FORUM DISKUSI

FORUM DISKUSI

Number of replies: 112

  1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
  2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. 


*Note 

Silahkan jawab pertanyaan dengan mencantumkan sumber referensi yang valid (tidak boleh mencantumkan Wikipedia & blogspot)



In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Tubagus Fajar Abdi Gemilang གིས-
Tubagus Fajar Abdi Gemilang
Npm.2112011130

A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

bima randi གིས-
M Bima randi up
Npm.2152011020

A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Tassya Budhi Putri གིས-

Tassya Budhi Putri 

2112011482

1. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,

Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN

PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23

(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.

(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.

(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.

(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.


Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.


2. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.


Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).


"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.


Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.


Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.


"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).


Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN

PENGGABUNGAN DAERAH

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Aulia Junita གིས-
Aulia Junita
2112011297
1. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan daerah? Dengan diadakannya pemekaran wilayah diharapkan, pemerataan dilakukan dengan lebih cepat karena akan terbentuk susunan pemerintahan daerah baru sehingga dapat bergerak lebih masif lagi. Penggabungan daerah masih dapat mungkin terjadi, tetapi harus mencapai faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007

B. Konsekuensi daerah pemekaran baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunubgan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumny.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR untuk keterwakilan 4 daerah baru tersebut. Selain itu terdapat juga susunan pemerintahan kab/kota baru yang harus dibentuk, yakni bupati beserta jajarannya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembenrukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Ratih Ayu Ardhia Pramesti གིས-
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

1. Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jalan berotonomi. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

2. Dampak pemekaran wilayah yang diuji dalam studi ini pada dasarnya merupakan dampak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papuayang meliputi dampaknya terhadap kenaikan
pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Hasil pengujian dengan alat statistik sederhana yakni t-test equal mean menunjukkan beberapa hal.
1) Kebijakan pemekaran daerah tidak mempunyai pengaruh terhadap perubahan pendapatan per kapita.
2) Ada indikasi yang kuat dan signifikan bahwa pemekaran daerah mempunyai pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di daerah kota. Secara keseluruhan pemekaran daerah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di
Provinsi Papua.
3) Kebijakan pemekaran daerah di Provinsi Papua hanya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di provinsi Papua.


https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_pemekaran.pdf

https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/perda-pemekaran-wilayah-desa-salah-satu-solusi-untuk-pemerataan-pembangunan-dan-meningkatkan-kesejahteraan-masyarakat#:~:text=Hal%20mendasar%20dilakukannya%20pemekaran%20wilayah,daerah%20yang%20tertinggi%20adalah%20kemandirian.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61980523

https://ojs.unud.ac.id/index.php/blje/article/download/1544/895
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

GILANG.21 GILANG.21 གིས-
Nama : Gilang
Npm : 2112011284

A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Yohanes Andrew Wijaya 2112011044 གིས-
1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. 

jawab:
1. Pemekaran daerah secara data jumlahnya terus meningkat, sebagai contoh di era BJ Habibie (l988-l999) tertacat 45 daerah otonom baru (DOB), era Abdurrahman Wahid dan Megawati (2000-2004) terdapat 103 DOB, dan era SB Yudhoyono (2005-2008) terdapat 57 DOB. Sampai 2008 jumlah provinsi menjadi 33 dan Kabupaten/kota 491. Kemudian menurut catataan Departemen Dalam Negeri sejak tahun l999 hingga 2004 telah terbentuk 148 daerah pemekaran baru dengan rincian 8 propinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota, kemudian pada tahun 2005, terdapat 33 provinsi dan sekitar 444 daerah setingkat kota atau kabupatan. Hal ini menunjukkan bahwa semangat pemekaran dari waktu kewaktu semakin tinggi, sangat disayangkan karena tidak mempertimbangkan dampak yang menyertainya, secara serius. Bertambahnya pemekaran daerah menjadi bukti konkrit bahwa ada masalah serius dengan penataan daerah. Melihat menggelembungnya daerah pemekaran di Indonesia tentunya akan, menimbulkan biaya tinggi dan pemborosan, karena semakin besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai perputaran roda birokrasi. Dari surat-surat resmi yang mengajukan pemekaran daerah ke DPR dan DPD alasan normatif yang diajukan adalah pertama aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih mudah tersalurkan. Dengan adanya pemekaran wilayah maka cakupan pemerintahan baru menjadi lebih dekat dengan masyarakatnya, sehingga pelayaan semakin dekat yang pada gilirannya aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih mudah tersalurkan. Kedua pemerataan belanja pemerintah daerah pemekaran akan menjadikan sesuatu pemerintahan daerah menjadi terbagi dua, sehingga beberapa daerah akan terbagi ke dalam dua pemerintahan. Alokasi anggaran pemerintahan pun tentunya akan terbagi ke dalam dua pemerintahan tersebut. Maka diharapkan pemerataan belanja pemerintah daerah dapat lebih baik, sehingga masyarakat yang dinaungi oleh pemerintah daerah induk dan pemerintah daerah hasil pemekaran menjadi lebih sejahtera, karena alokasi anggaran telah merata. Ketiga peningkatan pengelolaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah. Salah satu tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga diharapkan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar. Keempat, belanja rutin dan pembangunan makin merata, pemekaran wilayah akan berdampak langsung pada pemisahan pemerintahan daerah induk dan pemerintahan daerah hasil pemekaran. sebaliknya justru penggabungan wilayah tidak ditemui, hal ini dikarenakan seluruh kewenangan yang provinsi dapatkan sebelumnya tentu tidak akan dengan mudah dilepaskan oleh pemprov terkait sebelumnya.
2. Pemekaran Provinsi Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat, Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.
sumber: Jurnal BPHN Kajian Hukum Pemekaran dan Penggabungan Daerah
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39739/t/DOB+Papua+Membuka+Harapan+Kesejahteraan+Baru+Rakyat+Papua
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Deandra zaki patria _2152011063 གིས-
Deandra zaki patria
Npm.2152011063

A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Angelina Misyel Wijaya གིས-
Nama : Angelina Misyel Wijaya
NPM: 2112011233

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
Mengacu pada data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah rata-rata per tahun, dalam kurun waktu 10 tahun, muncul lebih dari 20 daerah otonom baru. Dan pada tahun 2019, jumlah daerah otonom menjadi 548 yang terdiri dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi.

Maka, kecendrungan melakukan pemekaran daerah dikarenakan :
1. Motif untuk efektifitas administrasi pemerintahan mengingat wilayah daerah yang begitu luas, penduduk yang menyebar dan adanya ketertinggalan dalam pembangunan
2. Kecenderungan untuk homogenitas (etnis, bahasa, agama, urban rural, tingkat pendapatan). Beberapa pemekaran daerah lebih didasari motif ingin lepas dari himpitan “penindasan” kelompok lain atas dasar etnis, agama, dan lain. Lain Contoh nyata pada level ini adalah pembentukan Propinsi Banten, Maluku Utara, Gorontalo, dan Bangka Belitung nuansa etnik sangat kuat sekali yangmana mereka ingin membebaskan diri dari orang Bandung, Ambon, Manado dan Palembang
3. Adanya kemanjaan fiskal yang dijamin UU dengan disediakannya DAU, DAK, Bagi Hasil dari Sumber Daya Alam dan disediakannya sumber- sumber pendapatan daerah
4. Motif pemburu rente dari para elite
Pemekaran daerah banyak didasari motif karena inin menjabat di Birokrasi Lokal dan DPRD. Selain itu, pemekaran daerah juga didasari motif untuk membangun kembali sejarah dan kekuasaan aristokrasi lama yang pernah pudar di masa lalu.

Namun, menanggapi hal ini dengan diundangkannya PP No 78 tahun 2007 pemekaran daerah tidak lagi semudah dulu ketika masih menggunakan PP no 129 tahun 2000. Untuk tahun 2010 – 2025 Kemendagri bersama DPR membuat moratorium dengan mendesain penataan daerah otonom baru dengan membatasi jumlah provinsi hanya 44 Propinsi dan 546 Kabupaten/Kota. Hal ini berarti peluang untung pemekaran daerah sampai tahun 2025 hanya 11 propinsi dan 54 Kabupaten/Kota saja yang akan disetujui oleh Pemerintah Pusat.

2.Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi nya akan berdampak kepada Masyarakat Adat yang harus menjadi perhatian DPR untuk dijadikan agenda strategis, baik pengawasan, legislasi maupun anggaran.
Pertama, transisi pengakuan hukum wilayah adat. Dalam catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) terdapat 16 Wilayah Adat yang teregistrasi berbasis 38 kebijakan Instruksi Presiden, Peraturan Gubernur, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota dan SK Bupati/Kepala Daerah. Sementara di Papua Barat terdapat 10 Wilayah Adat berbasis 15 kebijakan Instruksi Presiden, Keputusan Bersama, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, Perda Provinsi dan SK Bupati/Kepala Daerah (BRWA: 2022).
Sebagian wilayah adat yang telah teregistrasi tersebut, batas wilayahnya akan masuk dalam batas wilayah tiga DOB Provinsi. Ada masa transisi pembentukan instrumen hukum dari daerah lama ke daerah baru. Jangan sampai wilayah adat yang sudah diakui di daerah lama, tidak diakui dalam kerangka hukum daerah baru. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat derasnya arus investasi di Indonesia bagian timur dapat mempengaruhi proses transisi.
Pengawasan DPR terkait hal ini sangatlah penting. Karena perebutan wilayah seringkali berujung pada konflik. Jika ini terjadi, tentu berlawanan dengan salah satu tujuan dibentuknya DOB, yaitu mengkanalisasi konflik di masyarakat. Komunikasi politik dan pengawasan yang intensif oleh DPR dan legislatif lokal dengan Masyarakat Adat Papua mutlak dilakukan.
Kedua, perubahan jumlah provinsi, kabupaten dan kecamatan yang ditimbulkan oleh DOB berkonsekuensi pada perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 yang pada akhirnya akan berpengaruh pada tingkat representasi masyarakat adat. Di tingkat nasional, terdapat 13 kursi dari Papua dan Papua Barat di DPR RI. Distribusi kursi ke 3 DOB Provinsi yang proporsional mutlak dilakukan untuk membangun kesetaraan representasi.

Sumber:

https://www.papua.go.id/view-detail-berita-3785/sebelum-devinitif-dampak-negatif-dob-harus-dipikirkan.html, diakses 7 Maret 2023

https://ejournal.ipdn.ac.id/JPPDP/article/view/1554, diakses 7 Maret 2023
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Rahmatullah Ahni Masqanul Azmi Rahmatullah Ahni Masqanul Azmi གིས-
Rahmatullah Ahni M.A
2112011376



1. Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jalan berotonomi. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

2. Dampak pemekaran wilayah yang diuji dalam studi ini pada dasarnya merupakan dampak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papuayang meliputi dampaknya terhadap kenaikan
pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Hasil pengujian dengan alat statistik sederhana yakni t-test equal mean menunjukkan beberapa hal.
1) Kebijakan pemekaran daerah tidak mempunyai pengaruh terhadap perubahan pendapatan per kapita.
2) Ada indikasi yang kuat dan signifikan bahwa pemekaran daerah mempunyai pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di daerah kota. Secara keseluruhan pemekaran daerah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di
Provinsi Papua.
3) Kebijakan pemekaran daerah di Provinsi Papua hanya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di provinsi Papua.


https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_pemekaran.pdf

https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/perda-pemekaran-wilayah-desa-salah-satu-solusi-untuk-pemerataan-pembangunan-dan-meningkatkan-kesejahteraan-masyarakat

https://ojs.unud.ac.id/index.php/blje/article/download/1544/895
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

JERI ASPAR གིས-
Nama : Jeri Aspar
Npm : 2112011567

A. Mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jalan ber otonomi. Berdasarkan pemikiran para ahli maka pada hakikatnya budaya otonomi daerah yang tertinggi adalah kemandirian.
Tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi.
Dasar Hukum Pemekaran Daerah

Peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemekaran daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

B. Konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya!

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI. Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.
DPR dan pemerintah berpandangan terdapat beberapa urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua, yaitu: alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien; memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial; memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

 Sumber: https://setkab.go.id/pembentukan-tiga-provinsi-baru-di-papua/
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Boby Pratama jaya 2112011365 གིས-
Boby pratama jaya
2112011365

Menurut Penelusuran Data,

Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN

PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23

(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.

(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.

(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.

(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

2. Pemekaran Provinsi Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat, Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.
sumber: Jurnal BPHN Kajian Hukum Pemekaran dan Penggabungan Daerah
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Rayhan Adhitya Putra གིས-
Nama : Rayhan Adhitya Putra
NPM : 2112011308

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Jawab:
1. Pemekaran daerah secara data jumlahnya terus meningkat, sebagai contoh di era BJ Habibie tertacat 45 daerah otonom baru, era Abdurrahman Wahid dan Megawati terdapat 103 daerah onotom baru, dan era Susilo Bambang Yudhoyono terdapat 57 DOB. Sampai 2008 jumlah provinsi menjadi 33 dan Kabupaten/kota 491. Kemudian menurut catataan Departemen Dalam Negeri sejak tahun l999 hingga 2004 telah terbentuk 148 daerah pemekaran baru dengan rincian 8 propinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota, kemudian pada tahun 2005, terdapat 33 provinsi dan sekitar 444 daerah setingkat kota atau kabupatan. Hal ini menunjukkan bahwa semangat pemekaran dari waktu kewaktu semakin tinggi, sangat disayangkan karena tidak mempertimbangkan dampak yang menyertainya, secara serius. Bertambahnya pemekaran daerah menjadi bukti konkrit bahwa ada masalah serius dengan penataan daerah. Dari surat-surat resmi yang mengajukan pemekaran daerah ke DPR dan DPD alasan normatif yang diajukan adalah pertama aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih mudah tersalurkan. Dengan adanya pemekaran wilayah maka cakupan pemerintahan baru menjadi lebih dekat dengan masyarakatnya, sehingga pelayaan semakin dekat yang pada gilirannya aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih mudah tersalurkan. Kedua pemerataan belanja pemerintah daerah pemekaran akan menjadikan sesuatu pemerintahan daerah menjadi terbagi dua, sehingga beberapa daerah akan terbagi ke dalam dua pemerintahan. Alokasi anggaran pemerintahan pun tentunya akan terbagi ke dalam dua pemerintahan tersebut. Maka diharapkan pemerataan belanja pemerintah daerah dapat lebih baik, sehingga masyarakat yang dinaungi oleh pemerintah daerah induk dan pemerintah daerah hasil pemekaran menjadi lebih sejahtera, karena alokasi anggaran telah merata. Ketiga peningkatan pengelolaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah. Salah satu tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga diharapkan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar. Keempat, belanja rutin dan pembangunan makin merata, pemekaran wilayah akan berdampak langsung pada pemisahan pemerintahan daerah induk dan pemerintahan daerah hasil pemekaran. sebaliknya justru penggabungan wilayah tidak ditemui, hal ini dikarenakan seluruh kewenangan yang provinsi dapatkan sebelumnya tentu tidak akan dengan mudah dilepaskan oleh pemprov terkait sebelumnya.

2. Pemekaran Provinsi Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat, Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua.

sumber: Jurnal BPHN Kajian Hukum Pemekaran dan Penggabungan Daerah
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39739/t/DOB+Papua+Membuka+Harapan+Kesejahteraan+Baru+Rakyat+Papua
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Tiara Utami 2112011081 གིས-
Nama : Tiara Utami
Npm : 2112011081

1. Menurut Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. H. Djohermasyah Djohan, M.A., salah satu faktor yang mendorong ledakan pemekaran daerah adalah dominannya pertimbangan politik dalam setiap pengambilan kebijakan publik mengenai pembentukan daerah, persyaratan yang longgar bagi pembentukan daerah otonom baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, dan insentif yang besar dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 terhadap daerah-daerah otonom baru. (https://www.setneg.go.id/baca/index/desartada_parameter_untuk_melakukan_penataan_daerah)

2.tiga provinsi baru sudah pasti disertai dengan penambahan aparat keamanan. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, menuduh pemerintah dan DPR telah melakukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi atas orang Papua dengan mengesahkan undang-undang daerah otonomi baru.

Baginya pemekaran bukan jalan untuk menyejahterakan rakyat Papua. Sebab kebijakan ini demi menguras sumber daya alam Papua.

"Hari ini negara tidak berpikir untuk kepentingan orang Papua, tapi sumber daya alam Papua."

Timotius juga menegaskan bahwa keinginan untuk memekarkan Papua bukan berasal dari pihaknya. MRP juga, sambungnya, hanya sekali bertemu dengan pemerintah untuk membahas usulan pemekaran. Itu pun tidak pernah menyetujui adanya penambahan tiga provinsi baru.

"Jadi partisipasi pemerintah daerah dan rakyat sama sekali tidak ada."
Jadi pada hal ini pemekaran daerah dianggap menimbulkan konflik di masyarakat yaitu perpecahan diantara orang asli Papua. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61980523)
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Nabila Asa 2112011102 གིས-
Nama : Nabila Asa
Npm : 2112011102

1. Tujuan dari negara Indonesia melakukan pemekaran daerah adalah untuk : 1) meningkatkan pelayanan dan kesejahteran kepada masyarakat, 2) memperkokoh basis ekonomi rakyat, 3) mengatur perimbangan keuangan daerah dan pusat, 4) membuka peluang dan lapangan pekerjaan dan 5) memberikan peluang daerah mendapatkan investor secara langsung.

2.Pemekaran daerah di Papua berdasar Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Helina 2112011108 གིས-

Nama : Helina

NPM : 2112011108

Forum Diskusi 

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

Menurut Penelusuran Data

Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 Tentang Tata cara pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah pada Bab V

Apabila dilihat dari beberapa alasan tersebut , maka di Indonesia adalah tepat jika melakukan pemekaran daerah karena di Indonesia adalah negara yang secara geografis cukup luas dan memiliki beragam etnis. pemekaran juga memberi tambahan sumber daya fisikal, selain itu Indonesia juga mempunyai kecendrungan dalam melakukan pemekaran wilayah.

Ada 3 alasan mengapa Indonesia cenderung melakukan pemekaran wilayah :

1. Indonesia memiliki berbagai etnis sangat menyadari perbedaan kebudayaan diantara mereka

2. Kontrol dari pemerintah pusat

3. Insentif dari pemerintah daerah untuk pembentukan daerah

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. 

Pemekaran di provinsi papua dikhawatirkan akan menjadi daerah otonom yang gagal karena tidak adanya persiapan ,Mereka mengatakan pemekaran tiga provinsi baru di Papua bakal memicu konflik baru yang semakin besar dan pelanggaran. serta munculnya konflik akibat adanya DOB dan penetapan tiga provinsi baru hanya akan menambah kasus-kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi di dua provinsi sebelumnya dan tak kunjung dituntaskan.

Sumber : 

Bab V Pembentukan Daerah dan tata cara pembentukan , penghapusan daerah

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61980523

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Aria galuh Bagaskara གིས-
Nama : aria galuh bagaskara
Npm :2012011339
1. Pemekaran daerah dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemekaran daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, maka UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah diganti dengan UU No.32 Tahun 2004.
Berdasarkan peraturan diatas memuat tentang pemekaran daerah yang dimana bangsa Indonesia memiliki tujuan :
1. Peningkatan pelayanan pada masyarakat
2.percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
3.percepatan pelaksanaan kehidupan pembangunan erekonomian daerah
4.percepatan pengelolaan perekonomian daerah

2. Dalam pemekaran daerah yang ada di papua Gubernur papua meragukan akan hal tersebut dikarenakan desakan dpr ri merencanakan membentuk 30 wilayah pemekaran baru di papua , dikarenakan ditakutkan dana yang tadinya digunakan utk mensejahterakan rakyat beralih fungsi kepembangunan infrastruktur dan kurang memperhatikan kesejahtreraan masyarakatnya secara langsung oleh kerenanya wilayah pemekaran tsb takutnya dijadikan permasalahan dan bukn menjadi solusi terbaik bagi masyarakat setempat.

Sumber : dpr ri.co
Papua.go.id
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Mohammad Fadhil Fawazier Fadhil 2112011474 གིས-
Mohammad Fadhil Fawazier
2112011474
Jawab:

A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Haris Al Salamah གིས-
Nama : haris al salamah
Npm : 2112011355

A. tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

THEO.GORAND.GABRIELO.SIHITE.Theo THEO.GORAND.GABRIELO.SIHITE.Theo གིས-
Nam
Nama:Theo Gorand Gabrielo.
Npm:2152011164

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Jawab:
1. Pemekaran daerah secara data jumlahnya terus meningkat, sebagai contoh di era BJ Habibie tertacat 45 daerah otonom baru, era Abdurrahman Wahid dan Megawati terdapat 103 daerah onotom baru, dan era Susilo Bambang Yudhoyono terdapat 57 DOB. Sampai 2008 jumlah provinsi menjadi 33 dan Kabupaten/kota 491. Kemudian menurut catataan Departemen Dalam Negeri sejak tahun l999 hingga 2004 telah terbentuk 148 daerah pemekaran baru dengan rincian 8 propinsi, 114 kabupaten, dan 27 kota, kemudian pada tahun 2005, terdapat 33 provinsi dan sekitar 444 daerah setingkat kota atau kabupatan. Hal ini menunjukkan bahwa semangat pemekaran dari waktu kewaktu semakin tinggi, sangat disayangkan karena tidak mempertimbangkan dampak yang menyertainya, secara serius. Bertambahnya pemekaran daerah menjadi bukti konkrit bahwa ada masalah serius dengan penataan daerah. Dari surat-surat resmi yang mengajukan pemekaran daerah ke DPR dan DPD alasan normatif yang diajukan adalah pertama aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih mudah tersalurkan. Dengan adanya pemekaran wilayah maka cakupan pemerintahan baru menjadi lebih dekat dengan masyarakatnya, sehingga pelayaan semakin dekat yang pada gilirannya aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih mudah tersalurkan. Kedua pemerataan belanja pemerintah daerah pemekaran akan menjadikan sesuatu pemerintahan daerah menjadi terbagi dua, sehingga beberapa daerah akan terbagi ke dalam dua pemerintahan. Alokasi anggaran pemerintahan pun tentunya akan terbagi ke dalam dua pemerintahan tersebut. Maka diharapkan pemerataan belanja pemerintah daerah dapat lebih baik, sehingga masyarakat yang dinaungi oleh pemerintah daerah induk dan pemerintah daerah hasil pemekaran menjadi lebih sejahtera, karena alokasi anggaran telah merata. Ketiga peningkatan pengelolaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan daerah. Salah satu tujuan utama dari pemekaran wilayah adalah mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga diharapkan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar. Keempat, belanja rutin dan pembangunan makin merata, pemekaran wilayah akan berdampak langsung pada pemisahan pemerintahan daerah induk dan pemerintahan daerah hasil pemekaran. sebaliknya justru penggabungan wilayah tidak ditemui, hal ini dikarenakan seluruh kewenangan yang provinsi dapatkan sebelumnya tentu tidak akan dengan mudah dilepaskan oleh pemprov terkait sebelumnya

2.tiga provinsi baru sudah pasti disertai dengan penambahan aparat keamanan. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, menuduh pemerintah dan DPR telah melakukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi atas orang Papua dengan mengesahkan undang-undang daerah otonomi baru.

Baginya pemekaran bukan jalan untuk menyejahterakan rakyat Papua. Sebab kebijakan ini demi menguras sumber daya alam Papua.

"Hari ini negara tidak berpikir untuk kepentingan orang Papua, tapi sumber daya alam Papua."

Timotius juga menegaskan bahwa keinginan untuk memekarkan Papua bukan berasal dari pihaknya. MRP juga, sambungnya, hanya sekali bertemu dengan pemerintah untuk membahas usulan pemekaran. Itu pun tidak pernah menyetujui adanya penambahan tiga provinsi baru.

"Jadi partisipasi pemerintah daerah dan rakyat sama sekali tidak ada."
Jadi pada hal ini pemekaran daerah dianggap menimbulkan konflik di masyarakat yaitu perpecahan diantara orang asli Papua.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Davin Nael Alexander Ginting གིས-
Nama : Davin Nael Alexander Ginting
NPM : 2112011532

1.Tujuan utama dari pemekaran ini adalah agar pembangunan di wilayah-wilayah Indonesia bisa merata. Semua provinsi yang di mekarkan berada pada wilayah yang berjauhan dengan ibukota dan pusat perekonomian di provinsi asalnya.

Misalnya wilayah Papua Barat yang terletak di Semenanjung Kepala Burung yang sangat jauh dari wilayah ibukota Papua, Jayapura. Contoh lain adalah Kepulauan Riau yang terdiri dari pulau-pulau kecil seperti Natuna, Lingga, Anambas, Bintan dan Batam yang berada di lepas pantai Sumatera tempat ibukota Riau, Pekanbaru berada.

Karena jauhnya wilayah ini dari pusat perekonomian, pembangunan infrastruktu dan pergerakan ekonomi terhambat. Dengan adanya pemekaran, diharapkan pemerintah provinsi yang baru bisa memperhatikan wilayahnya, sehingga timbul pemerataan pembangunan dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan bagi rakyat. Penggabungan daerah tidak memiliki unsur unsur yang berada diatas.
Pendapat saya pemekaran wilayah memiliki potensi pengembangan di seluruh aspek mulai dari ekonomi dan pembangunan sampai kesejahteraan sementara penggabungan wilayah hanya akan membentuk perselisihan antarabbeberapa perusahaan, dan lain lain yang bertepatan pas.

2. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan,"

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Dhea Hildayah གིས-
Nama : Dhea Hildayah
Npm : 2112011460

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
Jawab :
Bukanlah hal yang tidak mungkin jika kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD. (2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Menurut pendapat saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.
2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Jawab :
Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Sindy Ersita གིས-
Nama: Sindy Ersita
NPM: 2112011387

1. Menurut Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. H. Djohermasyah Djohan, M.A., salah satu faktor yang mendorong ledakan pemekaran daerah adalah dominannya pertimbangan politik dalam setiap pengambilan kebijakan publik mengenai pembentukan daerah, persyaratan yang longgar bagi pembentukan daerah otonom baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, dan insentif yang besar dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 terhadap daerah-daerah otonom baru. (https://www.setneg.go.id/baca/index/desartada_parameter_untuk_melakukan_penataan_daerah)

2.tiga provinsi baru sudah pasti disertai dengan penambahan aparat keamanan. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, menuduh pemerintah dan DPR telah melakukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi atas orang Papua dengan mengesahkan undang-undang daerah otonomi baru.

Baginya pemekaran bukan jalan untuk menyejahterakan rakyat Papua. Sebab kebijakan ini demi menguras sumber daya alam Papua.

"Hari ini negara tidak berpikir untuk kepentingan orang Papua, tapi sumber daya alam Papua."

Timotius juga menegaskan bahwa keinginan untuk memekarkan Papua bukan berasal dari pihaknya. MRP juga, sambungnya, hanya sekali bertemu dengan pemerintah untuk membahas usulan pemekaran. Itu pun tidak pernah menyetujui adanya penambahan tiga provinsi baru.

"Jadi partisipasi pemerintah daerah dan rakyat sama sekali tidak ada."
Jadi pada hal ini pemekaran daerah dianggap menimbulkan konflik di masyarakat yaitu perpecahan diantara orang asli Papua. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61980523)
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Rega Riansyah Bahtiar Rega 2112011366 གིས-
Nama: Rega Riansyah Bahtiar
NPM: 2112011366

A. Mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jalan ber otonomi. Berdasarkan pemikiran para ahli maka pada hakikatnya budaya otonomi daerah yang tertinggi adalah kemandirian.
Tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi.
Peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemekaran daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

B.konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.


konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

AYUNDA NOVALIA 2112011107 གིས-
Nama : Ayunda Novalia
Npm : 2112011107

1.Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
Jawab :
pemekaran daerah adalah salah satu bentuk pembentukan daerah dengan cara memecahkan suatu wilayah menjadi beberapa wilayah yang sesuai dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran wilayah.pemekaran wilayah dilakukan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan pelayanan kepada publik akan tetapi tidak selamanya pemeran daerah memberikan dampak positif seringkali pemekaran menimbulkan berbagai permasalahan karena kurang memperhatikan aspek-aspek penting lainnya seperti aspek sosial ekonomi keuangan dan kemampuan bertahan dalam perkembangan sehingga dapat menyebabkan kontrol produktif terhadap otonomi daerah.

2.Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Jawab:
Pemekaran daerah di Papua berdasar Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Serta mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat Papua.
Hal yang terpenting dari pemekaran daerah provinsi di Provinsi Papua merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah sehingga diharapkan mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah Pusat. Serta, dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sumber referensi :
1.( Dari buku hukum pemerintah daerah penulis Dr.yusnani Hasyimzoem,S.H.,M.Hum.)
2.(CCN Indonesia)
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

LUSIANA FEBRIANTI གིས-
Nama : Lusiana Febrianti
Npm : 2112011099

1. Jelaskan mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah!
Jawab : Karena sejak diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah (berdasarkan UU No 22/1999) telah diikuti dengan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota. Data menunjukkan bahwa daerah-daerah yang sudah dimekarkan selama lima tahun terakhir setidaknya berjumlah 128 untuk kabupaten/kota dan enam provinsi. Semua daerah yang dimekarkan itu diproses secara politik yang diusulkan oleh daerah melalui Mendagri dan DPR dengan memperoleh legitimasi dari DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) sebagi lembaga yang dikonsepsikan bersifat independen. Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999, terutama mengenai pemekaran daerah, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota sebagai akibat dari pemekaran daerah atau penggabungan bagian dari dua wilayah atau lebih daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota yang ditetapkan dengan undang-
undang. Sedangkan pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah. Bila kita mengkaji mengapa daerah perlu dimekarkan, dari berbagai usulan yang ada menunjukkan alasan-alasan yang bervariasi. Pertama, dikaitkan dengan rentang kendali suatu wilayah daerah yang dianggap terlalu luas, sehingga untuk mendekatkan pihak pengambil kebijakan (yang bertempat di ibu kota pemerintahan daerah) dengan masyarakat, dipandang perlu menghadirkan suatu institusi dan struktur pemerintahan daerah baru. Alasan ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.
Kedua, dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan, karena kenyataannya konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan (ekonomi) selalu berada di ibu kota pemerintahan daerah dan wilayah sekitarnya. Sementara semakin jauh dari ibu kota daerah maka akan semakin tertinggal pula daerah itu, sehingga para elite dari masyarakat yang berada di daerah yang tertinggal itu berupaya untuk menghadirkan pemerintahan sendiri.
Ketiga, dan ini sering tidak diungkap sebagai alasan tertulis, adalah upaya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Perputaran elite di tingkat yang begitu lambat, bahkan sejumlah elite daerah yang sudah keenakan di kursi kekuasaan dan jabatan, terus mempertahankannya dengan berbagai cara, sehingga muncul kecemburuan dari para elite lain yang juga haus kekuasaan. Konflik di antara para elite lokal itu dalam memperebutkan kekuasaan dan jabatan sering tak bisa dihindari, termasuk di dalamnya melibatkan rakyat (arus bawah) dalam wujud konflik horizontal (antara lain terbukti pada kasus Mamassa, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah). Akibatnya, dengan berbagai cara pula berupaya memekarkan daerah sehingga bisa memperoleh jabatan atau kekuasaan di daerah baru itu. Apalagi bagi mereka yang sudah berjasa dalam memperjuangkan daerah pemekaran, sudah memosisikan diri sebagai pihak yang harus dapat bagian jatah kursi jabatan atau politik dan kekuasaan di daerah baru itu.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Jawab :
Dengan adanya pemekaran maka akan terjadi penambahan provinsi di Papua, selain itu juga pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI. Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

sumber : https://antikorupsi.org/id/article/pemekaran-daerah-solusi-atau-masalah
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39585/t/Konsekuensi+RUU+DOB+Papua%2C+Akan+Ada+Penambahan+Anggota+DPR


In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2112011180 Selia Mardiana གིས-

Selia Mardiana 2112011180

Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

Berdasarkan artikel/jurnal yang saya baca dan menurut pendapat saya, bila kita mengkaji mengapa indonesia cenderung melakukan dimekarkan, dari berbagai usulan yang ada menunjukkan alasan-alasan yang bervariasi. Pertama, dikaitkan dengan rentang kendali suatu wilayah daerah yang dianggap terlalu luas, sehingga untuk mendekatkan pihak pengambil kebijakan (yang bertempat di ibu kota pemerintahan daerah) dengan masyarakat, dipandang perlu menghadirkan suatu institusi dan struktur pemerintahan daerah baru. Alasan ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.

Kedua, dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan, karena kenyataannya konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan (ekonomi) selalu berada di ibu kota pemerintahan daerah dan wilayah sekitarnya. Sementara semakin jauh dari ibu kota daerah maka akan semakin tertinggal pula daerah itu, sehingga para elite dari masyarakat yang berada di daerah yang tertinggal itu berupaya untuk menghadirkan pemerintahan sendiri. 

Ketiga adalah upaya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Perputaran elite di tingkat yang begitu lambat, bahkan sejumlah elite daerah yang sudah keenakan di kursi kekuasaan dan jabatan, terus mempertahankannya dengan berbagai cara, sehingga muncul kecemburuan dari para elite lain yang juga haus kekuasaan. 

Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi dari Penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI. Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD. Selain itu terdapat beberapa konsekuensi yang lain, yaitu: 

Pertama, transisi pengakuan hukum wilayah adat.

Kedua, perubahan jumlah provinsi, kabupaten dan kecamatan yang ditimbulkan oleh DOB berkonsekuensi pada perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 yang pada akhirnya akan berpengaruh pada tingkat representasi masyarakat adat.

Ketiga, pengesahan RUU Masyarakat Adat mutlak harus dilakukan DPR. Ini adalah bentuk perwujudan pendekatan politik kesejahteraan yang paling mendasar. Mengingat jumlah Masyarakat Adat di Indonesia cukup besar, yaitu 2.371 komunitas yang beranggotakan 70 juta jiwa. Di Papua dan Papua Barat terdapat 59 komunitas masyarakat adat yang tinggal di dalam 7 wilayah adat (AMAN: 2021).

Sumber:

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39585/t/Konsekuensi+RUU+DOB+Papua%2C+Akan+Ada+Penambahan+Anggota+DPR

https://ipc.or.id/konsekuensi-tiga-dob-provinsi-papua-terhadap-masyarakat-adat/

https://antikorupsi.org/id/article/pemekaran-daerah-solusi-atau-masalah


In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Muhammad Iqbal Adani གིས-
Muhammad Iqbal Adani
2112011392

1. Alasan paling mengemuka dalam wacana pemekaran daerah adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah; beberapa provinsi/kabupaten/kota dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru, maupun penyatuan beberapa kecamatan/kelurahan menjadi kabupaten/kota baru Selama ini pemekaran telah dilakukan secara mudah dimana kriteria politik (meski tidak ada dalam persyaratan) lebih dominan daripada kriteria administratif, teknis dan fikisk (sebagaimana telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan). Tuntutan masyarakat untuk melakukan pemekaran melalui pemerintahan daerah dipicu euforia politik dan tuntutan keinginan masyarakat untuk mendirikan daerah sendiri akan mencuat ketika mereka tidak atau kurang diperhatikan. Padahal ini dapat disebabkan oleh kesalahan atau ketidakmampuan pelayanan pada birokrasi tingkat daerah.

2. Pemekaran wilayah dilakukan dengan memandang beberapa urgensi, yaitu alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien; memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial; memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Konsekuensinya, yaitu umlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

sumber :
Kajian Hukum Pemekaran dan Penggabungan Daerah BPHN
Jurnal Politik Hukum Pemekaran Daerah dalam NKRI, Iskatrinah, Fakultas Hukum Wijayakusuma Purwekerto
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39585/t/Konsekuensi+RUU+DOB+Papua%2C+Akan+Ada+Penambahan+Anggota+DPR
https://setkab.go.id/pembentukan-tiga-provinsi-baru-di-papua/
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Tiana 2112011119 གིས-
Nama : Tiana
Npm : 2112011119

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
Jawab :
Karena pada tahun 1998 terjadi reformasi dimana reformasi tersebut telah berimbas pada trend pemekaran daerah untuk menanggapi adanya trend tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 1999, terutama mengenai pemekaran daerah, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk
Daerah Otonomi Baru (DOB) banyak muncul seiring dengan dinamika
perkembangan masyarakat pada era reformasi, baik dinamika politik, ekonomi,
sosial maupun budaya. Dengan pembentukan DOB, masyarakat di wilayah tersebut diharapkan dapat menggali dan memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam
pengelolaan sumber daya daerah yang tujuan akhirnya adalah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Selain itu pemekaran daerah juga memiliki dampak positif yaitu :
Pertama, dikaitkan dengan rentang kendali suatu wilayah daerah yang dianggap terlalu luas, sehingga untuk mendekatkan pihak pengambil kebijakan (yang bertempat di ibu kota pemerintahan daerah) dengan masyarakat, dipandang perlu menghadirkan suatu institusi dan struktur pemerintahan daerah baru. Alasan ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.

Kedua, dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan, karena kenyataannya konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan (ekonomi) selalu berada di ibu kota pemerintahan daerah dan wilayah sekitarnya. Sementara semakin jauh dari ibu kota daerah maka akan semakin tertinggal pula daerah itu, sehingga para elite dari masyarakat yang berada di daerah yang tertinggal itu berupaya untuk menghadirkan pemerintahan sendiri.

Ketiga, dan ini sering tidak diungkap sebagai alasan tertulis, adalah upaya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Perputaran elite di tingkat yang begitu lambat, bahkan sejumlah elite daerah yang sudah keenakan di kursi kekuasaan dan jabatan, terus mempertahankannya dengan berbagai cara, sehingga muncul kecemburuan dari para elite lain yang juga haus kekuasaan. Konflik di antara para elite lokal itu dalam memperebutkan kekuasaan dan jabatan sering tak bisa dihindari, termasuk di dalamnya melibatkan rakyat (arus bawah) dalam wujud konflik horizontal (antara lain terbukti pada kasus Mamassa, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah). Akibatnya, dengan berbagai cara pula berupaya memekarkan daerah sehingga bisa memperoleh jabatan atau kekuasaan di daerah baru itu. Apalagi bagi mereka yang sudah berjasa dalam memperjuangkan daerah pemekaran, sudah memosisikan diri sebagai pihak yang harus dapat bagian jatah kursi jabatan atau politik dan kekuasaan di daerah baru itu.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Jawab :

Pemekaran daerah ini tentunya memiliki beberapa konsekuensi yaitu Dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.
Selain itu ada tiga konsekuensi disahkannya 3 UU DOB terhadap Masyarakat Adat yang harus menjadi perhatian DPR untuk dijadikan agenda strategis, baik pengawasan, legislasi maupun anggaran.

Pertama, transisi pengakuan hukum wilayah adat. Dalam catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) terdapat 16 Wilayah Adat yang teregistrasi berbasis 38 kebijakan Instruksi Presiden, Peraturan Gubernur, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota dan SK Bupati/Kepala Daerah. Sementara di Papua Barat terdapat 10 Wilayah Adat berbasis 15 kebijakan Instruksi Presiden, Keputusan Bersama, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, Perda Provinsi dan SK Bupati/Kepala Daerah.
Kedua, perubahan jumlah provinsi, kabupaten dan kecamatan yang ditimbulkan oleh DOB berkonsekuensi pada perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 yang pada akhirnya akan berpengaruh pada tingkat representasi masyarakat adat. Di tingkat nasional, terdapat 13 kursi dari Papua dan Papua Barat di DPR RI. Distribusi kursi ke 3 DOB Provinsi yang proporsional mutlak dilakukan untuk membangun kesetaraan representasi.
Ketiga, pengesahan RUU Masyarakat Adat mutlak harus dilakukan DPR. Ini adalah bentuk perwujudan pendekatan politik kesejahteraan yang paling mendasar. Mengingat jumlah Masyarakat Adat di Indonesia cukup besar, yaitu 2.371 komunitas yang beranggotakan 70 juta jiwa. Di Papua dan Papua Barat terdapat 59 komunitas masyarakat adat yang tinggal di dalam 7 wilayah adat.

Sumber :
UU No. 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

https://antikorupsi.org/id/article/pemekaran-daerah-solusi-atau-masalah

https://ipc.or.id/konsekuensi-tiga-dob-provinsi-papua-terhadap-masyarakat-adat/
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

FAISAL ALSY གིས-
Nama: Faisal Alsy
Npm: 2112011310


A. Pemekaran wilayah dapat di sebabkan karena masalah kemajuan insfratruktur yang tidak merata lalu dengan alasan pelayanan publik, dimana terkadang untuk mengakses pelayanan publik di wilayah wilayah terkecil atau tertinggal sulit untuk mendapatkan akses pelayanan publik.

Sedangkan jika melakukan penggabungan wilayah akan sulit untuk mendapatkan akses pelayanan publik karena biasanya wilayah tertinggal jika ingin bergabung dengan wilayah yang sudah maju maka sama saja sulit dalam pengaksesan karena akan termakan jarak antar wilayah.

B. Konsekuensi daerah pemekaran baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunubgan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumny.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR untuk keterwakilan 4 daerah baru tersebut. Selain itu terdapat juga susunan pemerintahan kab/kota baru yang harus dibentuk, yakni bupati beserta jajarannya

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembenrukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/08/21/21252251/kemendagri-sebut-alasan-pemekaran-atau-penggabungan-daerah-adalah-pelayanan
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Aulia Baratista 2112011360 གིས-
Nama : Aulia Baratista
NPM : 2112011360

1. Pemekaran daerah dan penggabungan wilayah adalah dua strategi yang berbeda dalam pembentukan wilayah administratif. Pemekaran daerah dilakukan dengan memisahkan wilayah administratif menjadi beberapa wilayah yang lebih kecil, sedangkan penggabungan wilayah dilakukan dengan menggabungkan beberapa wilayah ke dalam satu wilayah yang lebih besar.
Menurut data, Indonesia telah melakukan pemekaran daerah sejak tahun 1957, dan hingga saat ini telah terjadi lebih dari 500 kali pemekaran daerah. Alasan utama pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah yang terpencil atau tertinggal. Selain itu, pemekaran daerah juga dilakukan untuk memperkuat identitas dan kebudayaan daerah serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat setempat.
Sementara itu, penggabungan wilayah di Indonesia relatif jarang dilakukan. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama : Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman suku, budaya, dan agama yang sangat kompleks, sehingga penggabungan wilayah dapat menimbulkan konflik dan ketidakpuasan dari masyarakat setempat.
Kedua : penggabungan wilayah dapat mengurangi kemandirian dan identitas daerah, yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman dan ketidakpuasan masyarakat.

2. Pembentukan daerah otonomi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, akan memiliki beberapa konsekuensi, baik dari sisi politik, sosial, ekonomi, dan administratif. Berikut adalah analisis beberapa konsekuensi tersebut:
A. Konsekuensi Politik
Pembentukan daerah otonomi baru ini akan membawa dampak pada konfigurasi politik di Papua dan Indonesia. Dengan adanya tiga provinsi baru, maka akan ada penambahan tiga gubernur, tiga DPRD, dan sejumlah birokrasi baru. Hal ini berarti, adanya pembagian kekuasaan dan pengambilan keputusan yang lebih terdesentralisasi di Papua. Oleh karena itu, konsekuensi politik yang mungkin terjadi adalah peningkatan partisipasi politik dari masyarakat setempat dan peningkatan kesadaran politik di antara mereka.
B. Konsekuensi Sosial
Pembentukan daerah otonomi baru juga akan membawa konsekuensi sosial. Salah satu konsekuensi sosial yang mungkin terjadi adalah perubahan dalam identitas dan budaya masyarakat setempat. Pembentukan daerah otonomi baru ini dapat mengakibatkan peningkatan nasionalisme lokal, yang dapat membawa perubahan dalam budaya dan bahasa. Namun, dengan mempertahankan keberagaman budaya dan bahasa, dapat membawa kemakmuran bagi Papua.
C. Konsekuensi Ekonomi
Pembentukan daerah otonomi baru juga akan membawa dampak pada perekonomian daerah setempat. Pembentukan daerah otonomi baru ini dapat membuka peluang baru untuk pengembangan ekonomi daerah, melalui peningkatan investasi dan infrastruktur baru. Hal ini akan membawa perubahan dalam pola ketergantungan ekonomi, dari pola yang selama ini hanya mengandalkan sektor pertambangan dan migas menjadi sektor lain seperti pariwisata, perikanan, pertanian, dan perindustrian. Namun, perlu diingat bahwa dalam mengembangkan ekonomi daerah baru, dibutuhkan kebijakan dan strategi yang baik, agar pengembangan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
D. Konsekuensi Administratif
Pembentukan daerah otonomi baru juga akan membawa dampak pada administrasi daerah. Adanya pembentukan tiga provinsi baru akan berdampak pada pembagian kewenangan dan tugas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini akan memerlukan penyesuaian dan koordinasi yang baik dalam pengambilan keputusan dan pemberian pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu memiliki kesiapan yang baik dalam mengelola administrasi daerah, seperti dalam hal kebijakan, anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur.

Sumber:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

ANNISA DESTRIANENGSIH 2112011574 གིས-
Nama : Annisa Destrianengsih
NPM : 2112011574

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
Jawab :
Negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan melakukan penggabungan wilayah dikarenakan Pemekaran itu cenderung dilakukan dengan mengikuti wilayah etnografis sehingga yang dihasilkan sebenarnya kepala suku baru dengan kedok gubernur, bupati, dan wali kota. Namun Usulan pemekaran tidak harus direspon dengan kebijakan pemekaran, namun direspon dengan menemukan sumber masalah yang dirasakan oleh daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 cukup lengkap mengatur tentang persyaratan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000.
Dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan, karena kenyataannya konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan (ekonomi) selalu berada di ibu kota pemerintahan daerah dan wilayah sekitarnya.
Tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah.
Alasan lainnya adalah Beberapa faktor yang mempengaruhi tampaknya beberapa daerah tidak memiliki cukup sumber daya
dan kemampuan untuk memikul beban otonomi. Daerah tidak memiliki pendapatan asli daerah yang signifikan untuk menghidupi daerah itu sehingga akhirnya sebagian daerah baru menjadi layu justru setelah dimekarkan, diiringi dengan bermunculannya berbagai konflik.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. 
Jawab :
Konsekuensi nya adalah dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.
Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Sumber : 
Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Tata Cara 
Pembentukan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah Otonom.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Paskharia Manalu 2112011190 གིས-
Nama : Paskharia Manalu
NPM : 2112011190

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

Jawab :
Pertama, dikaitkan dengan rentang kendali suatu wilayah daerah yang dianggap terlalu luas, sehingga untuk mendekatkan pihak pengambil kebijakan (yang bertempat di ibu kota pemerintahan daerah) dengan masyarakat, dipandang perlu menghadirkan suatu institusi dan struktur pemerintahan daerah baru. Alasan ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.

Kedua, dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan, karena kenyataannya konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan (ekonomi) selalu berada di ibu kota pemerintahan daerah dan wilayah sekitarnya. Sementara semakin jauh dari ibu kota daerah maka akan semakin tertinggal pula daerah itu, sehingga para elite dari masyarakat yang berada di daerah yang tertinggal itu berupaya untuk menghadirkan pemerintahan sendiri.

Ketiga, diperlukan suatu bentuk inovasi pengelolaan pemerintahan lokal di mana tanpa pemekaran tujuan desentralisasi-otonomi daerah bisa dicapai. Prioritas kebijakan pembangunan agaknya harus diarahkan pada upaya membuka keterisoliran daerah-daerah yang wilayahnya luas dan tertinggal dan menjadikan institusi pemerintahan sublokal (kecamatan dan desa) lebih bisa menjadi pusat pelayanan masyarakat.

Menurut saya, dengan melakukan pemekaran daerah dapat semakin mudah dalam membantu masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Serta dapat mempercepat pembangunan daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Akan tetapi, dengan dilakukannya pemekaran daerah maka semakin bertambahnya perangkat pemerintahan bagi daerah. Oleh karena itu, dalam hal menunjuk atau memilih perangkat daerah maka perlu dipersiapkan secara matang agar penyaluran pembangunan ke daerah tidak menjadi gagal.

Sumber: https://antikorupsi.org/id/article/pemekaran-daerah-solusi-atau-masalah 

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Jawab :
Konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya adalah sebagai berikut :

1) Transisi pengakuan hukum wilayah adat
2) Perubahan jumlah provinsi, kabupaten dan kecamatan yang ditimbulkan oleh DOB berkonsekuensi pada perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 yang pada akhirnya akan berpengaruh pada tingkat representasi masyarakat adat.
3) Pengesahan RUU Masyarakat Adat mutlak harus dilakukan DPR. Ini adalah bentuk perwujudan pendekatan politik kesejahteraan yang paling mendasar. Mengingat jumlah Masyarakat Adat di Indonesia cukup besar, yaitu 2.371 komunitas yang beranggotakan 70 juta jiwa. Di Papua dan Papua Barat terdapat 59 komunitas masyarakat adat yang tinggal di dalam 7 wilayah adat (AMAN: 2021).

