karena keserakahan, bukan karena keterpaksaan dan kesempatan.
Terima kasih pak
NPM: 2118031041
Prodi: Farmasi 2021
Kelas: B
Artikel 1
Perkembangan hukum nasional religius yang sering dipertentangkan dan menimbulkan konflik dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia.
Perlu bagi Indonesia untuk membangun undang-undang agama nasional karena undang-undang yang sehat harus didasarkan pada norma, realitas, dan harapan masyarakat. Sebagai landasan filosofis negara, Pancasila menjadi model bagi pembangunan hukum nasional agama di segala bidang. Banyak hambatan penerapan hukum nasional religius, yang umumnya terlihat dari lahirnya peraturan perundang-undangan yang sedikit dan berkualitas buruk serta penegakan hukum dan pelayanan hukum yang korup serta mengabaikan prinsip-prinsip etika/moral sebagai nilai-nilai agama. Oleh karena itu diperlukan dalam pembentukan hukum nasional agama. Saat menetapkan hukum nasional religius, harus tetap memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan menghormati mereka yang menganut agama yang berbeda.
Artikel 2
Fakta bahwa tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa situasi bangsa ini cukup memprihatinkan. Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya pada masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi, kadang mengalami pasang surut karena selalu dirongrong dengan berbagai cara, antara lain dengan melemahkan kelembagaannya melalui celah hukum atau dengan mengintimidasi anggotanya. Hal ini yang menyebabkan keberadaan lembaga antikorupsi tidak bertahan lama. Program pemberantasan korupsi pemerintah harus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap para koruptor agar dapat dihukum dan diberantas demi penegakan hukum yang adil. Dengan memanfaatkan keadaan dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah, berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk pemberantasan korupsi berujung pada teka-teki, lumpuh, dikriminalisasi, bahkan ditiadakan. Namun, para koruptor telah melancarkan berbagai serangan balik saat ini, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya mengungkap kasus korupsi dan mengejar pelakunya dari pusat hingga daerah. Namun, KPK tak henti-hentinya menjadi sasaran berbagai serangan meski upayanya untuk melacak, menangkap, dan memenjarakan para pejabat koruptor. Untuk membela Indonesia dari korupsi, lembaga penegak hukum, khususnya KPK, harus mengambil langkah-langkah yang lebih "berani" untuk mengidentifikasi, mengejar, dan mendakwa para koruptor dari ibukota sampai ke provinsi.
NPM: 2118031050
Kelas: B
Prodi: Farmasi 2021
Artikel pertama membahas mengenai hukum nasional religius. Pembangunan hukum tersebut merupakan sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Namun, hukum tersebut seringkali menjadi persoalan yang menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
Sehingga pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormati antar pemeluk agama. Sementara penegakan hukum juga harus didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Artikel kedua merupakan bahasan mengenai fenomena korupsi yang terjadi di Indonesia. Komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa mengalami pasang surut karena selalu dilemahkan dengan segala macam cara. Hal ini membuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi lebih sulit dan memerlukan upaya yang lebih besar.
Karena adanya tantangan yang lebih besar, maka diperlukan tindakan yang lebih berani bagi aparat penegak hukum, terutama KPK demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi.
NPM : 2118031013
Kelas: A
Prodi: Farmasi 2021
Izin memberikan tanggapan pak
Artikel 1 "Pembangunan Hukum Nasional yang Religius: Konsepsi dan Tantangan Dalam Negara Berdasarkan Pancasila"
Hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dalam pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia merupakan kewajaran dan keniscayaan. Pembangunan hukum nasional yang religius bisa menimbulkan konflik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu contoh dari konflik dalam pembangunan hukum nasional ini yaitu adanya kepentingan agama/religius. Masalah yang ada kerap kali menjadi tantangan dalam pembangunan hukum nasional yang religius misalnya kondisi sosial kemasyarakatan. Kelompok masyarakat ad yang membawa, memaksa atau menolak nilai-nilai keagamaan tertentu. Jadi, pembangunan hukum nasional yang religius hendaknya memperhatikan suatu keadilan bagi seluruh agama yang ada di Indonesia dengan hati-hati dan sesuai dengan nilai-nilai religius. Perlu juga adanya sikap saling menghormati terhadap satu sama lainnya.
Artikel 2 "Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"
Terdapat banyak kejahatan di berbagai negara salah satunya adalah di Indonesia misalnya seperti korupsi. Korupsi sangat merugikan bagi masyarakat dan negara karena tindakan kejahatan ini sering terjadi dengan berbagi modus kejahatan yang canggih dan terstruktur. Masalah korupsi ini dapat menjadi ketakutan, ketidakadilan bagi para korbannya. Meskipun sudah diatasi namun masih saja sering terjadi korupsi. Sudah seharusnya hukum di Indonesia bertindak secara adil bagi siapa pun yang melanggar hukum baik itu terhadap masyarakat biasa atau terhadap pemerintah yang memiliki jabatan tinggi. Perlu keberanian bagi para penegak hukum untuk mengadili koruptor sehingga masyarakat Indonesia dapat terjaga ketentraman dan kerugian juga dapat dihindari.
NPM: 2158031002
Izin menyampaikan pendapat saya pak. Pada artikel pertama membahas mengenai pembangunan hukum nasional religius yang keras dipermasalahkan. Tantangan dalam pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah baik kualitas maupun kuantitasnya. Maka dari itu, pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, serta menumbuhkan sikap saling menghormati antar pemeluk agama.
Pada artikel kedua membahas mengenai peluang dan tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal pertama dalam memberantas korupsi yaitu harus adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dari masa ke masa. Selain itu diperlukan tindakan yang lebih "berani" bagi aparat penegak hukum dengan tidak memandang bulu dan golongan.
Pembangunan hukum nasional adalah "membangun hukum nasional", yaitu, pertama,
hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai, kenyataan-kenyataan, kebutuhan dan harapan
rakyat Indonesia di masa kini maupun di masa yang akan datang. Hal ini menunjukkan bahwa
membangun hukum nasional tidak hanya berpijak pada kondisi lapangan (kenyataan) yang ada,
melainkan harus memiliki pijakan prinsip yang kuat serta bayangan masa depan yang diharapkan.
hukum nasional yang akan mencerminkan hukum yang adil dan bermanfaat untuk
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Ini
menunjukkan bahwa pembangunan hukum nasional harus menitiktekankan pada porsi yang adil
sekaligus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat.
pembaharuan atas sistem dan kaidah hukum (misalnya warisan masa kolonial
penjajahan) yang menimbulkan perbedaan-perbedaan hukum bagi rakyat Indonesia. Meskipun
telah banyak dilakukan integrasi melalui peraturan perundang-undangan maupun praktik hukum
(misalnya pengadilan), perbedaan-perbedaan itu acap kali menimbulkan 'conflict' atau 'tension'
ketika diterapkan dalam suatu keadaan yang konkret.
Secara konseptual, hukum nasional sebuah negara dapat dibentuk karena berbagai latar
belakang. Ulasan berikut ini berupaya untuk memberikan gambaran bagaimana latar belakang
kehidupan masyarakat memberikan pengaruh terhadap pembentukan hukum nasional.
walau perkembangan negara modern dengan renaissance-nya
berusaha untuk menjauhkan agama terhadap praktik keagamaan dalam ruang publik, lebih khusus
dalam pembentukan hukum, namun pada kenyataannya, pengaruh agama tetaplah ada dengan
tingkatan pengaruh yang berbeda antar negara. Sebelum mengkontekstualisasi dengan
pembangunan hukum yang religius di Indonesia, berikut disampaikan mengenai perkembangan
relasi agama dan negara berdasarkan riset Dawood Ahmed dari International IDEA (Institute for
Democracy and Electoral Assistance) pada tahun 2017.
Tantangan dalam sistem pembentukan hukum.
(1) jumlah undang-undang yang dihasilkan
oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR (bersama Presiden dan DPD), masih sangat sedikit.
(2) Mutu undang-undang yang dihasilkan hampir selalu
bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Tidak jarang sesuatu ketentuan undang-undang dinyatakan
tidak sah/bertentangan dengan UUD 1945.
(3) Acapkali terjadi 'inkonsistensi'
bahkan terjadi 'konflik' antara berbagai peraturan perundang-undangan. Kondisi yang
menunjukkan adanya kelemahan dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi pembentukan
peraturan perundang-undangan.
(4) Akibat secara kuantitatif dan kualitatif rendah, memberi
peluang makin terbukanya penggunaan "diskresi" (tindakan diskresi maupun peraturan diskresi).
artikel kedua "PELUANG DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA KORUPSI"
Korupsi dalam pandangan Marwan Efendy sebagaimana dikutip oleh
Tjandra Sridjaja Pradjonggo, selain sebagai kejahatan luar biasa kemanusiaan (extra ordinary crimes), juga sebagai
kejahatan transnasional karena korupsi telah merambah keseluruh aspek kehidupan masyarakat dan lintas negara,
tidak pernah ada habisnya, semakin ditindak semakin meluas, bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik
dalam jumlah kasus, jumlah kerugian negara maupun kualitasnya, serta kejahatan korupsi ini semakin terpola dan
sistematis.
Korupsi dalam kacamata hukum normatif seperti yang disebutkan didalam pasal 2 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Rekam jejak sejarah jaman orde lama didalam memberantas korupsi bisa dilihat dari pembentukan
Badan Koordinasi Penilik Harta Benda (BKPHB) yang diperkuat melalui legalitas-formal berupa Peraturan
No. PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi kemudian diperkuat dengan Peraturan Penguasa
Perang Angkatan Darat No. Prt/Perpu 013/1958 tentang Peraturan Pemberantasan Korupsi, yang mana
kewenangan tersebut dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat selaku penguasa militer untuk daerah
kekuasaan angkatan darat. Disamping BKPHB, pada tahun 1959 sampai 1962 pada masa kabinet Ali
Sastroamidjojo yang ke-2, dibentuklah Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (Bapekan) yang
difokuskan kepada pencegahan korupsi, terutama di lingkungan birokrasi yang diperkuat berdasarkan
Peraturan Presiden Indonesia No. 1/1959. Adapun Bapekan ini terbentuk bermula dari cikal bakal
terbentuknya Panitia Organisasi Kemasyarakatan (PANOK) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 30/1957, dimana kedua institusi tersebut langsung dibawah
kendali dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1960-1963
dibentuklah Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran) I yang diperkuat melalui Keputusan Presiden No.
10/1960. Salah satu keberhasilan Paran I ini adalah terbentuknya Peraturan Presiden No. 5/1962 tentang
Peraturan Tata Tertib Aparatur Pemerintah Negara Tingkat Tertinggi.
Kegagalan demi kegagalan didalam memberantas korupsi di era orde lama dan orde baru adalah fakta
sejarah (the fact history) yang mengilhami tuntutan pemberantasan korupsi di era reformasi yang disebut
dengan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Bersama-sama dengan amandemen UUD 1945 dan
penghapusan dwifungsi ABRI, pemberantasan korupsi adalah amanat gerakan reformasi. Di era reformasi
inilah, UU No. 3/1971 diganti dengan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang kemudian diubah menjadi UU No. 20/2001 dan diperkuat dengan ratifikasi United Nations
Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7/2006.
NPM:2118031033
Prodi:Farmasi
Kelas:A
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius.
pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
diperlukan tindakan yang lebih bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).Bukan justru lembaga pemberantas korupsi nya yang malah menjadi sarang koruptor
NPM : 2118031043
Kelas B
Farmasi 2021
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. selayaknya pembangunan hukum nasional yang religius harus memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan.
Korupsi merupakan suatu hal yang sudah sering dijumpai terutama pada lingkup pemerintahan. Hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur bahwasanya korupsi dapat ditindak lanjuti dengan hukum tersebut. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Oleh karena itu, KPK sebagai lembaga yang bertugas memerangi korupsi harus tegas dan berani dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapa pelakunya, termasuk pejabat atau anggota parlemen yang memiliki kekuatan politik yang besar. masyarakat juga perlu melihat bahwa KPK benar-benar bekerja secara independen dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini bisa terjaga dan pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan efektif.
Indonesia, seperti negara lain di dunia, memiliki berbagai masalah dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Beberapa masalah yang umum terjadi antara lain lambatnya proses hukum, ketidakadilan dalam penerapan hukum, dan korupsi di dalam sistem peradilan. Dalam kesimpulannya, penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia memerlukan solusi yang komprehensif dan terkoordinasi dengan baik. Diperlukan reformasi sistem peradilan, peningkatan keterbukaan dan akuntabilitas, peningkatan kualitas SDM, partisipasi masyarakat, penegakan supremasi hukum, dan peningkatan kerja sama antara lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum di Indonesia ditegakkan dengan adil dan merata untuk semua orang.
Sekian pak, terimakasih Wassalamualaikum wr wb.
NPM : 2118031002
Kelas : A
Prodi : Farmasi 2021
Artikel 1
Membahas tentang kontroversi dan ketegangan yang sering muncul dalam pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia. Namun, analisis menunjukkan bahwa pembangunan hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai agama merupakan suatu keharusan, karena hukum yang baik harus mencerminkan nilai, realitas, dan aspirasi masyarakat. Pembangunan hukum nasional yang religius membutuhkan kesadaran etis dan harus diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, terdapat tantangan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, seperti rendahnya kualitas dan kuantitas hukum yang dibuat, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif yang tidak memperhatikan prinsip etis dan nilai religius. Oleh karena itu, pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan dengan hati-hati, dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan saling menghormati antara pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukum juga harus didasarkan pada moralitas nilai religius agar dapat menghindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Artikel 2
Setelah membahas kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam kemanusiaan, dapat disimpulkan bahwa komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi selalu mengalami pasang surut sepanjang masa, dari masa orde lama hingga orde reformasi. Upaya ini seringkali dilemahkan melalui intimidasi, pelemahan personel dan lembaga antikorupsi, serta celah-celah hukum yang dimanfaatkan untuk melemahkan atau bahkan membubarkan lembaga tersebut. Untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, yang merupakan salah satu tujuan utama gerakan reformasi, KPK perlu diberikan kewenangan yang lebih besar, seperti penguatan dasar hukumnya terhadap personel dan lembaga, perluasan kantor KPK di setiap provinsi, serta penghapusan upaya praperadilan dan bantuan hukum terhadap koruptor yang bertindak karena keserakahan dan bukan keterpaksaan. Diperlukan tindakan lebih berani dari aparat penegak hukum, terutama KPK, untuk membongkar, mengejar, dan mengadili para koruptor dari pusat hingga ke daerah guna mencegah Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi.
NPM : 2118031016
Kelas : A
Prodi : Farmasi
Terkait artikel 1, pembangunan hukum nasional religius di Indonesia adalah suatu hal yang tepat karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pancasila sebagai "philosophische grondslag negara", maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait artikel 2, Solusi untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional). Demikian pokok-pokok pikiran tentang Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi yang penulis tuangkan dalam naskah sederhana ini, semoga menjadi bagian kontribusi ilmu dan pemahaman terhadap kesadaran hukum untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun, dan juga semoga menjadi bagian inspirasi bagi Institusi Penegak Hukum, terutama KPK didalam merumuskan langkah dan stategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Terima kasih, Pak.
NPM : 2158031011
Kelas : B
Artikel 1
Artikel ini menganalis pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan
konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan
keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan
masyarakat. Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam
pembentukan, pelayanan maupun penegakan. Pembangunan hukum nasional
yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang
rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan
mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Dalam penerapan penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas
dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip
demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Penegakan dan pelayanan hukum-
pun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang
merugikan rakyat.
Artikel 2
Fenomena korupsi sebagai kejahatan luar biasa kemanusiaan (extra ordinary crimes) telah menambah panjang persoalan yang menghambat kemajuan bangsa dan negara di Indonesia, baik pada aspek
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, hingga pada kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap
komitmen dan integritas penyelenggara negara, elit politik, dan penegak hukum yang bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) semakin mengkhawatirkan. Berbagai
upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan
dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan
celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun pada saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sudah mulai menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari
level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor. Sehingga diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk
membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari
kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu
menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek
hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia
(internasional).
NPM: 2118031020
Prodi: Farmasi 2021
Kelas: A
"Pembangunan Hukum Nasional yang Religius: Konsepsi dan Tantangan
Dalam Negara Berdasarkan Pancasila", pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Maka diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Pembentukan hukum nasional yang religius harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama. Penegakan dan pelayanan hukumpun harus didasarkan pada moralitas nilai religius sehingga dapat dihindari perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor.
diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM : 2158031013
Farmasi
Kelas B
Artikel 1
kontroversi dan ketegangan yang sering muncul dalam pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia. Namun, analisis menunjukkan bahwa pembangunan hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai agama merupakan suatu keharusan, karena hukum yang baik harus mencerminkan nilai, realitas, dan aspirasi masyarakat. Pembangunan hukum nasional yang religius membutuhkan kesadaran etis dan harus diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hasil dari analisis tersebut yaitu harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, serta menumbuhkan sikap saling menghormati antar pemeluk agama.
Artikel 2
Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah suatu tindakan tidak baik dan melanggar hukum negara. Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan dan dikriminalisasi. Hasil dari analisis tersebut yaitu hal ini diperlukan tindakan yang lebih tegas dan berani bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan.
Npm : 2118031052
Kelas : b
Farmasi
Artikel 1:
Pembangunan nasional harus menjunjung tinggi prinsip persamaan bagi semua agama di Indonesia, khususnya pembangunan bangsa-bangsa kontemporer yang membutuhkan kepekaan rasial dalam menjalankan politik luar negeri. Pendidikan nasional tentang agama harus dilakukan dengan keberanian, dengan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan tetap peka terhadap mereka yang menjalankan agama. Polisi dan Aparatur penegak hukum lainnya juga harus berdasarkan prinsip moral dan agama untuk melindungi rakyat dari pejabat yang melakukan KKN yang akan merugikan masyarakat.
Artikel 2:
Penegak hukum, khususnya KPK, perlu lebih banyak menggunakan taktik “berani” untuk menangkap, menangkap, dan melucuti senjata para pejabat koruptor dari tingkat daerah hingga sampai ke negara asalnya guna melindungi Indonesia dari pergolakan yang diakibatkan oleh tindakan mereka. kejahatan. Karena "keberanian" memberantas korupsi tanpa pandang bulu, jelas bahwa Indonesia adalah bangsa yang berintegritas, menjunjung tinggi supremasi hukum dan memperhatikan warganya, serta waspada terhadap upaya negara lain untuk menjajahnya. (secara internal).
NPM : 2158031005
Kelas :
Prodi : Farmasi
Izin memberikan tanggapan saya terkait artikel tersebut :
Artikel 1 :
Penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata kunci: agama; nilai religius
Artikel 2:
Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa (extra ordinary crimes) yang menjadi musuh negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor. Tidak hanya dengan caracara konvensional yang lazim digunakan seperti suap, kriminalisasi, dan intimidasi (kekerasan), bahkan upaya membubarkan lembaga antirasuah ini gencar dilakukan melalui cara-cara “yang dianggap benar” secara prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
NPM : 2118031045
Kelas : B
Prodi : Farmasi
Artikel 1
pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. . Pembangunan hukum nasional adalah "membangun hukum nasional", yaitu, pertama, hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai, kenyataan-kenyataan, kebutuhan dan harapan rakyat Indonesia di masa kini maupun di masa yang akan datang. Hal ini menunjukkan bahwa membangun hukum nasional tidak hanya berpijak pada kondisi lapangan (kenyataan) yang ada, melainkan harus memiliki pijakan prinsip yang kuat serta bayangan masa depan yang diharapkan. Namun demikian, penting untuk memperhatikan kemajemukan dan sensivitas dari asas dan kaidah keagamaan, sehingga diperlukan kehati-hatian, sikap saling menghormati, dan prinsip demokrasi dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Selain itu, pembangunan hukum nasional yang religius kerap mendapat tantangan, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Artikel 2
korupsi sebagai kejahatan luar biasa kemanusiaan (extra ordinary crimes) yang sengaja dilakukan oleh berbagai oknum, baik pejabat negara di berbagai level birokrasi dan institusi, elit politik, pengusaha yang berkelindan dan berafiliasi dengan kepentingan penguasa, penegak hukum, dan bahkan pada level kepala desa telah menambah panjang persoalan yang menghambat kemajuan bangsa dan negara di Indonesia, baik pada aspek pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, hingga pada kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap komitmen dan integritas penyelenggara negara, elit politik, dan penegak hukum yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin mengkhawatirkan. Negara harus didasarkan berdasarkan hukum, demikian juga, keuangan negara harus dijalankan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pengelolaan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan tidak boleh ada penyimpangan dengan jalan dikorupsi. Praktik kejahatan korupsi yang terjadi secara meluas dan pada umumnya banyak dilakukan oleh oknum-oknum pejabat negara di lingkaran birokrasi pemerintahan adalah potret dari buruknya sikap dan mental birokrat kita.
NPM : 2118031024
Kelas : A
Prodi : Farmasi 2021
Artikel pertama membahas tentang hukum nasional religius, pada perkembangan hukum nasional religius yang sering dipertentangkan dan menimbulkan konflik dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu saat menetapkan hukum nasional religius, harus tetap memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan menghormati mereka yang menganut agama yang berbeda. Perlu bagi Indonesia untuk membangun undang-undang agama nasional karena undang-undang yang sehat harus didasarkan pada norma, realitas, dan harapan masyarakat. Sebagai landasan filosofis negara, Pancasila menjadi model bagi pembangunan hukum nasional agama di segala bidang.
Kemudian artikel kedua membahas tentang tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa situasi bangsa ini cukup memprihatinkan. Program pemberantasan korupsi pemerintah harus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap para koruptor agar dapat dihukum dan diberantas demi penegakan hukum yang adil. Namun, para koruptor telah melancarkan berbagai serangan balik saat ini, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya mengungkap kasus korupsi dan mengejar pelakunya dari pusat hingga daerah. Namun, KPK tak henti-hentinya menjadi sasaran berbagai serangan meski upayanya untuk melacak, menangkap, dan memenjarakan para pejabat koruptor. Untuk membela Indonesia dari korupsi, lembaga penegak hukum, khususnya KPK, harus mengambil langkah-langkah yang lebih "berani" untuk mengidentifikasi, mengejar, dan mendakwa para koruptor dari ibukota sampai ke provinsi untuk indonesia yang lebih baik.
NPM: 2118031030
Pembangunan hukum nasional yang religius merujuk pada pendekatan dalam menyusun dan menerapkan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai agama. Hal ini terkait dengan upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip agama dalam sistem hukum sebuah negara. Pentingnya menjaga keseimbangan antara dimensi agama dan dimensi sekuler dalam sistem hukum merupakan tantangan yang perlu diperhatikan dalam pembangunan hukum nasional yang religius. Diskusi yang inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pakar hukum, agamawan, dan masyarakat sipil, dapat membantu menghasilkan kerangka kerja hukum yang lebih inklusif dan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan.
Peluang dan tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang holistik. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah seperti penguatan lembaga penegak hukum yang independen, peningkatan sumber daya, kerjasama internasional yang lebih kuat, pemberdayaan masyarakat, dan pembentukan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Hanya dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, kita dapat mengatasi tantangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan membangun masyarakat yang bersih dan berintegritas.
NPM : 2158031003
Kelas : B
Prodi Farmasi
Izin memberikan tanggapan dan solusi dari kedua artikel tersebut pak,
Artikel 1
Membangun sistem hukum nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan di Indonesia adalah sesuatu yang wajar dan tidak dapat dihindari, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, realitas, dan harapan masyarakat. Dengan Pancasila sebagai dasar filosofis negara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pedoman dalam pembangunan hukum nasional yang berlandaskan keagamaan, baik dalam proses pembentukan, pelayanan, maupun penegakan hukum. Tantangan dalam pembangunan hukum nasional yang berlandaskan keagamaan dapat dilihat secara umum melalui rendahnya kuantitas dan kualitas pembentukan hukum, serta praktik penegakan hukum dan pelayanan yang koruptif yang mengabaikan prinsip-prinsip etika dan moral sebagai nilai-nilai keagamaan.
Oleh karena itu, penting bagi pembangunan hukum nasional yang berlandaskan keagamaan untuk memperhatikan prinsip keadilan bagi semua agama di Indonesia, termasuk dalam konteks negara yang modern yang mengharapkan kebijakan yang rasional. Pembentukan hukum nasional yang berlandaskan keagamaan harus dilakukan dengan hati-hati, dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan sikap saling menghormati antara penganut agama. Penegakan dan pelayanan hukum juga harus didasarkan pada moralitas dan nilai-nilai keagamaan, sehingga dapat mencegah perilaku koruptif yang merugikan rakyat.
Artikel 2
Korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang sengaja dilakukan oleh berbagai individu, termasuk pejabat negara di berbagai tingkatan birokrasi dan institusi, elit politik, pengusaha yang terlibat dengan kepentingan penguasa, penegak hukum, dan bahkan kepala desa, telah menjadi sebuah permasalahan yang serius yang menghambat kemajuan bangsa dan negara di Indonesia. Dampaknya dirasakan baik dalam aspek pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, maupun dalam kepercayaan masyarakat terhadap komitmen dan integritas penyelenggara negara.
Sesungguhnya, kejahatan korupsi ini telah disadari sebagai sebuah ancaman bagi terwujudnya kesejahteraan
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sejak reformasi bergulir, upaya memberantas korupsi menjadi salah satu agenda
prioritas.
Dibutuhkan tindakan yang lebih tegas dan berani dari aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengungkap, mengejar, dan mengadili para koruptor dari tingkat pusat hingga daerah, guna melindungi Indonesia dari bahaya kehancuran akibat kejahatan korupsi. Dengan menunjukkan keberanian dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, negara Indonesia menunjukkan bahwa ia adalah negara yang memiliki integritas dan kedaulatan dari perspektif hukum dan keadilan bagi rakyatnya, serta memberikan dampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di seluruh dunia.
NPM : 2118031027
Pembangunan Hukum Nasional yang Religius dalam konsepsi dan tantangan dalam negara berdasarkan Pancasila merupakan sebuah upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan prinsip-prinsip Pancasila dalam pembentukan dan penerapan hukum di negara Indonesia. Pendekatan ini menekankan pada pentingnya memperhatikan dimensi keagamaan dalam menciptakan sistem hukum yang adil, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai moral.
Pendekatan Pembangunan Hukum Nasional yang Religius mengakui peran penting agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini mencakup pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip agama dalam pembuatan kebijakan hukum, proses peradilan, serta penegakan hukum. Konsepsi ini bertujuan untuk menghormati dan mempertimbangkan keberagaman agama dan keyakinan di masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan kepentingan umum.
Tantangan yang dihadapi dalam implementasi Pembangunan Hukum Nasional yang Religius melibatkan beberapa aspek. Salah satunya adalah menemukan kesepakatan dalam interpretasi dan aplikasi nilai-nilai agama dalam konteks hukum yang berlaku di negara dengan pluralisme agama seperti Indonesia. Diperlukan dialog dan diskusi yang berkelanjutan antara berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat secara luas.
NPM: 2118031019
Kelas: A
Upaya untuk mewujudkan Pembangunan Hukum Nasional yang Religius di Indonesia bertujuan untuk menggabungkan nilai-nilai agama dengan prinsip-prinsip Pancasila dalam pembentukan dan implementasi hukum. Pendekatan ini menekankan pentingnya memperhatikan dimensi keagamaan dalam menciptakan sistem hukum yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai moral.
Pendekatan ini mengakui peran yang signifikan dari agama dalam kehidupan masyarakat dan negara. Ini melibatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip agama dalam pembuatan kebijakan hukum, proses peradilan, dan penegakan hukum. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menghormati dan mempertimbangkan keragaman agama dan keyakinan di masyarakat, sambil menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan kepentingan umum.
Namun, implementasi Pembangunan Hukum Nasional yang Religius menghadapi tantangan dalam beberapa aspek. Salah satunya adalah menemukan kesepakatan dalam interpretasi dan aplikasi nilai-nilai agama dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia, yang merupakan negara dengan pluralisme agama. Untuk mengatasi tantangan ini, penting untuk adanya dialog dan diskusi yang berkelanjutan antara berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat secara luas. Melalui proses dialog yang terbuka dan inklusif, diharapkan dapat terbentuk pemahaman bersama dan upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam hukum dapat dilakukan dengan tepat dan mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat.
NPM : 2118031001
Kelas : A
Izin memberikan tanggapan pak.
1. Terkait artikel 1
Pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan
konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Pancasila sebagai philosophische grondslag negara, maka dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi acuan dalam pembangunan hukum nasional yang religius, baik dalam pembentukan hukum, pelayanan hukum maupun penegakan hukum.
Pembangunan hukum nasional religius memiliki banyak tantangan dalam pelaksanaannya, yang dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif dan mengabaikan prinsip etis/moral sebagai nilai religius. Karena itu, diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius dan dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia, termasuk perkembangan negara yang modern yang menghendaki rasionalitas dalam penerapan sebuah kebijakan. Pembentukan hukum nasional yang religius juga harus dilakukan secara berhati-hati, memperhatikan prinsip demokrasi, dan sikap saling menghormat antar pemeluk agama.
2. Artikel 2
Kejahatan korupsi di Indonesia yang terjadi terus menerus dengan berbagai modus kejahatan yang canggih, terstruktur, dan masif sejak era orde lama, orde baru, orde reformasi. Berbagai upaya pembentukan lembaga antikorupsi untuk memberantas kejahatan korupsi ini, justru berakhir dengan dilematis, dilumpuhkan, dikriminalisasi, dan bahkan dibubarkan, dengan memanfaatkan situasi dan memanfaatkan celah-celah norma hukum yang dianggap lemah. Namun, di era saat ini, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taring dan keberaniannya didalam membongkar kasus korupsi dan memburu pelakunya dari level pusat sampai daerah, justru banyak serangan balik yang dilakukan oleh koruptor.
diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).
NPM : 2118031038
Kelas : B
Artikel 1
Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Maka dari itu diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artikel 2
Tindakan korupsi merupakan tindak kejahatan yang berat. Namun anehnya, tindakan korupsi masih sering terjadi bahkan dengan modus-modus yang lebih canggih lagi. Korupsi masih sering terjadi secara bebas mungkin dikarenakan kurangnya efek jera yang didapatkan oleh para koruptor, orang-orang dan lembaga-lembaga yang berwewenang dalam mengatasi tindak kejahatan korupsi kurang dalam memberikan ganjaran atau hukuman yang sepantasnya. Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya merugikan satu individu saja namun dapat merugikan satu negara. Menurut saya para penegak hukum harus lebih berani lagi dalam memberantas tindak kejahatan korupsi, tidak boleh lengah dalam menghabisi para koruptor yang jelas-jelas merugikan banyak pihak. Para koruptor harus mendapatkan hukuman yang sepantasnya dengan apa yang sudah mereka perbuat.
NPM : 2118031047
Kelas : B
Prodi : Farmasi 2021
Izin memberikan tanggapan pak
Pada artikel 1 "Pembangunan Hukum Nasional yang Religius : Konsepsi dan Tantangan Dalam Negara Berdasarkan Pancasila" : Tantangan pembangunan hukum nasional yang religius dapat dilihat secara umum dari pembentukan hukum yang rendah kuantitas maupun kualitasnya, serta penegakan dan pelayanan hukum yang koruptif mengabaikan prinsip etis/moral
sebagai nilai religius.
Pada Artikel 2 "Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" : Tantangan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi, dibalik “keberingasan” KPK untuk memburu, menangkap, dan memenjarakan para koruptor selalu dihadapkan dengan berbagai macam serangan. Entah, melalui kriminalisasi para personelnya, maupun pelemahan lembaganya melalui uji materi (judicial review) dan revisi (legislative review) terhadap UU KPK.
Npm : 2118031037
Kelas : A
Izin memberikan tanggapan terkait artikel tersebut pak
Pada artikel pertama yaitu "Pembangunan Hukum Nasional yang Religius : Konsepsi dan Tantangan Dalam Negara Berdasarkan Pancasila" menjelaskan mengenai pentingnya pembangunan hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan di Indonesia tidak dapat disangkal. Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat.Dalam pembentukan hukum nasional yang berlandaskan keagamaan harus dilakukan dengan hati-hati, dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan sikap saling menghormati antara penganut agama. Oleh karena itu, dalam membangun hukum nasional yang berbasis keagamaan, prinsip keadilan bagi seluruh agama di Indonesia harus dipertimbangkan dengan seksama. Ini penting mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang modern dan rasionalitas dalam kebijakan harus dijunjung tinggi. Namun, tantangan terhadap penegakan hukum di Indonesia masih terjadi, khususnya terorisme dan aliran sesat yang masih marak. . Oleh karena itu, penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut. Dalam hal ini, keadilan harus ditegakkan sesuai dengan sila pertama Pancasila, dan hukuman harus diberikan secara adil tanpa pandang bulu. Dalam rangka menjaga agar hukum di Indonesia tetap berlaku dan adil, penegakan hukum dan penerapan hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan perlu terus ditingkatkan.
Pada artikel kedua yaitu "Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" menjelaskan mengenai komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dari masa ke masa, yakni dari masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi mengalami pasang surut karena selalu dilemahkan dengan segala macam cara, baik dengan melemahkan personelnya dengan cara intimidasi, bahkan pelemahan dan pembubaran lembaganya melalui celah-celah hukum, hingga eksistensi lembaga antikorupsi tersebut tidak bertahan lama. Tetapi, di era saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menunjukkan taring penindakan dan pemberantasan korupsi yang luar biasa bagi koruptor, yang tidak hanya dilakukan di level pusat, tetapi juga di level Propinsi dan Daerah (Kabupaten/Kota) dengan tersangka kasus korupsi dari berbagai macam latarbelakang profesi, baik itu dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif, petinggi partai politik, dan juga pengusaha/kontraktor.
Dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bersih dari KKN sebagai salah satu amanat mutlak gerakan reformasi, maka sudah selayaknya manakala diberikan kewenangan lebih kepada KPK yang dimulai dari penguatan dasar hukumnya terhadap personel dan lembaga KPK. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan lembaga penegak hukum, reformasi sistem peradilan yang transparan dan efisien dan pelibatan aktif masyarakat sipil untuk mengatasi segala tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.
NPM : 2158031001
"Pembangunan Hukum Nasional yang Religius: Konsepsi dan Tantangan Dalam Negara Berdasarkan Pancasila".
Pembangunan hukum nasional adalah "membangun hukum nasional", yaitu, pertama, hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai, kenyataan-kenyataan, kebutuhan dan harapan rakyat Indonesia di masa kini maupun di masa yang akan datang. Hal ini menunjukkan bahwa membangun hukum nasional tidak hanya berpijak pada kondisi lapangan (kenyataan) yang ada, melainkan harus memiliki pijakan prinsip yang kuat serta bayangan masa depan yang diharapkan. Pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat.
NPM: 2118031031
Kelas: B
Izin memberikan tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul "Pembangunan Hukum Nasional yang Religius: Konsepsi dan Tantangan
Dalam Negara Berdasarkan Pancasila", pembangunan hukum nasional religius yang kerap kali dipersoalkan dan menimbulkan konflik serta ketegangan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Hasil analisis menyimpulkan bahwa pembangunan hukum nasional yang religius di Indonesia adalah sebuah kewajaran dan keniscayaan, karena hukum yang baik harus didasarkan pada nilai-nilai, kenyataan, dan harapan masyarakat. Maka diperlukan kesadaran etis dalam pembangunan hukum nasional yang religius, serta mengarahkannya dalam rangka mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tindak korupsi yang makin marak dari tahun ke tahun serta mengalami peningkatan dan sorotan gaya hidup perwakilan rakyat dan para aparat negara menjadi hal yang dipertanyakan. Korupsi semakin marak karena pejabat tidak jera dan berpikiran dapat membeli hukuman yang diberikan. Untuk itu, hukum yang berlaku di Indonesia harus lebih berani lagi seperti memiskinkan koruptor, atau memberi hukuman mati kepada koruptor karena korupsi merupakan hal yang sangat merugikan negara dan perlu adanya Hukum yang tegas agar tindakan korupsi tidak dilakukan oleh pejabat-pejabat negara. Diperlukan tindakan yang lebih “berani” bagi aparat penegak hukum, terutama KPK untuk membongkar, memburu, dan mengadili para koruptor dari pusat sampai ke daerah demi menjaga Indonesia dari
kehancuran akibat kejahatan korupsi. Karena dengan “keberanian” memberantas korupsi tanpa pandang bulu menunjukkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berintegritas dan negara yang berdaulat dari aspek
hukum dan keadilan untuk rakyatnya dan berdampak terhadap eksistensi Indonesia di mata negara-negara di dunia (internasional).