FORUM DISKUSI

FORUM DISKUSI

Jumlah balasan: 42

  1.  Sebutkan dan jelaskan minimal 3 komisi independen yang berada di Provinsi Lampung, beserta peranannya bagi daerah !

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh TASYA AZMI NABILA 2112011327 -
Tasya Azmi Nabila
2112011327

1) KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung

Peran:

- Melakukan pendataan seuruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh
Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung
- Pengadaan peralatan monitoring televisi dan rado
- Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung
- Pembuatan situs: www.kpidiampung.biogspot.com
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung
- Pengkajian saran
- ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama peranan


2) KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung

Peran:

- Penyelesaian sengketa Informasi Publik
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung
- Supervisi, ke semua Badan Pubik di Provinsi Lampung
- Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3) Ombudsman Provinsi Lampung

Peran:

-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung


4) Bawasu Provinsi Lampung

Peran:

-Menyediakan, Mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
-Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung
-Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi masyarakat Lampung
-Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi
-Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung
-Melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan atas informasi yang berpotensi, dikecualikan
- memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AYUNDA NOVALIA 2112011107 -
Nama: Ayunda Novalia
Npm: 2112011107

1.Kpu kota bandar lampung
Perananan nya:
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

2.Bawaslu Lampung
Perananannya:
Bawaslu bertugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan.

3.Disdukcapil provinsi lampung
Peranannya:
Disdukcapil Lampung :
Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset di lingkungan dinas
Pengkoordinasian dengan instansi lain dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan
Pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas lainnya dibidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh MUTIA LATIFATUN NISA 2112011023 -

Nama: Mutia Latifatun Nisa
NPM  : 2112011023

1. Sebutkan dan jelaskan minimal 3 komisi independen yang berada di Provinsi Lampung, beserta peranannya bagi daerah !

Jawaban:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, KPU Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan pemilihan umum di wilayah provinsi Lampung. KPU Provinsi Lampung bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan umum dengan adil dan transparan. Peran KPU sangat penting untuk menjamin hak demokrasi dan kebebasan berpolitik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
  2. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Lampung, KPA Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayah provinsi Lampung. KPA Provinsi Lampung bekerja sama dengan KPA kabupaten/kota, rumah sakit, LSM dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang HIV/AIDS, serta memberikan layanan dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS dan keluarganya. Peran KPA sangat penting untuk mengurangi prevalensi HIV/AIDS di Provinsi Lampung dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
  3. Komisi Informasi Provinsi Lampung, Komisi Informasi Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk memfasilitasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Komisi ini juga memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Lampung. Peran Komisi Informasi sangat penting dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di Provinsi Lampung, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh MUHAMMAD HAFIZT ANANTA ZAFIRA _2112011312 -
Nama : M. Hafizt Ananta Zafira
NPM : 2112011312

Komisi Independen Provinsi Lampung :
1. KPID Lampung
Sebagai sarana melakukan dan melaksanakan literasi media dengan harapan terciptanya kualitas program yang berkualitas dengan mensosialisasikan P3SPS agar lembaga penyiaran memahami tentang hak dan kewajiban pendengar/pemirsa radio dan televise agar konten isi siaran dapat diterima dengan baik, sehat dan mendidik. Tugas KPID Provinsi Lampung dalam Bidang Pengawasan isi siaran menyangkut pelaksanaan dan penegakan peraturan penyiaran berdasarkan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan P3SPS.

2. Komisi Informasi Provinsi Lampung
Yaitu suatu badan independen yang bertanggung jawab untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung. Komisi Informasi dapat membantu meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.Tugas utama Komisi Informasi adalah memfasilitasi hak-hak warga untuk memperoleh informasi publik yang berhubungan dengan kepentingan publik di daerah. Komisi Informasi juga bertugas untuk mendorong pemerintah dan instansi publik lainnya agar lebih terbuka dan transparan dalam menyediakan informasi publik kepada masyarakat.

3. Bawaslu Lampung
Bawaslu Daerah Lampung bertugas sebagai lembaga yang menysusun standar tata laksana pengawasan dan penyelenggaraan pemillu di daerah, melakukan dan mengantisipasi terhadap adanya pelanggaran dan sengketa pemilu. Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran pemilu, misalnya : serangan fajar pemilu.

Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Putri Rida Lestari -
Nama : Putri Rida Lestari
NPM : 2112011121


1).KPID(Komisi Penyiaran Indonesa Daerah) Provinsi Lampung
Merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) yang bekerja di wilayah setingkat  Provinsi. 

Perannya yaitu:
-Melakukan pendataan seluruh lembaga penyiaran, baik Frekuensi maupun lokasi di kota dan Kabupaten seluruh Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung. -Pembuatan situs www.kampungblogspot.com
- Pembuatan pengaduan masyarakat Lampung
-Pengadaan peralatan monitoring televisi dan radio
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio provinsi lampung
-Pengkajian isi saran
-Ikut serta dalam saran revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama perikanan.

2).KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Lampung
Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Perannya yaitu :
-Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
-Montoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung
-Penyelesaan Sengketa Informasi Publik
-Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Supervisi ke semua Badan Publik di Provinsi Lampung
-Montoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3).Bawaslu Provinsi Lampung
Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Perannya yaitu :
-Menyediakan, Mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
-Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung
-Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi masyarakat Lampung
-Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi
-Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung
-Melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan atas informasi yang berpotensi, dikecualikan
- memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Helina 2112011108 -
Nama : Helina
NPM: 2112011108
Forum Diskusi

Sebutkan dan jelaskan minimal 3 komisi independen yang berada di Provinsi Lampung, beserta peranannya bagi daerah !

1. Komisi penyiaran Indonesia daerah Atau KPID Provinsi Lampung
adalah sebuah lembaga independen Indonesia yang didirikan disetiap provinsi serta berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran disetiap provinsi di Indonesia serta manfaatnya bagi masyarakat adalah berguna untuk mengizinkan televisi lokal untuk melakukan siaran sebelum memperoleh izin dan berperan sebagain pembuatan pengaduan bagi masyarakat di daerah Lampung

2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung
Untuk menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum disetiap daerah serta mengumpulkan data data hasil pemilihan umum dan memimpin tahapan pemilihan umum manfaatnya bagi masyarakat adalah agar rakyat dapat memilih dan menyatakan pendapat melalui suara serta dapat berpartisipasi

3. Bawaslu Provinsi Lampung
Adalah badan pengawas pemilihan umum yang bertugas untuk mengawasi pemilu dan penyelenggaraan pemilu manfaat atau perannya bagi masyarakat adalah Menyusun SOP, Mengumpulkan dan menyimpan data, Mengumumkan Informasi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh SAKHA NURLAILI AHMADA 2112011111 -
Nama : Sakha Nurlaili Ahmada
Npm. : 2112011111

1. Komisi penyiaran Indonesia daerah prov. Lampung
- Peran KPI Daerah sebagai wadah penjaring aspirasi masyarakat dan kepentingan masyarakat di daerah akan penyiaran. Dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban diawasi oleh DPRD Provinsi. Adapun peran KPID Prov lampung baru-baru ini ialah akan berkolaborasi bersama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat Provinsi Lampung yang terbebas dari kabar hoaks.

2. Komisi pemilihan umum prov.lampung
- Untuk tingkat daerah pelaksanaan fungsi KPU dilakukan oleh KPUD. Fungsi tersebut yakni melaksanakan pemilihan, baik oleh KPU Pusat maupun KPUD pada tingkat legislatif dan eksekutif. Adapun peran yang baru-baru ini dilakukan ialah membuka pendaftaran bagi calon anggota dewan perwakilan daerah Lampung untuk pemilu serentak tahun 2024.

3. Badan Pengawas Pemilu provinsi Lampung
- dalam menjalankan tugasnya Bawaslu provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu pusat. Bawaslu provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan pemilu secara periodik. Adapun peran yang baru-baru ini dilakukan ialah melakukan pengawasan terhadap pendaftaran calon anggota dewan perwakilan daerah Lampung untuk pemilu 2024
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh MUHAMAD RAIHAN RIESTA 2112011377 -
Nama : Muhamad Raihan Riesta
NPM : 2112011377

KPID Provinsi Lampung
Adalah sebuah lembaga independen Indonesia yang didirikan disetiap provinsi serta berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran disetiap provinsi di Indonesia serta manfaatnya bagi masyarakat adalah berguna untuk mengizinkan televisi lokal untuk melakukan siaran sebelum memperoleh izin dan berperan sebagain pembuatan pengaduan bagi masyarakat di daerah Lampung

Komisi Informasi Provinsi Lampung
Yaitu suatu badan independen yang bertanggung jawab untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung. Komisi Informasi dapat membantu meningkatkan akuntabilitas pemerintah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.Tugas utama Komisi Informasi adalah memfasilitasi hak-hak warga untuk memperoleh informasi publik yang berhubungan dengan kepentingan publik di daerah. Komisi Informasi juga bertugas untuk mendorong pemerintah dan instansi publik lainnya agar lebih terbuka dan transparan dalam menyediakan informasi publik kepada masyarakat.

KPU Provinsi Lampung
KPU Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan pemilihan umum di wilayah provinsi Lampung. KPU Provinsi Lampung bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan umum dengan adil dan transparan. Peran KPU sangat penting untuk menjamin hak demokrasi dan kebebasan berpolitik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Angelina Misyel Wijaya -
Angelina Misyel Wijaya
2112011233

1) KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung

- Melakukan pendataan seuruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh
Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung
- Pengadaan peralatan monitoring televisi dan rado
- Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung
- Pembuatan situs: www.kpidiampung.biogspot.com
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung
- Pengkajian saran
- ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama peranan


2) KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung

- Penyelesaian sengketa Informasi Publik
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung
- Supervisi, ke semua Badan Pubik di Provinsi Lampung
- Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3) Ombudsman Provinsi Lampung

-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh GILANG.21 GILANG.21 -
Nama : Gilang
Npm : 2112011284


1) KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung

Peran:
- Melakukan pendataan seuruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh
Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung
- Pengadaan peralatan monitoring televisi dan rado
- Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung
- Pembuatan situs: www.kpidiampung.biogspot.com
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung
- ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama peranan

2) KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung

Peran:
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung

3) Ombudsman Provinsi Lampung

Peran:
-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh LINDA PRATIWI -
Nama : Linda Pratiwi
NPM 2112011271

Jawaban :
1. KPID Provinsi Lampung

Peranannya bagi daerah yaitu :
a). Melakukan pendataan di seluruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh
Provinsi Lampung, dan diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung
b). Melakukan pengadaan peralatan monitoring televisi dan rado
c). Membuat formulir pengaduan masyarakat Lampung
d). Pembuatan situs: www.kpidiampung.biogspot.com
e). Memantau langsung siaran televisi dan radio Lampung
f). Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung
g). Ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama peranan


2) Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung

Peranannya bagi daerah yaitu :
a) Penyelesaian sengketa Informasi Publik
b) Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
c) Melakukan Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
d) Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung
e) Supervisi, ke semua Badan Pubik di Provinsi Lampung
f) Melakukan monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3. BAWASLU Provinsi Lampung

Peranannya bagi daerah yaitu :
a) Menyediakan dan mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
b) Menyusun dan menetapkan SOP informasi kepada masyarakat Lampung
c) Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi masyarakat Lampung
d) Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi
e) Memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Alipvhia Mustika Nury 2162011010 -
Alipvhia Mustika Nury
2162011010

1. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung
     Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Pusat mempunyai tugas sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 23,
Komisi Informasi berperan dalam :
- Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
- Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
     KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. maka dari itu KPU memiliki berperan dalam menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu termasuk dalam kewenangannya menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.

3. Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Lampung
    Peran KPID Provinsi Lampung dalam pengawasan semua program yang ada  pada lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang ada di Provinsi Lampung. Program kerja yang menjadi acuan KPID dalam melaksanakan kegiatan setiap tahunnya dibagi menjadi tiga bidang, yaitu :
- Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran,
- Bidang Pengawasan Isi Siaran dan
- Bidang Kelegembagaan.
Dari ketiga bidang tersebut masinng masing memiliki tugas dan kewajibannya seperti perizinan lembaga penyiaran, pengaturan inftastuktur
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Aulia Junita -
1. Bawaslu Provinsi Lampung
Badan yang berperan sebagai pengawas pelaksanaan pemilu yang ada di wilayah Provinsi Lampung. Selain itu Bawaslu juga berperan memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait pelaksanaan pemilu sesuai asas luberjurdil.

2. Ombudsman Provinsi Lampung
Badan publik yang berperan mengawasi jalannya tata pemerintahan di Provinsi Lampung. Menerima dan mewadahi laporan masyarakat terkait keluhan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

3. KPID Provinsi Lampung
Badan yang berwenang sebagai sarana pengawas penyiaran daerah setempat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh FAISAL ALSY -
Nama: Faisal alsy
Npm: 2112011310

1.Kpu kota bandar lampung
Perananan nya:
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

2. KPID Lampung
Sebagai sarana melakukan dan melaksanakan literasi media dengan harapan terciptanya kualitas program yang berkualitas dengan mensosialisasikan P3SPS agar lembaga penyiaran memahami tentang hak dan kewajiban pendengar/pemirsa radio dan televise agar konten isi siaran dapat diterima dengan baik, sehat dan mendidik. Tugas KPID Provinsi Lampung dalam Bidang Pengawasan isi siaran menyangkut pelaksanaan dan penegakan peraturan penyiaran berdasarkan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan P3SPS.

3. Ombudsman Provinsi Lampung

-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AISYAH ZHAHIRA -
Nama : Aisyah Zhahira
NPM : 2112011109

KPID (Komisi Penyiaran Daerah) Provinsi Lampung
Peranan KPID Provinsi Lampung dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran pada prinsipnya meliputi dua bidang yaitu pengawasan terhadap isi siaran dan pengawasan di bidang perizinan. Dibidang isi siaran, KPID melakukan pembinaan pengawasan lembaga penyiaran, monitoring lembaga penyiaran, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi serta melakukan penertiban pengaduan masyarakat. Sedangkan dibidang perizinan, KPID melakukan berbagai kegiatan antara lain pengembangan komunikasi dan informasi, Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), Forum Rapat Bersama (FRB) dan Penilaian Uji Coba Siara Lembaga Penyiaran

KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Lampung
* menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
* menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama  Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
* memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

Bawasiu Provinsi Lampung
-Menyediakan, Mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
-Menyusun dan menetapkan sop informasi masyarakat Lampung
-Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi masyarakat Lampung
-Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada komisi Informasi
-Mengumpukan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung
-Meiakukan pengujian konskuensi dan menetapkan atas informasi yang berpotensi dikecuaikan
-Memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Ratih Ayu Ardhia Pramesti -
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

Di Provinsi Lampung, terdapat beberapa komisi independen yang memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan. Berikut adalah minimal 3 komisi independen yang berada di Provinsi Lampung beserta penjelasan peranannya:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU adalah lembaga independen yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. KPU Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Tugas KPU Lampung meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan pemilihan umum di daerah tersebut. KPU juga memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilihan umum serta melakukan pengawasan terhadap pemilihan umum agar berjalan secara adil dan transparan.

Komisi Informasi Provinsi Lampung
Komisi Informasi Provinsi Lampung adalah lembaga independen yang bertugas untuk memberikan akses terhadap informasi publik dan menjaga transparansi pemerintahan di Provinsi Lampung. Komisi ini bertanggung jawab untuk memfasilitasi pengajuan permintaan informasi, melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak akses terhadap informasi publik, dan melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung.

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Lampung
KPA adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Lampung. KPA Provinsi Lampung bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah, LSM, dan masyarakat dalam menggalakkan kampanye pencegahan penyebaran HIV/AIDS, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya HIV/AIDS, melakukan pengawasan terhadap penyebaran HIV/AIDS di daerah tersebut, dan memberikan dukungan kepada penderita HIV/AIDS dan keluarganya. Melalui tugas-tugas ini, KPA Provinsi Lampung berperan penting dalam mengurangi jumlah kasus HIV/AIDS di Provinsi Lampung dan memperbaiki kualitas hidup penderita HIV/AIDS dan keluarganya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh 2112011180 Selia Mardiana -

Selia Mardiana_2112011180 

1. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

 Peran KIP :

• menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;

• menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama  Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan

• memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung adalah sebuah lembaga mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

• Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,

• Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,

• Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

3. Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Provinsi Lampung adalah lembaga mandiri yang mengawasi semua program yang ada  pada lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang ada di Provinsi Lampung. 

Peran KPID :

a. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia.

b. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.

c. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.




Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Paskharia Manalu 2112011190 -
Nama : Paskharia Manalu
NPM : 2112011190

1. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung, ialah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Peranan KIP Provinsi Lampung :
a) Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
b) Menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan
c) Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

2. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, ialah lembaga mandiri yang mengawasi semua program yang ada pada lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang ada di Provinsi Lampung.

Peranan KPID Provinsi Lampung :
a) Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia;
b) Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
c) Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait.

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, ialah lembaga penyelenggaraan pemilihan umum di Provinsi Lampung.

Adapun tugas KPU Provinsi sebagaimana tercantum di dalam Pasal 15 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu :
a) Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b) Melaksanakan semua tahapan penyelenggararan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c) Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d) Menerima Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU;
e) Memutakhirkan Data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh M. Dzakwan Al-Khodli' DL -
M. Dzakwan Al-Khodli' DL
2112011528

1. Komisi penyiaran Indonesia daerah Atau KPID Provinsi Lampung

adalah sebuah lembaga independen Indonesia yang didirikan disetiap provinsi serta berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran disetiap provinsi di Indonesia serta manfaatnya bagi masyarakat adalah berguna untuk mengizinkan televisi lokal untuk melakukan siaran sebelum memperoleh izin dan berperan sebagain pembuatan pengaduan bagi masyarakat di daerah Lampung



2) KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung

Peran:
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung

KPU dalam menyelenggarakan Pemilu, bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. maka dari itu KPU memiliki berperan dalam menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu termasuk dalam kewenangannya menetapkan peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh LUSIANA FEBRIANTI -
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
KPU Provinsi Lampung adalah sebuah lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Provinsi Lampung. KPU Provinsi Lampung memiliki tugas untuk menyelenggarakan, mengawasi, dan memastikan pemilihan umum berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. KPU Provinsi Lampung juga bertanggung jawab dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, pengaturan dan penetapan daftar pemilih, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemilihan umum.
2. Komisi Informasi Provinsi Lampung
Komisi Informasi Provinsi Lampung adalah sebuah lembaga yang bertugas untuk memfasilitasi dan melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Tugas utama dari Komisi Informasi Provinsi Lampung adalah memberikan akses terhadap informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di daerah tersebut. Komisi Informasi Provinsi Lampung juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 
Perwakilan Provinsi Lampung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Provinsi Lampung adalah sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menegakkan persaingan usaha yang sehat dan adil di Provinsi Lampung. KPPU Perwakilan Provinsi Lampung memiliki tugas untuk mencegah dan menindak tindakan persaingan usaha yang tidak sehat dan melindungi konsumen dari praktek bisnis yang merugikan. KPPU Perwakilan Provinsi Lampung juga bertugas untuk memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah daerah terkait kebijakan yang dapat meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan adil di daerah tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Tassya Budhi Putri -

1. KPID ( Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung 

Peran : 

 -Melakukan pendataan seluruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung 

-Pengadaan peralatan monitoring televisi dan radio -Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung -Pembuatan situs: www.kpidlampung.blogspot.com,  

-Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung 

-Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung 

 -Pengkajian isi siaran 

-Ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama periklanan 

2. KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Lampung 

Peran : 

-Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 

-Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik 

-Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat 

-Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Lampung 

-Supervisi ke semua Badan Publik di Provinsi Lampung 

-Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung 

3. Ombudsman Provinsi Lampung 

Peran :

 -Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung 

-Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan 

 -Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung 

-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung 

-Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan

- Membangun jaringan kerja 

-Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung 

-Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AGUS INDERA SETIAWAN 2112011070 -
Nama : Agus Indera Setiawan
NPM : 2112011070

1.Sebutkan dan jelaskan minimal 3 komisi independen yang berada di Provinsi Lampung, beserta peranannya bagi daerah !

Jawab :
1.KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung
Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Memiliki Peran Sebagai:
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik.
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik.
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat.
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung.

2.Bawaslu Provinsi Lampung.
Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Memiliki Peran Sebagai:
-Menyediakan, Mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung.
-Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung.
-Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi masyarakat Lampung.
-Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi.
-Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung.
-Melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan atas informasi yang berpotensi, dikecualikan.
- memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses masyarakat Lampung.

3.Ombudsman Provinsi Lampung.
Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan dan pemerintahan.

Memiliki Peran Sebagai:
-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung.
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung.
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung.
-Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
-Membangun jaringan kerja.
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Tiara Utami 2112011081 -
Nama : Tiara Utami
Npm : 2112011081

1.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Merupakan lembaga independen yang memiliki tugas penyelenggaraan pemilihan umum di daerah Lampung. KPU Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Serta menciptakan pemilu yang luber dan jurdil

2. Bawaslu Provinsi Lampung
Merupakan badan yang berperan sebagai pengawas pelaksanaan pemilu yang ada di wilayah Provinsi Lampung. Lembaga ini berperan memberikan pengawasan terhadap segala kegiatan tentang pemungutan suara agar terciptanya ketertiban

3.Komisi Informasi Provinsi Lampung merupakan suatu lembaga yang bertugas memfasilitasi serta melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dimana tugas utama dari Komisi Informasi Provinsi Lampung adalah memberikan akses terhadap informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik dan sebagai pengawas yang terjadi di daerah tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Rio Ardian Syah -
Nama : Rio Ardian Syah
Npm : 2112011191

1. Sebutkan dan jelaskan minimal 3 komisi independen yang berada di Provinsi Lampung, beserta peranannya bagi daerah!

Jawab :
1). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, KPU Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan pemilihan umum di wilayah provinsi Lampung. KPU Provinsi Lampung bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan umum dengan adil dan transparan. Peran KPU sangat penting untuk menjamin hak demokrasi dan kebebasan berpolitik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.

2). Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Lampung, KPA Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayah provinsi Lampung. KPA Provinsi Lampung bekerja sama dengan KPA kabupaten/kota, rumah sakit, LSM dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang HIV/AIDS, serta memberikan layanan dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS dan keluarganya. Peran KPA sangat penting untuk mengurangi prevalensi HIV/AIDS di Provinsi Lampung dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

3). Komisi Informasi Provinsi Lampung, Komisi Informasi Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk memfasilitasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Komisi ini juga memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Lampung. Peran Komisi Informasi sangat penting dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di Provinsi Lampung, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AB ARDHITIYA AMAR KUSUMA YUSUF -
Nama : AB Ardhitiya Amar
NpM. : 2152011026

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
KPU Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di provinsi Lampung, termasuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, dan pemilihan umum lainnya. KPU Provinsi Lampung memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara adil dan demokratis, sehingga terpilihnya pejabat publik yang sesuai dengan kehendak rakyat Lampung.

2. Komisi Informasi Provinsi Lampung
Komisi Informasi Provinsi Lampung (KIPL) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat terpenuhi. KIPL Provinsi Lampung melakukan pengawasan terhadap penyedia informasi publik, seperti pemerintah daerah dan badan publik lainnya, untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan transparan dan akurat. KIPL Provinsi Lampung juga membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan dari badan publik di provinsi Lampung.

3. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Lampung
KPA Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk memerangi penyebaran virus HIV dan AIDS di provinsi Lampung. KPA Provinsi Lampung melakukan kegiatan promosi kesehatan, pencegahan, dan penanganan terhadap penderita HIV dan AIDS. KPA Provinsi Lampung juga bekerja sama dengan lembaga dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang HIV dan AIDS, sehingga masyarakat dapat mencegah penyebaran virus ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Dhea Hildayah -
Nama : Dhea Hildayah
Npm : 2112011460
> KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung
Perananan:
1.Penyelesaian sengketa Informasi Publik
2. Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
3. Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
4. Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung
5. Supervisi, ke semua Badan Pubik di Provinsi Lampung
6. Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

> Ombudsman Provinsi Lampung

Peranan:
1. Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
4. Membangun jaringan kerja
5. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung

> Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung
Peranan :
KPID Provinsi Lampung dalam pengawasan semua program yang ada pada lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang ada di Provinsi Lampung. Program kerja yang menjadi acuan KPID dalam melaksanakan kegiatan setiap tahunnya dibagi menjadi tiga bidang, yaitu :
1. Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran,
2. Bidang Pengawasan Isi Siaran dan
3. Bidang Kelegembagaan.
Dari ketiga bidang tersebut masing- masing memiliki tugas dan kewajibannya seperti perizinan lembaga penyiaran, dan pengaturan infrastruktur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Sindy Ersita -
Nama : Sindy Ersita
NPM : 2112011387

1).KPID(Komisi Penyiaran Indonesa Daerah) Provinsi Lampung
Merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.

Perannya yaitu:
-Melakukan pendataan seluruh lembaga penyiaran, baik Frekuensi maupun lokasi di kota dan Kabupaten seluruh Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung. -Pembuatan situs www.kampungblogspot.com
- Pembuatan pengaduan masyarakat Lampung
-Pengadaan peralatan monitoring televisi dan radio
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio provinsi lampung
-Pengkajian isi saran
-Ikut serta dalam saran revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama perikanan.

2).KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Lampung
Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Perannya yaitu :
-Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
-Montoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung
-Penyelesaan Sengketa Informasi Publik
-Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Supervisi ke semua Badan Publik di Provinsi Lampung
-Montoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3).Bawaslu Provinsi Lampung
Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Perannya yaitu :
-Menyediakan, Mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
-Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung
-Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi masyarakat Lampung
-Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi
-Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung
-Melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan atas informasi yang berpotensi, dikecualikan
- memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Aulia Baratista 2112011360 -
Nama : Aulia Baratista
NPM : 2112011360

1.KPID (Komisi Penyiaran Indonesa Daerah) Provinsi Lampung
Adalah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Perannya yaitu:
-Pembuatan situs www.kampungblogspot.com
- Pembuatan pengaduan masyarakat Lampung
-Pengadaan peralatan monitoring televisi dan radio
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio provinsi lampung
-Pengkajian isi saran

2.KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Lampung adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Perannya yaitu :
-Montoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung
-Penyelesaan Sengketa Informasi Publik
-Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat

3. Bawaslu Provinsi Lampung
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Perannya yaitu :
-Menyediakan, Mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
-Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung
-Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi
-Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Irma Yanti Ompusunggu 2112011226 -
Nama : Irma Yanti Ompusunggu
NPM. : 2112011226

1). Komisi Informasi Publik provinsi Lampung.
Merupakan sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi Publik bertugas:
-menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi;
-menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk.
-memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.

2).Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung
Merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peran komisi pemilihan umum:
-menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota
-melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
-mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
-menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.

3.)Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung.
merupakan sebuah lembaga negara independent di Indonesia yang didirikan di setiap
Provinsi berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan
penyiaran.
Peran dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi Lampung menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 8 berbunyi:
1) KPI Sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dalam ayat (1) KPI mempunyai wewenang diantaranya adalah mengawasi Peraturan dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran serta memberikan sanksi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh NETTY SIHOTANG -
Nama : Netty Sihotang
Npm : 2112011178

1). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung
Adalah lembaga mandiri yang mengawasi semua program yang ada pada lembaga penyiaran baik radio, televisi yang ada di Provinsi Lampung. Peran KPID Provinsi Lampung :
1. Agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak dan benar.
2. Membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran dan lain lainnya

2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
Adalah lembaga penyelenggaraan pemilihan umum di Provinsi Lampung.
Adapun tugas KPU Provinsi,Pasal 15 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu :
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggararan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
3. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota
4. Menerima Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU dan lain lainnya

3. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Provinsi Lampung
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Perannya yakni
1. Menyediakan,mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
2. Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung
3.Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi
4. Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung dan lain lainnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 -
Rifa nisrina andhini
2152011066

-KPID(Komisi Penyiaran Indonesa Daerah) Provinsi Lampung
Merupakan sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. 

Peran:
Menetapkan standar program siaran;
Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;

-KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Lampung adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Peran: 
Montoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung
Penyelesaan Sengketa Informasi Publik
Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat

-Bawaslu Provinsi Lampung
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Peran:
Menyediakan, mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh FARHAN ALFANI 2112011504 -
NAMA:Farhan Alfani
NPM:2112011504

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung
KPU Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di provinsi Lampung, termasuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, dan pemilihan umum lainnya. KPU Provinsi Lampung memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara adil dan demokratis, sehingga terpilihnya pejabat publik yang sesuai dengan kehendak rakyat Lampung.

2. Komisi Informasi Provinsi Lampung
Komisi Informasi Provinsi Lampung (KIPL) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat terpenuhi. KIPL Provinsi Lampung melakukan pengawasan terhadap penyedia informasi publik, seperti pemerintah daerah dan badan publik lainnya, untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan transparan dan akurat. KIPL Provinsi Lampung juga membantu masyarakat untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan dari badan publik di provinsi Lampung.

3. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Lampung
KPA Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk memerangi penyebaran virus HIV dan AIDS di provinsi Lampung. KPA Provinsi Lampung melakukan kegiatan promosi kesehatan, pencegahan, dan penanganan terhadap penderita HIV dan AIDS. KPA Provinsi Lampung juga bekerja sama dengan lembaga dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang HIV dan AIDS, sehingga masyarakat dapat mencegah penyebaran virus ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh KRISNA KUSUMA -
Nama : krisna kusuma
Npm : 2112011557

1.) Komisi penyiaran Indonesia daerah Atau KPID Provinsi Lampung
adalah sebuah lembaga independen Indonesia yang didirikan disetiap provinsi serta berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran disetiap provinsi di Indonesia serta manfaatnya bagi masyarakat adalah berguna untuk mengizinkan televisi lokal untuk melakukan siaran sebelum memperoleh izin dan berperan sebagain pembuatan pengaduan bagi masyarakat di daerah Lampung

2.) Komisi Pemilihan Umum (pemilu) Provinsi Lampung
Untuk menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum disetiap daerah serta mengumpulkan data data hasil pemilihan umum dan memimpin tahapan pemilihan umum manfaatnya bagi masyarakat adalah agar rakyat dapat memilih dan menyatakan pendapat melalui suara serta dapat berpartisipasi

3.) Bawaslu Provinsi Lampung
Adalah badan pengawas pemilihan umum yang bertugas untuk mengawasi pemilu dan penyelenggaraan pemilu manfaat atau perannya bagi masyarakat adalah Menyusun SOP, Mengumpulkan dan menyimpan data, Mengumumkan Informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

Rahmatullah Ahni M.A
2112011376

1) KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung

Peran:

- Melakukan pendataan seuruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh
Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung
- Pengadaan peralatan monitoring televisi dan rado
- Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung
- Pembuatan situs: www.kpidiampung.biogspot.com
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung
- Pengkajian saran
- ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama peranan


2) KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung

Peran:

- Penyelesaian sengketa Informasi Publik
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung
- Supervisi, ke semua Badan Pubik di Provinsi Lampung
- Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3) Ombudsman Provinsi Lampung

Peran:

-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh M.Valdenatan Radepa -
Nama : M.Valdenatan Radepa
NPM : 2112011288

1) KPID ( Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung Peran :
-Melakukan pendataan seluruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung
-Pengadaan peralatan monitoring televisi dan radio
-Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung
-Pembuatan situs: www.kpidlampung.blogspot.com,
-Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung
-Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung
-Pengkajian isi siaran
-Ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama periklanan

2) KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Lampung Peran :
-Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
-Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
-Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Lampung
-Supervisi ke semua Badan Publik di Provinsi Lampung
-Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3) Ombudsman Provinsi Lampung Peran :
-Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung
-Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung
-Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja -Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung
-Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh FEBINA AFRA HANIN_2112011533 -
Nama : Febina Afra Hanin
NPM : 2112011533

1.) KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung
- Supervisi, ke semua Badan Pubik di Provinsi Lampung
- Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

2.) Ombudsman Provinsi Lampung
-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung


3.) Bawasu Provinsi Lampung
-Menyediakan, Mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
-Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung
-Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi masyarakat Lampung
-Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi
-Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung
-Melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan atas informasi yang berpotensi, dikecualikan
- memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh DICI FEBRIAN 2112011115 -
Nama : Dici Febrian
Npm : 2112011115

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK adalah sebuah lembaga independen yang memiliki tugas utama untuk memberantas korupsi. Peran KPK di Provinsi Lampung adalah melakukan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik atau melibatkan dana dan aset negara. Tindakan KPK diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, meningkatkan integritas pemerintahan, serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel.

2. Komisi Informasi Publik (KIP): KIP bertanggung jawab dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat. Di Provinsi Lampung, KIP memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dengan memastikan publik dapat mengakses informasi yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran, program, dan kegiatan pemerintah. KIP juga memiliki peran dalam menangani permohonan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

3. Komisi Pemilihan Umum (KPU): KPU adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Di Provinsi Lampung, KPU memiliki peran vital dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. KPU bertugas menyusun dan melaksanakan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi pemilihan umum di Provinsi Lampung. KPU juga bertanggung jawab dalam memastikan partisipasi publik yang adil dan merata dalam proses pemilihan umum, serta mengawasi penyelenggaraan kampanye pemilihan umum dan penggunaan dana kampanye secara transparan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Mohammad Fadhil Fawazier Fadhil 2112011474 -
Nama:Mohammad Fadhil Fawazier
NPM:2112011474

-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, KPU Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan pemilihan umum di wilayah provinsi Lampung. KPU Provinsi Lampung bekerja sama dengan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan umum dengan adil dan transparan. Peran KPU sangat penting untuk menjamin hak demokrasi dan kebebasan berpolitik bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
- Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Lampung, KPA Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayah provinsi Lampung. KPA Provinsi Lampung bekerja sama dengan KPA kabupaten/kota, rumah sakit, LSM dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang HIV/AIDS, serta memberikan layanan dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS dan keluarganya. Peran KPA sangat penting untuk mengurangi prevalensi HIV/AIDS di Provinsi Lampung dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
- Komisi Informasi Provinsi Lampung, Komisi Informasi Provinsi Lampung bertanggung jawab untuk memfasilitasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Komisi ini juga memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Lampung. Peran Komisi Informasi sangat penting dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah di Provinsi Lampung, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

Nama:Theo Gorand Gabrielo Sihite
Npm:2152011164
KPID ( Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung

Peran :

-Melakukan pendataan seluruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung

-Pengadaan peralatan monitoring televisi dan radio -Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung -Pembuatan situs: www.kpidlampung.blogspot.com,

-Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung

-Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung

-Pengkajian isi siaran

-Ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama periklanan

2. KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Lampung

Peran :

-Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

-Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik

-Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat

-Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Lampung

-Supervisi ke semua Badan Publik di Provinsi Lampung

-Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3. Ombudsman Provinsi Lampung

Peran :

-Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung

-Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan

-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung

-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung

-Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan

- Membangun jaringan kerja

-Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Marinda Rahman 2112011466 -
Marinda Rahman
2112011466

1) KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung

- Melakukan pendataan seuruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh
Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung
- Pengadaan peralatan monitoring televisi dan rado
- Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung
- Pembuatan situs: www.kpidiampung.biogspot.com
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung
- Pengkajian saran
- ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama peranan


2) KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung

- Penyelesaian sengketa Informasi Publik
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung
- Supervisi, ke semua Badan Pubik di Provinsi Lampung
- Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3) Ombudsman Provinsi Lampung

-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Queen Mary Lumbantobing 2112011251 -
Nama: Queen Msry Lumbantobing
NPM : 2112011251
Matkul: Hukum Pemerintahan Daerah

1. KIP (Komisi Informasi Lampung)
Memiliki peran bagi daerah :
a. Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
b.Memutuskan informasi publik ( memutuskan suatu informasi dapat diakses oleh publik atau tidak)
c. Menolak permohonan secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia yang disertai dengan alasan
d. Pemberitahuan tertulis serta memberitahu tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
e. Memuktahirkan data informasi secara berkala dengan menugaskan pejabat fungsional atau petugas informasi untuk membuat, memelihara, memuktahirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
f. Berkoordinasi dengan unit/satker terkait untuk melakukan layanan informasi publik.

2. KIPD (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung
Peran:
a. Menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar-benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia
b. Ikut membantu infrastruktur dibidang penyiaran
c. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri
d. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang
e. Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan sanggahan serta kritik apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
f. Menyusun perencanaan pengembangan SDM yang menjamin profesionalitas bidang penyiaran

3. BAWASU LAMPUNG
Peran:
a.Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
b.Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
c.Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan.
d.Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Deandra zaki patria _2152011063 -
DEANDRA ZAKI PATRIA
2152011063

1) KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Lampung

Peran:

- Melakukan pendataan seuruh lembaga penyiaran, baik frekuensi maupun lokasi di Kota dan Kabupaten seluruh
Provinsi Lampung, diwujudkan dalam peta Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung
- Pengadaan peralatan monitoring televisi dan rado
- Pembuatan formulir pengaduan masyarakat Lampung
- Pembuatan situs: www.kpidiampung.biogspot.com
- Pemantauan langsung siaran televisi dan radio Lampung
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lampung
- Pengkajian saran
- ikut serta dalam usulan revisi atau perbaikan P3SPS dalam Rakornas, terutama peranan


2) KIP (Komisi Informasi Pubik) Provinsi Lampung

Peran:

- Penyelesaian sengketa Informasi Publik
- Advokasi Penguatan Penerapan UU KIP oleh Badan Publik
- Sosialisasi Hak dan Pemanfaatan Informasi Publik oleh Masyarakat
-Penguatan kelembagaan komisi Informasi Provinsi Lampung
- Supervisi, ke semua Badan Pubik di Provinsi Lampung
- Monitoring dan Evaluasi kepada semua Badan Publik di Lampung

3) Ombudsman Provinsi Lampung

Peran:

-Menerima laporan atas dugaan Maladimistrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Pubik masyarakat Lampung
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
-Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang ingkup kewenangan ombudsman provinsi Lampung
-Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maiadministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Lampung -Melakukan koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lapinya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
-Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik masyarakat Melakukan tugasan yang diberikan oleh Undang-Undang dalam lingkup provinsi Lampung


4) Bawasu Provinsi Lampung

Peran:

-Menyediakan, Mengumumkan Informasi kepada masyarakat Lampung
-Menyusun dan menetapkan SOP informasi masyarakat Lampung
-Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi masyarakat Lampung
-Membuat dan mengumumkan laporan layanan serta menyampaikan kepada Komisi Informasi
-Mengumpulkan dan menyimpan salinan seluruh Informasi masyarakat Lampung
-Melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan atas informasi yang berpotensi, dikecualikan
- memutuskan suatu Informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses masyarakat Lampung