PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 68

SILAHKAN DI BACA DAN DI JAWAB SOAL DI BAWAH INI!!!!

Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi



SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota SurabayaTri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) besok. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak.

"Tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini dilibatkan, mereka belum mengerti apapun," kata Risma saat ditemui usai pengarahan anak di SMPN 1 Surabaya, Senin (19/10/2020).

 

Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

 

"Eksploitasi anak yang saya sampaikan itu bukan diajak bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti itu juga eksploitasi anak," lanjut Risma.

Saat mengumpulkan pelajar dan para orang tua, Risma meminta agar mereka tak terlibat hal itu.

Tidak mengulangi kejadian beberapa waktu lalu. Saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu.

 

Wali Kota dua periode itu meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota.

Risma menegaskan, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.

"Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak," tambah Risma.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/19/risma-minta-jangan-libatkan-anak-anak-saat-demo-besok-di-surabaya-itu-termasuk-eksploitasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur

 

Analisis Soal 

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
  2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
  3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Cintia Rahma -
Nama: Cintia Rahma
NPM : 2211021052
kelas: EP (B)
1. Saya setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengenai keterlibatan anak terhadap demo, dikarenakan anak usia dini masih belum memiliki pemikiran yang matang mengenai hukum di Indonesia, selain itu aksi demo sangat berbahaya bagi mereka karena saat demo banyak sekali oknum oknum yang merusak fasilitas atau melakukan tindak kriminal.

2. - Briefing terlebih dahulu kepada anggota demo terkait permasalahan nya supaya tidak terjadi salah penyampaian atau sebagainya.
- Selalu memiliki sikap tertib dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat
- Menghindari kata kata kasar atau provokatif didalam demo

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.
Sebagai balasan Cintia Rahma

Re: PRETEST

oleh Safitri wangi -
1. Tanggapan saya mengenai berita ini adalah saya sanagat setuju dengan ibu risma anak anak tidak harus di ikutsertakan dalam hal ini selain karena pengesploitasikan anak,hal ini juga karena anak anak masih di bawah umur yang blm saat nya ikut kegiatan semacam demo ini. Lalu hal positif yang dapat di ambil dari artikel berita ini adalah ibu risma tidak keberatan warga nya demo sanagat menerima aspirasi rakyat nya asalkan dilakukan dengan dengan kondusif.

2. Merencanakan dengan matang hal hal apa saja yang akan di sampaikan sebelum demstrasi lalu harus saling menghormati dan menghargai sesama

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. HAK ASASI MANUSIA yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ester Perbina Purba -
1. Menurut saya hal yang dilakukan oleh Bu Risma sudah tepat karena anak-anak memang belum waktunya untuk ikut demo dan kemungkinan besar mereka hanya ikut ikutan teman atau terprovokasi. Mereka juga mungkin belum sepenuhnya mengerti arti RUU cipta kerja yang disahkan tersebut.
Dampak positif dari demo tsb adalah dapat tersampaikan nya aspirasi dan mampu mengubah atau menciptakan ide dan pemikiran baru tentang UU yang dituju. Dan dampak positif dari teks tersebut adalah Ibu Risma mencegah hal hal yang tidak diinginkan dari dampak demo terhadap anak- anak tsb.
2. Menurut saya hal yang tepat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adalah dengan melalui tulisan yang berisi argumen dan gagasan tentang isi tertentu kepada pihak yang dituju.
3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban tidak membatasi hak karena hal dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dan selalu berdampingan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Musfik Amrullah -
Nama : Musfik Amrullah
NPM : 2211021053
Kelas : PKN EP B

1. Tanggapan saya dari berita diatas menjagga ketertiban, fasilitas dan tidak mengexploitasi anak dalam kegiatan demontrasi adalah hal yg memang harus di lakukan, agar dalam kegiatan demonstarasi tidak banyak kerugian yg didapatkan, dan juga untuk kenyamanan bersama, dan hal positif dalam kegitaan demontrasi kepentingan masyarakatbanyak tersampaikan kepada pihak yg didemo, penyampaian asprisasi sangat baik terhadap kemajuan bangsa.

2. Yang pastiinya mengontrol diri sendiri terlebih dahulu, menaati peraturan yg berlaku, pemerintah mengerahkan pihak keamanan untuk ikut serta menjaga ketertiban dan kemanana demosntrasi.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aziz Betua Perdana -
Nama: Aziz Betua Perdana
NPM : 2211021065
Jawab
1. Saya setuju dengan Walikota Surabaya, Bu Tri Rismaharini bahwa mengajak anak-anak usia dini untuk ikut demo itu tidak baik, karena mereka belum mengerti sama sekali cara untuk menyampaikan aspirasi dan pemikiran mereka belum cukup. Selain itu ketika demo mengajak anak-anak jika terjadi kerusuhan maka anak-anak akan terkena dampaknya dan itu berbahaya untuk mereka. Jadi larangan untuk tidak mengajak anak-anak untuk demo adalah tindakan yang baik.

2. 1. Selalu tertib dan tidak mudah tersulut emosi pada saat menyampaikan aspirasi
2. Tidak tersulut jika ada oknum yang melakukan kerusuhan
3. Saling menghargai dan menghormati serta sampaikan secara baik-baik.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena hak dan kewajiban itu dua hal yang berbeda tetapi selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Widia Puspita -
Nama: Widia Puspita
NPM : 2211021113
Kelas : PKN EP B


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Berita tersebut berisi tentang himbauan yang disampaikan oleh walikota surabaya, Ibu Tri Rismaharani yang menolak keras keterlibatan anak-anak dalam unjuk rasa terkait UU Omnibus Law. Menurut beliau jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu merupakan eksploitasi dan berkaitan dengan UU Perlindungan anak.
Hal positif yang dapat diambil adalah bahwasanya himbauan yang diberikan oleh walikota surabaya tersebut tidak lain adalah untuk mencegah adanya korban saat unjuk rasa/demonstrasi terutama anak-anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan pendapat di depan umum dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah menjunjung tinggi etika dan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merusak fasilitas maupun melukai orang lain, kita juga harus memikirkan perasaan orang lain agar unjuk rasa bisa dilakukan dengan aman dan nyaman tanpa adanya kekerasan. Selain itu, Kita juga bisa menyampaikan aspirasi kita kepada khalayak umum di media sosial pada masa sekarang ini dengan tetap mempertimbangkan etika dan sopan santun.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak dapat menjadikan hak dibatasi karena kedua hal tersebut selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Endriko Bagus Pratama -
Nama : Endriko Bagus Pratama
NPM : 2211021118
Kelas : PKN Ekonomi Pembangunan B

1. Saya setuju dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang menentang keras anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi. Walupun mereka memiliki hak dalam kebebasan berpendapat, saya pikir anak-anak tersebut seharusnya fokus terlebih dahulu dengan kewajibannya yakni belajar. Selain itu, pemahaman atau pemikiran menjadi alasan lain yang dimana tidak memperkenankan mereka untuk turun ke jalanan, pehaman mereka masih sangat terbatas sehingga menyebabkan apa yang akan mereka sampaikan (pendapat) menjadikannya sia-sia. Terlebih lagi jika mereka adalah korban eksploitasi, dimana mereka hanya sekadar “tahu” dari oknum yang tidak bertanggung jawab, otak mereka “dicuci” hanya demi kepentingan pribadi semata.
Berbeda dengan mahasiswa yang memang seharusnya adalah seorang aktivis oposisi yang harus selalu mengkritik pemerintah tentu saja dengan kritikan yang membangun. Karena mahasiswa merupakan bagian yang kuat dalam masyarakat.
Hal positif yang dapat diambil dari kebijakan tersebut adalah, agar anak-anak tidak mudah ter-“distract” atau gampang terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman yang belum tentu benar. Ketimbang menyitakan waktu untuk turun kejalanan, lebih baik untuk mereka menghabiskan waktu dengan buku, atau dengan melakukan hobi dan bakat.

2. Tak ada solusi terbaik bagi semua lapisan. Yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mendegar suara rakyat. Tidak ada salahnya mendengar, mungkin saja pendapat mereka dapat menjadi solusi dari setiap masalah. Adakan pertemuan untuk membahas pendapat masyarakat, diskusi terbuka atau debat umum, dimana semua dapat melihat pro dan kontra dari pemerintah dan masyarakat sebagai oposisi. Sehingga masyarakat lebih merasa bahwa suara mereka setidaknya sudah terdengar. Daripada menbiarkan mereka turun ke jalanan, yang bisa saja menjadi tempat arogansi oknum tak bertanggung jawab. Perusakan fasilitas, fandalisme bahkan pertumpahan darah. Sekedar pengingat bagi demonstran, silahkan sampaikan pendapatmu di jalanan dengan asri dan tidak dengan arogansi!.

3. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hal Asasi Manusia, pada pasal disebutkan bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Yang berarti, kewajiban tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Hal ini pula dapat kita lihat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia BAB IV mengenai Kewajiban Dasar Manusia Pasal 67-70. Pasal 70 menyatakan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Tentu saja tidak, kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena kewajiban dan hak adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hak dasar manusia ini bisa didapatkan tak lain ketika telah melaksanakan kewajiban dasar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Adelia Putri -
Adelia Putri 2211021081
1. Saya setuju dengan apa yang disampaikan Wali Kota Surabaya,Ibu Tri Rismaharini. Karna anak usia dini atau dibawah umur belum bisa berfikir secara matang,belum bisa mencerna apakah yang mereka lakukan benar atau salah,masing kurangnya pemahaman dalam dunia hukum dan politik indonesia,sehingga malah akan membuat mereka berfikir kriminal. Lagi pula mengajak anak dibawah umur menyapaikan aspirasi itu dapat membahayakan keselamatan mereka karna dalam penyampain aspirasi banyak terjadi bentrok atau kericuhan.
Hal positif yang dapat diambil adalah,sebagai pemimpin kita harus bisa berlaku tegas,dan perduli terhadap sekitar.

2.*Dalam penyampaian aspirasi sebaiknya kita mengetahui dulu mengenai topik apa yang kita aspirasikan,agar tidak asal mengikutin yang malah membuat ricuh.
*Dalam penyapaian asprisi juga sebaiknya hindari katakata kasar atau propokativ yang bisa membuat orang tersulut emosi.
*Yang paling penting juga adalah harus bisa mengendalikan diri sendiri,tidak semena mena dalam menyampaikan aspirasi.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban tidak membatasi hak karena hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan selalu berdampingan dan apabila dipisahkan malah akan menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh MUHAMMAD CHANDRA GUNAWAN -
1. Menurut saya, setuju sekali dengan pendapat dan arahan dari ibu Tri Rismaharini karena memang tidak sepatutnya kita sebagai orang yang dewasa/mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi/demo mengajak bahkan sampai menghasut anak dibawah umur untuk ikut serta didalam demo tersebut, karena memang mereka belum pantas dan belum bisa menyampaikan aspirasi, mereka juga belum tentu tau apa yang disampaikan dan banyak yang hanya ikut ikutan saja,
hal positifnya itu menunjukkan bahwa ibu Tri Rismaharini sebagai seorang pemimpin memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan anak-anak dan masyarakat. Tindakan arahan seperti itu juga dapat mencegah terjadinya kekerasan dan bahaya bagi anak-anak yang terlibat dalam aksi demo. Sebagai seorang pemimpin,ibu Tri Rismaharini telah menunjukkan kepemimpinan yang bijaksana dan bertanggung jawab dalam mengambil keputusan yang berdampak positif bagi masyarakat.

2. Beberapa solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum,yaitu :

1. Persiapkan diri kita dengan baik: Sebelum menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, pastikan kamu sudah mempersiapkan materi yang akan disampaikan dengan baik.
2. Hindari kata-kata kasar atau diskriminatif: Ketika menyampaikan aspirasi atau pendapat, hindari menggunakan kata-kata kasar atau diskriminatif yang dapat menyakiti atau merendahkan kelompok tertentu. Gunakan bahasa yang sopan dan menghormati semua orang yang hadir.
3. Bersikap terbuka terhadap pendapat lain: Terkadang, ketika menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, kamu mungkin akan bertemu dengan orang yang memiliki pandangan yang berbeda. Bersikaplah terbuka terhadap pendapat mereka dan jangan menyudutkan atau menghakimi mereka.
4. Jaga emosi: Saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, jaga emosimu agar tetap stabil dan terkontrol. Hindari mengeluarkan emosi yang berlebihan atau melontarkan kata-kata yang kasar
Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum.

3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab kepada diri sendiri yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari masyarakat dan keberadaan manusia itu sendiri.
Beberapa contoh kewajiban dasar manusia antara lain adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk mendapat akses ke layanan kesehatan yang memadai, dan lain sebagainya.
Kewajiban dasar manusia dapat membatasi hak individu dalam beberapa kasus. Misalnya, hak individu untuk berbicara bebas dapat dibatasi jika berbicara itu menimbulkan kebencian atau kekerasan, atau jika itu melanggar hak orang lain. Dalam hal ini, kewajiban dasar manusia untuk menghormati hak orang lain, termasuk hak untuk merasa aman dan dihormati, dapat membatasi hak individu untuk berbicara bebas. Oleh karena itu, kewajiban dan hak manusia saling terkait dan harus diimbangi agar dapat mencapai keseimbangan yang tepat dalam masyarakat yang demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Iman Jaya Gea -
Nama : Iman Jaya Gea
Npm. : 2211021138
Kelas. : PKN (B)

Jawaban:
1.tanggapqm saya terhadap berita diatas menurut saya ada benarnya karena emang benar apa yang disampaikan oleh ibu Risma,sebaiknya dalam aksi demo tidak perlu dilakukan dengan kerusuhan,kekerasan bahkan merusak fasilitas umum,serta melibatkan anak2 dibawah umur.
Hal positif nya: sebaiknya ketika melakukan aksi demo,dilakukan dengan baik dan damai serta tidak melibatkan anak dibawah umur untuk ikut demo,agar menjaga kondisi kota dan keselamatan kita sebagai orang yang menuntut hak kita.

2. Solusi dari saya sebaiknya aksi demo bisa dilakukan dengan aman dan damai dengan cara,tidak dilakukan demo tetapi mengutus beberapa orang kepercayaan untuk menghadap kepada instansi tujuan,agar memusyawarakan masalah ini baik baik,agar lebih kondusif.hal ini lebih baik dari pada melakukan kerusuhan saat demo,ataupun melakukan perusakan pada bwbeda fasilitas umum.

3.kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hal dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknyahak asasi manusia.kewajiban artinya wajib dilakukan tanpa harus melakukan perbedaan dan kewajiban dasar manusia itu tidak sama sekali membatasi hak yang dimiliki oleh setiap manusia,sebab hak adalah sesuatu yang bersifat mutlak dalam pribadi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Fachri Al Hakim -
NAMA : Muhammad Fachri Al Hakim
NPM : 2211021122
KELAS : Pendidikan Kewarganegaraan Kelas B

1. Tanggapan saya dari pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengenai tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi ialah setuju karena pertama menurut saya anak anak kebanyakan yang ikut demo itu hanya ikut ikutan saja atau terprovokasi dari orang orang, kedua anak anak belum cukup dewasa dalam pikiran dan perbuatan, anak anak yang ikut demo biasanya juga belum tau atau belum mengerti apa yang di demokan yang akhirnya membuat rusuh saja yang bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Hal positif yang bisa saya ambil adalah dari mencegah anak anak dalam aksi demonstrasi itu agar tidak terjadi apa yang tidak diinginkan seperti adanya korban dan agar tidak merusak fasilitas yang ada.

2 . - Persiapan yang matang: Sebelum menyampaikan pendapat atau aspirasi di depan umum, buatlah persiapan yang matang, yaitu dengan mempersiapkan materi yang akan disampaikan. Persiapan ini akan mengurangi kejadian terlewat saat menyampaikan pendapat dan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan.
- Menjaga sikap dan etika: Hindari penggunaan bahasa yang kasar atau kata-kata yang dapat memicu emosi orang lain.
- Mengikuti aturan: Pastikan untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam hal tersebut. Mengabaikan aturan dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
- Memberikan pendapat dengan baik dan bijak: Memberikan pendapat dengan bijak dan menghargai pendapat orang lain. Hal ini dapat membantu meminimalisir terjadinya konflik.

3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab moral yang harus dipenuhi setiap individu sebagai bagian dari kehidupan sosial. Kewajiban dasar manusia meliputi:
- Kewajiban untuk hidup: Setiap manusia memiliki kewajiban untuk hidup dan mempertahankan hidupnya dengan cara yang layak.
- Kewajiban moral: Berperilaku baik dan bertanggung jawab adalah bagian dari kewajiban moral manusia.
- Kewajiban untuk belajar: Manusia memiliki kewajiban untuk terus belajar dan meningkatkan pengetahuannya sepanjang hidupnya.
- Kewajiban untuk bekerja: Manusia memiliki kewajiban untuk bekerja dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat.
- Kewajiban untuk menjaga lingkungan: Manusia memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup.

Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak, tetapi membuat hak itu lebih terukur dan bertanggung jawab. Hak harus dijalankan dalam batas-batas moral dan etika yang diatur oleh kewajiban dasar manusia tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh 2211021129 Putri Permata Liza -
Nama : PUTRI PERMATA LIZA
NPM : 2211021129
Kelas : EP (B)

1. Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah positif. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Menurutnya, anak-anak belum mengerti apapun tentang masalah tersebut dan melibatkan mereka dalam aksi demonstrasi termasuk eksploitasi. Saya menganggap tindakan Risma yang memprotes keras jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi sangat tepat. Selain itu, ia juga meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota dan tidak merusak fasilitas. Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah pentingnya perlindungan anak dalam situasi apapun, termasuk dalam aksi demonstrasi. Kita sebagai masyarakat harus memahami bahwa anak-anak adalah kelompok rentan yang perlu dilindungi dari eksploitasi dan bahaya fisik maupun psikologis. Selain itu, tindakan Risma sebagai pemimpin kota yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban juga patut diapresiasi



2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan mengedukasi masyarakat mengenai cara yang aman dan damai dalam melakukan demonstrasi. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye sosial, seminar, atau pengajaran di sekolah. Selain itu, pemerintah dan kepolisian perlu memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi demonstrasi. Mereka harus bertindak tegas terhadap pelanggar hukum, baik itu demonstran yang merusak fasilitas umum maupun oknum yang mencoba memanfaatkan aksi demonstrasi untuk kepentingan pribadi. masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban mereka dalam melakukan demonstrasi. Mereka harus mematuhi aturan yang berlaku, tidak merusak fasilitas umum, serta menghormati hak dan keselamatan orang lain. Dengan demikian, diharapkan aksi demonstrasi dapat dilakukan dengan aman, damai, dan efektif tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.



3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial. Kewajiban dasar ini meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup, kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku, kewajiban untuk membantu sesama, dan sebagainya.
Kewajiban dasar manusia tidak secara langsung membatasi hak asasi manusia, karena hak asasi manusia juga merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Namun, dalam prakteknya, hak asasi manusia seringkali dibatasi untuk menjaga kewajiban dasar manusia yang lain, seperti misalnya kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini terlihat dalam pembatasan hak untuk berkumpul dan berunjuk rasa di tempat umum, yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, pembatasan ini harus dilakukan dengan proporsional dan tidak boleh melanggar hak-hak asasi manusia yang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aisyah Amini -
Nama : Aisyah Amini
NPM : 2211021135
Kelas : EP B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
--Isi berita menunjukkan bahwa, Tri Rismaharini, terhadap aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya yang akan berlangsung besok. Risma meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam demonstrasi tersebut karena hal tersebut dianggap sebagai eksploitasi anak. Ia juga meminta agar aksi demonstrasi tersebut berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas.
--Menurut saya hal yang dikatakan ibu Risma sudah benar, karena melibatkan anak-anak dalam sebuah demonstrasi merupakan perilaku eksploitasi terhadap anak anak dan melanggar undang-undang. Melibatkan anak-anak dalam demonstrasi juga berbahaya karena pemikiran mereka yang belum matang menyebabkan mereka mengikuti/mencontoh perilaku yang tidak baik saat demonstrasi berlangsung dan menyebabkan kericuhan yang tidak perlu dan merusak fasilitas yang ada.
--Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah kesadaran bahwa anak-anak harus dilindungi dan tidak dipaksa untuk terlibat dalam aksi demonstrasi. Selain itu, Risma juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas kota dan meminta seluruh pihak untuk turut menjaga situasi agar tidak terjadi korban terutama anak-anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
--Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, sebaiknya aksi demonstrasi dilakukan secara damai dan dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Selain itu, pihak penyelenggara aksi demonstrasi dapat bekerja sama dengan pihak keamanan dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
--Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap manusia sebagai anggota masyarakat, seperti kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia, kewajiban untuk membayar pajak, kewajiban untuk membantu sesama, dan sebagainya. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi, tetapi sebaliknya, hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia saling melengkapi dan harus dihormati secara bersama-sama untuk membangun masyarakat yang lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh EVA ANNISA -
Nama :Eva Annisa
Npm :2211021115
Kelas:PKN Ekonomi Pembangunan kelas B
1.Menurut pandangan saya aksi walikota Surabaya ini sangat penting dilakukan . Demi memberi pengarahan dan pencegahan terhadap aksi anarkis yang dilakukan para demonstran yang melibatkan anak-anak dan membuat ricuh serta merusak fasilitas publik . Tentu aksi ini sangat tidak terpuji. Anak-anak di bawah umur tentu belum memiliki pemikiran yang mumpuni mengenai dunia politik , maka tidak seharusnya anak-anak dihasut dan diajak untuk melakukan aksi unjuk rasa Karena dapat membahayakan diri mereka .merusak mental generasi bangsa Dan merugikan orang lain.Negara Indonesia memang negara demokrasi , tentu saja masyarakat bebas menyuarakan pendapatnya .akan tetapi hendaklah sesuai dengan prosedur dan peraturan , tidak melibatkan anak-anak di bawah umur , dan tidak membuat kericuhan yang memicu kerusakan fasilitas publik , apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.maka suarakanlah pendapat dengan bijak.

2. Aksi penyampaian aspirasi (unjuk rasa ) adalah bentuk aksi protes masyarakat yang tidak setuju kepada kebijakan atau peraturan pemerintah yang dipandang semena mena terhadap masyarakat dan kaum minoritas . Salah satu penyebabnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di dalam aksi ini adalah, Pemimpin yang angkuh dan sombong seringkali membuat massa  menjadi naik pitam , mereka enggan menanggapi aspirasi masa. Sehingga terjadi provokasi yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan suasana ricuh .
Maka dari itu Indonesia Memerlukan pemimpin yang mau mendengarkan aspirasi rakyat dan keluh kesah masyarakat. Pemimpin yang adil dan bijaksana akan mampu menciptakan keamanan dan ketertiban di suatu negara.
Solusi yang dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan menyampaikan aspirasi di depan umum menurut saya
-perencanaan yang matang serta pengarahan untuk melakukan aksi demo oleh pemimpin yang bijak
-membuat kesepakatan untuk melakukan aksi dengan aman .
-mengikut sertakan aparat keamanan di dalam aksi ini agar tidak terjadi kericuhan
-masa yang akan menyampaikan aspirasi hendaklah memakai kata-kata yang baik dan sopan.
-selalu waspada dan bersikap tenang

3. Apa yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia
Menurut undang undang nomor 39 tahun 1999?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Apakah kewajiban dasar manusia menjadi hak itu dibatasi?
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.sebagai manusia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Atri Alvinda -
Nama : Atri Alvinda
NPM : 2211021103
Kelas : Ekonomi Pembangunan (PKN B)

1. Menurut saya hal yang dilakukan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini meminta untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi itu adalah hal yang benar. Sebagai Walikota, Tri Rismaharini bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di wilayahnya, Karena jika membawa anak-anak dalam aksi demonstrasi, itu dapat membahayakan keselamatan mereka dan membuat tidak fokus dengan tujuan utama dari aksi demonstrasi tersebut.
Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut yaitu jika kita menjadi seorang pemimpin, kita harus memperhatikan keselamatan, kesejahteraan, serta hak-hak masyarakat. Seperti dalam berita tersebut, sebagai seorang pemimpin Rismaharini telah melakukan hal yang benar dengan memperhatikan hak-hak anak-anak dan memastikan mereka tidak dieksploitasi dalam aksi demonstrasi.


2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan melakukan aksi secara damai dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi harus memahami hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, terapi mereka juga harus memastikan bahwa hak tersebut tidak menggangu hak orang lain. Dan dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi masyarakat sebaiknya menyampaikannya dengan sopan agar tidak terbawa emosi yang dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia tidak membuat hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Dalam Pasal 28J UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Baiti Puspa Ningrum 2211021063 -
Nama : Baiti Puspa Ningrum
NPM : 2211021063
Kelas : PKN EP B

1. Menurut saya apa yang dikatakan oleh oleh walikota Surabaya, Tri Rismaharini adalah benar, bahwa mengajak bahkan sampai mewajibkan anak-anak untuk melakukan demo termasuk sebuah eksploitasi. Demo termasuk sebuah unjuk rasa yang dilakukan dalam rangka memprotes kebijakan yang dikeluarkan. Sebelum demo, masa haruslah mengerti apa yang sedang diperjuangkan, bukan asal ikut-ikutan dan akhirnya malah hanya merusak fasilitas atau malah terjadi hal yang berbahaya.
Hal positif dari larangan walikota Surabaya itu adalah memikirkan keselamatan orang lain dan tidak memperbolehkan untuk eksploitasi anak-anak. dengan adanya larangan ini juga, para peserta demo mengerti apa yang harus disampaikan bukan hanya ikut-ikutan untuk mengamuk padahal tidak mengerti apa yang sedang di demo.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum adalah dengan tetap berkepala dingin, jangan terbawa emosi apalagi sampai melakukan kekerasan, sampaikan pendapat secara jelas dan tegas, tolak Omnibus law dengan memberikan keterangan kekurangannya dan juga keluhan-keluhan yang ada.

3. kewajiban dasar manusia adalah sesuatu yang apabila tidak dilaksanakan maka tidak akan terlaksana. sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, hak tidak dapat dibatasi oleh kewajiban dasar manusia. Karena fungsi dari kewajiban sendiri adalah untuk menjaga agar hak manusia tetap ada, terjaga, dan terpenuhi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Christian Tomi -
Nama : Christian Tomi
NPM : 2211021017


1. Tanggapan saya mengenai isi dan berita tersebut adalah, sudah sangat tepat. Walikota Surabaya, Bu Tri Rismaharini, memberi himbauan agar tidak mengajak anak anak dibawah umur untuk melakukan demonstrasi karena hal tersebut adalah ekploitasi anak, serta kebanyakan anak anak dibawah umur belum memiliki pemikiran serta pemahaman yang masih terbatas sehingga tidak sangat tidak diperbolehkan untuk mengajak anak dibawah umur untuk berdemonstrasi.

Hal positif yang dapat diambil dari kebijakan tersebut adalah pentingnya kesadaran diri dari oknum oknum yang ingin melibatkan anak anak dalam kegiatan demonstrasi agar tidak melibatkan mereka, serta pentingnya anak anak dibawah umur agar tidak mengikuti demonstrasi, dikarenakan takut membahayakan sebab terkadang ada kericuhan saat demo.

2. Dalam menyampaikan pendapat ditempat umum agar tidak menimbulkan hal yang tidak di-inginkan adalah, kita harus menjaga tutur bahasa yang kita gunakan, meski kita diberikan kebebasan berpendapat namun kita juga tetap harus berbicara dengan sopan. Kita juga tidak boleh terpancing emosi jika ada orang lain yang tidak setuju maupun berbeda pendapat dengan kita serta saling menghargai pendapat satu sama lain

3. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah,
Pada UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal tersebut disebutkan bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Yang berarti, kewajiban tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai seorang manusia.

kewajiban dasar manusia itu sama sekali tidak membatasi hak yang dimiliki oleh setiap manusia,sebab hak adalah sesuatu yang bersifat mutlak dalam diri manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ega Sriwahyudi -
Nama : Ega Sriwahyudi
NPM : 2211021126
Kelas : PKN EP (B)
1. Saya setuju dengan tanggapan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, bahwa anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena mereka belum cukup dewasa dan belum sepenuhnya memahami isu-isu yang disuarakan dalam aksi tersebut. Selain itu, melibatkan anak-anak dalam aksi dapat dianggap sebagai eksploitasi dan melanggar hak-hak anak. Hal positif yang dapat diambil dari berita ini adalah kesadaran yang muncul tentang perlunya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak dalam situasi apapun, termasuk dalam aksi demonstrasi.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan melakukan aksi demonstrasi yang damai dan tertib, serta menghindari tindakan kekerasan atau merusak fasilitas publik. Selain itu, koordinasi dengan pihak keamanan dan pemerintah setempat juga perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka sebagai manusia. Kewajiban dasar manusia meliputi hakikat keberadaan manusia, hak asasi manusia, kewajiban sosial, dan kewajiban moral. Kewajiban dasar manusia juga dapat dilihat sebagai tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh setiap individu untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak-hak manusia dibatasi, namun justru memastikan bahwa hak-hak tersebut digunakan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Affandi Abbas -
1.menurut pendapat saya,setuju karena anak-anak lebih baik belajar dengan baik supaya bisa memajukan negara indonesia,dan ditakutkan apabila anak-anak ikut dalam demo akan menjadi kericuhan dan mengakibatkan adanya korban
2.menurut pendapat saya,lebih baik menyampaikan aspirasi/pendapat melalui media sosial,meskipun tidak didengar setidaknya kita sebagai masyarakat telah menyampaikan.
3.kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan,tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.tidak karena hak dan kewajiban adalah hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ketut Lira Kurnia -
Nama : Ketut Lira Kurnia
Npm : 2211021132
Kelas : Ep Pkn B

1. menurut saya ada benarnya karena emang benar apa yang disampaikan oleh ibu Risma,sebaiknya dalam aksi demo tidak perlu dilakukan dengan kerusuhan,kekerasan bahkan merusak fasilitas umum,serta melibatkan anak-anak dibawah umur.
Hal positif yang dapat diambil yaitu sebaiknya ketika melakukan aksi demo, dilakukan dengan baik dan damai serta tidak melibatkan anak dibawah umur untuk ikut demo, agar menjaga kondisi kota dan keselamatan kita sebagai orang yang menuntut hak kita.

2. - Lakukan sesuai rencana
- Selalu tertib dan tidak mudah tersulut emosi pada saat menyampaikan aspirasi
- Tidak tersulut jika ada oknum yang melakukan kerusuhan
- Saling menghargai dan menghormati serta sampaikan secara baik-baik.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak karena kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Intan Ramandha -
Nama: Intan Ramandha
NPM : 2211021078
Kelas : EP B

1. Saya setuju akan pernyataan ibu Tri Rismaharani yang tidak melibatkan anak terhadap demo. Dikarenakan anak yang di bawah umur masih belum mengerti tentang politik, demo pun berbahaya bagi anak dikarenakan akan banyak kerusuhan, kekerasan hingga tindakan kriminal dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
2. -Terdapat tata tertib atau pengarahan yang dilakukan oleh pelaksana demo atau ketua demo
-Terdapat keamanan aparat yang selalu menjaga dan mengkoordinasikan saat demo
-Tidak terprovokasi dan tetap dapat mengontrol diri.
3. Kewajiban dasar manusia adalah pemenuhan kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak dapat dilaksanakan dan tegaknya hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Amelia Anjani -
Nama : Amelia Anjani
NPM : 2211021119
Jurusan: S1 Ekonomi Pembangunan
Kelas : PKN B

1. Saya setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Karna anak usia dini atau dibawah umur belum bisa berfikir secara matang,belum bisa mencerna apakah yang mereka lakukan benar atau salah,masing kurangnya pemahaman dalam dunia hukum dan politik indonesia,sehingga malah akan membuat mereka berfikir kriminal.
Hal positif yang dapat diambil dari kebijakan tersebut adalah, agar anak-anak tidak mudah terpengaruh dengan berita yang belum tentu benar. Ketimbang menyitakan waktu untuk turun kejalanan, lebih baik untuk mereka menghabiskan waktu untuk belajar.

2.Demo sudah diatur dengan undang-undang, maka patuhilah aturan itu. Menyampaikan aspirasi memang diperbolehkan dan dilindungi konstitusi. Namun kembali lagi kepada UU tersebut jangan sampai aksi yang dilakukan malah merugikan diri sendiri, masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Sampaikanlah aspirasi dengan bahasa yang baik.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Zedriansyah zedriansyah -
Nama : Zedriansyah
Npm : 2211021120

1. Hal positif yang terjadi Pengurangan eksploitasi terhadap anak anak dimasyarakat dan terutama untuk hal yang berkenaan dengan isu politik, seharusnya anak anak hanya belajar di sekolah bukan untuk terlibat dalam aksi demonstrasi

2. Di perlukan kerja sama dari berbagai pihak, perlu pengawasan dan perlu persiapan yamg baik sebelum menyampaikan aspirasi melalui demontrasi.

3. Kewajiban dasar manusia sebagai warga negara adalah Mematuhi sistem hukum dan perundang-undangan negara yang berlaku, Menjaga kedaulatan negara, Membayar pajak negara sesuai aturan, Mengikuti pemilihan umum, Menghormati hak asasi manusia, Mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila, Menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya.
Tidak ada pembatasan manusia dalam berkewajiban dan akhirnya hak akan menjadi hal positif untuk manusia itu sendiri
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Syifa Aini Az Zahra -
Nama : Syifa Aini Az Zahra
NPM : 2211021139
Ekonomi Pembangunan, PKN B

1. Saya setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh ibu Tri Rismaharini, untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demontrasi. Dikarenakan tugas anak adalah sekolah dan belajar. Anak tentu memiliki hak atau kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, namun cara menyampaikannya harus tetap sopan dan beretika. Jangan sampai pendapat atau aspirasi kalian malah disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Tetapi karena anak masih berusia dini dikhawatirkan belum bisa berfikir secara matang tentang yang dilakukan nya itu benar atau salah. Jadi sebaiknya tidak ikut-ikut demo seperti itu.

2. Aksi unjuk rasa atau demonstrasi merupakan upaya menyampaikan aspirasi dan wajar sepanjang dilakukan dengan cara yang santun dan tidak memfitnah.
Hal yang tidak boleh dilakukan adalah menghina, melecehkan kepala daerah dengan bumbu emosi dan dipaksakan sekadar untuk memenuhi 'pesanan' individu atau kelompok yang lain.
Dan demo sudah diatur dengan undang-undang, maka patuhilah aturan itu. Menyampaikan aspirasi memang diperbolehkan dan dilindungi konstitusi. Namun kembali lagi kepada UU tersebut jangan sampai aksi yang dilakukan malah merugikan diri sendiri, masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Sampaikanlah aspirasi dengan bahasa yang baik.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi adalah Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Siti Nurhasanah -
Nama : Siti Nurhasanah
NPM : 2211021106
Kelas : EP B

1. saya setuju dengan pernyataan walikota Surabaya tersebut, karena anak anak usia dini untuk mereka turun ke area demonstrasi, dan juga mereka hanya akan terprovokasi dengan kerusuhan yang terjadi, dan dapat membahayakan mereka. anak usia dini juga belum mengerti mengapa demonstrasi itu di lakukan dan hal apa yang tidak relevan sehingga terjadinya demonstrasi

2. - aspirasikan pendapat dengan sudut pandang yang netral
-tidak menyinggung pihak lain
-tidak memaksa orang lain untuk setuju dengan pendapat kita
-menggunakan bahasa yang sopan serta tidak arogan

3. kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Doni Saputra -
Nama : Muhammad Doni Saputra
Npm : 2251021003
Matkul : pendidikan kewarganegaraan
Kelas : Ep_B

1) Saya sangat setuju dengan pernyataan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang sangat menentang keras bila anak-anak terlibat dalam demonstrasi. Walupun mereka memiliki hak dalam kebebasan berpendapat, saya berfikir bahwa seharusnya mereka fokus terlebih dahulu dengan kewajibannya yaitu belajar. Dimana, pemahaman atau pemikiran menjadi alasan lain yang dimana tidak memperkenankan mereka turun ke jalanan dalam berkontribusi dalam demonstrasi, selain itu, pemahaman mereka juga masih sangat terbatas yang mengakibatkan pendapat yang mereka sampaikan akan menjadikannya sia-sia. Terlebih lagi jika mereka adalah korban eksploitasi, dimana mereka hanya sekadar “tahu” dari oknum yang tidak bertanggung jawab, otak mereka “dicuci” hanya demi kepentingan pribadi semata.
Berbeda dengan mahasiswa yang seharusnya, seorang aktivis oposisi yang harus selalu mengkritik pemerintah, dengan kritikan yang membangun. Karena mahasiswa adalah bagian yang kuat dalam masyarakat.
Dan hal positif yang dapat diambil dari kebijakan tersebut ialah, agar anak-anak tidak gampang terpengaruh ( Ter "distrak ) dengan pemahaman-pemahaman yang belum tentu benar.

2) •Pendapat yang disampaikan harus
relevan dengan topik yang
didiskusikan.
•Pendapat yang disampaikan harus
logis atau masuk akal.
•Tidak menyinggung atau mengejek
orang lain ketika mengemukakan
pendapat.

3) Dalamundang-undang nomor 39
tahun 1999 yang membahas
tentang hak asasi manusia,
Kewajiban dasar manusia adalah
seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak
memungkinkan terlaksana dan
tegaknya hak asasi manusia.

Tidak, Pada pasal 28 J UUD NRI
1945 , karena Hak dan kewajiban
merupakan dua hal yang selalu
berdampingan dan tidak dapat
dipisahkan. HAK ASASI MANUSIA
yang merupakan hak dasar setiap
manusia bisa diperoleh dengan
melaksanakan kewajibannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh NURMAWAN _ -
Nama : Nurmawan
Npm : 2211021136
Kelas : pkn (B)

1. Saya setuju dengan opini walikota surabaya Tri rismaharini, mengenai terlibatnya anak anak dalam demonstrasi, saya setuju memang seharusnya anak-anak tidak dilibatkan dalam demonstrasi, hal ini menyebabkan eksploitasi terhadap anak-anak, dalam hal ini juga anak-anak belum terlalu mengerti mengenai point-point penting apa yang akan disampaikan dala demontrasi selain itu demonstrasi ialah menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat demonstrasi bila mana terjadi kericuhan dapat membahayakan anak-anak itu sendiri.
2. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat orasi yaitu adanya koordinasi antara pendemo dengan pihak keamanan, kondusif dan taat peraturan saat penyampaian orasi, tidak terpropokasi oleh pihak pihak yang anarkis dalam penyampaian orasi.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan HAM dibatasi? Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M Rayhan Iqbal Pratama -
Nama: M Rayhan Iqbal Pratama
NPM: 2211021111
EP-B

1. Saya setuju mengenai Walikota Surabaya yaitu Bu Risma atas menentang anak-anak yang terlibat dalam demo. Anak-anak yang masih di tingkat SMP ini, tentunya masih memiliki pemikiran yang labil dan banyak dari mereka yang belum paham mengenai masalah pemerintahan di negara ini.
Namun ada hal positif juga mengenai masalah ini, yaitu anak-anak dapat mengembangkan pemikiran mereka menjadi lebih kritis, selain itu tindakan pencegahan yang dilakukan Bu Risma dapat mengurangi korban demo terutama anak-anak yang masih SMP ini.

2. Menurut saya, solusi agar tidak terjadi hal" yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu:
Hal pertama yang dilakukan yaitu, menenangkan diri agar nantinya tidak terbawa emosi
Kemudian, hindari kata" yang dapat membawa susasana menjadi tegang atau memprovokasi sesuatu
Dan yang terakhir jangan sampai terpancing emosi, apabila ada pihak yang bertentangan dengan pendapat kita
Yang penting kita harus sebijak mungkin dalam menyampaikan pendapat dan menanggapi pendapat orang lain yang berbeda.

3. Disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya, kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Apabila kewajiban tidak terlaksanakan, maka kita sebagai seorang manusia, dapat terkena konsekuensi.
Kewajiban tidak dapat membatasi hak, karena keduanya merupakan suatu hal yang tak dapat dipisahkan. Hak dasar ini merupakan suatu yang akan kita dapatkan setelah menjalankan kewajiban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Putra Andagayaksa -
Nama : Putra Andagayaksa
NPM : 2211021056
Kelas : PKN (B)
1. Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bu Tri Rismaharini didalam berita tersebut, hal yang dilakukan oleh Bu Risma dimaksudkan untuk mencegah anak agar tidak termakan provokasi dan terlibat dalam aksi demo yang tidak bertanggung jawab, anak rentan dimanipulasi sehingga banyak penyalahgunaan anak dalam aksi demo. Anak digunakan sebagai massa atas suatu aksi demo yang mana mereka pun tidak mengerti.
2. Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dua, menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Tiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Empat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme.
3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari keberadaan dan kehidupan manusia.
Kewajiban dasar manusia tidak selalu membatasi hak-hak individu, tetapi dalam beberapa kasus, kewajiban dasar manusia dapat membatasi hak-hak individu yang bertentangan dengan kewajiban tersebut. Misalnya, hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu, karena hal itu bertentangan dengan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dan menciptakan perdamaian dalam masyarakat. Dalam hal ini, hak individu harus dibatasi untuk menjaga kewajiban dasar manusia yang lebih penting.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Irfan zhahir -
Nama: irfan zhahir
NPM: 2251021006
EP-B
1. Saya setuju mengenai Walikota Surabaya yang menentang anak-anak yang terlibat dalam demo. Anak yang masih di tingkat SMP, masih memiliki pemikiran yang labil dan banyak dari mereka yang belum paham mengenai masalah pemerintahan di negara ini. ada juga hal positif mengenai masalah ini, yaitu anak-anak dapat mengembangkan pemikiran mereka menjadi lebih kritis, serta tindakan pencegahan yang dilakukan Bu Risma dapat mengurangi korban demo terutama anak-anak yang masih SMP.

2. Menurut saya agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu:
Hal pertama yang dilakukan yaitu, menenangkan diri agar nantinya tidak terbawa emosi
Kemudian, hindari kata" yang dapat membawa susasana menjadi tegang atau memprovokasi sesuatu
Dan yang terakhir jangan sampai terpancing emosi.
kita harus sebijak mungkin dalam menyampaikan pendapat dan menghargai pendapat orang lain yang berbeda.

3. Disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya, kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Apabila kewajiban tidak terlaksanakan, maka kita sebagai seorang manusia, dapat terkena konsekuensi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dwi Cahya Maulani -
Nama: Dwi Cahya Maulani
NPM: 2211021140
Kelas: PKN (EP B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab: Menurut saya setuju dengan tanggapan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bahwasannya anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Karena selain dianggap sebagai sebuah eksploitasi hal itu juga melanggar undang-undang, mereka juga belum cukup dewasa dan belum sepenuhnya memahami apa yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah adanya kesadaran yang timbul tentang perlunya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak dalam situasi apapun, termasuk dalam aksi demonstrasi. Karena jika membawa anak-anak akan membahayakan keselamatan mereka.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Solusi yang dapat saya usulkan yaitu sebaiknya para demonstran melakukan aksi demonstrasi yang tertib, tidak terbawa emosi saat menyalurkan aspirasinya, serta menghindari tindakan kekerasan atau merusak fasilitas umum yang ada. Selain itu, perlunya kerjasama dengan pihak keamanan dan pemerintah setempat guna memastikan agar keamanan dan kenyamanan terjamin pada semua pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi. Selain itu masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi harus memahami hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, tetapi mereka juga harus memastikan bahwa hak tersebut tidak menggangu hak orang lain.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab: Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia meliputi hakikat keberadaan manusia, hak asasi manusia, kewajiban sosial, dan kewajiban moral. Kewajiban dasar manusia juga dapat dilihat sebagai tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh setiap individu untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak-hak manusia dibatasi, tapi justru memastikan bahwa hak-hak tersebut digunakan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan banyak orang. Karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Septiana Dwi Nurmala 2211021131 -
Nama: Septiana Dwi Nurmala
NPM: 2211021131
Kelas: PKN B

1. Menurut saya apa yang dikatakan oleh walikota Surabaya, Tri Rismaharini adalah iya benar, bahwa mengajak dan sampai mewajibkan anak-anak untuk melakukan demo termasuk sebuah eksploitasi. Demo termasuk sebuah unjuk rasa yang dilakukan dalam rangka memprotes kebijakan yang dikeluarkan. Sebelum demo, masa harus sudah mengerti apa yang sedang diperjuangkan, bukan asal ikut-ikutan dan akhirnya hanya merusak fasilitas atau akan terjadi hal yang berbahaya yang tidak diinginkan.
Hal positif dari larangan walikota Surabaya itu adalah memikirkan keselamatan orang lain dan tidak memperbolehkan untuk eksploitasi kepada anak-anak. Dengan adanya larangan ini juga, para peserta demo harus mengerti apa yang harus disampaikan bukan hanya ikut-ikutan untuk unjuk rasa padahal tidak mengerti apa yang sedang di maksud dalam demo tersebut.

2. •Harus bersifat kondusif
•tenang dan dapat taat kepada peraturan yang sudah diberikan di awal.
•Adanya koordinasi antara pendemo dengan pihak keamanan di tempat demo tersebut.
•Tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berbuat anarkis dalam penyampaian orasi demo tersebut.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial. Kewajiban dasar ini meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup, kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku, kewajiban untuk membantu sesama, dan sebagainya.
Kewajiban dasar manusia tidak secara langsung membatasi hak asasi manusia, karena hak asasi manusia juga merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Namun, dalam prakteknya, hak asasi manusia seringkali dibatasi untuk menjaga kewajiban dasar manusia yang lain, seperti misalnya kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini terlihat dalam pembatasan hak untuk berkumpul dan berunjuk rasa di tempat umum, yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, pembatasan ini harus dilakukan dengan proporsional dan tidak boleh melanggar hak-hak asasi manusia yang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Rico Ferdian Pratama -
Nama : Rico Ferdian Pratama
Npm : 2211021123
Kelas : EP PKN B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya setuju dan mendukung tentang hal yang disampaikan oleh ibu Risma saya juga merasa agak kurang pantas apabila ada pendemo yang membawa anak kecil apalagi yang masih balita, sangat rentan bagi mereka untuk terluka dan belum lagi ditambah dengan cuaca yang panas serta banyak nya debu² yang bertebaran dijalanan pada saat demo yang mana tentu hal ini bisa berdampak bagi kesehatan mereka, belum lagi apabila ada kerisuhan yang anarkis ini bisa membahayakan para anak²
Dan hal positif yang bisa saya ambil dari beritas tersebut bahwasannya kita tidak boleh membawa anak-anak pada saat demo karena ini termasuk ekploitasi anak dan dapat membahayakan anak-anak itu sendiri

2. Untuk dapat mengantisispasi hal-hal yang tidak diinginkan disaat demo kita tidak boleh anarkis serta jangan mudah bagi kita untuk diprovokasi, demo juga harus sesuai dengan protokol yang ada, kemudian kita juga harus faham tentang hal apa yang kita demokan jangan hanya ikut²an

3. Kewajiban dasar manusia ialah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dan kewajiban dasar manusia sendiri yang berkaitan erat dengan penegakan HAM merupakan kewajiban yang bersifat imperatif.
Dan dengan adanya kewajiban maka hak manusia tidak akan dibatasi, karena dua hal ini merupakan dua hal yang berbeda namum selalu berdampingan dan tidak dapat dilisahkan. Hak sendiri akan didapatkan oleh seseorang apabila dia sudah melaksanakan kewajibannya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nadya Ruth Rezeki Sitanggang -
Nama : Nadya Ruth Rezeki Sitanggang
NPM : 2211021127
1. Saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan Ibu Walikota Surabaya Tri Rismaharini di berita. Yang dilakukan Risma adalah mencegah anak-anak terjerumus pada provokasi dan terlibat dalam demonstrasi yang tidak bertanggung jawab. Banyak anak dilecehkan karena mereka mudah dimanipulasi. Anak-anak digunakan sebagai massa demonstrasi yang bahkan mereka tidak mengerti.
2. penyampaian pendapat berdasarkan asas keseimbangan, hak dan kewajiban, serta mengutamakan musyawarah untuk mufakat. mengkomunikasikan segala bentuk upaya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggung jawab. tolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan saat menyampaikan pendapat di depan umum. tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme, dan separatisme
3.Kewajiban dasar manusia merujuk pada tanggung jawab atau tugas moral yang dimiliki oleh semua manusia, tanpa terkecuali. Kewajiban dasar ini bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang, tidak tergantung pada faktor seperti agama, bangsa, atau budaya.Kewajiban fundamental manusia tidak selalu mmembatasi hak individu, tetapi dalam beberapa kasus kewajiban fundamental manusia dapat membatasi hak individu yang bertentangan dengan kewajiban tersebut. Misalnya, hak atas kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian atau mendiskriminasi kelompok tertentu, karena bertentangan dengan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dan membawa kedamaian masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Intan Anisa -
Nama: Intan Anisa
NPM: 2211021134
EP-B
1. Saya setuju atas pernyataan yang dinyatakan oleh Bu Risma untuk menentang anak-anak yang terlibat dalam demo. Dilihat dari pemikiran yang labil dan banyak dari mereka yang belum paham mengenai masalah pemerintahan di negara ini pada anak-anak tingkat SMP ini.
Namun, dilihat dari hal positifnya anak-anak dapat mengembangkan pemikiran mereka menjadi lebih kritis serta dilarangnya anak-anak usia SMP untuk mengikuti demo akan megurangi korban yang mungkin saja berjatuhan di lapangan.

2. Solusi agar tidak terjadi hal" yang tidak diinginkan dalam menyampaikan pendapat di depan umum yaitu:
-) Paham akan permasalahan yang terjadi.
-) Menyampaikan pendapat dengan lugas, tidak ragu, singkat, dan jelas.
-) Mengerti dan memahami pendapat orang lain yang tidak selaras atau bahkan menentang pendapat kita.
-) Lebih baik memberi pendapat disertai alasan yang logis.

3. Disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya, kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Apabila kewajiban tidak terlaksanakan, maka kita sebagai seorang manusia, dapat terkena konsekuensi.
Kewajiban tidak dapat membatasi hak, karena keduanya merupakan suatu hal yang tak dapat dipisahkan. Setelah melaksanakan kewajiban, kita akan mendapatkan hak dasar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Yopa Meilina -
Nama: Yopa Meilina
Kelas: Pkn-B
Npm: 2211021101

1. Saya sendiri setuju dengan walikota Surabaya yaitu Bu tri Rismaharini yang menentang tentang eksploitasi anak, pada Selasa (20/10/2022) terjadi demo menolak omnibus law yang melibatkan anak anak, menurut saya hal itu adalah eksploitasi karena mereka belum mengerti tentang apa itu omnibus law, tugas mereka hanya belajar pelajaran sekolah, untuk demo bukan tugas dari mereka, dan pemberitahuan tentang demo bisa saja menjadi salah tangkap apalagi ketika oknum yang salah memberi tahu mereka, bisa membuat presepsi yang salah dan menjadi hal yang sia sia saja.


2)1. Hal yang disampaikan harus sesuai dengan tujuan dan hal yang dibahas
2. Tidak menyinggung dan membuat kerusuhan yang parah, tidak melibatkan sara dan hal pribadi
3. Pendapat harus logis dan sesuai serta masuk akal atas topik yang diberikan

3. Kewajiban dasar manusia
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak.

Hak Asasi Manusia dalam UU No.39 Thn 1999 Pasal 1 berbunyi :

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Jadi, hak dasar manusia itu segala sesuatu yang dilakukan untuk individu atau diri sendiri sesuai dengan kita sebagai manusia

Tidak, hal itu tidak membatasi dan tidak dapat dipisahkan, karena hal tersebut adalah hal dasar setiap manusia yang bisa diperolej untuk melaksanakannya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Puput Puspita Sari -
1. Menurut saya hal yang dilakukan oleh ibu Tru Rismaharini tersebut sudah tepat karena anak-anak belum tentu mengerti apa maksud dan tujuan dilakukannya demo tersebut, apalagi jika penyebab anak-anak mengikuti demo tersebut karena hanya sekedar ikut-ikutan. Hal positif yang dapat diambil adalah agar meminimalisir kericuhan yang terjadi, kerusakan fasilitas publik serta mencegah adanya korban.

2. Solusi saya dalam mengantisipasi aspirasi di depan umum yang memiliki perbedaan pendapat dan sikap dalam pengesahan omnibus law, hendaknya bisa dilakukan dengan cara yang lebih baik dan lebih santun lagi, misalnya dengan menempuh jalur hukum, yakni dengan mengajukan Yudicial Review.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu terkait dan tidak dapat dipisahkan, lebih jelasnya HAM yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Nazwa Shihab -
Nazwa Shihab
2211021092
Ekonomi Pembangunan
Pend. Kewarganegaraan B

1. Menurut saya setelah membaca artikel diatas, saya sangat setuju dengan pendapat Ibu Walikota Surabaya, Tri Rismaharani, bahwa mengajak dan melibatkan anak-anak di usia ini seperti siswa/i SMP (dalam berita) atas aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law merupakan tindakan eksploitasi yang akan berdampak negatif seperti menimbulkan kerusuhan atau terdapat korban dalam aksi demonstrasi karena mungkin mereka terprovokasi oleh oknum jahat, tidak begitu mengerti apa tujuan demonstrasi yang dilakukan, belum bisa mengambil keputusan matang atas dirinya sendiri, dan mereka masih harus berada dalam pengawasan orang dewasa.
Hal positif yang dapat diambil adalah mengajak masyarakat menjaga kondisi keamanan dan ketentraman wilayah/kota, dengan cara mencegah adanya korban terutama anak-anak dan tidak merusak fasilitas umum yang ada saat terjadinya demonstrasi.
2. Dengan cara menghindari beropini yang menyulut perpecahan, menghargai pendapat yang disampaikan orang lain, menyampaikan aspirasi dengan bahasa dan perilaku baik, dan selalu mengutamakan kepentingan umum.
3. Kewajiban dasar manusia dapat diartikan sebagai sesuatu yang perlu dikerjakan tanpa terkecuali untuk menegakkan hak asasi manusia. Contohnya kewajiban untuk saling menghargai dan menghormati antar sesama.
Tidak, karena kewajiban dasar manusia dengan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berhubungan dalam kehidupan sehingga terciptanya hubungan timbal balik yang positif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Tri Difastio Ramadhan -
Nama : Tri Difastio Ramadhan
Npm. : 2211021086
Kelas : EP (B)

1. Saya sangat setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh wali kota Surabaya ibu Tri Rismaharini, yang menentang anak-anak agar tidak ikut demontrasi omnibuslaw karena itu bisa menjadi eksploitasi terhadap anak-anak. Hal positif yang bisa saya ambil dari berita tersebut adalah terjadinya pengurangan eksploitasi terhadap anak-anak, anak-anak sudah semati belajar dan tidak ikut demonstrasi karena kewajiban anak" belajar dan mereka juga masih belum cukup umur takutnya ketika mereka ikut demo dan terjadi kerusuhan nanti malah mereka menjadi korban dari kerusuhan para demonstrasi

2. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusuhan dll mungkin untuk para pendemo jangan terlalu terbawa emosi dan perlu adanya koordinasi dengan pihak keamanan agar demo berjalan dengan kondusif. Untuk pemerintah apabila ada demo lebih baik mendengarkan keluh kesah masyarakat, apabila pemerintahan nya mau mendengarkan aspirasi masyarakat saya rasa para pendemo tidak akan rusuh

3. manusia misalnya kewajiban manusia untuk menghormati hak asasi manusia, kewajiban untuk menghormati kebebasan dan kesetaraan individu, kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku, kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup dll

Kewajiban dasar manusia tidak selalu membuat hak manusia dibatasi. Sebaliknya, kewajiban dasar manusia dapat memperkuat hak asasi manusia dengan menegaskan bahwa hak-hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh setiap individu dan pemerintah. Dalam beberapa kasus, kewajiban dasar manusia dapat membantu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban individu dan kelompok dalam masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Sukma Purmadin -
Nama : Sukma Purmadin
Npm : 2211021110
Mata kuliah : PKN (B) - Ekonomi Pembangunan

1. Aksi demo sudah di atur di dalam undang-undang, dan menyampaikan aspirasi juga diperbolehkan. Tetapi jika lebih baik dilakukan oleh orang dewasa dan mempunyai ilmu yang cukup luas, agar di dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi yang menjadi kepentingan bersama dapat berjalan baik, dan ada baiknya para pelajar yang ingin ikut turun aksi demo, lebih baik belajar lebih giat lagi dan mengembangkan pemikiran pemikiran yang positif untuk masa depan mereka. Hal positif dari berita tersebut yaitu bagaimana seorang walikota sangat memperhatikan dan peduli terhadap warga nya, yang dimana sangat tegas bagi anak remaja yang tidak boleh ikut serta dalam aksi demo, dikarnakan mereka masih perlu bimbingan dan masih perlu pengawasan dari orangtua. Dan juga ibu walikota mengizinkan warganya untuk mengadakan demo, tetapi saling menjaga satu sama lain, dan tidak ada yang namanya arogan apalagi sampai merusak fasilitas umum.

2. Masukan yang bisa saya sarankan untuk meminimalisir terjadinya kegaduhan saat demo berlangsung yaitu:
1). sebelum turun ke lapangan, setiap pendemo diberitahu apa tujuan paling utama didalam aksi unjuk rasa ini, yaitu untuk mencapai tujuan yang baik.
2). Jangan terbawa suasana panas ketika aspirasi-aspirasi yang dikeluarkan belum terdengar oleh pihak yang ditujukan.
3). Jangan terpengaruh oleh oknum-oknum pendemo yang mencoba bermain arogan.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Menurut pasal 28 J UUD kewajiban dasar manusia adalah, menghormati antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan tetap mematuhi batasan yang ditentukan oleh undang-undang dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Kewajiban yang dikatakan dalam undang-undang tersebut tidak membuat gerak kita menjadi terbatas, justru dengan adanya aturan itu dimaksudkan agar tiap individu tidak menyalahgunakan hak kebebasan yang dimilikinya dalam menjalankan hidupnya seperti berpendapat, karena paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Wina Risti Hafipah -
Nama: Wina Risti Hafipah
NPM: 2211021124
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas: B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
= Tanggapan saya terhadap isi berita tersebut ialah saya setuju dengan kebijakan Wali Kota Surabaya untuk tidak melibatkan anak-anak/pelajar dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Hal ini karena usia pelajar yang masih di bawah umur membuat para pelajar mudah terprovokasi yang dapat membuat kekacauan dan bisa membahayakan dirinya sendiri dan pihak lain. Lagipula, kebanyakan pelajar di usianya belum mengerti secara pasti terhadap isi demo dan apa yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut. Tak jarang para pelajar yang hendak mengikuti demonstrasi hanya sekedar ikut-ikutan atau gaya-gayaan saja. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah demonstrasi ialah hak bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun dalam melakukan aspirasi tersebut harus dilakukan secara kondusif dan berlangsung damai, bukan alih-alih berujung ricuh. Dalam demonstrasi yang dilakukan, harus mempunyai alasan yang kuat terhadap aspirasi yang disampaikan yang diharapkan adanya jalan keluar dari permasalahan yang ada.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
= Solusi yang dapat saya berikan adalah sebagai berikut:
- Bagi peserta demonstrasi, pahami dan dalami materi atau aspirasi yang ingin disampaikan, pastikan aspirasi tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat dan merupakan perwakilan suara dari masyarakat.
- Melakukan diskusi/rencana sebelum aksi, berikan arahan kepada peserta demo untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
- Tetap menjunjung tinggi etika dan kesopanan saat melakukan penyampaian aspirasi, tidak merusak fasilitas umum, tidak mudah terpancing emosi sehingga aksi tetap berjalan kondusif dan tidak merugikan siapapun.
- Melakukan aksi dengan tujuan yang jelas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan pada saat melakukan penyampaian aspirasi.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
= Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, "Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia." Kewajiban dasar manusia tidak membuat hak dibatasi, justru dengan adanya kewajiban manusia, maka hak-hak sebagai manusia dapat terpenuhi. Adapun jika tidak ada kewajiban yang dijalankan sebagai manusia maupun sebagai warga negara, maka kita tidak bisa mendapatkan hak sebagai manusia maupun masyarakat, hal inilah yang malah membuat hak tidak terpenuhi. Contohnya, kewajiban manusia sebagai masyarakat ialah membayar pajak dan menjaga fasilitas umum, maka masyarakat memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang nyaman dan aman. Sebaliknya, jika tidak ada kewajiban untuk membayar pajak dan menjaga fasilitas umum, maka masyarakat tidak bisa menikmati fasilitas umum apalagi untuk merasakan kenyamanan dan keamanan dalam fasilitas umum tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Rivan Viriyan -
Nama: Rivan Viriyan
NPM : 2211021090
KELAS EP (B)
Izin menjawab..

1. -Tanggapan saya mengenai peristiwa di atas, cukup prihatin. Anak sekolah, khususnya SMP, dan SMA, seharusnya tidak perlu terlibat dalam demo yang mana seharusnya dilakukan oleh Mahasiswa ataupun Ormas sekitar.
- Hal positif yang bisa saya ambil hanya dari ketegasan ibu risma dalam memprotes keikutsertaan anak anak dalam demo.

2. Solusi yang bisa saya berikan ialah, meminta perlindungan dari aparat kepolisian atau juga bisa dengan meminta bantuan Ormas yang netral. Juga untuk mengantisipasi masalah seperti peristiwa di atas (Anak-anak ikut demo) untuk memberikan himbauan terlebih dahulu sebelum melaksanakan demo.

3. Menurut undang undang nomor 39 tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan dan tegaknya hak asasi manusia. Menurut saya, kewajiban dasar manusia adalah segala bentuk tanggung jawab yang harusnya dimiliki seseorang karena telah atau ingin melakukan sesuatu, baik dalam masyarakat, keluarga, politik, maupun kenegaraan.
- Adapun apakah kewajiban dasar manusia itu membatasi HAK. Menurut saya jawabannya adalah TIDAK. karena seorang narapidana sekalipun memiliki HAK dan kewajiban pada dirinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Richard James Halomoan Lingga 2211021099 -
Nama :Richard James Halomoan Lingga
Npm : 2211021099

1. Dari isi berita tersebut yang telah saya baca, saya meng "opini" kan bahwa himbauan yang disampaikan oleh Ibu Tri Rismaharini selaku walikota Surabaya untuk tidak menyertakan anak anak turun demo ke jalan merupakan himbauan yang tepat, mengapa? karena hal itu merupakan salah satu bentuk eksploitasi, lagi pula dalam hal ini (anak kecil) mereka juga belum mengerti tentang demo dan semacamnya, Ibu Rismaharini juga mempertegas argumennya dengan UU perlindungan anak

2. UUD menjamin bahwa masyarakat bebas dalam menjalankan demo sebagai rasa unjuk aspirasi, tapi hal ini juga digaris bawahi dengan peraturan-peraturan yang ada, ketertiban dan keamanan semua yg terlibat dalam unjuk rasa harus diciptakan demi mentaati UUD yang telah ada.

3 Kewajiban manusia merupakan sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan seperti pekerjaan dan tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

Apakah kewajiban dasar manusia dibatasi hak?
Dalam hal ini, mari kita mengambil garis sebagai Warga Negara Indonesia, hak tiap orang dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Karena itu, walaupun hak merupakan suatu keharusan yang mutlak dimiliki, tetapi hak tersebut ada batasannya. Hak dan kewajiban WNI telah diatur dalam UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Umi Songidah -
Nama : Umi Songidah
Npm : 2211021121
Kelas : EP (B)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Menurut Pendapat saya, Saya sangat setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya,Tri Rismaharini mengenai tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi di karenakan Termasuk kedalam tindakan eksploitasi anak. anak - anak masih terlalu dini belum memahami dan mengerti tentang dunia politik dan kebanyakan dari anak-anak yang mengikuti demo belum tahu dan tidak paham tentang apa isi / aspirasi yang ingin di sampaikan. Terkadang juga anak yang ikut berdemo hanya ikut-ikutan,untuk ajang gaya-gayaan dan terlihat keren. Apalagi pada usia ini anak-anak sangat mudah terprovokasi dan terpengaruhi oleh pihak-pihak lain sehingga anak-anak bisa melakukan pelanggaran hukum. Walaupun anak memiliki hak atau kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, namun cara menyampaikannya harus tetap sopan dan beretika. Akan lebih baik anak fokus pergi kesekolah untuk menjalankan kewajibannya yaitu belajar dan menuntut ilmu dengan bersungguh-sungguh

Hal positif yang dapat di ambil yaitu tersampaikannya pendapat atau aspirasi yang di sampaikan dengan tertib, sopan,beretika dan tidak merugikan pihak manapun. Mendorong kembali pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang merugikan bagi mahasiswa dan seluruh rakyat.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum
Menurut pendapat saya solusi yang mungkin bisa di lakukan
1.) Mengetahui isu/topik yang akan di sampaikan, hal ini agar dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi bisa jelas dan terarah tidak asal-asalan yang dapat memicu kericuhan
2.) cara penyampaian pendapat/aspirasi harus tetap sopan dan beretika. Jangan sampai pendapat atau aspirasi malah disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan
3.) Jangan mudah terprovokasi dan terpengaruh oleh oknum-oknum lain sehingga memicu perbuatan melanggar hukum
4.) Mengontrol emosi dan menghindari mengeluarkan kata kata yang kasar atau kurang baik

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

•Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.(Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)
Contohnya
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD, alinea I)
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1

Kewajiban dasar manusia tidak di batasi oleh hak melainkan hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Novia Nazila Ramadhani -
Nama: Novia Nazila Ramadhani
Npm: 2211021087
Kelas: PKN Kelas B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh walikota Surabaya yaitu Tri Rismaharini yang menolak akan keterlibatan atau melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak omnibus law, yang di mana anak-anak di usia tersebut masih belum mengerti dan memahami apapun yang malah jika melibatkan anak-anak akan menimbulkan tindakan yang anarkis, atau menimbulkan kerusuhan nantinya karena anak-anak berusia itu masih perlu bimbingan dari orang tua.
Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah agar kita dapat menjaga keamanan saat demonstrasi berlangsung menjaga ketertiban dan juga agar anak-anak tidak lagi dieksploitasi, dan meminimalisir jatuhnya korban terutama pada anak-anak.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi adalah kita harus menyampaikan pendapat secara sopan yang di mana agar tidak terjadinya konflik, kedua saat menyampaikan pendapat kita juga harus menunggu giliran untuk berpendapat agar tidak memotong pembicaraan orang lain yang sedang berpendapat, ketiga tidak memaksakan orang lain untuk setuju terhadap pendapat kita yang di mana jika memaksakan orang lain untuk setuju kita dapat menimbulkan keributan, juga kita tidak boleh memprovokasi orang di sekitar agar kondisi saat menyampaikan aspirasi tetap kondusif.

3. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah suatu perangkat kewajiban yang di mana bila hak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya hak asasi manusia dengan tegak.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena kewajiban dan juga hak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan selalu berdampingan juga untuk mendapatkan hak kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dhea Oktafia Ananda -
Nama : Dhea Oktafia Ananda
NPM : 2211021116
Kelas : EP B

1. Saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Bu Risma. Anak-anak lebih baik dilarang untuk turun langsung melakukan demo, sebab mereka masih belum terlalu paham mengenai tujuan dari demo tersebut. Jika mereka sampai ikut melakukan aksi, yang ada hanya akan membahayakan mereka. Anak-anak dibawah umur masih memiliki pemikiran yang labil, serta emosi yang mudah terpancing. Sehingga nantinya mereka akan cepat terprovokasi dan menyebabkan kericuhan yang akan sangat membahayakan. Untuk itu ada baiknya anak-anak dicegah untuk mengikuti aksi demonstrasi tersebut, agar tidak terjadi eksploitasi anak dan demi keselamatan mereka.

2. - Selalu tertib dan mengikuti aturan-aturan yang ada.
- Tidak mudah terprovokasi dengan kondisi yang ada
- Paham dengan tujuan dilakukannya aksi demontrasi
- Menjaga emosi dan tidak berkata kasar
- Terbuka untuk semua pendapat yang ada

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan. Jika kita melaksanakan kewajiban tentu saja kita akan mendapatkan hak tersebut, dan apabila kita mendapatkan hak tentu saja ada kewajiban yang harus dijalankan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Rizkillah Aji Prabumulya -
Nama : Rizkillah Aji Prabumulya
NPM : 2211021013
KELAS : EP B

1. Tanggapan saya dari berita tersebut adalah bahwa saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak saat melakukan demonstrasi. Selain karena pada usia sekarang mereka belum mengerti tujuan serta arti dari demonstrasi, ini juga bisa berdampak buruk bagi keselamatan mereka melihat kecondongan tindakan anarkis yang sering muncul dalam kegiatan demonstrasi.
Hal positif yang bisa diambil ialah mengungkapkan pendapat lewat demonstrasi merupakan hak yang kita miliki sebagai warganegara, tetapi tujuan dari demonstrasi harus baik dan jelas sehingga saat berdemonstrasi kita tetap menjaga kondusifitas kota, tidak ricuh dan merusak fasilitas.

2. Solusi mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
a. Menyampaikan pendapat setelah mendapat gilirannya
b. Memberikan pendapat sesuai pembahasan
c. Jangan memaksa orang lain untuk setuju untuk mengurangi risiko membuat orang lain tersinggung dan merasa tidak nyaman
d. Menggunakan bahasa yang sopan
e. Gunakan sudut pandang netral
f. Menggunakan analogi sederhana sehingga mudah dipahami
g. Memperhatikan intonasi bicara
h. Saling menghargai satu sama lain

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU ini menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Kewajiban semata-mata bertujuan agar setiap warganegara tidak lepas kendali atas hak yang dimilikinya dan tetap menghormati hak asasi milik orang lain. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Kita berhak atas hak yang diperoleh dengan kewajiban tidak mengambil hak orang lain, dimana kita harus bertanggung jawab dan tidak semena mena.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ria Febriani -
Nama: Ria Febriani
Npm: 2211021128
kelas: PKN B

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Berita tersebut berisi mengenai himbauan yang di lakukan oleh ibu Tri Rismaharani selaku walikota surabaya agar tidak ada pihak pihak yang melibatkan anak anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Seharusnya anak anak hanya berfokus untuk belajar dan tidak perlu memikir kan tentang aksi ini karena itu belum menjadi kewajiban mereka serta aksi ini dapat menjadi berbahaya jika sudah di luar kendali sehingga dapat mengancam keselamatan para anak anak.
hal positif dari berita ini adalah dengan adanya himbauan tersebut dapat mendorong para orang tua dan guru agar dapat mencegah murid murid nya turut serta dalam aksi ini,sehingga para anak anak tersebut terhindar dari bahaya

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Menyampaikan pendapat di depan umum akan lebih baik jika menggunakan kata kata yang sopan serta mudah di pahami maksud dari pendapat tersebut, jika pendapat yang disampaikan didengar oleh semua kalangan, penting untuk memilih kosakata yang mudah dipahami.
Dalam menyampaikan pendapat kita juga harus memahami informasi yang akan di sampaikan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia akan menjadikan hak di batasi dalam beberapa keadaan,contohnya:
Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."
kita memilikit kebebasan mengeluarkan pendapat tetapi hal itu di batasi oleh kewajiban dasar kita yaitu tidak boleh menyudutkan atau menghakimi kehidupan pribadi orang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh David Andriansyah -
Nama : David Andriansyah
Npm. : 2211021104


1. Saya setuju dengan pendapat ibu Tri Rismaharini karena emosi anak SMP masih labil dan sangat mudah dipengaruhi.
Seperti di dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76 H menyatakan “Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa". Dan Pasal 87 ancaman pidananya: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta". Dan dampak positif dari berita tersebut adalah kepedulian terhadap generasi muda supaya generasi muda tidak mudah tereksploitasi

2. Penyampaian aspirasi/pendapat di depan umum mungkin tidak akan berjalan dengan baik sering kali terjadi argumen dan pukul memukul yang mengakibatkan adanya korban yang terluka dan dapat merusak fasilitas.
Oleh karena itu menurut saya penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan dengan damai kalau bisa di lakukan dengan media mengingat pengaruh media sekarang sangat besar dan lebih baik lagi jika dapat dirundingkan antara kedua belah pihak supaya mendapatkan hasil yang diinginkan oleh bersama.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Seperti di jelaskan di atas kalau kewajiban dasar manusia adalah menegakkan hak asasi manusia dan apakah itu menjadi hak dibatasi?
Jawabannya tidak karena seperti yang terdapat di UU yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang perlindungan yang sangat luas terkait HAM.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M. Ikhsan Nur Rozak -
Nama : M. Ikhsan Nur Rozak
NPM : 2211021141
Mata kuliah : pendidikan kewarganegaraan
Kelas : B
Jawaban soal analisis

1. Tentu Saya setuju dengan Walikota Surabaya yaitu Ibu Tri Rismaharini atas permintaan agar anak- anak tidak terlibat dalam demonstrasi. Yang apabila terjadi itu termasuk eksploitasi.Teruntuk anak-anak yang masih duduk di bangku SMP ini, tentunya belum mengerti apapun mengenai persoalan demonstrasi tersebut bahkan bisa tergolong masih labil dalam pemikiran mereka.

Namun ada hal positif yang bisa kita ambil dari persoalan ini, yaitu antisipasi keikut sertaan anak- anak dalam demonstrasi yang secara langsung telah disampaikan oleh ibu Risma selaku walikota surabaya, pencegahan yang dilakukan oleh ibu Risma ini dapat mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan terhadap anak-anak yang tentunya bersangkutan dengan UU perlindungan anak. Dan dalam hal ini agar tidak terulang kejadian beberapa waktu lalu. Saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu. Pada intinya agar tidak ada lagi korban demo terutama anak-anak.

2. Menurut saya, solusi agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu :
Hal yang utama diperhatikan yaitu, peserta penyampai aspirasi di depan umum harus mengetahui persoalan yang akan disampaikan agar tersampainya tujuan aspirasinya, menyampaikan pendapatnya dengan kepala dingin dan cara yang lebih santun dan kreatif namun tetap mengenai pada sasarannya,
Dengan mengihindari kata" kotor dan memfitnah yang dapat membawa susasana menjadi tegang dan ricuh. Dan hindari dari hal yang dapat memprovokasikan kepada hal yang menyebabkan kericuhan.
Adapun berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Aturan-aturan ini harus ditaati"

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Artinya, kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Apabila kewajiban tidak terlaksanakan, maka kita sebagai seorang manusia, dapat terkena konsekuensi, yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Contoh kewajiban dasar manusia yaitu:
1. Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. ( Pasal 67)
2. Ikut Bela Negara (Pasal 68)
3. Menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69)
4. Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70).

Adapun Kewajiban tidak dapat membatasi hak, karena keduanya merupakan suatu hal yang tak dapat dipisahkan. Setelah melaksanakan kewajiban, kita akan mendapatlan hak dasar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Anggun Merlyana -
Anggun Merlyana
2211021114
PKn EP B

1. Saya setuju dengan walikota Surabaya Tri Rismaharini agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya karena tugas anak-anak atau pelajar itu adalah sekolah dan belajar, mereka tentu memiliki hak atau kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat namun cara menyampaikannya Harus tetap sopan dan beretika. Kemudian kebanyakan pelajar belum memahami dan mengetahui dinamika demonstrasi serta regulasi aksi yang berlaku, pemahaman tentang bagaimana menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Lalu, Para pelajar juga dipandang belum cukup dewasa terutama dalam menentukan keputusan sehingga kemungkinan dapat terprovokasi. Hal positif yang dapat saya ambil yaitu karena anak merupakan potensi yang sangat berharga, generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia, dan akan menjadi pilar utama pembangunan nasional. Untuk itu, menjadi penting untuk meningkatkan kualitas dan mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh dari semua elemen mulai dari keluarga, masyarakat, sampai pemerintah, dengan melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti terkena pelanggaran hukum.

2. •Menghindari opini yang dapat menyulut perpecahan, sebuah statement/pernyataan adalah hal yang sangat sakral, kita tidak tahu apa yang kita sampaikan belum tentu bisa di terima semua kalangan.
•mengetahui terlebih dahulu dalam informasinya agar beropini dapat dengan jelas dan terarah.
•memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin ditimbulkan dari pendapat yang disampaikan. perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya konflik
•Menyampaikan dengan Sopan dan Santun

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Jawabannya Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dhiwa Abiyu Alfattah -
Nama : Dhiwa Abiyu Alfattah
Npm : 2211021143
Kelas : B

1. Saya setuju dengan tanggapan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, bahwa anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam aksi demonstrasi karena mereka belum cukup dewasa dan belum sepenuhnya memahami isu-isu yang disuarakan dalam aksi tersebut. Selain itu, melibatkan anak-anak dalam aksi dapat dianggap sebagai eksploitasi dan melanggar hak-hak anak. Hal positif yang dapat diambil dari berita ini adalah kesadaran yang muncul tentang perlunya menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak dalam situasi apapun, termasuk dalam aksi demonstrasi.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan melakukan aksi demonstrasi yang damai dan tertib, serta menghindari tindakan kekerasan atau merusak fasilitas publik. Selain itu, koordinasi dengan pihak keamanan dan pemerintah setempat juga perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap individu sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka sebagai manusia. Kewajiban dasar manusia meliputi hakikat keberadaan manusia, hak asasi manusia, kewajiban sosial, dan kewajiban moral. Kewajiban dasar manusia juga dapat dilihat sebagai tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh setiap individu untuk menjaga keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak-hak manusia dibatasi, namun justru memastikan bahwa hak-hak tersebut digunakan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Roy Yufa Sasisix Raharjo -
Nama: Roy Yufa Sasisix Raharjo
NPM: 2251021009
1. Hal positif yang terjadi Pengurangan eksploitasi terhadap anak anak dimasyarakat dan terutama untuk hal yang berkenaan dengan isu politik, seharusnya anak anak hanya belajar di sekolah bukan untuk terlibat dalam aksi demonstrasi

2. Di perlukan kerja sama dari berbagai pihak, perlu pengawasan dan perlu persiapan yamg baik sebelum menyampaikan aspirasi melalui demontrasi.

3. Kewajiban dasar manusia sebagai warga negara adalah Mematuhi sistem hukum dan perundang-undangan negara yang berlaku, Menjaga kedaulatan negara, Membayar pajak negara sesuai aturan, Mengikuti pemilihan umum, Menghormati hak asasi manusia, Mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila, Menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya.
Tidak ada pembatasan manusia dalam berkewajiban dan akhirnya hak akan menjadi hal positif untuk manusia itu sendiri
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh ELSA RAHMA KUSUMA -
Nama : Elsa Rahma Kusuma
NPM : 2211021133
Kelas : Ekonomi Pembangunan B

1. Menurut saya, "tidak melibatkan seorang anak" dalam demo merupakan "eksploitasi" adalah benar. Karena sebagaimana tugas seorang anak adalah "belajar". Dan mengikuti suatu demo bukanlah kewajiban seorang anak. Apalagi demo tersebut tidak ada kaitannya dengan kualitas pendidikan "si anak".

Peran orangtua, guru, dan teman sangat penting sekali guna mendukung proses belajar si anak. Namun, tidak semua orangtua menggunakan perannya dengan baik. Ada kalanya orangtua tidak memperhatikan anaknya sehingga si anak menjadi tidak ter urus. Walaupun guru sudah memberikan bimbingan yang terbaik jika teman sebayanya sudah memberikan pengaruh yang tidak baik maka hal yang rentan mungkin saja dapat terjadi.

Jadi di sini, bukan "si demo" yang salah. Bukan pula pihak-pihak eksternal yang berusaha mencuci otak "si anak" agar bisnis politiknya berjalan lancar. Melainkan jika "sisi kewarasan" seorang anak itu sudah "hilang", maka pupus sudah peran-peran yang berusaha melarang agar seorang anak tidak dilibatkan pada kegiatan demo yang teoritisnya adalah "eksploitasi".

Sisi baiknya adalah peran pemerintah berusaha menjadi alat untuk mencegah agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Ditakutkan pula jika anak yang masih labil dilibatkan dalam kegiatan demo maka mungkin saja si anak melakukan pemberontakan yang dapat mengakibatkan cacat fisik maupun cacat mental. Dan hal ini tentu akan memengaruhi kegiatan prosesnya belajar yang berujung petaka bagi masa depan si anak.

2. Solusi yang dapat dilakukan atas masalah tersebut adalah dengan membuat suatu karya. Buatlah karya yang sesuai dengan peran dalam ranahnya kita masing-masing.

Apabila kita seorang pelajar maka buatlah karya-karya sampai banyak orang-orang penting bisa melihat kita. Melalui itu lah kita dapat mensuarakan aspirasi kita. Karena opini tanpa karya, hanyalah halusinasi dalam sebuah lelucon walaupun niat dan tujuannya baik.

Tidak perlu banyak teori terkait aturan agar seorang anak tidak mengikuti demo. Mau dilarang sekeras apapun jika si anak tidak memiliki rasa tanggungjawab yang penuh terhadap keutuhan NKRI maka hal itu pasti tidak akan berjalan dengan lancar. Karena nyatanya banyak peraturan banyak pula yang melanggar.

Sehingga perlu adanya treatment sejak dini untuk menanamkan rasa cinta dan kasih terhadap diri sendiri, sesama, Tuhan, dan alam semesta. Cinta dan kasih akan membuat seseorang mengakui bahwa ia memiliki sesuatu yang harus ia jaga.

3. Kewajiban dasar manusia sendiri merupakan kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak akan ada hak asasi manusia. Pernyataan tersebut benar adanya. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa kewajiban dasar membuat hak seseorang itu dibatasi.

Jika hak seseorang tidak dibatasi maka orang lain akan semena-mena dengan kita dan kita pun akan semena-mena dengan orang lain. Apabila dibiarkan maka kehidupan akan penuh dengan pertikaian. Pertikaian menciptakan permusuhan dan dapat berakibat pada perpecahan. Hal itu tidaklah sesuai dengan ideologi kita, Pancasila.

Kasarnya adalah bahwa hak itu bukan sesuatu yang mengarah pada kebebasan. Tapi konsep hak itu berusaha mengajarkan manusia untuk memanusiakan manusia. Karena kalau semua dilakukan secara bebas maka orang tidak akan takut pada hukum. Dan hukum tidak lain hanyalah kertas-kertas yang berisikan teori.

Untuk itu perlu adanya rasa tanggungjawab dalam diri seorang yang bermoral dan berbudaya bahwa hak didapatkan jika kewajiban dilaksanakan. Semua akan teratur jika sesuai tempatnya. Jika tidak, maka hukumlah yang akan berbicara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh PINA SEPTIANI PUTRI 2211021142 -
Nama : Pina Septiani Putri
Npm : 2211021142
Kelas Ekonomi Pembangunan PKN B


1. Bagaimana tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Jawaban.
Menurut Saya, yang disampaikan walikota surabaya Tri Rismaharini adalah suatu langkah yang tepat, meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak omnibus law disurabaya, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi hal itu termasuk eksploitasi anak, karena mereka belum mengerti apa-apa mengenai demonstrasi dan cara menyampaikan aspirasi.

Oleh karena itu, sangat penting sekali peran orangtua untuk anaknya. Tugas seorang anak adalah sekolah dan belajar tetapi, anak-anak tentu memiliki hak atau kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, namun cara menyampaikannya harus tetap sopan, beretika dan jangan sampai merusak fasilitas.


2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/ pendapat didepan umum?

Jawaban.
* Memikirkan dulu apa yang akan disampaikan

Sebelum menyampaikan pendapat penting banget bagi kamu untuk memikirkan apa yang akan disampaikan, karena asal bicara tanpa memikirkan pendapat yang akan disampaikan akan menjadi bumerang dan merugikan diri sendiri dan agar meminimalisir terjadinya konflik.

* Menyampaikan/ mengemukakan pendapat secara sopan

Menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak benar bisa memperkeruh suasana didalam forum umum. Pastikan kamu menyampaikan pendapat dengan sopan disertai dengan kepala dingin agar tidak terjadi konflik.

* Pendapat tidak boleh unsur SARA

Maksudnya adalah pendapat yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur suku, agama, ras maupun antar golongan tertentu.

* Mengutamakan kepentingan umum

Didalam sebuah forum ketika kamu ingin menyampaikan pendapat, demonstrasi harus ditegakkan secara menyeluruh dan pendapat tersebut telah mengutamakan kepentingan umum bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

* Memastikan pendapat tersebut didasarkan pada akal sehat

Jika kamu ingin menyampaikan pendapat harus didasari dengan akal sehat, tentunya harus berlandaskan dengan fakta-fakta agar pendapat kamu menjadi lebih kuat.


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hal itu dibatasi?

Jawaban.
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (HAM) .
Tidak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya, contohnya menghormati hak asasi manusia (HAM) orang lain,menghormati hak asasi manusia (HAM) yang kita miliki, sehingga Setiap orang dapat menikmati hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri setiap manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Wulan Dwi Lestari -
Nama: WULAN DWI LESTARI
NPM: 2211021105
Kelas : PKN B
Prodi : Ekonomi Pembangunan

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut ialah saya sangat setuju dengan kebijakan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak/pelajar dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Hal tersebut karena anak-anak yang masih di bawah umur memiliki emosi yang belum stabil, mudah terprovokasi, dan terkadang mereka hanya mengikuti demo karna mengikuti temannya tanpa tahu apa tujuan dan tuntutan apa yang diminta para pedemo. Ketika anak-anak yang masih pelajar SMP turut turun untuk mengikuti demo dapat sangat berbahaya untuk diri mereka. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah demonstrasi ialah hak dan kebebasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mengkritik sesuatu ataupun menolak suatu kebijakan yang dirasa kurang tepat dan merupakan suatu tempat untuk menyampaikan aspirasi, namun terkadang dalam proses berdemo tersebut tak jarang selalu berujung ricuh dan mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan.

2. Menurut saya solusi yang dapat saya berikan adalah sebagai berikut:
1. Bagi peserta demonstrasi, sebelum melakukan aksi demonstrasi sudah seharusnya paham dan mengerti untuk apa aksi tersebut dilakukan, tujuan dari aksi tersebut apa, mengerti dan memahami tuntutan apa yang diminta dari demo tersebut.
2. Tetap tenang dan jangan ricuh, menjaga situasi agar tetap kondusif agar tidak terjadi kericuhan yang tidak diinginkan yang akan menimbulkan dampak buruk yang tidak terduga.
3. mengontrol diri agar tidak tersulut emosi, jangan merusak fasilitas umum ataupun jangan membuat keonaran, sehingga aksi demonstrasi dapat berjalan dengan baik dan kondusif.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hal tersebut terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia bukan hanya bertujuan membatasi hak manusia saja, namun dengan adanya kewajiban manusia, diharapkan hak-hak sebagai manusia dapat terpenuhi. Apabila kita tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan sebagai manusia maupun sebagai warga negara, maka kita tidak berhak mendapatkan hak sebagai manusia, hal ini yang membuat suatu hak tidak dapat terpenuhi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Almausshofi Almausshofi -
Almausshofi 
2211021107 
PKn B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tidak dapat dipungkiri jika aksi demo beresiko menimbulkan kekerasan. Menurut saya, perlu adanya perlindungan khusus untuk anak dan hal tersebut harus tercantum dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan demonstrasi. Anak rentan dimanipulasi sehingga banyak penyalahgunaan anak dalam aksi demo. Anak digunakan sebagai massa atas suatu aksi demo yang mana mereka pun tidak mengerti.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Pada hakikatnya, hak dan kewajiban asasi manusia dimaknai sebagai dua hal yang mempunyai hubungan kausalitas dalam kehidupan. Seseorang akan memperoleh haknya jika sudah memenuhi kewajibannya. Hak orang lain juga termasuk kewajiban bagi pihak lain untuk menghormatinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Yusuf Burhanudin Abdullah -
Nama : Yusuf Burhanuddin Abdullah
NPM : 2211021088

1. hal positif yang dapat diambil adalah bahwa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengutamakan keamanan dan kesejahteraan anak-anak dengan melarang penglibatan mereka dalam aksi demonstrasi. Dia juga memprotes keras terhadap eksploitasi anak dan mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar UU Perlindungan Anak.

2. Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan melakukan aksi demonstrasi secara damai dan menghormati hak-hak orang lain. Demonstran harus menghindari kekerasan dan merusak fasilitas publik. Selain itu, pihak keamanan dan pemerintah juga harus mengambil tindakan preventif dan memastikan bahwa situasi tetap kondusif.

3. Kewajiban dasar manusia adalah hakikat hak dan kewajiban yang dimiliki oleh semua manusia sebagai makhluk sosial. Hak-hak dasar manusia meliputi hak atas hidup, kebebasan, keamanan, keadilan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Kewajiban dasar manusia, di sisi lain, meliputi tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, dan memperjuangkan keadilan dan perdamaian. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak-hak manusia dibatasi, tetapi sebaliknya, hak dan kewajiban saling melengkapi dan memperkuat satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Andini Nur Izzatika -
Nama: Andini Nur Izzatika
NPM: 2211021109

1. Dalam berita tersebut, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sudah tepat dilakukan. Melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi termasuk tindakan eksploitasi karena anak-anak belum mengerti dan hal ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian Risma terhadap kesejahteraan anak-anak serta kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Hal positif yang dari berita ini adalah pentingnya menjaga hak dan kesejahteraan anak-anak dalam setiap situasi, termasuk dalam aksi demonstrasi. Selain itu, juga menunjukkan pentingnya menjaga kondusifitas dan ketertiban dalam masyarakat.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, perlu dilakukan beberapa hal seperti memilih tempat dan waktu yang tepat, memastikan demonstrasi berlangsung secara damai dan terorganisir dengan baik, serta mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, penting juga untuk menghindari kekerasan dan merusak fasilitas publik.

3. Kewajiban dasar manusia adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara atau pemerintah. Contoh kewajiban dasar manusia antara lain hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, namun seharusnya justru memastikan hak-hak tersebut dipenuhi secara adil dan merata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Indri Maheswari -
Nama : Indri Maheswari 

NPM : 2211021083 


Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa kamu ambil? 

    Menurut saya, pernyataan yang dilakukan oleh walikota Surabaya yakni Tri Rismaharini sangatlah benar dan saya setuju dengan pernyataannya untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi. Meskipun, semua orang memiliki kebebasan untuk berpendapat, namun menurut saya anak - anak turun langsung ke demonstrasi merupakan hal buruk. Adanya peluang menjadi korban kericuhan atau anarkisme, kekerasan serta beberapa oknum yang memanfaatkan mereka. 

Bagaimana solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

    Berikut beberapa hal untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi : 

1. Kita harus mempertimbangkan dulu apa yang akan disampaikan. Sebelum benar-benar mengemukakan pendapat, penting bagi kamu untuk memikirkan terlebih dahulu hal apa yang ingin disampaikan. Sebab, asal berbicara tanpa memikirkan pendapat yang akan disampaikan bisa menjadi bumerang dan merugikan diri sendiri. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap pendapat yang akan dilontarkan agar meminimalisir timbulnya konflik.

2. Permusuhan pendapat tersebut berasal dari akal sehat. Dalam hal menyampaikan pendapat yang didukung oleh akal sehat, tentunya harus berlandaskan fakta-fakta. Karena itu, pendapat kita menjadi lebih kuat.

3. Mengutamakan kepentingan umum Dalam sebuah forum dimana kita akan mengemukakan pendapat, demokrasi harus terus ditegakkan secara menyeluruh. Saat menyampaikan pendapat, pastikan pendapat kami telah mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

4. Mengemukakan pendapat secara sopan. Menyinggung dan membawa-bawa unsur SARA dalam menyampaikan pendapat tidak hanya memperkeruh situasi di forum, tetapi juga menyebabkan konflik sosial di masyarakat. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak benar-benar dapat memperkeruh suasana di dalam forum umum. 

5. Pendapat tidak boleh mengandung unsur SARA. Cara menyampaikan pendapat yang tidak kalah pentingnya adalah dengan memastikan pendapat yang dikeluarkan tidak mengandung unsur suku, agama, ras, maupun antar golongan tertentu.

Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? 

   Pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 BAB 1 PASAL 2 TENTANG HAK ASASI MANUSIA menyatakan “Kewajiban dasar manusia adalah menetapkan kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak dimungkinkan dilaksanakan dan tegaknya hak asasi manusia.” 

Dalam pelaksanaan HAM diperbolehkan adanya pembatasan. Namun demikian, pelanggaran hak hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu dan memenuhi kaidah tertentu pula sebagaimana terdapat dalam Pasal 29 DUHAM. Syarat-syarat penyelesaian yang disebutkan itu kemudian dikenal sebagai Klausul Pembatas Hak yang juga kemudian diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Terdapat beberapa hak yang telah disepakati oleh masyarakat internasional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, bahkan dalam keadaan darurat atau perang. Hak-hak itu dikenal sebagai non derogable rights dan tertuang dalam Pasal 4 (2) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang meliputi hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak tidak diperbudak, hak untuk tidak dipenjara karena mata semata tidak dapat memenuhi kewajiban kontraknya, hak untuk tidak dihukum berdasarkan hukum yang berlaku surut, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak atas bebas berpikir, berkeyakinan, beragama. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang hak-hak yang tidak dapat dikurangi (non derogable rights).Hal tersebut terdapat pada Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 37 TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998,

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh FAROZAK ALAMIN -
1. dari berita tesebut saya menanggapi itu sangat tidak etis dalam melakukan unjuk rasa, dan lebih baik jika bisa menyelesaikan secara dingin maka selesaikanlah dengan damai, tanpa harus berdemo karena sesuatu yang dilakukan dengan kekerasan malah akan menimbulkan maslah baru, apa lagi melibatkan anak-anak yang masih dibawah umur, jadi hal yang positif saya ambil dari Bu Risma adalah jangan melibatkan anak-anak dalam melakukan demonstrasi kerena sudah jelas bahwa ada hukum untuk perlindungan anak. walupun aspirasi tersampaikan tapi jangan smapai dengan kekerasan dan melibatkan anak.

2. menurut saya untuk melakukan aspirasi di depan umum yang pertam kita harus mengadakan pertemuaan yang dimana, yang mendatangi perteua itu perwakilan dari setiap masyarakat dan orang tersebuat harus adil dalam membuat UU kerja yang tidak memberatkan masyarakat dan bisa diterima masyarkat luas. dengan pertemuaan tersebuat kita bisa mencari solusi yang terbaik

3. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia, Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial. Kewajiban dasar ini meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain, kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup, kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku, kewajiban untuk membantu sesama, dan sebagainya.
Kewajiban dasar manusia tidak secara langsung membatasi hak asasi manusia, karena hak asasi manusia juga merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Namun, dalam prakteknya, hak asasi manusia seringkali dibatasi untuk menjaga kewajiban dasar manusia yang lain, seperti misalnya kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini terlihat dalam pembatasan hak untuk berkumpul dan berunjuk rasa di tempat umum, yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, pembatasan ini harus dilakukan dengan proporsional dan tidak boleh melanggar hak-hak asasi manusia yang lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ratu Aulia Jasmine -
Nama: Ratu Aulia Jasmine
NPM: 2211021108
Kelas: PKN EP-B
1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah menyetujui pernyataan Bu Risma selaku Wali Kota Surabaya. Karena bagaimana pun juga anak anak tidak boleh diperbolehkan dalam aksi demo atau politik karena tidak relevan, dan bisa disebut mengeksploitasi anak.

2. Solusi saya adalah mengecek kembali partisipan yang ada, sehingga tidak melibatkan orang orang yang tidak berkepentingan, dan menghimbau para orang tua agar tidak mengajak anaknya ke aksi demo.

3. Kewajiban dasar manusia adalah menghargai hak-hak orang lain dan institusi, sehingga tidak semena-mena dalam berkehidupan. Lalu berdasarkan sila pertama Pancasila, kewajiban manusia adalah beribadah sesuai agama masing-masing. Kewajiban membatasi hak seseorang karena dengan adanya kewajiban, kita menyadari bahwa orang lain juga mempunyai hak yang harus diakui
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ghefirakartika Aulia -
Nama : Ghefirakartika Aulia
NPM : 22111021089
Jurusan : Ekonomi Pembagunan (B)

1. Saya setuju dengan hal yang disampaikan oleh Ibu Risma, anak-anak memang belum selayaknya untuk mengikuti aksi demonstrasi. Selain karenaa para pelajar belum memahami esensi kegiatan tersebut, mereka juga dapat dalam keadaan bahaya apabila ternyata aksi demonya berjalan ricuh.
Hal positif yang bisa diambil adalah melindungi anak-anak/pelajar dari bahaya yang mungkin terjadi dalam aksi demonstrasi.
2. Sebelum diadakannya demo, perlu pengumpulan massa jauh sebelum demo dilakukan. Memberikan pemahaman bagi mereka tentang apa yang menjadi tujuan demo, tentang demo yang harus dilakukan secara damai dan kondusif, pengedukasian kepada massa bahwa demo yang dilakukan tidak boleh berjalan ricuh. Membentuk panitia atau orang-orang yang bertugas untuk mengawasi jalannya demo dan mengkondisikan peserta demo ketika terlihat tanda-tanda akana ricuh. Menunjuk orang yang tepat sebagai penyampai aspirasi, yang benar-benar menyampaikan aspirasi dan tidak menjadi provokasi. Mengamankan orang yang terlihat mencurigakan atau biang ricuh.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungknkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Tidak, karena kewajiban dan hak merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Faqih Aji Prabowo -
Nama: Faqih Aji Prabowo
NPM: 2211021097

1.Menurut saya hal yang dilakukan oleh Ibu Risma sudah tepat, agar tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi. Karena anak-anak belum memahami tentang bagaimana untuk menanggapi dan menyampaikan pemikiran mereka mengenai apa yang mereka demonstrasikan. Anak-anak mungkin tidak sepenuhnya memahami alasan di balik demonstrasi dan mungkin hanya terlibat karena diarahkan oleh orang dewasa. Melibatkan anak-anak dalam demonstrasi juga bisa berdampak buruk pada keselamatan dan kesehatan mereka. Karena banyak oknum-oknum yang tidak peduli dengan sekitarnya.

2.Solusi yang dapat digunakan menurut saya, menggunakan cara lain untuk menyampaikan pendapat.
Daripada memilih untuk menghadirkan anak-anak dalam demonstrasi, kita dapat menggunakan cara lain untuk menyampaikan pendapat, seperti petisi online, atau mengirimkan surat kepada pihak terkait. Atau mengadakan acara atau kegiatan khusus untuk masyarakat menanggapi dan menyampaikan pemikiran mereka mengenai kinerja dari pemerintah, tentunya itu dilakukan dengan beberapa syarat.

3.Kewajiban dasar manusia merujuk pada serangkaian tanggung jawab yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk sosial dan moral. Kewajiban dasar ini dianggap universal, artinya mereka berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dan terkait dengan martabat dan hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia bukanlah hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia, tetapi sebaliknya, keduanya saling melengkapi. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai individu, sedangkan kewajiban dasar adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu terhadap orang lain dan masyarakat secara umum. Namun , ada situasi di mana hak asasi manusia dapat dibatasi dalam rangka menjalankan kewajiban dasar manusia. Misalnya, hak atas kebebasan berekspresi dapat dibatasi jika tindakan tersebut melanggar kewajiban untuk menghormati martabat manusia lain atau menyebarkan kebencian.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Betrand Nicholas Chandra -
Betrand Nicholas
2211021080

1. Saya setuju dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, yang sangat menentang anak-anak ikut aksi unjuk rasa. Meskipun mereka memiliki hak atas kebebasan berbicara, menurut saya anak-anak ini pertama-tama harus fokus pada kewajiban akademis mereka. Selain itu, pemahaman atau pemikiran adalah alasan lain yang tidak memungkinkan mereka turun ke jalan, pemahaman mereka sangat terbatas, sehingga apa yang ingin mereka sampaikan (pendapat) menjadi sia-sia. Apalagi jika mereka adalah korban eksploitasi, dimana mereka sekadar tahu oknum yang tidak bertanggung jawab, otak mereka “dicuci” hanya untuk kepentingan pribadi.
Berbeda dengan mahasiswa yang seharusnya menjadi aktivis oposisi, mereka selalu harus mengkritisi pemerintah, dengan kritik yang membangun tentunya. Karena mahasiswa merupakan bagian inti dari masyarakat 

2. Tak ada solusi terbaik bagi semua lapisan. Yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah adalah mendegar suara rakyat. Tidak ada salahnya mendengar, mungkin saja pendapat mereka dapat menjadi solusi dari setiap masalah. Adakan pertemuan untuk membahas pendapat masyarakat, diskusi terbuka atau debat umum, dimana semua dapat melihat pro dan kontra dari pemerintah dan masyarakat sebagai oposisi. Sehingga masyarakat lebih merasa bahwa suara mereka setidaknya sudah terdengar. Daripada menbiarkan mereka turun ke jalanan, yang bisa saja menjadi tempat arogansi oknum tak bertanggung jawab. Perusakan fasilitas, fandalisme bahkan pertumpahan darah. Sekedar pengingat bagi demonstran, silahkan sampaikan pendapatmu di jalanan dengan asri dan tidak dengan arogansi!.

3. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hal Asasi Manusia, pada pasal disebutkan bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Yang berarti, kewajiban tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai fitrahnya seorang manusia. Hal ini pula dapat kita lihat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia BAB IV mengenai Kewajiban Dasar Manusia Pasal 67-70. Pasal 70 menyatakan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Tentu saja tidak, kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena kewajiban dan hak adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Hak dasar manusia ini bisa didapatkan tak lain ketika telah melaksanakan kewajiban dasar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Azzahra Wani Liliany -
Nama: Azzahra Wani Liliany
NPM: 2211021096
Kelas: EP (B)
1. Saya setuju dengan pendapat Walikota Surabaya-Tri Rismaharini. Dimana anak-anak yang ikut terlibat demonstrasi masih belum mengerti dan hal tersebut termasuk dalam eksploitasi anak. Pada umur anak-anak seharusnya fokus terlebih dahulu dengan kewajibannnya seperti belajar. Pemahaman mereka mengenai tujuan demonstrasi masih amat terbatas sehingga hal tsb dapat menyebabkan pendapat yang mereka sampaikan sia sia. Dan parahnya jika mereka korban eksploitasi, dimana mereka hanya sekedar tau dari oknum yang tidak bertanggung jawab, otak mereka akan dicuci demi kepentingan pribadi semata. Berbeda dengaan mahasiswa yang sudah memiliki pemahaman lebih mengenai demonstrasi, mahasiswa memang seharusnya adalah seorang aktivis oposisi yang mengkritik pemerintah tentu saja dengan kritikan yang membangun karena mahasiswa merupakan bagian yang kuat dalam mahasiswa. Hal positif yang dapat diambil adalah anak-anak sudah diberi larangan mengenai larangan demonstrasi, bertujuan agar mereka tidak mudah terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman yang sebenarnya belum terlalu mereka mengerti. Selain itu oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin melibatkan anak-anak dibawah umur juga sudah jelas larangannya serta jelas dalam UU perlindungan anak.
2. Pentingnya melakukan briefing kepada partisipasi demo mengenai aturan ataupun permasalahan, Menghimbau kepada partisipasi demo agar tetap tertib dan tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasi, menghindari kata-kata kasar ataupun yang dapat memprovokasi suatu masa, dan tidak mudah terpancing emosi.
3.Menurut pengertian dari UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal tersebut disebutkan bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Yang berarti, kewajiban tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai seorang manusia.
kewajiban dasar manusia itu sama sekali tidak membatasi hak yang dimiliki oleh setiap manusia,sebab hak adalah sesuatu yang bersifat mutlak dalam diri manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Naura Fahira Kesuma Putri -
nama : naura fahira kesuma putri
npm : 2251021005
kelas : PKN (B)

1. saya setuju dengan pernyataan bu Risma, jika anak sekolahan terlibat dengan aksi demo omnibus law mereka belum mengerti dengan hal eksploitasi, bukan hanya belum mengerti hal eksploitasi tetapi mereka masih terlalu muda untuk mengikuti aksi demo karna bisa mengganggu konsentrasi dalam belajar. menurut saya hal positif yang dapat diambil adalah himbauan yang diberikan oleh ibu risma selaku walikota surabaya ini adalah untuk mencegah adanya korban saat unjuk rasa/demonstrasi terutama anak-anak penerus bangsa.
2. dengan menggunakan menyampaikan pendapat dengan keadaan yang netral,lalu jangan memaksakan orang lain untuk setuju dengan pendapat kita hargai apapun itu, menggunakan tutur kata yang baik dan benar, dan yang pasti tida menyinggung SARA
3. kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. kewajiban dasar manusia tidak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Febby Lasmaria Butar-Butar -
Nama: Febby Lasmaria
NPM: 2211021112
Kelas:PKN Ekonomi Pembangunan kelas B
1.Menurut pandangan saya aksi walikota Surabaya ini sangat penting dilakukan . Demi memberi pengarahan dan pencegahan terhadap aksi anarkis yang dilakukan para demonstran yang melibatkan anak-anak dan membuat ricuh serta merusak fasilitas publik . Tentu aksi ini sangat tidak terpuji. Anak-anak di bawah umur tentu belum memiliki pemikiran yang mumpuni mengenai dunia politik , maka tidak seharusnya anak-anak dihasut dan diajak untuk melakukan aksi unjuk rasa Karena dapat membahayakan diri mereka .merusak mental generasi bangsa Dan merugikan orang lain.Negara Indonesia memang negara demokrasi , tentu saja masyarakat bebas menyuarakan pendapatnya .akan tetapi hendaklah sesuai dengan prosedur dan peraturan , tidak melibatkan anak-anak di bawah umur , dan tidak membuat kericuhan yang memicu kerusakan fasilitas publik , apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.maka suarakanlah pendapat dengan bijak.

2. Aksi penyampaian aspirasi (unjuk rasa ) adalah bentuk aksi protes masyarakat yang tidak setuju kepada kebijakan atau peraturan pemerintah yang dipandang semena mena terhadap masyarakat dan kaum minoritas . Salah satu penyebabnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di dalam aksi ini adalah, Pemimpin yang angkuh dan sombong seringkali membuat massa menjadi naik pitam , mereka enggan menanggapi aspirasi masa. Sehingga terjadi provokasi yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan suasana ricuh .
Maka dari itu Indonesia Memerlukan pemimpin yang mau mendengarkan aspirasi rakyat dan keluh kesah masyarakat. Pemimpin yang adil dan bijaksana akan mampu menciptakan keamanan dan ketertiban di suatu negara.
Solusi yang dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan menyampaikan aspirasi di depan umum menurut saya
-perencanaan yang matang serta pengarahan untuk melakukan aksi demo oleh pemimpin yang bijak
-membuat kesepakatan untuk melakukan aksi dengan aman .
-mengikut sertakan aparat keamanan di dalam aksi ini agar tidak terjadi kericuhan
-masa yang akan menyampaikan aspirasi hendaklah memakai kata-kata yang baik dan sopan.
-selalu waspada dan bersikap tenang

3. Apa yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia
Menurut undang undang nomor 39 tahun 1999?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Apakah kewajiban dasar manusia menjadi hak itu dibatasi?
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar yang dimiliki setiap manusia dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.sebagai manusia