Nama : Nazzala zizdan al hafidz
NPM: 2152011125
A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?
Menurut Penelusuran Data,
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.
Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.
B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).
"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.
Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.
Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, JoopSuebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.
"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).
Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH