PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 7

Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?

Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).


Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.

Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.

UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Awalnya, pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.

Jika hakim yang saat ini sedang menjabat telah menginjak usia 60 tahun ke atas, maka dia dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal ini membuat adanya hakim yang menjabat saat ini dapat tetap melanggengkan posisi mereka di MK, namun dengan usia mereka yang lebih tua dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan nanti.

Ancaman selanjutnya ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.

Apa implikasinya? Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi. Bagaimana tidak? UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Tidak dibahasnya mengenai kewenangan MK untuk menerima dan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), constitutional question, dan memberikan kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Agar kekuatan untuk menolak revisi itu semakin besar sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi, menurut Stefanus Hendrianto dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.

Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.

 

 Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
  2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
  3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Tegar Dheo Alvitto 2215031033 -
Nama : Tegar Dheo Alvitto
NPM : 2215031033
Kelas : PSTE A
Tugas Analisis soal

Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

jawaban :

1. Setelah membaca artikel mengenai isu Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi permasalahan hangat di masyarakat, beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:

a. Memperkuat pasar tenaga kerja: UU Cipta Kerja mengatur beberapa hal terkait dengan pasar tenaga kerja, seperti menghilangkan beberapa aturan yang dianggap membatasi fleksibilitas kerja, memperluas kesempatan kerja dengan memberikan insentif bagi investasi dan perusahaan, serta membuka akses pelatihan dan keterampilan untuk masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pasar tenaga kerja di Indonesia.
b. Mendorong investasi dan pembangunan: UU Cipta Kerja memberikan insentif bagi investasi dan perusahaan untuk beroperasi di Indonesia, seperti kemudahan dalam pengurusan izin dan perizinan serta pemangkasan birokrasi. Hal ini diharapkan dapat mendorong investasi dan pembangunan di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian.
c. Memperbaiki regulasi yang dianggap tidak efektif: UU Cipta Kerja juga mengatur beberapa hal terkait dengan regulasi, seperti memperbaiki regulasi di bidang lingkungan hidup, memberikan kemudahan untuk pengadaan tanah, dan mengatur hal-hal terkait dengan perlindungan hak cipta. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi yang dianggap tidak efektif dan menyulitkan investasi dan perusahaan.

Adapun beberapa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara mengenai isu Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara, antara lain:
a. Transparansi dan partisipasi publik: Dalam proses pembentukan undang-undang seperti UU Cipta Kerja, perlu adanya transparansi dan partisipasi publik yang lebih terbuka dan luas. Hal ini penting agar masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang konstruktif sehingga undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara lebih baik.

b. Perlindungan hak tenaga kerja: Dalam konteks UU Cipta Kerja, perlindungan hak tenaga kerja menjadi salah satu aspek yang menjadi sorotan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih intensif dalam memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja terlindungi dengan baik, seperti melalui penegakan hukum yang tegas dan adil serta peningkatan pengawasan terhadap praktik-praktik yang melanggar hak tenaga kerja.

c. Perlindungan lingkungan hidup: Salah satu kritik terhadap UU Cipta Kerja adalah terkait dengan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat regulasi terkait dengan lingkungan hidup dan memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar regulasi tersebut.

2. hakikat dari konstitusi adalah dokumen tertulis yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan negara serta hak-hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi menjadi dasar hukum bagi sebuah negara dan memberikan kerangka kerja untuk sistem politik dan pemerintahan suatu negara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar karena:

Memberikan dasar hukum yang kuat: Konstitusi menjadi landasan hukum yang kuat bagi sebuah negara. Konstitusi menentukan hak-hak dan kewajiban warga negara, serta menetapkan struktur dan fungsi pemerintahan.
Menjaga keseimbangan kekuasaan: Konstitusi menetapkan sistem pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini memastikan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu kelompok atau individu, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Mempromosikan keadilan sosial: Konstitusi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar yang melindungi hak-hak warga negara dan mendorong keadilan sosial. Misalnya, konstitusi dapat menjamin hak-hak buruh atau hak-hak minoritas.
Memberikan stabilitas politik: Konstitusi memberikan kerangka kerja yang stabil bagi pemerintahan dan politik suatu negara. Hal ini membantu menjaga stabilitas dan meminimalkan konflik politik yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan warga negara.
Indonesia memiliki konstitusi bernama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menjadi dasar hukum dan kerangka kerja bagi pemerintahan dan politik di Indonesia. UUD NRI 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, termasuk sistem pemerintahan, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip keadilan sosial. Dengan adanya UUD NRI 1945, Indonesia dapat menjaga stabilitas politik dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negaranya.

3. Beberapa contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah:

1. Penyalahgunaan kekuasaan: Pejabat negara dapat melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan melanggar batasan-batasan yang ditetapkan oleh konstitusi. Contohnya adalah memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, melakukan nepotisme atau korupsi, dan mengeksploitasi rakyat.

2. Pembatasan hak-hak warga negara: Pejabat negara dapat melanggar hak-hak warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas kesetaraan di depan hukum.

3. Pelanggaran kewajiban: Pejabat negara juga dapat melanggar kewajiban yang telah ditetapkan oleh konstitusi, seperti kewajiban untuk mematuhi hukum dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.

4. Pemalsuan atau manipulasi dokumen konstitusi: Pejabat negara dapat melakukan pemalsuan atau manipulasi dokumen konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Misalnya dengan merevisi konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan pejabat tertentu atau menghilangkan kewajiban tertentu yang diatur oleh konstitusi.

Perlu untuk diberi hukuman agar jera, ketika kesalahan dibiarkan salah maka akan menjadi kebiasaan yangakan dilakukan secara terus menerus.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Hafid rabani 2215031041 -
Nama : Hafid Rabani
NPM : 2215031041
Kelas : PSTE A

Tugas analisis soal

1. hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut menelaah kebutuhan kelembagaan MK yang jauh lebih substantif dari pada sekedar mengatur usia pejabat hakim. bukan sebaliknya, momentum revisi UU MK justru hanya menjadi langkah mundur dalam upaya perlindungan hak konstitusional warga negara.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan dan lainnya .
hakikat konstitusi adalah pembatasan kekuasaan dalam negara. pentingnya hakikat konstitusi yang pertama membagi kekuasaan dalam negara, kedua membatasi kekukasaan pemerintah atau penguasaan dalam negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan dalam konstitusi, menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi diri sendiri atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri seperti korupsi misalnya. layaknya mereka para pejabat yang melakukan tindakan demikian mendapatkan hukuman yang maksimal agar menimbulkan efek jera.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Hakim Suhaidi 2215031017 -
Nama : Muhammad Hakim Suhaidi
Kelas : TE A
NPM : 2215031017

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Hal positif yang saya dapatkan yaitu MK sebagai penjaga konstitusi negara, agar negara tidak keluar dari jalur konstitusi. Masyarakat melakukan unjuk rasa atas peneetapan revisi UU atau RUU yang isinya diluar jalur konstitusi. Pengajuan untuk pengujian UU ke MK agar dapat terseleksi dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia. Hal yang harus dibenahi yaitu dewan eksekutif yang harusnya bersifat dan bekerja sesuai dengan konstitusi yang ada, tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang dapat mengganggu tatanan pemerintahan/tata negara dan konstitusi di Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
= Mengutip buku Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia karya Majda El Muhtaj (2015), konstitusi dalam ilmu politik memiliki pengertian yakni cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya.

Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan.

Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir.Selain itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat konstitusi. Indonesia memiliki UUD 1945, peraturan perundang-undangan dan dasar hukum lainnya sebagai dasar hukum dang pengatur dalam menjalankan pemerintahan dan negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= Kasus e-KTP Setya Novanto. Dia merupakan mantan ketua DPR RI ke 16 yang melakukan kasus tindak pidana korupsi dan kasus pencatutan nama presiden joko widodo dan waklnya jusuf kalla untuk meminta saham dalam sebuah pertemuan dengan PT freeport. Menurut saya dia harus dijatuhi hukuman seberat beratnya atas perilaku tindak pidananya, sehingga dia menjadi contoh untuk orang lain agar tidak ditiru perbuatannya dengan diberi sanksi hukum/vonis terberat. Tindakan korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat, dan juga korupsi di Indonesia sangat kurang tertangani karena para terdakwa terkesan tidak terlalu takut dengan ancaman vonisnya sehingga hukuman yang berat akan menimbulkan efek takut agar para pejabat tidak melakukan tindak pidana tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan 2215031082 -
Nama : Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan
NPM : 2215031082
Kelas : PSTE-A

 Analisis Soal 
1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban:

1. Hal positif yang saya dapatkan yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pengaman / penjaga konstitusi negara, melakukan tindakan supaya Indonesia tidak keluar dari jalur konstitusi. Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa atas penetapan revisi Undang-undang atau Revisi Undang-Undang yang isinya tidak sesuai pada konstitusi. Pengajuan untuk pengujian Undang-Undang ke MK agar dapat terseleksi dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia. Hal yang harus dibenasi yaitu Pertama, perlu diperhatikan agar revisi undang-undang tidak melanggar konstitusi dan kebebasan hak asasi manusia. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa revisi UU di MK dapat mengancam konstitusi dan membatasi kebebasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam menyusun dan merevisi undang-undang, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa revisi yang dilakukan tidak melanggar hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Kedua, perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekuasaan absolut dalam sistem politik. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa revisi UU dapat mengancam konstitusi karena memberikan kekuasaan absolut kepada parlemen dan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan sistem checks and balances yang kuat agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan melanggar konstitusi. Ketiga, perlu diperhatikan agar semua elemen masyarakat dapat turut serta dalam proses demokrasi. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa revisi UU dapat mengancam konstitusi karena tidak memperhatikan partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses politik dan kebijakan agar semua elemen masyarakat dapat turut serta dalam membangun negara yang demokratis dan berkembang. Keempat, perlu diperhatikan agar ada penegakan hukum yang adil dan transparan. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa revisi UU dapat mengancam konstitusi karena membatasi kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang adil dan transparan agar semua orang dapat berbicara dan menyampaikan pendapat tanpa takut akan penindasan atau pembatasan.

2.Konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang tertinggi sebuah negara yang menetapkan dasar-dasar sistem pemerintahan dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Konstitusi juga berisi struktur pemerintahan, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Dalam arti yang lebih luas, konstitusi mencakup prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan politik dan sosial suatu negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:
1.Menetapkan dasar-dasar sistem pemerintahan: Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh satu kelompok atau individu.
2.Melindungi hak-hak warga negara: Konstitusi melindungi hak-hak warga negara seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan hak atas perlindungan hukum. Konstitusi juga memastikan bahwa semua warga negara dianggap sama di hadapan hukum.
3.Menjaga stabilitas dan kontinuitas negara: Konstitusi membantu menjaga stabilitas dan kontinuitas negara dengan menetapkan prosedur untuk pergantian kepemimpinan, serta aturan-aturan yang mengatur perubahan-perubahan pada sistem pemerintahan.
4.Menetapkan prinsip-prinsip dasar: Konstitusi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, seperti negara kesatuan, persatuan, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Prinsip-prinsip ini membentuk identitas suatu negara dan memberikan arah bagi pembangunan nasional.

Dengan demikian, konstitusi memiliki peran yang sangat penting bagi suatu negara, termasuk Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945. Konstitusi membantu mengatur sistem pemerintahan, melindungi hak-hak warga negara, menjaga stabilitas dan kontinuitas negara, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi juga menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum dan kebijakan di suatu negara.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

1.Melanggar hak asasi manusia.
2.Menerima suap atau gratifikasi.
3.Korupsi atau mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi.
4.Melanggar hukum atau konstitusi negara.
5.Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam hal ini, hukuman yang diberikan kepada pejabat negara yang melakukan perilaku tidak konstitusional harus sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Namun, sebelum diberikan hukuman, pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk memperbaiki perilaku dan memperbaiki kehidupannya. Misalnya, melalui rehabilitasi atau pelatihan khusus yang dapat membantu mereka memperbaiki perilaku mereka dan menjadi lebih baik di masa depan. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan merugikan negara dan masyarakat secara signifikan, maka hukuman yang maksimal harus diberikan untuk menjaga keadilan dan kepentingan publik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Cantika Salwa Aurani 2215031114 -
Nama : Cantika Salwa Aurani
NPM : 2215031114
Kelas : PSTE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Indonesia telah memasuki babak baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja ini menjadi Omnibus Law pertama yang ada di Indonesia.UU Cipta Kerja hadir sebagai solusi bagi Indonesia yang masih mengalami hiper regulasi. Melalui konsep omnibus law, pemerintah dapat merevisi 79 Undang-Undang hanya melalui satu Undang-Undang saja.Lewat penyederhanaan regulasi dan iklim investasi yang ramah, UU yang disahkan pada 2 November 2020 tersebut juga diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021.

Dibalik kritik tajam terhadap pembentukannya, masih terdapat pandangan yang melihat sisi positif dari UU Cipta Kerja. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI setidaknya merangkum 5 poin yang menjadi dampak positif UU Cipta Kerja.
1. penciptaan lapangan kerja diproyeksikan akan mencapai 2,7-3 juta per tahun.
2. peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.
3. peningkatan produktivitas pekerja, yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
4. peningkatan investasi yang diproyeksikan sebesar 6,6-7,0% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing yang akan menciptakan lapangan kerja baru.
5. pemberdayaan UMKM dan Koperasi, yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM yang diperkirakan mencapai 65% terhadap PDB Indonesia.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Konstitusi sendiri memiliki fungsi untuk memberikan pembatasan kewenangan tindakan pemerintah. Selanjutnya, konstitusi digunakan untuk menjamin seluruh hak yang diperintah dan melakukan perumusan tentang pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
a. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
b. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
c. Tidak mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
d. Tidak mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku, baik peraturan lalu lintas, sekolah, dan lain sebagainya.
e. Tidak adanya keterbukaan dan etika
Sebagai balasan Cantika Salwa Aurani 2215031114

Re: PRETEST

oleh Bimo Seno Trisatrio 2215031049 -
Nama : Bimo Seno Trisatrio
NPM : 2215031049
Kelas : TE A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban
1. Mengetahui apa yang di hiraukan oleh masyarakat yang tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka. yang harus dibenahi adalah Memperbaiki regulasi yang dianggap tidak efektif, Perlindungan hak tenaga kerja, Transparansi dan partisipasi publik.

2. konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah sehingga hak warga negara dapat terlindungi. Kedua, konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara. Ketiga, konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.

3.a. Tidak mengakui hak asasi manusia
b. menerima suap
c. melakukan korupsi
d. Tidak menaati peraturan yang berlaku
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Aulia Rinjani Karimah 2215031010 -
Nama: Aulia Rinjani Karimah
NPM: 2215031010
Kelas : TE A

1. a) Hal positif
Masyarakat sudah kritis terhadap progja pemerintah yang cenderung merugikan rakyat dengan melakukan unjuk rasa.

b) Hal negatif dan harus di benahi
1) Ketika membuat suatu keputusan atau peraturan seperti UU, tidak di bentuk secara terburu-buru.
2) Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting demokrasi.
3) ertama, menambah syarat minimal usia untuk menjadi hakim konstitusi dari 47 menjadi 60 tahun. Kedua, mengubah ketentuan aturan masa jabatan hakim konstitusi dari model periodesasi ke batas usia maksimum 70 tahun. Dalam lanskap politik dan tehnik legislasi, dua kalusul ini cenderung sangat spekulatif. Belum ada satupun hasil studi yang membenarkan bahwa menambah syarat usia hakim konstitusi bisa memengaruhi kualitas interpretasi terhadap sebuah perkara.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.

3. Contoh perilaku konstitusional bagi penyelenggara negara,

MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.
Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain. 
DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.
DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.
KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya