FORUM DISKUSI

FORUM DISKUSI

Jumlah balasan: 57

  1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
  2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung. 
  3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD! 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Paskharia Manalu 2112011190 -
Nama : Paskharia Manalu
NPM : 2112011190

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan kehormatan

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain;
2) Memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan ;
3) Menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Ari Jumhari Hasan Putra -
Nama : Jumhari Hasan Putra
NPM   : 2112011137
1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah penjelasan perbedaannya:

Wilayah yang diwakili:
DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Tingkat Kewenangan:
DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

Jumlah Anggota:
Jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD Provinsi diisi oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota diisi oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:

Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan anggaran.
Menerima, membahas, dan menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum DPRD adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.
3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Ratih Ayu Ardhia Pramesti -
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terletak pada wilayah tugasnya. DPRD Provinsi bertugas sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di seluruh kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi tersebut. Sementara DPRD Kabupaten/Kota bertugas sebagai wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota dan bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan serta pengawasan pelaksanaan pemerintahan kabupaten/kota.

Dasar hukum dari DPRD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 399 menyatakan bahwa DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang berkedudukan dan bertanggung jawab di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Banleg), dan Komisi. Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Banleg), dan Komisi.

Fungsi alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Banmus) bertugas untuk menetapkan program kerja DPRD serta membahas masalah-masalah yang dihadapi oleh DPRD.

Badan Anggaran (Banggar) bertugas untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Badan Kehormatan (BK) bertugas untuk menjaga kehormatan dan kelangsungan kerja DPRD.

Badan Legislasi (Banleg) bertugas untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) dan mengevaluasi peraturan daerah yang ada.

Komisi bertugas untuk melakukan pembahasan dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Komisi juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah daerah di bidang yang menjadi kewenangannya.

Dasar hukum dari alat kelengkapan DPRD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 menyatakan bahwa DPRD memiliki badan-badan kelengkapan yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Legislasi, dan Komisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Desi Optapia 2112011112 -
Nama : Desi Optapia
NPM : 2112011112

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintahan, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan mandat gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara berdiskusi bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk paparan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan pajak

3 .Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain
2) Memimpin pengurusan kelembagaan administratif secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan
3) kena sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh DICI FEBRIAN 2112011115 -
Nama : Dici Febrian
Npm : 2112011115

1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah penjelasan perbedaannya:

Wilayah yang diwakili:
DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Tingkat Kewenangan:
DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

Jumlah Anggota:
Jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD Provinsi diisi oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota diisi oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:

Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan anggaran.
Menerima, membahas, dan menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum DPRD adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.

3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Naufal Alfaruq Mardilo -
Nama : Naufal Alfaruq Mardilo
NPM : 2112011335

1. Perbedaan utama antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terletak pada wilayah kerja dan kewenangannya. DPRD Provinsi memiliki wilayah kerja di seluruh provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki wilayah kerja di wilayah kabupaten atau kota tertentu.Berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi DPRD meliputi:
- Menetapkan Perda.
Menetapkan APBD dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
-Menetapkan peraturan DPRD.
-Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
-Menyampaikan pendapat DPRD terhadap rencana pembangunan jangka menengah daerah.
-Melakukan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung meliputi:

-Pimpinan DPRD Provinsi Lampung
-Badan Musyawarah (Bamus)
-Komisi-komisi DPRD Provinsi Lampung
-Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung
-Sekretariat DPRD Provinsi Lampung
Alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung meliputi:

-Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung
-Badan Musyawarah (Bamus)
-Komisi-komisi DPRD Kota Bandar Lampung
-Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandar Lampung
-Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung

3. Fungsi alat kelengkapan DPRD ini antara lain:
-Menyusun rencana kerja dan program kerja DPRD: Alat kelengkapan DPRD bertugas menyusun rencana kerja dan program kerja DPRD yang mencakup agenda kerja, prioritas pembahasan, dan jadwal kegiatan.
- Menetapkan tata tertib DPRD: Alat kelengkapan DPRD juga bertanggung jawab untuk menetapkan tata tertib DPRD, yang meliputi aturan-aturan yang mengatur tata cara sidang, rapat, dan tugas-tugas anggota DPRD.

-Menetapkan anggaran DPRD: Alat kelengkapan DPRD menetapkan anggaran DPRD yang mencakup biaya operasional, gaji dan tunjangan anggota DPRD, serta biaya-biaya lain yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas DPRD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh LINDA PRATIWI -
Nama : Linda Pratiwi
NPM 2112011371

1. Perbedaan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bisa kita lihat dari segi keanggotaannya.
Anggota DPRD Provinsi paling sedikit jumlahnya 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatannya selama lima tahun dan akan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji, lalu keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan DPRD kabupaten/kota
memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan akan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Dari segi Komisi :
Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
A. Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
B. Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
Sedangkanpembentukan komisi pada DPRD Kabupaten/kota :
A. Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
B. Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota :
Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 ditentukan bahwa DPRD provinsi dan kabupaten/kota memiliki fungsi
1) membentuk peraturan daerah, yang dilakukan bersama kepala daerah untuk menyetujui atau tidak menyetujui terkait rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) fungsi anggaran, melakukan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung, terdiri dari :
Badan musyawarah, Komisi -komisi DPRD, Bapemperda, Badan anggaran, Badan kehormatan

3. Fungsi alat kelengkapan dprd yaitu :
- untuk mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain.
- untuk memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapa
- untuk meenetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Nabil Javier_2112011235 -
Nama : Nabil Javier Karim
NPM : 2112011235

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Dalam UUD 1945 Pasal 13 ayat 3 disebutkan pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum.

DPRD kemudian diatur dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Di mana terdapat DPRD Tingkat 1 dan DPRD Tingkat 2.

• Perbedaan dari DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten;

1. Kedudukan
DPRD Provinsi atau disebut DPRD tingkat 1 merupakan penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

2. Keanggotaan
DPRD Provinsi Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur.

3. Komisi
DPRD tingkat 1:
- Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
- Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota Sedangkan untuk ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 2:
- Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
- Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

4. Hak
• DPRD Provinsi
1. Hak interpelasi, yaitu hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan trategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
3. Hak menyatakan pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

• DPRD Kota/ Kabupaten
1. Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada bupati atau wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang terpenting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau wali kota mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung

a. Pimpinan.
b. Komisi.
c. Badan Musyawarah.
d. Badan Legislasi Daerah / Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
e. Badan Anggaran.
f. Badan Kehormatan, dan.
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.


3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.

Badan Musyawarah (Banmus) bertugas untuk menetapkan program kerja DPRD serta membahas masalah-masalah yang dihadapi oleh DPRD.

Badan Anggaran (Banggar) bertugas untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Badan Kehormatan (BK) bertugas untuk menjaga kehormatan dan kelangsungan kerja DPRD.

Badan Legislasi (Banleg) bertugas untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) dan mengevaluasi peraturan daerah yang ada.

Komisi bertugas untuk melakukan pembahasan dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Komisi juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah daerah di bidang yang menjadi kewenangannya.

Dasar hukum dari alat kelengkapan DPRD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 menyatakan bahwa DPRD memiliki badan-badan kelengkapan yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Legislasi, dan Komisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Tiana 2112011119 -
Nama : Tiana
Npm : 2112011119

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
Jawab : DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah penjelasan perbedaannya:
Wilayah yang diwakili:
DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Tingkat Kewenangan:
DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
Jumlah Anggota:
Jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD Provinsi diisi oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota diisi oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten/kota tersebut.
Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:
Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan anggaran.
Menerima, membahas, dan menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum DPRD adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Jawab :
Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Jawab :
Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:
Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.
Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.
Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.
Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.
Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.
Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.
Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh LUSIANA FEBRIANTI -
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
Jawab : DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif di Indonesia yang berbeda. DPRD Provinsi adalah badan perwakilan rakyat tingkat provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota adalah badan perwakilan rakyat tingkat kabupaten/kota.
Perbedaan utama antara keduanya adalah dalam ruang lingkup tugas dan wewenangnya. DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat peraturan daerah tingkat provinsi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk membuat peraturan daerah tingkat kabupaten/kota dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan kabupaten/kota. Selain itu, jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak daripada DPRD Kabupaten/Kota, karena DPRD Provinsi mewakili seluruh kabupaten/kota yang berada di dalam satu provinsi.
Fungsi DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi DPRD antara lain:
1). Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan gubernur atau bupati/walikota.
2). Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota.
3). Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
4). Menyampaikan pendapat DPRD tentang rencana kerja pemerintah daerah.
5). Menyampaikan pendapat DPRD tentang laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
6). Melakukan fungsi anggaran dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran daerah.
Dasar hukum DPRD Provinsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan dasar hukum DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Jawab :
Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:
1). Pimpinan DPRD
2). Badan Musyawarah (Bamus)
3). Komisi
4). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
5). Badan Anggaran (Banggar)
6). Badan Kehormatan (BK)
7). Badan Legislasi (Baleg)
8). Sekretariat DPRD
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:
1). Pimpinan DPRD
2). Badan Musyawarah (Bamus)
3). Komisi
4). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
5). Badan Anggaran (Banggar)
6). Badan Kehormatan (BK)
7). Sekretariat DPRD

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Jawab :
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah sebuah lembaga legislatif yang bertanggung jawab dalam membuat peraturan daerah (perda) dan mengawasi kinerja pemerintah daerah. Alat kelengkapan DPRD merupakan komponen penting dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Berikut adalah beberapa fungsi dari alat kelengkapan DPRD:
1). Membantu tugas-tugas legislatif DPRD, alat kelengkapan DPRD seperti Badan Musyawarah (Banmus), Komisi-komisi dan Panitia Khusus (Pansus) memiliki fungsi untuk membantu DPRD dalam melakukan tugas-tugas legislatif, seperti membahas rancangan peraturan daerah (Raperda), mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (Perda), dan melakukan fungsi penganggaran.
2). Menyelenggarakan rapat dan musyawarah DPRD, alat kelengkapan DPRD juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat dan musyawarah DPRD, termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Banmus, misalnya, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat pimpinan dan rapat koordinasi dengan kepala daerah.
3). Mendorong partisipasi masyarakat, alat kelengkapan DPRD juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses legislatif. Pansus, misalnya, dapat melibatkan ahli dan masyarakat dalam proses pembahasan Raperda.
4). Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, alat kelengkapan DPRD juga bertugas untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam hal pelaksanaan anggaran dan program-program pembangunan. Komisi-komisi DPRD, misalnya, bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan program-program dan kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Dalam kesimpulannya, alat kelengkapan DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam membantu DPRD menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab dalam membuat peraturan daerah dan mengawasi kinerja pemerintah daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh ANNISA DESTRIANENGSIH 2112011574 -
Nama : Annisa Destrianengsih
NPM : 2112011574

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
Jawab :
Pada DPRD Provinsi, DPRD bertugas sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di seluruh kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi tersebut. Sementara DPRD Kabupaten/Kota bertugas sebagai wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota dan bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan serta pengawasan pelaksanaan pemerintahan kabupaten/kota.
Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:
1. Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
2. Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka
3. Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
4. Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.
5. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan anggaran.
6. Menerima, membahas, dan menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Jawab :
Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:
1). Pimpinan DPRD
2). Badan Musyawarah (Bamus)
3). Komisi
4). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
5). Badan Anggaran (Banggar)
6). Badan Kehormatan (BK)
7). Badan Legislasi (Baleg)
8). Sekretariat DPRD
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:
1). Pimpinan DPRD
2). Badan Musyawarah (Bamus)
3). Komisi
4). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
5). Badan Anggaran (Banggar)
6). Badan Kehormatan (BK)
7). Sekretariat DPRD

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Jawab :
Fungsi Alat Kelengkapan DPRD antara lain :
1. Menyusun rencana kerja dan program kerja DPRD
Alat kelengkapan DPRD bertugas menyusun rencana kerja dan program kerja DPRD yang mencakup agenda kerja, prioritas pembahasan, dan jadwal kegiatan.
2. Menetapkan tata tertib DPRD
Alat kelengkapan DPRD juga bertanggung jawab untuk menetapkan tata tertib DPRD, yang meliputi aturan-aturan yang mengatur tata cara sidang, rapat, dan tugas-tugas anggota DPRD.
3. Menetapkan anggaran DPRD:
Alat kelengkapan DPRD menetapkan anggaran DPRD yang mencakup biaya operasional, gaji dan tunjangan anggota DPRD, serta biaya-biaya lain yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas DPRD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh M. Alfin Ibnu Raihan -
M. Alfin Ibnu Raihan
2112011367
1. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua badan legislatif yang berbeda di Indonesia dengan perbedaan pada wilayah yurisdiksi dan tugas-tugas yang dilaksanakan.

DPRD Provinsi merupakan badan legislatif di tingkat provinsi dan memiliki tugas untuk membuat dan menetapkan peraturan daerah (perda) serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah provinsi. DPRD Provinsi memiliki wilayah yurisdiksi yang meliputi seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sementara itu, DPRD Kabupaten/Kota adalah badan legislatif di tingkat kabupaten/kota dan bertanggung jawab untuk membuat dan menetapkan perda, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota. DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki yurisdiksi di wilayah kabupaten/kota tertentu.

Fungsi DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi DPRD antara lain adalah:

1. Membahas, menetapkan, dan mengevaluasi rancangan perda bersama dengan Pemerintah Daerah

2. Menetapkan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah

3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan kebijakan pemerintah daerah

4. Mengajukan hak angket atas persoalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah

5. Memberikan persetujuan atau tidak persetujuan atas rencana kerja pemerintah daerah dan laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

DPRD juga memiliki fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan pengawasan dan pengambilan keputusan di tingkat daerah. Melalui fungsi-fungsinya ini, DPRD berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah daerah dan rakyat serta dalam memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis di tingkat daerah.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:

1. Pimpinan DPRD, terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua
2. Badan Musyawarah (Bamus), sebagai forum musyawarah pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi
3. Komisi-komisi, yang bertugas melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD
4. Badan Anggaran (Banggar), yang bertugas menyusun dan membahas rancangan APBD bersama Pemerintah Provinsi
5. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang bertugas menyusun rancangan perda dan menyelenggarakan persidangan paripurna untuk pengambilan keputusan perda
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

1. Pimpinan DPRD, terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua
2. Badan Musyawarah (Bamus), sebagai forum musyawarah pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi
3. Komisi-komisi, yang bertugas melakukan pembahasan raperda dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD
4. Badan Anggaran (Banggar), yang bertugas menyusun dan membahas rancangan APBD bersama Pemerintah Kota
5. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang bertugas menyusun rancangan perda dan menyelenggarakan persidangan paripurna untuk pengambilan keputusan perda
Kedua alat kelengkapan DPRD tersebut memiliki tugas dan fungsi yang sama, namun jumlah anggota dan struktur organisasi dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

3. Alat kelengkapan DPRD adalah lembaga-lembaga atau unit-unit yang membantu DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai badan legislatif di tingkat daerah. Setiap alat kelengkapan DPRD memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda, namun secara umum alat kelengkapan DPRD berfungsi sebagai berikut:

1. Pimpinan DPRD: Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan jalannya sidang DPRD, serta melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas DPRD.

2. Badan Musyawarah (Bamus): Membantu pimpinan DPRD dalam menentukan agenda sidang DPRD dan koordinasi antara fraksi-fraksi DPRD.

3. Komisi-komisi: Membahas dan melakukan pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan bidang tugas masing-masing komisi.

4. Badan Anggaran (Banggar): Bertugas menyusun dan membahas rancangan APBD bersama dengan Pemerintah Daerah.

5. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): Bertugas menyusun rancangan perda dan menyelenggarakan persidangan paripurna untuk pengambilan keputusan perda.

Fungsi dari alat kelengkapan DPRD tersebut adalah untuk membantu DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai badan legislatif. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD, diharapkan DPRD dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya seperti membuat dan menetapkan peraturan daerah serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan kebijakan pemerintah daerah. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Sartika Wulandari 2112011389 -
Nama: Sartika Wulandari
NPM: 2112011389


1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)

Dilihat dari fungsi nya, DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi anggaran.
Sedangkan DPRD berfungsi sebagai legislasi (berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah), anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah/APBD), dan pengawasan (mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).
Dasar hukum DPRD Provinsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan dasar hukum DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.


2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Alat Kelengkapan DPRD adalah Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Lampung yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lainnya.

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

1. Menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan peraturan daerah untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan Keputusan Ketua DPRD;

2. Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

3. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan;

4. Memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan,

5. Melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah;

6. Melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan peraturan daerah yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan peraturan daerah yang telah disahkan;

7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi;

8. Menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan peraturan daerah;

9. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas oleh Bupati/Walikota dan DPRD, dan

10. Menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh MUHAMMAD HAFIZT ANANTA ZAFIRA _2112011312 -
Nama : M. Hafizt Ananta Z
NPM : 2112011312

1. Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, fungsi DPRD beserta dasar hukumnya.
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah lembaga legislatif tingkat daerah di Indonesia yang bertugas dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Namun, terdapat perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari segi wilayah dan wewenangnya. Wilayah. DPRD Provinsi memiliki wilayah yang lebih luas daripada DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi bertanggung jawab atas seluruh urusan yang berkaitan dengan tingkat provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas urusan yang berkaitan dengan tingkat kabupaten/kota.

Wewenang
DPRD Provinsi memiliki wewenang yang lebih besar daripada DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki kewenangan dalam hal pembentukan peraturan daerah provinsi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah provinsi. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam hal pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota, penganggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kabupaten/kota.

Fungsi DPRD secara umum adalah sebagai berikut:
Fungsi Legislasi
DPRD memiliki tugas untuk membuat peraturan daerah (Perda) dan memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fungsi Pengawasan
DPRD memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, dan kinerja pemerintah daerah secara umum. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fungsi Anggaran
DPRD memiliki tugas untuk membahas dan menetapkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk tahun berikutnya. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
DPRD memiliki tugas untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fungsi Pengambilan Keputusan
DPRD memiliki tugas untuk mengambil keputusan dalam hal-hal yang memerlukan persetujuan DPRD, seperti pengesahan peraturan daerah, persetujuan rencana pembangunan, dan penunjukan pejabat daerah. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2). Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
a. Badan musyawarah (Bamus)
b. Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Bapemperda
d. Badan anggaran
e. Badan pajak

3. Fungsi alat kelengkapan DPRD.
Fungsi alat kelengkapan DPRD adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya. Alat kelengkapan DPRD juga bertugas untuk mendukung kegiatan operasional DPRD sehingga DPRD dapat berjalan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, peran dan fungsi alat kelengkapan DPRD sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif tingkat daerah. Alat kelengkapan DPRD juga mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh 2152011109 OKTAVIA WADIYAH PUTRI -
Nama : Oktavia Wadiyah Putri
NPM : 2152011109

1. Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintahan, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan mandat gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara berdiskusi bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk paparan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan pajak

3. 1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain
2) Memimpin pengurusan kelembagaan administratif secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan
3) kena sanksi atau rehabilitasi.

- Menyusun rencana kerja dan program kerja DPRD: Alat kelengkapan DPRD bertugas menyusun rencana kerja dan program kerja DPRD yang mencakup agenda kerja, prioritas pembahasan, dan jadwal kegiatan.
- Menetapkan tata tertib DPRD: Alat kelengkapan DPRD juga bertanggung jawab untuk menetapkan tata tertib DPRD, yang meliputi aturan-aturan yang mengatur tata cara sidang, rapat, dan tugas-tugas anggota DPRD.
- Menetapkan anggaran DPRD: Alat kelengkapan DPRD menetapkan anggaran DPRD yang mencakup biaya operasional, gaji dan tunjangan anggota DPRD, serta biaya-biaya lain yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas DPRD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Nabila Asa 2112011102 -
Nama : Nabila Asa
NPM : 2112011102

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintahan, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan mandat gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara berdiskusi bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk paparan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan pajak

3 .Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain
2) Memimpin pengurusan kelembagaan administratif secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan
3) kena sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Helina 2112011108 -

Nama : Helina 

NPM : 2112011108

Forum Diskusi

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

DPRD provinsi adalah yang bertugas atau berkedudukan di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik serta peserta pemilihan umum 

Sedangkan DPRD Kabupaten/kota adalah pejabat daerah yang berdomisili di kabupaten atau kota yang bersangkutan serta terdiri atas anggota partai politik dan pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Fungsi DPRD Provinsi

Ketentuan pasal 96 DPRD Berfungsi :

a. Pembentukan Perda

b. Anggaran 

c. Pengawasan 

Fungsi DPRD Kabupaten/Kota

Di dalam pasal 149 UU no 23 tahun 2014 ditentukan bahwa DPRD Kabupaten kota memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Membahas bersama bupati/walikota tentang menyetujui atau tidak rancangan perda kabupaten kota

2. Mengajukan usul perda

3. Menyusun program pembentukan Perda

2. Sebutkan Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung!

Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Lampung 

Pimpinan DPRD, Badan musyawarah ,Badan Anggaran ,Badan Legislasi, Serta komisif, Badan kehormatan

Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung

 Pimpinan DPRD, Badan musyawarah, Badan anggaran,;Badan Legislasi ,Badan kehormatan ,Komisi-Komisi, Fraksi-fraksi

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD! 

Fungsi alat kelengkapan DPRD 

1. Pimpinan DPR

2. Badan Musyawarah

Menetapkan agenda DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang.

3. komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum, serta mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.

4.Badan Legislasi

Atau fungsi pokok nya sebagai berikut :

Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi. Pimpina DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan DPRD terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua. Pimpinan DPRD tidak diijinkan merangkap menjadi pimpinan alat kelengkapan lainnya, kecuali apabila hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh MUTIA LATIFATUN NISA 2112011023 -

Nama: Mutia Latifatun Nisa
NPM  : 2112011023

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelaskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

 Jawaban:

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua jenis lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

  • Wilayah dan Jumlah Anggota

DPRD Provinsi memiliki wilayah yang lebih besar dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota karena mereka mewakili tingkat provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili tingkat kabupaten atau kota. Jumlah anggota DPRD Provinsi juga lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota karena provinsi memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak.

  • Lingkup Tugas

DPRD Provinsi memiliki lingkup tugas yang lebih luas dan kompleks daripada DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi membahas dan menetapkan peraturan daerah provinsi serta melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di tingkat provinsi. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota membahas dan menetapkan peraturan daerah kabupaten/kota serta melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota.

  • Keterkaitan dengan Pusat Pemerintahan

DPRD Provinsi memiliki keterkaitan yang lebih erat dengan pemerintah pusat karena tingkat provinsi merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat di daerah. Sebaliknya, DPRD Kabupaten/Kota lebih terkait dengan pemerintah daerah setempat.

  • Peran dan Fungsi

Meskipun peran dan fungsi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sama, namun DPRD Provinsi lebih memiliki pengaruh dalam hal kebijakan daerah karena memegang kewenangan legislatif dan pengawasan pada tingkat provinsi yang lebih luas.

 Fungsi DPRD

  • Tugas Legislasi

DPRD memiliki tugas untuk membuat dan menetapkan peraturan daerah (perda) yang bersifat lokal dan spesifik untuk mengatur tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat di daerah. Dasar hukum untuk tugas legislasi DPRD diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Tugas Pengawasan

DPRD memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, baik dalam hal penggunaan anggaran, kebijakan, program, maupun pelaksanaan program. DPRD juga dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah disepakati dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Dasar hukum untuk tugas pengawasan DPRD diatur dalam Pasal 186 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Tugas Anggaran

DPRD memiliki tugas untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan melakukan pengawasan terhadap penggunaannya oleh pemerintah daerah. Dasar hukum untuk tugas anggaran DPRD diatur dalam Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung. 

 Jawaban:

Berikut adalah alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung:

Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Lampung:

  • Badan Musyawarah (Bamus)
  • Badan Anggaran (Banggar)
  • Badan Legislasi (Baleg)
  • Badan Kehormatan (BK)
  • Komisi I: Komisi Pemerintahan, Hukum, dan Perizinan
  • Komisi II: Bidang Perekonomian
  • Komisi III: Bidang Keuangan, terkait dengan Satker yang mempunyai Peningkatan Asli Daerah
  • Komisi IV: Bidang Pembangunan
  • Komisi V: Bidang Kesejahteraan Rakyat
  • Sekretariat DPRD Provinsi Lampung

Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung:

  • Badan Musyawarah (Bamus)
  • Badan Anggaran (Banggar)
  • Badan Legislasi (Baleg)
  • Badan Kehormatan (BK)
  • Komisi A: Komisi Pemerintahan, Hukum, dan Keamanan
  • Komisi B: Komisi Pembangunan
  • Komisi C: Komisi Kesejahteraan Rakyat
  • Komisi D: Komisi Keuangan dan Aset Daerah
  • Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD! 

Jawaban:

  • Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus memiliki tugas untuk merumuskan rekomendasi tindak lanjut dari hasil rapat dan konsultasi DPRD. Bamus juga bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis DPRD dan membahas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan tata tertib dan kode etik DPRD.

  • Badan Anggaran (Banggar)
Banggar memiliki tugas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta pemantauan pengelolaan keuangan daerah. Banggar juga bertanggung jawab dalam membahas rencana kerja pemerintah daerah dan rencana umum pembangunan daerah.

  • Badan Legislasi (Baleg)
Baleg bertanggung jawab dalam penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan daerah. Baleg juga memiliki tugas untuk mengoordinasikan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan unsur-unsur terkait dan memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Badan Kehormatan (BK)
BK memiliki tugas dalam menyelesaikan masalah-masalah etik yang terjadi di DPRD. BK juga bertanggung jawab dalam memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran lainnya.

  • Komisi-komisi
Komisi-komisi DPRD memiliki tugas dalam melakukan pembahasan-pembahasan terkait dengan tugas-tugas DPRD, seperti legislasi dan pengawasan. Setiap komisi memiliki fokus tugas yang berbeda-beda, seperti komisi bidang keuangan, komisi bidang kesehatan, komisi bidang hukum, dan sebagainya.

  • Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD bertanggung jawab dalam menyediakan dukungan administrasi dan teknis untuk kegiatan-kegiatan DPRD. Sekretariat DPRD juga bertugas dalam mengatur kegiatan rapat, menyimpan arsip, dan menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi DPRD.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh M.Valdenatan Radepa -
Nama : M.Valdenatan Radepa
NPM : 2112011288

1.DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi. Sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Tugas dan wewenang DPRD adalah: Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

2.Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Banleg), dan Komisi. Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Legislasi (Banleg), dan Komisi.

3. Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Yohanes Andrew Wijaya 2112011044 -
Nama : Yohanes Andrew Wijaya
NPM: 2112011044

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terletak pada tingkat pemerintahan yang mereka wakili. DPRD Provinsi adalah lembaga legislatif yang mewakili provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten atau kota di dalam provinsi tersebut. DPRD Provinsi bertanggung jawab untuk mengawasi, mengatur, dan mengambil keputusan terkait peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota bertugas mengawasi, mengatur, dan mengambil keputusan terkait peraturan daerah kabupaten/kota.

Dasar hukum untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 96 UU tersebut mengatur mengenai DPRD Provinsi, sedangkan Pasal 96A hingga Pasal 116 UU tersebut mengatur mengenai DPRD Kabupaten/Kota.

Fungsi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, antara lain:

Pembentukan Peraturan Daerah: DPRD memiliki fungsi untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi, kabupaten, atau kota.
Anggaran: DPRD memiliki fungsi dalam pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Pengawasan: DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk evaluasi terhadap kinerja kepala daerah, serta mengawasi pelaksanaan APBD dan tindak lanjut hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKD.
Pergeseran Dana: DPRD memiliki fungsi untuk memberikan persetujuan terhadap penggeseran dana antaranggaran atau antarinstansi dalam batas yang telah ditentukan.
Pemilihan Kepala Daerah: DPRD memiliki fungsi dalam pemilihan kepala daerah, yakni dalam pemilihan Gubernur (DPRD Provinsi) dan Bupati/Walikota (DPRD Kabupaten/Kota).
Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Legislasi (Banleg)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Pengawas (Banwas)
Alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Legislasi (Banleg)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Badan Pengawas (Banwas)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh 2112011180 Selia Mardiana -
Selia Mardiana 2112011180

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, dapat dilihat berdasarkan:

1. Kedudukan

• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi.

• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

2. Keanggotaan

• DPRD Provinsi

Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

• DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur.

3. Komisi

• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi:

1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota

2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota

• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Kabupaten/kota:

1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota

2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.

1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

2) Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

3) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung

a. Badan musyawarah (Bamus)

b. Komisi DPRD

- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan

- Komisi II Bidang Perekonomian

- Komisi III Bidang Keuangan

- Komisi IV Bidang Pembangunan

- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat

c. Bapemperda

d. Badan anggaran

e. Badan pajak

Keduanya memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. 

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD! 

Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu, mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.

  • Pimpinan memiliki tugas untuk memimpin sidang dan menyusun rancangan kerja. 
  • Banmus memiliki tugas untuk menetapkan perda, yaitu menghasilkan rancangan kerja, jadwal sidang dan pokok pikiran dewan.
  •  Tugas Bapemperda yaitu menyusun rancangan perda. 
  • Bangar memiliki tugas untuk melakukan penyempurnaan APBD.
  • Badan Kehormatan yaitu alat kelengkapan yang memiliki tugas untuk menjaga moral dan kehormatan anggota dewan, salah satunya dengan melakukan tindakan apabila terdapat anggota dewan yang melakukan penyimpangan.  
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Tiara Utami 2112011081 -
Nama : Tiara Utami
Npm : 2112011081
1.DPRD kemudian diatur dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Di mana terdapat DPRD Tingkat 1 dan DPRD Tingkat 2. Perbedaannya ada pada:
Kedudukan
DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi.Sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Keanggotaan
Berikut perbedaan keanggotaan keduanya, sebagai berikut:

DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Komisi
Berikut ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 1 :Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota

Sedangkan untuk ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 2:
Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah. Dalam mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah. menurut UU no 23 tahun 2014

2. Badan kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kota Bandar Lampung:
1.Badan musyawarah
2.Komisi DPRD
• Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
•Komisi II Bidang Perekonomian
•Komisi III Bidang Keuangan
•Komisi IV Bidang Pembangunan
• Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3.Bapemperda
4.Badan anggaran
5.Badan pajak

3.Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Dhea Hildayah -
nama : Dhea Hildayah
npm : 2112011460

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

• Perbedaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota :

DPRD Provinsi adalah DPRD yang bertugas atau berkedudukan di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilu, anggota dprd provinsi adalah pejabat daerah provinsi. Sedangkan, DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Jika dilihat dari wewenangnya, DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

• Fungsi DPRD

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

1. Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah
Dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

2. Fungsi Anggaran
Diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

3. Fungsi Pengawasan
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Sedangkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, DPRD memiliki fungsi:

1. Fungsi Legislasi yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan membentuk peraturan daerah;
2. Fungsi Anggaran yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan menyusun dan menetapkan APBD bersama-sama Pemerintah Daerah;
3. Fungsi Pengawasan yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung!
• Dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PROVINSI LAMPUNG
Pasal 7 :
Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Kehormatan serta alat kelengkapan
lainnya.
• Dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung NOMOR 47 TAHUN 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KOTA BANDAR LAMPUNG
Pasal 7 :
Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, serta Alat Kelengkapan
lainnya.

3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
• Membantu tugas-tugas legislatif DPRD, alat kelengkapan DPRD seperti Badan Musyawarah (Banmus), Komisi-komisi dan Panitia Khusus (Pansus) memiliki fungsi untuk membantu DPRD dalam melakukan tugas-tugas legislatif, seperti membahas rancangan peraturan daerah (Raperda), mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (Perda), dan melakukan fungsi penganggaran.
• Menyelenggarakan rapat dan musyawarah DPRD, alat kelengkapan DPRD juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat dan musyawarah DPRD, termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Banmus, misalnya, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat pimpinan dan rapat koordinasi dengan kepala daerah
• Mendorong partisipasi masyarakat, alat kelengkapan DPRD juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses legislatif. Pansus, misalnya, dapat melibatkan ahli dan masyarakat dalam proses pembahasan Raperda.
• Mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, alat kelengkapan DPRD juga bertugas untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam hal pelaksanaan anggaran dan program-program pembangunan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh NETTY SIHOTANG -
Nama : Netty Sihotang
Npm : 2112011178

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelaskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)
DPRD Provinsi
- Pasal 95 UU No 23 Tahun 2014 DPRD Provinsi adalah DPRD yang bertugas/berkedudukan di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu. DPRD Provinsi yakni penyelenggara pemda provinsi.
- Anggota DPRD Provinsi minimal 35 orang dan maksimal 100 orang yang diresmikan dengan keputusan menteri.
DPRD Kab/kota
- adalah DPRD yang penyelenggara pemda bertugas/berkedudukan didaerah kab/kota.
- Pasal 155 UU No 23 Tahun 2014, anggota DPRD kab/kota paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang, yang diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.
Fungsi DPRD:
Pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 DPRD Provinsi berfungsi:
a) Pembentukan Perda provinsi yakni membahas, menyetujui/tidak menyetujui, mengajukan, menyusun rancangan perda bersama gubernur.
b) Anggaran, yakni membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD, membahas rancangan perda provinsi tentang APBD provinsi.
c) Pengawasan yakni dilakukan pelaksanaan perda provinsi dan peraturan gubernur, pelaksanaan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemda povinsi, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Pasal 149 UU No 23 Tahun 2014, DPRD kab/kota berfungsi :
a. Pembentukan perda kab/kota yakni membahas, menyetujui/tidak menyetujui, mengajukan, menyusun rancangan perda bersama bupati/wali kota.
b. Anggaran, pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda kab/kota APBD kab/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
c. Pengawasan, terhadap pelaksanaan perda kab/kota dan peraturan bupati/wali kota dan peraturan perundang undangan lain, pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung
1. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung: Pimpinan DPRD, Komisi Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lainnya.
2. Alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung: Pimpinan DPRD, Komisi Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lainnya.

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD
1. Pimpinan DPRD yakni memimpin sidang dan menyusun rancangan kerja.
2. Komisi komisi ini menjalankan tiga fungsi sekaligus yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum serta mengadakan kunjungan kerja.
3. Badan Anggaran yakni membahas dan menentukan pokok pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran. Membahas RUU APBN dan lainnya
4. Badan Musyawarah, mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
5. Badan Legislasi berfungsi menyusun, membahas, membuat rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD.
6. Badan Kehormatan yakni Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AYUNDA NOVALIA 2112011107 -
Nama : Ayunda Novalia
Npm : 2112011107

1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
Jawab:
DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi. Sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi: Pembentukan Peraturan Daerah. Anggaran. Pengawasan.

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Jawab:
Alat kelengkapan dprd provinsi lampung:
-Komisi I (Bidang Pemerintahan)
-Komisi II (Bidang Perekonomian)
-Komisi III (Bidang Keuangan)
-Komisi IV (Bidang Pembangunan)
-Komisi V (Bidang kesejahteraan rakyat)
-Badan Kehormatan:
-Badan Musyawarah
-Badan Pembentukan
Alat kelengkapan dprd bandar lampung:
-Komisi I
-Komisi II
-Komisi III
-Komisi IV
-Badan Kehormatan (BK)
-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg)

3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Jawab:
Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AGUS INDERA SETIAWAN 2112011070 -
Nama : Agus Indera Setiawan
NPM : 2112011070

1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi adalah DPRD yang bertugas atau berkedudukan di daerah provinsi yang terdin atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum, adapun anggota dari DPRD Provinsi adalah pejabat daerah provinsi. Sedangkan, DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah yang berdomisili di Kabupaten/kota yang bersangkutan yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD Kabupaten/kota berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Fungsi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Telah diatur di dalam pasal 96 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu :
1.Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2. Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3. Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Pimpinan,Badan musyawarah, Komisi-komisi DPRD, Badan anggaran, Badan kehormatan dan Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Sedangkan Alat kelengkapan Kota Bandar Lampung yaitu,Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar),Badan Kehormatan (BK),Badan Legislasi (Baleg), Komisi-komisi dan Fraksi-fraksi.

3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Alat Kelengkapan DPRD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 menyatakan bahwa DPRD memiliki badan-badan kelengkapan yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Legislasi, dan Komisi. Fungsi alat kelengkapan yaitu, mewakili DPRD didalam kegiatan yang berkaitan dengan lembaga eksekutif,lembaga-lembaga tinggi negara lain, guna memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum.
1.Badan Musyawarah (Bamus) bertugas untuk menetapkan program kerja DPRD serta membahas masalah-masalah yang dihadapi oleh DPRD.
2.Badan Anggaran (Banggar) bertugas untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
3.Badan Kehormatan (BK) bertugas untuk menjaga kehormatan dan kelangsungan kerja DPRD.
4.Badan Legislasi (Banleg) bertugas untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) dan mengevaluasi peraturan daerah yang ada.
5.Komisi bertugas untuk melakukan pembahasan dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Komisi juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah daerah di bidang yang menjadi kewenangannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Sindy Ersita -
Nama : Sindy Ersita
NPM : 2112011387

1.Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terletak pada wilayah tugasnya.
DPRD Provinsi bertugas sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di seluruh kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi tersebut. Sementara DPRD Kabupaten/Kota bertugas sebagai wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota dan bertanggung jawab atas pembuatan kebijakan serta pengawasan pelaksanaan pemerintahan kabupaten/kota.
Dasar hukum dari DPRD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 399 menyatakan bahwa DPRD adalah lembaga legislatif daerah yang berkedudukan dan bertanggung jawab di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Fungsi DPRD:
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi “Pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi

Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.

3. Fungsi alat kelengkapan DPRD.
Badan Musyawarah (Banmus) bertugas untuk menetapkan program kerja DPRD serta membahas masalah-masalah yang dihadapi oleh DPRD.

Badan Anggaran (Banggar) bertugas untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Badan Kehormatan (BK) bertugas untuk menjaga kehormatan dan kelangsungan kerja DPRD.

Badan Legislasi (Banleg) bertugas untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) dan mengevaluasi peraturan daerah yang ada.

Komisi bertugas untuk melakukan pembahasan dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Komisi juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah daerah di bidang yang menjadi kewenangannya.

Dasar hukum dari alat kelengkapan DPRD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 menyatakan bahwa DPRD memiliki badan-badan kelengkapan yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Legislasi, dan Komisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Alipvhia Mustika Nury 2162011010 -
Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2162011010

1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah penjelasan perbedaannya:

Wilayah yang diwakili:
DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Tingkat Kewenangan:
DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

Jumlah Anggota:
Jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD Provinsi diisi oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota diisi oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:

Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan anggaran.
Menerima, membahas, dan menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum DPRD adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.

3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

Nama:Theo Gorand Gabrielo .S
Npm:2152011164

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintahan, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan mandat gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara berdiskusi bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk paparan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan pajak

3 .Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain
2) Memimpin pengurusan kelembagaan administratif secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan
3) kena sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Boby Pratama jaya 2112011365 -
Boby pratama jaya
2112011365

1. DPRD Provinsi
- Pasal 95 UU No 23 Tahun 2014 DPRD Provinsi adalah DPRD yang bertugas/berkedudukan di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu. DPRD Provinsi yakni penyelenggara pemda provinsi.
- Anggota DPRD Provinsi minimal 35 orang dan maksimal 100 orang yang diresmikan dengan keputusan menteri.

DPRD Kab/kota
- adalah DPRD yang penyelenggara pemda bertugas/berkedudukan didaerah kab/kota.
- Pasal 155 UU No 23 Tahun 2014, anggota DPRD kab/kota paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang, yang diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.

Fungsi DPRD:
Pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 DPRD Provinsi berfungsi:
a) Pembentukan Perda provinsi yakni membahas, menyetujui/tidak menyetujui, mengajukan, menyusun rancangan perda bersama gubernur.
b) Anggaran, yakni membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD, membahas rancangan perda provinsi tentang APBD provinsi.
c) Pengawasan yakni dilakukan pelaksanaan perda provinsi dan peraturan gubernur, pelaksanaan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemda povinsi, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Pasal 149 UU No 23 Tahun 2014, DPRD kab/kota berfungsi :
a. Pembentukan perda kab/kota yakni membahas, menyetujui/tidak menyetujui, mengajukan, menyusun rancangan perda bersama bupati/wali kota.
b. Anggaran, pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda kab/kota APBD kab/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
c. Pengawasan, terhadap pelaksanaan perda kab/kota dan peraturan bupati/wali kota dan peraturan perundang undangan lain, pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi

Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.

3. 1. Menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan peraturan daerah untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan Keputusan Ketua DPRD;

2. Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

3. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan;

4. Memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan,

5. Melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah;

6. Melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan peraturan daerah yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan peraturan daerah yang telah disahkan;

7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi;

8. Menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan peraturan daerah;

9. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas oleh Bupati/Walikota dan DPRD, dan

10. Menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Marinda Rahman 2112011466 -
Nama : Marinda Rahman
NPM : 2112011466

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintahan, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan mandat gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara berdiskusi bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk paparan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan pajak

3 .Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain
2) Memimpin pengurusan kelembagaan administratif secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan
3) kena sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh TASYA AZMI NABILA 2112011327 -
Tasya Azmi Nabila
2112011327

1. DPRD provinsi berkedudukan di provinsi dan DPRD kabupaten/kota berkedudukan di kabupaten.

Pasal 37 UU no 24 tahun 2014

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut: untuk Daerah provinsi meliputi:

A. 1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan 2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.

b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi:.

1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota;
2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan
3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.

2. Alat perlengkapan DPRD provinsi Lampung periode 2019-2024

Komisi I

Ketua: Yozi rizal (Demokrat)

Wakil Ketua: Mardani Umar (PKS)

Sekretaris: Mikdar Ilyas (Gerindra)

Komisi II

Ketua: Wahrul Fauzi Silalahi (NasDem)

Wakil Ketua: I Made Bagiasa (Golkar)

Sekretaris: Sahlan Syukur (PDIP)

Komisi III

Ketua: Ikhwan Fadil Ibrahim (Gerindra)

Wakil Ketua: Noverisman Subing (PKB)

Sekretaris: Hanifah (Demokrat)

Komisi IV

Ketua: Tony Eka Chandra (Golkar)

Wakil Ketua: Ahmad Iswan Caya (PAN)

Sekretaris: Kostiana (PDIP)

Komisi V

Ketua: Yanuar Irawan (PDIP)

Wakil Ketua: Garinza Reza Pahlevi (NasDem)

Sekretaris: Rahmad Mirzani Djausal (Gerindra)

Badan Kehormatan

Ketua: Johan Sulaiman

Wakil Ketua: Ahmad Fitoni

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Ketua: Jauharoh Haddad

Wakil Ketua: Apriliati

3. Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Tubagus Fajar Abdi Gemilang -
Tubagus Fajar Abdi Gemilang
2112011130

1. DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi. Sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang DPRD adalah Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
UUD 1945 Bab VII ketentuan dan kewenangan seorang anggota DPR dijelaskan. Berikut isinya detail di bahas dalam pasal : 19, 20, 20A, 21, 22A, 22B

2.Alat kelengkapan DPRD Lampung
A. Pimpinan DPRD Provinsi Lamoung
B. Komisi.
C. Badan Musyawarah.
D. Badan Legislasi Daerah / Badan
D. Pembentukan Peraturan Daerah.
E. Badan Anggaran.
F. Badan Kehormatan, dan.
G. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

A. Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung
B. Badan Musyawarah;
C. Komisi;
D. Bapemperda;
E. Badan Anggaran;
F. Badan Kehormatan; dan.
G. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna

3. Alat kelengkapan DPRD mempunyai fungsi dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

sekian, semoga menjawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh 2112011008_ Gabriel Rade Jagad Hasudungan Pasaribu -
NAMA : GABRIEL RADE JAGAD HASUDUNGAN PASARIBU
NPM : 2112011008


1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelaskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut perbedaannya:
DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut. DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota. Jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD Provinsi diisi oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota diisi oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten/kota tersebut.
Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung. 
Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:
A. Badan Musyawarah (Bamus)
B. Badan Anggaran (Banggar)
C. Badan Kehormatan (BK)
D. Badan Legislasi (Baleg)
E. Komisi-komisi
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:
A. Badan Musyawarah (Bamus)
B. Badan Anggaran (Banggar)
C. Badan Kehormatan (BK)
D Badan Legislasi (Baleg)
E. Komisi-komisi
F. Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD! 
A. Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.
B.Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.
C. Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.
D. Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.
E. Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.
F. Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Deandra zaki patria _2152011063 -
Nama : deandra zaki patria
NPM : 2152011063
1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah penjelasan perbedaannya:

Wilayah yang diwakili:
DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Tingkat Kewenangan:
DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

Jumlah Anggota:
Jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD Provinsi diisi oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota diisi oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:

Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan anggaran.
Menerima, membahas, dan menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum DPRD adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.
3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Alat kelengkapan DPRD adalah bagian dari struktur organisasi DPRD yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas yang diberikan oleh DPRD. Fungsi dari alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Badan Musyawarah (Bamus)
Bamus berfungsi sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

Badan Anggaran (Banggar)
Banggar berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

Badan Kehormatan (BK)
BK berfungsi dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

Badan Legislasi (Baleg)
Baleg berfungsi dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

Komisi-komisi
Komisi-komisi berfungsi dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

Fraksi-fraksi
Fraksi-fraksi berfungsi dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

Nama : Rahmatullah Ahni M.A
Npm : 2112011376

1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. Berikut adalah penjelasan perbedaannya:

Wilayah yang diwakili:
DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Tingkat Kewenangan:
DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

Jumlah Anggota:
Jumlah anggota DPRD Provinsi lebih banyak dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota DPRD Provinsi diisi oleh perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota di provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota diisi oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan di kabupaten/kota tersebut.

Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:

Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan anggaran.
Menerima, membahas, dan menyetujui atau menolak laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum DPRD adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.


3 . 1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain
2) Memimpin pengurusan kelembagaan administratif secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan
3) kena sanksi atau rehabilitasi.

- Menyusun rencana kerja dan program kerja DPRD: Alat kelengkapan DPRD bertugas menyusun rencana kerja dan program kerja DPRD yang mencakup agenda kerja, prioritas pembahasan, dan jadwal kegiatan.
- Menetapkan tata tertib DPRD: Alat kelengkapan DPRD juga bertanggung jawab untuk menetapkan tata tertib DPRD, yang meliputi aturan-aturan yang mengatur tata cara sidang, rapat, dan tugas-tugas anggota DPRD.
- Menetapkan anggaran DPRD: Alat kelengkapan DPRD menetapkan anggaran DPRD yang mencakup biaya operasional, gaji dan tunjangan anggota DPRD, serta biaya-biaya lain yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas DPRD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Putri Nadhira Surayya PUTRI.NADHIRA21 -
Nama : Putri Nadhira Surayya
NPM : 2112011309

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Dalam UUD 1945 Pasal 13 ayat 3 disebutkan pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum.

DPRD kemudian diatur dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Di mana terdapat DPRD Tingkat 1 dan DPRD Tingkat 2.

• Perbedaan dari DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten;

1. Kedudukan
DPRD Provinsi atau disebut DPRD tingkat 1 merupakan penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi.
Sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

2. Keanggotaan
DPRD Provinsi Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur.

3. Komisi
DPRD tingkat 1:
- Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
- Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota Sedangkan untuk ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 2:
- Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
- Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

4. Hak
• DPRD Provinsi
1. Hak interpelasi, yaitu hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan trategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
3. Hak menyatakan pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

• DPRD Kota/ Kabupaten
1. Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada bupati atau wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang terpenting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau wali kota mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung

a. Pimpinan.
b. Komisi.
c. Badan Musyawarah.
d. Badan Legislasi Daerah / Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
e. Badan Anggaran.
f. Badan Kehormatan, dan.
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.


3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.

Badan Musyawarah (Banmus) bertugas untuk menetapkan program kerja DPRD serta membahas masalah-masalah yang dihadapi oleh DPRD.

Badan Anggaran (Banggar) bertugas untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Badan Kehormatan (BK) bertugas untuk menjaga kehormatan dan kelangsungan kerja DPRD.

Badan Legislasi (Banleg) bertugas untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) dan mengevaluasi peraturan daerah yang ada.

Komisi bertugas untuk melakukan pembahasan dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Komisi juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah daerah di bidang yang menjadi kewenangannya.

Dasar hukum dari alat kelengkapan DPRD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 menyatakan bahwa DPRD memiliki badan-badan kelengkapan yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Legislasi, dan Komisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Rio Ardian Syah -
Nama : Rio Ardian Syah
Npm : 2112011191

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelaskan fungsi DPRD ( sertakan dasar hukumnya)!
Jawab :
Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diliat dari berbagai aspek:
- Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur.

- Kedudukan
• DPRD Provinsi
Merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota
Yang fungsinya sama sebagai penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

- Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota.
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DPRD :
1). Fungsi Pembentukan Perda
Dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2). Fungsi Anggaran
Diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi Pengawasan
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Dasar hukumnya sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota Bandar Lampung!
Jawab :
• Badan musyawarah
• Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
• Bapemperda
• Badan anggaran
• Badan kehormatan.

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Jawab :
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1). Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain;
2). Memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan ;
3).Menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh SAKHA NURLAILI AHMADA 2112011111 -
Nama : Sakha Nurlaili Ahmada
Npm. : 2112011111

1. Perbedaan antara DPRD provinsi dengan DPRD kabupaten /kota

DPRD Provinsi
- berkedudukan di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun anggota DPRD Provinsi adalah pejabat daerah provinsi.
- Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang.

Fungsi DPRD Provinsi
- Fungsi pembentukan Perda provinsi, dilaksanakan dengan cara (pasal 98 UU No.23 Tahun 2014) :
1. Membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda provinsi.
2. Mengajukan usul rancangan perda provinsi dan
3. Menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.

- Fungsi anggaran, diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur. (Pasal 99 ayat 1)
Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara : (pasal 99 ayat 2 UU NO.23 Tahun 2014)
1. Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD
2. Membahas rancangan perda provinsi tentang APBD Provinsi
3. Membahas rancangan perda provinsi tentang perubahan APBD provinsi dan
4. Membahas rancangan perda provinsi tentang pertanggungjawaban APBD provinsi

- Fungsi Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan daerah.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap (pasal 100 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014)
1. Pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur.
2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan
3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK

DPRD Kabupaten /kota
- Pejabat daerah yang berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilihan umum.
-AnggotaDPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang.

Fungsi DPRD Kabupaten/kota
- Fungsi pembentukan Perda provinsi, dilaksanakan dengan cara (pasal150 UU Pemda) :
1. Membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda kabupaten/kota
2. Mengajukan usul rancangan perda kabupaten/kota dan
3. Menyusun program pembentukan perda kabupaten /kota bersama bupati/walikota.

- Fungsi anggaran, dilaksakan dengan cara (pasal 152 ayat 2)
1. Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD
2. Membahas rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD kabupaten/kota.
3. Membahas rancangan perda kabupaten/kota tentang perubahan APBD kabupaten /kota
4. Membahas rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban APBD kabupaten /kota.

- Fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap (pasal 153 UU Pemda) :
1. Pelaksanaan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota
2. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota
3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
- Pimpinan DPRD
- Komisi komisi
- badan anggaran
- badan musyawarah
- badan legislasi
- badan kehormatan

3. Fungsi alat kelengkapan DPRD
- Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh FEBINA AFRA HANIN_2112011533 -
Nama : Febina Afra Hanin
NPM : 2112011533

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan kehormatan

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain;
2) Memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan ;
3) Menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh M.NOER SYAHRIZA21 -
Nama : M Noer Syahriza Ali KM
NPM : 2152011105

1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
Jawab:
DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi. Sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi: Pembentukan Peraturan Daerah. Anggaran. Pengawasan.

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Jawab:
Alat kelengkapan dprd provinsi lampung:
-Komisi I (Bidang Pemerintahan)
-Komisi II (Bidang Perekonomian)
-Komisi III (Bidang Keuangan)
-Komisi IV (Bidang Pembangunan)
-Komisi V (Bidang kesejahteraan rakyat)
-Badan Kehormatan:
-Badan Musyawarah
-Badan Pembentukan
Alat kelengkapan dprd bandar lampung:
-Komisi I
-Komisi II
-Komisi III
-Komisi IV
-Badan Kehormatan (BK)
-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) atau dulunya Badan Legislasi (Baleg)

3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Jawab:
Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh MUHAMAD RAIHAN RIESTA 2112011377 -
Nama : Muhamad Raihan Riesta
NPM : 2112011377

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
DPRD provinsi adalah DPRD yang bertugas atau berkedudukan di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum, adapun anggota dari DPRD Provinsi adalah pejabat daerah provinsi
DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah yang berdomisili di Kabupaten/kota yang bersangkutan yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD Kabupaten/kota berkdudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah kabupaten/kota.

Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
• Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
• Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.


2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan kehormatan


3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif lembaga-lembaga tinggi negara lain, memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum termasuk memimpin rapat-rapat, dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 -
Rifa nisrina andhini
2152011066

1. DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi. Sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota
Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah beberapa fungsi DPRD yang diatur dalam UU tersebut:
1. Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
2. Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka 
3. Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
4. Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah.

2. 1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan pajak

3. Alat kelengkapan DPRD mempunyai tugas dalam membantu kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Aria galuh Bagaskara -
nama : aria galuh bagaskara
npm : 2012011339

1. DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten memiliki bebeberapa perbedaan diantaranya dalam kedudukan DPRD provinsi merupkan DPRD Tingkat 1 yang dimana berlokasi diibokota provinsi sedangkan DPRD kota/kabupaten merupakan DPRD tingkat 2 yang berkedudukan di kota/kabupaten setempat. Kedua dalam jumlah anggota nya DPRD provinsi 35-100 orang sedangkan DPRD kabupaten/kota sebanyak 20 sampai 50 orang. yang ketiga mengenai tugas dan hak bahwasanya DPRD provinsi mempunya hak mengkritisi adanya kinerja dalam tingkat provinsi sedangkan DPRD kabupaten/kota dalam tingkat kabupaten/kota nya masing masing.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, DPRD memiliki fungsi:
-Fungsi Legislasi yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan membentuk peraturan daerah;
-Fungsi Anggaran yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan menyusun dan menetapkan APBD bersama-sama Pemerintah Daerah;
-Fungsi Pengawasan yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung
-Badan Musyawarah
-Komisi DPRD (Komisi I,Komisi II,Komisi III, Komisi IV, Komisi V, Komisi IV)
-Badan Pembentukan Peraturan Daerah
-Badan Anggaran
-Badan Kehormatan
-Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna

Pimpinan DPRD Provinsi Lampung
-Ketua DPRD
-Wakil Ketua I
-Wakil Ketua II
-Wakil Ketua III
-Wakil ketua IV

Alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung
-Pimpinan DPRD
-Komisi
-Badan anggaran
-Badan musyawarah
-Badan pembentukan peraturan daerah
-Badan kehormatan
-Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna

3.Adanya alat kelengkapan bertujuan untuk membantu segala kegiatan dan pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh DPRD dimana alat kelengkapan tersebut sudah mempunya tupoksi nya masing masing yang diharapkan dengan adanya alat kelengkapan tersebut bukan hanya tujuan kebijakan dari DPRD nya saja yang dapat terwujud tetapi juga mampu dan berhasil untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah setempat, dikarenkan berhasil atau tidaknya DPRD disuatu tempat bergantung kepada keberhasilan DPRD tersebut membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Queen Mary Lumbantobing 2112011251 -
1. DPRD tingkat 1 atau DPRD provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi sedangkan DPRD tingkat 2 Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagai penyelenggara pemerintah namun berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota. Untuk lebih jelas mengenai perbedaan DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara umum adalah pada tingkatan dan wilayah administratifnya:
a.Perbedaan Tingkatan dan kedudukan

DPRD Provinsi disebut juga dengan DPRD Tingkat 1 dan berada di ibukota Provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan DPRD Tingkat 2 dan berada di kabupaten/kota tersebut

b.Perbedaan jumlah anggota
Jumlah anggota yang ada di DPRD Provinsi yang diperbolehkan adalah 35 orang sampai 100 orang, sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota adalah 20 orang sampai 50 orang

C.Perbedaan jumlah dan distribusi anggota komisi
Jumlah komisi yang ada di DPRD provinsi adalah 9 komisi dengan pembagian empat komisi dengan batasan anggota 35-55 orang dan lima komisi dengan lebih dari 55 orang. Sedangkan, untuk DPRD kabupaten/kota jumlah komisi yang diperbolehkan 7 komisi dengan pembagian tiga komisi dengan batasa anggota 20-35 orang dan empat komisi dengan anggota lebih dari 35 orang.

D. Perbedaan orientasi hak DPRD
Hak DPRD provinsi lebih diarahkan kepada mengkritisi kebijakan dalam wilayah pemprov dan gubernur sedangkan DPRD kabupaten/kota lebih diarahkan kepada mengkritisi kebijakan wilayah pemda/pemkot/pemkab dan walikota/bupati.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, DPRD memiliki fungsi:
a.Fungsi Legislasi yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan membentuk peraturan daerah;
b.Fungsi Anggaran yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan menyusun dan menetapkan APBD bersama-sama Pemerintah Daerah;
c.Fungsi Pengawasan yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, terhadap pelaksanaan peraturan daerah d.maupun kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Penetapan komposisi berdasarkan konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : /DPRD.Lampung/III.01/2019 tentang susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024. Adapun susunan komposisi pimpinan dan alat kelengkapan dewan antara lain,

Komisi I
Ketua: Yozi rizal (Demokrat)
Wakil Ketua: Mardani Umar (PKS)
Sekretaris: Mikdar Ilyas (Gerindra)

Komisi II
Ketua: Wahrul Fauzi Silalahi (NasDem)
Wakil Ketua: I Made Bagiasa (Golkar)
Sekretaris: Sahlan Syukur (PDIP)

Komisi III
Ketua: Ikhwan Fadil Ibrahim (Gerindra)
Wakil Ketua: Noverisman Subing (PKB)
Sekretaris: Hanifah (Demokrat)

Komisi IV
Ketua: Tony Eka Chandra (Golkar)
Wakil Ketua: Ahmad Iswan Caya (PAN)
Sekretaris: Kostiana (PDIP)

Komisi V
Ketua: Yanuar Irawan (PDIP)
Wakil Ketua: Garinza Reza Pahlevi (NasDem)
Sekretaris: Rahmad Mirzani Djausal (Gerindra)

Badan Kehormatan

Ketua: Johan Sulaiman

Wakil Ketua: Ahmad Fitoni
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ketua: Jauharoh Haddad
Wakil Ketua: Apriliati

3.Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh KRISNA KUSUMA -
Nama : Krisna Kusuma
NPM : 2112011557

1.)Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. Wilayah Kerja: DPRD Provinsi berada pada tingkat provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota berada pada tingkat kabupaten/kota.
b. Anggota: Jumlah anggota DPRD Provinsi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan jumlah daerah pemilihan.
c. Fungsi: DPRD Provinsi memiliki tugas dan fungsi membahas dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (RPJMD), sedangkan DPRD Kabupaten/Kota membahas dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota (RPJMD).

Fungsi DPRD secara umum diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi:
a. Pembentukan Perda
b. Penyusunan APBD
c. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah
d. Pemberian persetujuan atas perjanjian kerja sama antar daerah
e. Pemberian persetujuan atas pengalihan atau pemanfaatan aset daerah
f. Penyampaian pendapat atas rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh kepala daerah
g. Penyampaian pandangan umum atas RKP dan RPJMD.

2.) Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung meliputi:
a. Badan Musyawarah (Bamus)
b. Badan Anggaran (Banggar)
c. Badan Kehormatan (BK)
d. Komisi-komisi

Alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung meliputi:
a. Badan Musyawarah (Bamus)
b. Badan Anggaran (Banggar)
c. Badan Kehormatan (BK)
d. Komisi-komisi
e. Sekretariat DPRD

3.) Fungsi alat kelengkapan DPRD sebagai berikut:
a. Badan Musyawarah (Bamus): membahas usulan program kerja DPRD dan menyelenggarakan sidang paripurna.
b. Badan Anggaran (Banggar): membahas rancangan APBD dan menetapkan rancangan APBD DPRD.
c. Badan Kehormatan (BK): menjaga kelangsungan fungsi DPRD dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antara anggota DPRD.
d. Komisi-komisi: melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
e. Sekretariat DPRD: memberikan dukungan administratif dan teknis kepada anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi DPRD.

Fungsi alat kelengkapan DPRD diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Davin Nael Alexander Ginting -
Nama : Davin Nael Alexander Ginting
NPM : 2112011532

• Perbedaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota:


DPRD provinsi adalah DPRD yang berada atau berkedudukan di wilayah provinsi dan beranggotakan partai-partai peserta pemilihan parlemen yang dipilih melalui pemungutan suara. Anggota DPRD provinsi adalah perangkat daerah provinsi. Sedangkan DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah yang berkedudukan di kabupaten/kota tersebut dan beranggotakan partai-partai peserta pemilu parlemen dan dipilih melalui pemilu parlemen. DPRD negara bagian/kotamadya berstatus sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan/wilayah metropolitan.
Dari segi kewenangan, DPRD provinsi berwenang membahas dan menerbitkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD kabupaten/kota hanya berwenang membahas dan menerbitkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

• Fungsi DPRD

Berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pasal 149 (1) tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi sebagai berikut:


1. Fungsi pendidikan peraturan daerah
Hal itu dilakukan dengan cara berbicara dengan direktur daerah dan menyetujui atau menolak rancangan peraturan negara, membuat usulan rancangan peraturan negara dan membuat program peraturan daerah dengan direktur daerah.

2. Fungsi anggaran
Tampil sebagai Pembahasan persetujuan bersama rancangan Perda APBD yang disampaikan oleh Direktur Daerah.

3. Fungsi pemantauan
Muncul dalam memantau pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan direktur provinsi, dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan lain yang mempengaruhi pemerintah provinsi, dan dalam memantau hasil audit tahunan BPK. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. Desember 2010, DPRD mempunyai tugas sebagai berikut:


1. Tugas legislasi, yaitu tugas DPRD yang termasuk dalam kebijakan pembentukan peraturan daerah;
2. Tugas anggaran yaitu tugas DPRD yang dilaksanakan dalam penyusunan dan pengaturan kebijakan APBD bersama pemerintah daerah;
3. Kontrol tugas, yaitu. tugas DPRD yang diwujudkan dalam pengendalian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan peraturan daerah dan kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2. 2. Sebutkan perlengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan usaha
2) Komisi DPRD
- Komite Administrasi, Hukum dan Perizinan
- Komite Keuangan II
- Komite Keuangan III
- Komite Kerjasama Pembangunan IV
- Komisi Kesejahteraan Rakyat V
-Kantor anggaran
-Badan Kehormatan 
-Bapemerhada

3. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah badan legislatif yang bertugas menyusun peraturan daerah (perda) dan mengendalikan kegiatan pemerintah daerah. Penghubung DPRD adalah komponen kunci untuk menyelesaikan tugas-tugas ini. Berikut beberapa ciri pelabuhan DPRD:

1). Tugas legislasi DPRD didukung oleh badan-badan pembantu DPRD seperti perundingan (banmus), komisi dan komisi khusus (pansus), mendukung DPRD dalam tugas legislasi seperti B. pengurusan usul keputusan daerah (Raperda), pemantauan pelaksanaan peraturan (Perda), dan pemenuhan tugas anggaran.
2). Aparat DPRD menyelenggarakan rapat dan perundingan DPRD serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan rapat dan perundingan DPRD, termasuk proses pengambilan keputusan. Misalnya, Banmus bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat pengawas dan rapat koordinasi dengan para manajer daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Ragin Dio Syahtria 2112011080 -
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080
1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)
Jawab : DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah dua lembaga legislatif yang berbeda di Indonesia. DPRD Provinsi adalah lembaga legislatif tingkat provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota.

Perbedaan utama antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pada wilayah tugas dan kewenangan legislatifnya. DPRD Provinsi memiliki kewenangan untuk mengesahkan peraturan daerah provinsi, sementara DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengesahkan peraturan daerah kabupaten/kota. DPRD Provinsi juga memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di tingkat provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama di tingkat kabupaten/kota.

Fungsi DPRD secara umum adalah sebagai berikut:

Membuat dan mengesahkan peraturan daerah
Melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah
Menyampaikan aspirasi masyarakat
Menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat
Dasar hukum DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
Jawab :
Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari :

Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.
Badan Musyawarah (Bamus), yang bertugas menyusun program kerja DPRD Provinsi Lampung, menentukan program legislasi, dan memfasilitasi proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
Komisi-komisi, yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah dan memberikan rekomendasi kepada DPRD Provinsi Lampung.
Fraksi-fraksi, yang merupakan kelompok anggota DPRD Provinsi Lampung yang memiliki pandangan politik yang sama.

Alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung.
Badan Musyawarah (Bamus), yang bertugas menyusun program kerja DPRD Kota Bandar Lampung, menentukan program legislasi, dan memfasilitasi proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
Komisi-komisi, yang bertugas membahas rancangan peraturan daerah dan memberikan rekomendasi kepada DPRD Kota Bandar Lampung.
Fraksi-fraksi, yang merupakan kelompok anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang memiliki pandangan politik yang sama.
Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, yang bertanggung jawab untuk memberikan dukungan administratif dan teknis kepada DPRD Kota Bandar Lampung

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD! 
fungsi dari masing-masing alat kelengkapan DPRD:

Pimpinan DPRD: Bertanggung jawab atas pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan tugas DPRD serta melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh DPRD.
Badan Musyawarah (Bamus): Menyusun program kerja DPRD, menentukan program legislasi, mengatur kegiatan dan pembahasan di DPRD, dan memfasilitasi proses pembahasan rancangan peraturan daerah.
Komisi-komisi: Membahas rancangan peraturan daerah yang masuk ke dalam lingkup tugas dan kewenangannya, memberikan rekomendasi kepada DPRD, dan melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Fraksi-fraksi: Bertugas untuk menghimpun, mengembangkan, dan menyampaikan pandangan politik yang diwakili anggota DPRD dalam rangka mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD.
Sekretariat DPRD: Bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi, keuangan, dan teknis di DPRD serta memberikan dukungan administratif dan teknis
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh DAAN HAFIDS ZAHIDIEN -
Daan Hafids Zahidien
2152011172
1). Dari segi wilayah:
DPRD Kabupaten/Kota mewakili kabupaten/kota di provinsi tersebut,DPRD Provinsi mewakili seluruh provinsi di Indonesia.
Dari segi Kewenangan:
DPRD Provinsi memiliki wewenang membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota,DPRD Provinsi memiliki kewenangan yang lebih luas dan umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan DPRD Kabupaten/Kota.
Fungsi DPRD diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menetapkan peraturan daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.
Menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Pemerintah
2).DPRD Provinsi Lampung
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)

DPRD Kota Bandar Lampung:
Badan Kehormatan (BK)
Badan Legislasi (Baleg)
Komisi-komisi
Fraksi-fraksi
Badan Musyawarah (Bamus)
Badan Anggaran (Banggar)

3). a).Badan Musyawarah (Bamus)
sebagai lembaga koordinasi antara fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD dalam membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas DPRD.

b).Badan Anggaran (Banggar)
dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan APBD bersama Pemerintah Daerah. Banggar juga bertugas mengawasi pelaksanaan APBD.

c).Badan Kehormatan (BK)
dalam hal penegakan disiplin anggota DPRD dan menjaga etika dan moral anggota DPRD.

d).Badan Legislasi (Baleg)
dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD. Baleg juga bertugas memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah atau DPR.

f).Komisi-komisi
dalam hal membahas dan mengawasi pelaksanaan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi-komisi juga berperan sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemerintah Daerah.

g).Fraksi-fraksi
dalam hal memberikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah, rancangan keputusan DPRD, serta menyampaikan aspirasi masyarakat ke DPRD.

Dalam melaksanakan tugasnya, alat kelengkapan DPRD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh DPRD. Dengan adanya alat kelengkapan DPRD yang berfungsi dengan baik, diharapkan DPRD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara akuntabel dan efesien.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh 2112011181_AdillahNajeges Adillahnajeges -
Nama : Adillah Najeges
NPM : 2112011181

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintahan, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru memikirkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan mandat gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara berdiskusi bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan dapat diwujudkan dalam bentuk paparan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan pajak

3 .Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain
2) Memimpin pengurusan kelembagaan administratif secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan
3) kena sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Irma Yanti Ompusunggu 2112011226 -
Nama : Irma Yanti Ompusunggu.
NPM. : 2112011226

1.Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)?
DPRD provinsi adalah DPRD yang bertugas atau berkedudukan di daerah provinsi yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum, adapun anggota dari DPRD provinsi adalah pejabat daerah provinsi.
DPRD kabupaten/kita adalah pejabat daerah yang berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. berdudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Fungsi DPRD:
Pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 DPRD Provinsi berfungsi:
1.Pembentukan Perda provinsi yakni membahas, menyetujui/tidak menyetujui, mengajukan, menyusun rancangan perda bersama gubernur.
2. Anggaran, yakni membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD, membahas rancangan perda provinsi tentang APBD provinsi.
3. Pengawasan yakni dilakukan pelaksanaan perda provinsi dan peraturan gubernur, pelaksanaan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemda povinsi, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Pasal 149 UU No 23 Tahun 2014, DPRD kab/kota berfungsi :
1. Pembentukan perda kab/kota yakni membahas, menyetujui/tidak menyetujui, mengajukan, menyusun rancangan perda bersama bupati/wali kota.
2.Anggaran, pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda kab/kota APBD kab/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
3.Pengawasan, terhadap pelaksanaan perda kab/kota dan peraturan bupati/wali kota dan peraturan perundang undangan lain, pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
a.Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
b. Komisi II Bidang Perekonomian
c. Komisi III Bidang Keuangan
d.Komisi IV Bidang Pembangunan
e.Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan pajak

3.Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD?
Alat kelengkapan DPRD mempunyai fungsi dalam membantu
kelembagaan DPRD di setiap pembuatan kebijakan. Kedudukan
alat kelengkapan DPRD memiliki peraturan teknis sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang ada. Untuk mencapai
kelancaran tugas, fungsi dan wewenang seluruh alat kelengkapan
DPRD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Muhammad Iqbal Adani -
Nama : Muhammad Iqbal Adani
NPM : 2112011392

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
DPRD diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, hak-hak dan fungsinya sebagai berikut :
- DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi. Sedangkan DPRD Tingkat 2
disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama, yaitu sebagai penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
- Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru
mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Sedangkan, DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPRD
Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan
sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur.

- Berikut ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 1:
1. Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2. Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
Sedangkan untuk ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 2:
1. Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2. Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

- DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota sama-sama memiliki tiga hak, dimana perbedaan dari keduanya hanya terletak dari pemimpin (gubernur atau walikota bupati) dan daerah (provinsi atau kabupaten kota)
Terdapat tiga hak, sebagai berikut:
1. Hak interpelasi, yaitu hak DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang penting dan trategis serta berdampak luas pada kehidupan
masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
3. Hak menyatakan pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur/walikota/bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD). Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

2.Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
A) DPRD Provinsi:
- Komisi I
- Komisi II
- Komisi III
- Komisi IV
- Komisi V
- Badan Kehormatan
- Badan Musyawarah
- Badan Anggaran
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah

B) DPRD KOTA
- Badan Musyawarah (Banmus)
- Badan Anggaran (Banggar)
- Badan Kehormatan (BK)
- Badan Legislasi (Banleg)
- Komisi.
3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Melisa Putriyana Sari 2112011127 -

Nama: Melisa Putriyana Sari

NPM : 2112011127

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Jawab: DPRD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, perbedaan DPRD Provinsi dengan DPRD Kab/ kota adalah:

Kedudukan

  • DPRD Provinsi adalah pejabat pemerintah yang berkedudukan sebagai penyelenggaraan pemerintah tingkat provinsi
  • DPRD Kab/Kota adalah pejabat pemerintah yang berkedudukan sebagai penyelenggaraan pemerintah tingkat daerah Kab/Kota.

Keanggotaan

  • DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang.
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang.

Komisi

  • Empat komisi untuk DPRD Provinsi yang memiliki 35-55 orang anggota dan Lima komisi untuk DPRD Provinsi yang memiliki lebih dari 55 orang anggota.
  • Tiga komisi untuk DPRD Kab/Kota yang memiliki 20-35 anggota dan Empat komisi untuk DPRD Kab/Kota yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Hak DPRD:

- Hak DPRD Provinsi

  • Hak interpelasi, yaitu hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
  • Hak angket, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan trategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang. 
  • Hak menyatakan pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

- Hak DPRD Kabupaten/kota 

  • Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada bupati atau wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Hak angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang terpenting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau wali kota mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Fungsi DPRD Provinsi:

a. Fungsi pembentukan Perda Provinsi, dilaksanakan dengan cara (Pasal 98 UU Pemda):

1. Membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi.

2. Mengajukan usul rancangan Perda Provinsi

3. Menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.

b. Fungsi anggaran, diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur. (Pasal 99 ayat (1)

Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara: (Pasal 99 ayat (2)

1. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh gubernur berdasarkan RKPD;

2. membahas rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi;

3. membahas rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD provinsi; dan

4. membahas rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD provinsi. 

c. Fungsi Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap (100 ayat (1) UU Pemda):

1) Pelaksanaan perda provinsi dan peraturan gubernur;

2) Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi

3) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Fungsi DPRD Kab/Kota

a. Fungsi pembentukan Perda Provinsi (Pasal 150 UU Pemda):

1) membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota

2)mengajukanusulrancanganPerdaKabupaten/Kota

3) menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.

b. Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk sud persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.(Pasal 152 ayat (2)):

  1. membahasKUAdanPPASyangdisusunolehbupati/walikotaberdasarkan RKPD
  2. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota
  3. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota
  4. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota.

c. Fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap (Pasal 153 UU Pemda):

1) Pelaksanaan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota

2) Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota

3) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung. 

- Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No. 20 Tahun 2014, Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi­ Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lainnya.

- Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung No.47 Tahun 2018 adalah terdiri dari Pimpinan DPRD, Komisi- komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, serta Alat Kelengkapan lainnya.

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Jawab:

Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Aulia Baratista 2112011360 -
Nama : Aulia Baratista
NPM : 2112011360

1. DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat tingkat provinsi sedangkan DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat tingkat kabupaten/kota. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada wilayah kerjanya, yaitu DPRD Provinsi bertugas dalam mengawasi jalannya pemerintahan tingkat provinsi dan membuat perda (peraturan daerah) tingkat provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota bertugas dalam mengawasi jalannya pemerintahan tingkat kabupaten/kota dan membuat perda tingkat kabupaten/kota.

Fungsi DPRD adalah sebagai berikut:

Membahas dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Pemerintah Daerah (Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).
Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) (Pasal 225 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014).
Mengawasi pelaksanaan APBD dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah (Pasal 226 UU Nomor 23 Tahun 2014).
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program Pemerintah Daerah (Pasal 227 UU Nomor 23 Tahun 2014).
Memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik daerah (Pasal 228 UU Nomor 23 Tahun 2014).
Dasar hukum yang mengatur mengenai DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 UU tersebut menjelaskan bahwa DPRD memiliki kedudukan setingkat dengan Pemerintah Daerah dan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi legislatif serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:

Pimpinan DPRD Provinsi Lampung: terdiri dari satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Badan Musyawarah (Bamus): membahas rancangan program dan anggaran DPRD Provinsi Lampung serta membahas tata tertib DPRD Provinsi Lampung.
Komisi-komisi: DPRD Provinsi Lampung memiliki empat komisi, yaitu Komisi A untuk urusan Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Komisi B untuk urusan Keuangan, Pembangunan, dan Investasi; Komisi C untuk urusan Kesejahteraan Rakyat dan SDM; dan Komisi D untuk urusan Infrastruktur dan Perhubungan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): membahas rancangan peraturan daerah (perda) yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung.
Badan Anggaran (Banggar): membahas Rancangan APBD dan membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung: terdiri dari satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung.
Badan Musyawarah (Bamus): membahas rancangan program dan anggaran DPRD Kota Bandar Lampung serta membahas tata tertib DPRD Kota Bandar Lampung.
Komisi-komisi: DPRD Kota Bandar Lampung memiliki tiga komisi, yaitu Komisi A untuk urusan Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Komisi B untuk urusan Keuangan, Pembangunan, dan Investasi; dan Komisi C untuk urusan Kesejahteraan Rakyat dan SDM.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): membahas rancangan peraturan daerah (perda) yang diajukan oleh anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Badan Anggaran (Banggar): membahas Rancangan APBD dan membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

3. Alat kelengkapan DPRD adalah bagian penting dari DPRD karena memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Fungsi alat kelengkapan DPRD adalah sebagai berikut:

Pimpinan DPRD: memimpin sidang pleno DPRD, memimpin rapat internal DPRD, mengoordinasikan tugas-tugas anggota DPRD, dan mewakili DPRD dalam hubungan dengan pihak luar.
Badan Musyawarah (Bamus): membahas program dan anggaran DPRD, membahas tata tertib DPRD, serta memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD.
Komisi-komisi: membahas dan mempelajari rancangan peraturan daerah (perda) dan rancangan keputusan DPRD, memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi DPRD, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah di bidang-bidang yang menjadi tugas dan fungsinya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): membahas rancangan perda yang diajukan oleh anggota DPRD, memberikan saran dan pendapat kepada DPRD, serta melakukan penyelarasan rancangan perda dengan program dan kebijakan pemerintah daerah.
Badan Anggaran (Banggar): membahas dan menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bersama dengan Pemerintah Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, dan memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi DPRD mengenai masalah-masalah anggaran.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, alat kelengkapan DPRD harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Fungsi alat kelengkapan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tata tertib DPRD yang berlaku di daerah masing-masing.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh Angelina Misyel Wijaya -
Nama : Angelina Misyel Wijaya
NPM : 2112011233

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!

Perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, berdasarkan :
Kedudukan
• DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi.
• DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.

Keanggotaan
• DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
• DPRD Kabupaten/Kota
Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Untuk peresmian anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Komisi
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Provinsi :
1) Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
2) Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
• Ketentuan pembentukan komisi pada DPRD Kabupaten/kota :
1) Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 anggota
2) Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 anggota.

Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
1) Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daeah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
2) Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
3) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
1) Badan musyawarah
2) Komisi DPRD
- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
- Komisi II Bidang Perekonomian
- Komisi III Bidang Keuangan
- Komisi IV Bidang Pembangunan
- Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat
3) Bapemperda
4) Badan anggaran
5) Badan kehormatan

3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
Fungsi pokok alat kelengkapan DPRD secara umum yaitu :
1) Mewakili DPRD secara simbolis dalam kegiatan berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain;
2) Memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat, dan ;
3) Menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh 2112011239_Sukowati Sukowati.21 -
Nama : sukowati
Npm : 2112011239

1. Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
2. Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
3. Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!

Jawaban
1. A. kedudukannya
DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
B. Jumlah anggotanya
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Sedangkan, Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
C. Haknya
•Hak DPRD Kabupaten/kota Terbagi menjadi tiga hak, yaitu:
1. Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada bupati atau wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang terpenting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau wali kota mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
•Hak DPRD Provinsi
1. Hak interpelasi, yaitu hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan trategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
3. Hak menyatakan pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu:

1. Fungsi Legislasi , diwujudkan dalam membuat peraturan daerah bersama Kepala Daerah.
2. Fungsi Anggaran , dibuat sesuai rencana dan anggaran belanja dan belanja daerah bersama Kepala Daerah.
3. Fungsi Pengawasan , diwujudkan dalam peraturan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:
a.Badan Musyawarah (Bamus)
b. Badan Anggaran (Banggar)
c. Badan Kehormatan (BK)
d. Badan Legislasi (Baleg)
e. Komisi-komisi

Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

a. Badan Musyawarah (Bamus)
b. Badan Anggaran (Banggar)
c. Badan Kehormatan (BK)
d. Badan Legislasi (Baleg)
e. Komisi-komisi

Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.


3. Nama : sukowati
Npm : 2112011239


1. A. kedudukannya
DPRD Tingkat 1 juga disebut dengan DPRD Provinsi merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi sedangkan DPRD Tingkat 2 disebut dengan DPRD Kabupaten/Kota yang fungsinya sama sebagaui penyelenggara pemerintah, namun berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
B. Jumlah anggotanya
Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Sedangkan, Anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki anggota minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Masa jabatan selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.
C. Haknya
•Hak DPRD Kabupaten/kota Terbagi menjadi tiga hak, yaitu:
1. Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada bupati atau wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten atau kota yang terpenting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau wali kota mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
•Hak DPRD Provinsi
1. Hak interpelasi, yaitu hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak angket, yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan trategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
3. Hak menyatakan pendapat, hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu:

1. Fungsi Legislasi , diwujudkan dalam membuat peraturan daerah bersama Kepala Daerah.
2. Fungsi Anggaran , dibuat sesuai rencana dan anggaran belanja dan belanja daerah bersama Kepala Daerah.
3. Fungsi Pengawasan , diwujudkan dalam peraturan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

2. Alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung terdiri dari:
a.Badan Musyawarah (Bamus)
b. Badan Anggaran (Banggar)
c. Badan Kehormatan (BK)
d. Badan Legislasi (Baleg)
e. Komisi-komisi

Sedangkan alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung terdiri dari:

a. Badan Musyawarah (Bamus)
b. Badan Anggaran (Banggar)
c. Badan Kehormatan (BK)
d. Badan Legislasi (Baleg)
e. Komisi-komisi

Fraksi-fraksi
Kedua lembaga memiliki alat kelengkapan yang sama, kecuali DPRD Kota Bandar Lampung memiliki Fraksi-fraksi yang tidak ada di DPRD Provinsi Lampung. Alat kelengkapan tersebut berfungsi untuk mendukung kinerja DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, seperti menyusun program kerja, menetapkan anggaran, mengawasi kinerja pemerintah, dan sebagainya.


3.Alat Kelengkapan DPRD tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 menyatakan bahwa DPRD memiliki badan-badan kelengkapan yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Legislasi, dan Komisi. Fungsi alat kelengkapan yaitu, mewakili DPRD didalam kegiatan yang berkaitan dengan lembaga eksekutif,lembaga-lembaga tinggi negara lain, guna memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum.
1.Badan Musyawarah (Bamus) bertugas untuk menetapkan program kerja DPRD serta membahas masalah-masalah yang dihadapi oleh DPRD.
2.Badan Anggaran (Banggar) bertugas untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
3.Badan Kehormatan (BK) bertugas untuk menjaga kehormatan dan kelangsungan kerja DPRD.
4.Badan Legislasi (Banleg) bertugas untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) dan mengevaluasi peraturan daerah yang ada.
5.Komisi bertugas untuk melakukan pembahasan dalam bidang-bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Komisi juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pemerintah daerah di bidang yang menjadi kewenangannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI

oleh AISYAH ZHAHIRA -
Nama : Aisyah Zhahira
NPM : 2112011109

1. Perbedaan Tingkatan dan kedudukan
DPRD Provinsi disebut juga dengan DPRD Tingkat 1 dan berada di ibukota Provinsi tersebut, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan DPRD Tingkat 2 dan berada di kabupaten/kota tersebut
Perbedaan jumlah anggota
Jumlah anggota yang ada di DPRD Provinsi yang diperbolehkan adalah 35 orang sampai 100 orang, sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota adalah 20 orang sampai 50 orang
Perbedaan jumlah dan distribusi anggota komisi
Jumlah komisi yang ada di DPRD provinsi adalah 9 komisi dengan pembagian empat komisi dengan batasan anggota 35-55 orang dan lima komisi dengan lebih dari 55 orang. Sedangkan, untuk DPRD kabupaten/kota jumlah komisi yang diperbolehkan 7 komisi dengan pembagian tiga komisi dengan batasa anggota 20-35 orang dan empat komisi dengan anggota lebih dari 35 orang.
Perbedaan orientasi hak DPRD
Hak DPRD provinsi lebih diarahkan kepada mengkritisi kebijakan dalam wilayah pemprov dan gubernur sedangkan DPRD kabupaten/kota lebih diarahkan kepada mengkritisi kebijakan wilayah pemda/pemkot/pemkab dan walikota/bupati.
Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
1. Pembentukan Peraturan Daerah
2. Anggaran
3. Pengawasan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, DPRD memiliki fungsi:
1. Fungsi Legislasi yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan membentuk peraturan daerah;
2. Fungsi Anggaran yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan menyusun dan menetapkan APBD bersama-sama Pemerintah Daerah;
3. Fungsi Pengawasan yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penetapan komposisi tersebut berdasarkan konsep keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : /DPRD.Lampung/III.01/2019 tentang susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024. Adapun susunan komposisi pimpinan dan alat kelengkapan dewan antara lain,
Komisi I
Ketua: Yozi rizal (Demokrat)
Wakil Ketua: Mardani Umar (PKS)
Sekretaris: Mikdar Ilyas (Gerindra)
Komisi II
Ketua: Wahrul Fauzi Silalahi (NasDem)
Wakil Ketua: I Made Bagiasa (Golkar)
Sekretaris: Sahlan Syukur (PDIP)
Komisi III
Ketua: Ikhwan Fadil Ibrahim (Gerindra)
Wakil Ketua: Noverisman Subing (PKB)
Sekretaris: Hanifah (Demokrat)
Komisi IV
Ketua: Tony Eka Chandra (Golkar)
Wakil Ketua: Ahmad Iswan Caya (PAN)
Sekretaris: Kostiana (PDIP)
Komisi V
Ketua: Yanuar Irawan (PDIP)
Wakil Ketua: Garinza Reza Pahlevi (NasDem)
Sekretaris: Rahmad Mirzani Djausal (Gerindra)
Badan Kehormatan
Ketua: Johan Sulaiman
Wakil Ketua: Ahmad Fitoni
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ketua: Jauharoh Haddad
Wakil Ketua: Apriliati
Sementara Badan Musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh pimpinan DPRD Provinsi Lampung. Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay bergarap dengan dibentuknya susunan pimpinan komisi ini diharakan dapat lebih baik kedepannya.

3. Alat Kelengkapan DPRD dibuat bertujuan untuk membantu DPRD dalam menajalankan tugasnya.