PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 14

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Firman Arif Ardiansyah 2206061001 -
Nama:firman Arif Ardiansyah
Npm 2206061001
Kelas D3 administrasi perkantoran 22
Jawab
1 -memahami Pancasila dan undang undang
- aktif dalam menegakkan dasar negara
- bersipak terbuka
- mampu mengatasi masalah
- mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga pemerintah agar melaksanakan tugas nya sebagai konstitusi
-menanamkan nilai nilai yang ada dalam konstitusi
- melapor kepada pihak berwajib jika ada yang melanggar konstitusi
2.negara akan hancur jika tidak ada konstitusi
- karena konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi di gunakan sebagai pengatur organisasi serta alat untuk menjaga hubungan antar negara
3.contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia muncul berbagai redikalisme yang ada di dalam negri covid 19 yang menyebar dan mengancam kesehatan ekonomi dan negara republik Indonesia
4.selalu menjunjung tinggi sikap toleransi serta memudahkan memaafkan bersama
-menjaga kerukunan dalam lingkungan masyarakat
-selalu memiliki sifat menghormati dan menghargai
- mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Jesiyanti 2206061014 -
1. -Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
-bentuk pelanggaran terhadap konsitusi di Indonesia
*penyimpangan thd UUD 1945.
*maklumat wakil persiden no X pd tgl 16 okt 1945.
*maklumat pemerintah pada tangal 14 Nov 1945.
*perubahan bentuk negara.
*kekuasaan legislatif yg dilakukanbersama-sama.penyimpangan pd UUDS.

2. -Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
- Iya benar. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3. Berikut ada 3 contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:

1. Masuknya berbagai macamkebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4.menurut saya Makna sekaligus tujuan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia ialah mewujudkan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh muhammad ridho rizqullah 2206061004 -
(1) Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya.

(2) Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada aturan yang jelas dan tetap mengenai pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, sistem hukum, dan sebagainya. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakstabilan politik di negara tersebut, karena kebijakan dan tindakan pemerintah dapat berubah-ubah dan tidak teratur.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena berfungsi sebagai panduan dasar bagi pemerintah dan warga negara dalam melakukan kegiatan dan pengambilan keputusan. Konstitusi membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak asasi manusia, serta menyediakan kerangka kerja yang jelas untuk sistem politik, ekonomi, dan sosial.
Konstitusi juga memberikan stabilitas politik dan hukum yang penting bagi keberhasilan suatu negara dalam jangka panjang. Negara-negara yang memiliki konstitusi yang kuat dan efektif cenderung lebih stabil secara politik dan ekonomi daripada negara-negara yang tidak memiliki konstitusi atau konstitusi yang lemah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa efektivitas konstitusi tergantung pada sejauh mana konstitusi tersebut dihormati dan dilaksanakan. Jika pemerintah atau warga negara tidak mematuhi konstitusi, maka konstitusi itu sendiri tidak akan efektif. Oleh karena itu, selain memiliki konstitusi yang kuat, negara juga harus memiliki lembaga yang independen dan sistem hukum yang kuat untuk memastikan bahwa konstitusi dihormati dan dilaksanakan dengan benar.

(3) 1.Pandemi COVID-19
2.Krisis Ekonomi
3.Masalah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
4.Terorisme dan Konflik Sosial
5.Perubahan Iklim dan Bencana Alam
Sebagian besar pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman yang efektif untuk menyelesaikan berbagai tantangan kehidupan bernegara yang terjadi saat ini. Hal ini dikarenakan UUD NRI 1945 telah dirancang untuk memberikan kerangka kerja yang luas bagi sistem pemerintahan Indonesia, dan banyak pasal dalam UUD NRI 1945 yang mencakup hal-hal seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, perekonomian, perlindungan lingkungan hidup, persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh, pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia dapat menjadi acuan dalam menangani pandemi COVID-19, karena pasal tersebut menjamin hak atas kesehatan dan keselamatan bagi setiap warga negara. Pasal 33 tentang Ekonomi Kerakyatan juga dapat digunakan sebagai panduan dalam menangani krisis ekonomi, karena pasal tersebut menekankan pada pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan adil untuk seluruh rakyat Indonesia.
Namun demikian, terdapat tantangan dan perubahan yang mungkin belum tercakup dalam UUD NRI 1945, dan ada kemungkinan bahwa beberapa pasal dalam UUD NRI 1945 perlu direvisi atau diperbarui agar sesuai dengan situasi dan tantangan yang terbaru. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 benar-benar dilaksanakan dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat.

(4) Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat menghargai dan mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini memegang peranan penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara, serta menciptakan kondisi yang kondusif untuk kemajuan bangsa.
Namun, saya juga merasa bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya memperkuat nilai persatuan dan kesatuan ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Mengatasi polarisasi dan perbedaan pendapat yang terlalu tajam. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun ketika perbedaan tersebut terlalu tajam dan tidak diatasi dengan baik, dapat menimbulkan polarisasi yang merusak keutuhan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat dialog, toleransi, dan kerja sama antara berbagai kelompok dan komunitas di Indonesia.
Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesempatan ekonomi. Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat menimbulkan ketegangan dan konflik antar kelompok masyarakat, sehingga perlu ada upaya untuk memperbaiki kesenjangan tersebut dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.
Meningkatkan pemahaman tentang nilai persatuan dan kesatuan. Penting untuk terus memberikan pendidikan dan sosialisasi yang baik mengenai pentingnya nilai persatuan dan kesatuan, baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat umum. Hal ini dapat membantu mendorong sikap yang inklusif dan menjaga keutuhan bangsa.
Mengatasi konflik di daerah yang rawan konflik. Beberapa daerah di Indonesia masih rawan konflik karena perbedaan etnis, agama, dan budaya. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengatasi konflik tersebut dengan memperkuat dialog dan toleransi antar kelompok, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.
Dalam kesimpulannya, nilai persatuan dan kesatuan sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita perlu terus berupaya untuk memperkuat nilai ini dan mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh hottua simarmata 2206061005 -
Nama:Hottua Gede Paskalin Simarmata
NPM:22060601005
Administrasi Perkantoran

1.Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan

2.negara akan hancur jika tidak ada konstitusi
- karena konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi di gunakan sebagai pengatur organisasi serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3.Berikut ada 3 contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:

1. Masuknya berbagai macamkebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4.Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat menghargai dan mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini memegang peranan penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara, serta menciptakan kondisi yang kondusif untuk kemajuan bangsa.
Namun, saya juga merasa bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya memperkuat nilai persatuan dan kesatuan ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Mengatasi polarisasi dan perbedaan pendapat yang terlalu tajam. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun ketika perbedaan tersebut terlalu tajam dan tidak diatasi dengan baik, dapat menimbulkan polarisasi yang merusak keutuhan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat dialog, toleransi, dan kerja sama antara berbagai kelompok dan komunitas di Indonesia.
Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesempatan ekonomi. Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat menimbulkan ketegangan dan konflik antar kelompok masyarakat, sehingga perlu ada upaya untuk memperbaiki kesenjangan tersebut dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.
Meningkatkan pemahaman tentang nilai persatuan dan kesatuan. Penting untuk terus memberikan pendidikan dan sosialisasi yang baik mengenai pentingnya nilai persatuan dan kesatuan, baik di sekolah, keluarga, maupun masyarakat umum. Hal ini dapat membantu mendorong sikap yang inklusif dan menjaga keutuhan bangsa.
Mengatasi konflik di daerah yang rawan konflik. Beberapa daerah di Indonesia masih rawan konflik karena perbedaan etnis, agama, dan budaya. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengatasi konflik tersebut dengan memperkuat dialog dan toleransi antar kelompok, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.
Dalam kesimpulannya, nilai persatuan dan kesatuan sangat penting bagi keberlangsungan negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita perlu terus berupaya untuk memperkuat nilai ini dan mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh AULIYA AGUSTIN -
Jawaban :
1. Hal positif yang dapat saya simpulkan dari artikel di atas adalah ketika terjadi nya pandemi Covid-19 kita harus mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Sudah sepatutnya kita menaati peraturan yang di terapkan oleh peraturan pemerintah serta harus selalu menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Konstitusi yang di langgar adalah konstitusi negara.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kesulitan dalam mengatur atau menjalankan aturan yang akan di laksanakan. Dimana konstitusi sangat efektif dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dimana konstitusi akan mengemban tugas yang penting dalam keefektifan tujuan itu sendiri.

3. Salah satu contohnya adalah munculnya berbagai macam kebudayaan asing yang ada di Indonesia. Menurut saya dalam pasal UUD NRI 45 sudah dapat di jadikan acuan untuk menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara yaitu seperti dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan tentang “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Maka tersirat makna bahwa sebagai masyarakat Indonesia seharusnya kita wajib untuk melestarikan nilai kebudayaan yang sudah tertanam sejak dahulu serta menerapkan nilai-nilai kebudayaan tersebut.

4. Menurut pandangan dari saya masyarakat Indonesia sudah mengamalkan sikap persatuan dan kesatuan. Dimana setiap masyarakat Indonesia mampu menghormati perbedaan ras, suku dan agama, menegakan hak asasi manusia, menjunjung tinggi demokrasi, serta menanamkan gotong royong. Ada yang perlu di perbaiki, salah satu contohnya yaitu sikap masyarakat yang masih individualisme.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Suci Erly Suryani 2206061008 -
SUCI ERLY SURYANI
(2206061008)
ADMINISTRASI PERKANTORAN

Jawab :
1. Menurut saya, hal positif di dapat adalah ketika terjadi pandemi Covid-19 bahwa keputusan pemerintah wajib di taati oleh warga negara nya. Pemerintah memberlakukan PSBB agar memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan dorongan ketaatan warganya bisa menjadi pondasi kuat untuk kemajuan negara.

2. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbetuk, karena hadirnya konstitusi adalah untuk menjamin hak-hak asasi, hak politik dan keadilan warga negaranya.

Ya, Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dapat membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

3. Maraknya aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
Contoh saat ini :
Kasus Mario Dandy Satrio, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

UUD NKRI 1945 sudah dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Hukuman untuk para aksi korupsi tentu berdasarkan UUD 1945 sangat tertulis JELAS tetapi tidak tegas untuk para pelaku korupsi.

4. Sebagai warga negara, wajib menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.

Menurut saya, Ada.
Hal yang perlu di perbaiki adalah kesadaran untuk mempercayai berita hoax yang beredar untuk memecah belah persatuan dan kesatuan setiap daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Belva Egalita 2206061009 -
Nama : Belva Egalita
Npm : 2206061009
Kelas : D3 Administrasi Perkantoran

1. Menurut saya hal positif nya adalah ketegasan pemerintah untuk memutuskan tali persebaran COVID-19 sudah sangat baik karna mereka tidak ingin memperluas penyebaran virus yang berbahaya ini yang menyebabkan kenaikan angka kematiian setiap harinya dan masyarakat yang di isolasi karna terkena virus ini. Tapi, masyarakat masi banyak yang melanggar aturan dari pemerintah ini di karnakan :
1. Kurangnya kesadaran masyakakat terhadap bahaya virus ini.
2. Sulitnya masyarakat untuk membiasakan memakai masker.
3. Pengaruh ekonomi yang mengharuskan masyakarat untuk mencari penghasilan di luar rumah.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. - Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
- Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

4. Yang perlu di perbaiki adalah :
1. upaya pemerintah dengan memprioritaskan daerah-daerah tertinggal. Upaya ini dilakukan agar kecemburuan sosial atau pun ekonomi antar daerah dapat diminimalkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terjalin lebih erat
2. Upaya lingkungan sekolah bahkan lingkungan keluarga untuk mengajarkan rasa saling menghormati. Salah satunya seperti perbedaan Ras. Karna di zaman sekarang masi banyak manusia yang melalukan bullying terhadap suatu golongan yang berbeda terhadap golongan lainnya seperti ras berkulit hitam.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh RAISSYA NABILA SYAKIRA 2206061013 -
RAISSYA NABILA SYAKIRA (2206061013)

1. Hal positif yang saya dapat adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 ialah pemerintah melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan sebagai warga negara yang baik dapat mengikuti anjuran dari pemerintah.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dikhawatirkan akan terjadinya penindasan terhadap hak-hak asasi manusia (rakyat). Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena bagi suatu negara kedudukan konstitusi adalah mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuatan yang ada di dalam negara tidak disalah gunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar.

3. Salah satu tantangan saat ini adalah penyebaran virus COVID-19 yang menyebar yang menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, politik, dan kesejahteraan masyarakat. Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi meminta Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah, Intan menilai karantina wilayah harus disertai dengan aturan yang represif. Artinya,bersifat memaksa masyarakat agar taat. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,

4. Kita perlu memiliki nilai persatuan dan kesatuan agar bersatunya keanekaragaman dalam masyarakat, seperti ras, suku, agama, sosial budaya, dan ekonomi. Yang harus diperbaiki adalah tidak memiliki sifat egois dan individualis serta bergaul dengan masyarakat tanpa membeda-bedakan agama, suku daerah dan suku bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh RIZKIA RAMADHANITA 2206061003 -
NAMA : RIZKIA RAMADHANITA
NPM : 2206061003

1. Hal positif yang saya dapat setelah memahami artikel itu adalah Ketika pandemi harus sepatutnya kita mematuhi ajuran pemerintah yaitu melakukan psbb supaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai ke egoisan masing-masing.Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Penerapan sikap nasionalis yang saat ini makin berkurang. Dengan meningkatkan sikap nasionalis, maka bangsa Indonesia akan memikirkan rakyat se-Indonesia, tidak hanya pribadi dan golongan.

4. Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Mey Halen Isabella -
Nama : Mey Halen Isabella
Npm 2206061012

1. Hal positif yang dapat saya simpulkan dari artikel di atas adalah ketika terjadi nya pandemi Covid-19 kita harus mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Sudah sepatutnya kita menaati peraturan yang di terapkan oleh peraturan pemerintah serta harus selalu menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kesulitan dalam mengatur atau menjalankan aturan yang akan di laksanakan,karena hadirnya konstitusi adalah untuk menjamin hak-hak asasi, hak politik dan keadilan warga negaranya.
3. Berkembangnya aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Karena Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.
4. saya sangat menghargai dan mendukung konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini memegang peranan penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan negara, serta menciptakan kondisi yang kondusif untuk kemajuan bangsa.Namun, saya juga merasa bahwa masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya memperkuat nilai persatuan dan kesatuan ini. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:Mengatasi polarisasi dan perbedaan pendapat yang terlalu tajam. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun ketika perbedaan tersebut terlalu tajam dan tidak diatasi dengan baik, dapat menimbulkan polarisasi yang merusak keutuhan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat dialog, toleransi, dan kerja sama antara berbagai kelompok dan komunitas di Indonesia
Sebagai balasan Mey Halen Isabella

Re: PRETEST

oleh Safira Hapsari 2206061017 -
NAMA : SAFIRA HAPSARI
NPM : 2206061017

1. Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini.

2.Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara

3.-Sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain pancasila.
Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untukmemajukan Negeri.
-Permasalahan Korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satufaktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial.

4.Menurut saya, arti penting persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia adalah agar tak mudah terpecah belah. Persatuan dan kesatuan sangat penting untuk mempertahakan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.
Arti penting persatuan dan kesatuan bagi Bangsa Indonesia juga melambangkan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI terbentuk atas persatuan dan kesatuan atas persamaan nasib, budaya, wilayah, serta prinsip-prinsip yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh DINI OLIVIA -
Nama : Dini Olivia
NPM : 2206061002

1. Hal positif yang dapat saya simpulkan dari artikel di atas adalah ketika terjadi nya pandemi Covid-19 kita harus mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Sudah sepatutnya kita menaati peraturan yang di terapkan oleh peraturan pemerintah serta harus selalu menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dikhawatirkan akan terjadinya penindasan terhadap hak-hak asasi manusia (rakyat). Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena bagi suatu negara kedudukan konstitusi adalah mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuatan yang ada di dalam negara tidak disalah gunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar.

3. Berkembangnya aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Karena Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

4. Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Anita Pertiwi 2206061006 -
Nama: Anita Pertiwi
NPM: 2206061006

1. Menurut saya hal positifnya adalah pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Permasalahan Korupsi yang merajalela di Indonesia merupakan salah satufaktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial.

Demokrasi yang dijalankan bangsa ini yang selalu didengung-dengungkan keberhasilannya, ternyata banyaknya tindakan korupsi berdampak pada kehidupan banyak orang yang diliputi ketakutan dan akhirnya menimbulkan kekerasan, penghancuran hak milik dan pelanggaran kebebasan bergerak.
Tindakan itu semua bisa kita sebut sebagai kelemahan demokrasi yang berkaitan dengan kegagalan revolusi.
Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut karena melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilansosial, namun yang menjadi kendala di Indonesia adalah Penerapan Hukum Indonesia yang lemah.

Sekiranya Indonesia harus bertindak tegas. Korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Perlunya ketegasan, keadilan dan kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan- permasalahan di Indonesia.


4. Menurut saya kesatuan dan persatuan memiliki arti gabungan, ikatan, dan kumpulan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh.
yang perlu diubah adalah saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama menjadi penting.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad firja tullah 2206061011 -
Nama : Muhammad Firja Tullah
NPM : 2206061011
Prodi : Adm. Perkantoran

1. Pemerintah telah bekerja dengan baik karena mengadakan PSBB untuk memberhentikan rantai penyebaran virus, TETAPI Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Menurut saya tantangan saat ini adalah adanya UU ITE, hal tersebut membuat kita sebagai warga negara Indonesia merasa krisis untuk mengemukakan pendapat di media sosial

4. Konsep bernegara kita sudah sangat baik, karena dengan persatuan dan kesatuan maka negara akan menjadi lebih kuat dan tidak mudah terpecah bela, selain itu juga kita dapat menghindari konflik dan dapat hidup secara berdampingan.