Konsekuensi lain juga terlihat dari adanya penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, maka kalau jadi empat provinsi, minimal menjadi ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI. Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang.

Sumber : https://ipc.or.id/konsekuensi-tiga-dob-provinsi-papua-terhadap-masyarakat-adat/
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Alipvhia Mustika Nury 2162011010 གིས-
Nama : Alipvhia Mustika Nury
NPM : 2162011010

1. Alasan Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaraan daerah dibandingkan melakukan penggabungan wilayah.

Menurut yang saya pahami dan ketahui, sebagian daerah-daerah di Indonesia berkemungkinan kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik tingkat provinsi ataupun kabupaten Kota. Namun sebelum melakukan hal tersebut, pasti harus memenuhi ketentuan-ketentuan untuk memenuhi syarat pengabungan wilayah. Seperti hal yang telah diatur pada Peraturan Pemeritah Republik Indonesia No.78 tahun 2007 tentang "Tata Cara Pembentukan. Pnghapusan,dan Penggabungan Daerah", pada Bab v Pasal 23 yang menjelaskan bahwa ;
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
konsekuensi daerah pemekaran baru, pada daerah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. 

Dari apa yang saya dapat kan bahwa dengan disahkannya tiga UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

DPR dan pemerintah berpandangan terdapat beberapa urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua, yaitu: alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien; memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial; memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Terdapat dinamika dalam pembahasan ketiga RUU dimaksud, salah satunya terkait ibu kota Provinsi Papua Tengah yang pada awalnya diusulkan berada di Timika, namun mempertimbangkan berbagai aspek, DPR dan Pemerintah menyepakati ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

Kiranya, kementerian/lembaga, Pemerintah Provinsi Papua serta segenap elemen masyarakat perlu memberi dukungan atas berjalannya pemerintahan di ketiga provinsi yang baru dibentuk tersebut untuk tujuan terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di ketiga provinsi dimaksud.

Dalam hal ini dapat disimpulkan hal ini dapat memicu pemekaran 4 (empat) variabel utama yaitu perbedaan agama, perbedaan etnis (budaya), ketimpangan (disparitas) pembangunan ekonomi antar daerah dan luas daerah.


Sumber :
(Www.bbc.com, 2021).
(https://setkab.go.id/pembentukan-tiga-provinsi-baru-di-papua)

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Nazala Zizdan གིས-

Nama : Nazzala zizdan al hafidz

NPM: 2152011125


A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?


Menurut Penelusuran Data,

Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN

PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23

(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.

(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.

(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.

(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.


Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.


B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.


Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).


"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.


Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.


Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, JoopSuebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.


"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).


Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN

PENGGABUNGAN DAERAH

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Desi Optapia 2112011112 གིས-
Nama : Desi Optapia
Npm : 2112011112


1. Jelaskan mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah!

Jawab : Karena sejak diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah (berdasarkan UU No 22/1999) telah diikuti dengan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota. Data menunjukkan bahwa daerah-daerah yang telah dimekarkan selama lima tahun terakhir sedikitnya berjumlah 128 untuk kabupaten/kota dan enam provinsi. Semua daerah yang dimekarkan itu diproses secara politik yang diusulkan oleh daerah melalui Mendagri dan DPR dengan memperoleh legitimasi dari DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) sebagi lembaga yang dikonsepsikan bersifat mandiri. Sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999, terutama
mengenai pemekaran daerah, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Penetapan dan Kriteria Pemekaran,
Penghapusan dan Penggabungan Daerah. PP tersebut secara tegas menyatakan
bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu
sebagai daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota sebagai akibat dari
pemekaran daerah atau penggabungan bagian dari dua wilayah atau lebih daerah
provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota yang ditetapkan dengan undang-
undang . Sedangkan pemekaran daerah adalah memecahkan daerah provinsi, daerah
kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah. Bila kita mengkaji mengapa daerah perlu dimekarkan, dari berbagai wisata yang ada menunjukkan alasan-alasan yang bervariasi. Pertama, dikaitkan dengan rentang kendali suatu wilayah wilayah yang dianggap terlalu luas, sehingga untuk mendekatkan pihak pengambil kebijakan (yang bertempat di ibu kota pemerintahan daerah) dengan masyarakat, dipandang perlu menghadirkan suatu institusi dan struktur pemerintahan daerah baru. Alasan ini terkait dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.
Kedua, dalam rangka menciptakan pemerataan pembangunan, karena kenyataannya konsentrasi kegiatan dan pertumbuhan pembangunan (ekonomi) selalu berada di ibu kota pemerintahan daerah dan wilayah terdekat. Sementara semakin jauh dari ibu kota daerah maka akan semakin tertinggal pula daerah itu, sehingga para elite dari masyarakat yang berada di daerah yang tertinggal itu berusaha menghadirkan pemerintahan sendiri.
Ketiga, dan ini sering tidak diungkapkan sebagai alasan tertulis, adalah upaya untuk membagi kekuatan di tingkat lokal. Perputaran elite di level yang begitu lambat, bahkan sejumlah elite daerah yang sudah keenakan di kursi kekuasaan dan jabatan, terus mempertahankannya dengan berbagai cara, sehingga muncul kecemburuan dari para elite lain yang juga haus kekuasaan. Konflik di antara para elite lokal itu dalam memperebutkan kekuasaan dan jabatan sering tak bisa dihindari, termasuk di dalamnya melibatkan rakyat (arus bawah) dalam wujud konflik horizontal (antara lain terbukti pada kasus Mamassa, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah). Akibatnya, dengan berbagai cara pula berupaya memekarkan daerah sehingga bisa memperoleh jabatan atau kekuasaan di daerah baru itu.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Jawab : Dengan adanya pemekaran maka akan terjadi penambahan provinsi di Papua, selain itu juga pasti akan ada penambahan anggota DPR. Kalau sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI. Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

SUMBER :
-Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007
-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
-Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah Otonom.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Melisa Putriyana Sari 2112011127 གིས-
Nama : Melisa Putriyana Sari
NPM : 2112011127

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

Pemekaran daerah menurut Undang-Undang 32 tahun 2004 diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat, mampu meningkatkan percepatan pembangunan ekonomi, terutama pada daerah-daerah pinggiran, memfasilitasi pertumbuhan kehidupan demokrasi di daerah. meningkatkan keamanan dan ketertiban di daerah serta memberikan kontribusi bagi persatuan dan kebangsaan.
dengan adanya pemekaran wilayah dapat mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, sehingga diharapkan pengelolaan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar. Serta belanja rutin dan pembangunan makin merata.

2. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yaitu RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang. dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Sehingga akan merubah jumlah anggota DPR RI dan jumlah anggota DPD di Papua yang semula ada empat orang. Setelah pemekaran tersebut anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Sumber:
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/download/4923/4460
https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_pemekaran.pdf
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39585/t/Konsekuensi+RUU+DOB+Papua%2C+Akan+Ada+Penambahan+Anggota+DPR
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

MUHAMAD RAIHAN RIESTA 2112011377 གིས-
Nama: Muhamad Raihan Riesta
Npm: 2112011377


A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Putri Rida Lestari གིས-
Nama : Putri Rida Lestari
NPM : 2112011121

1.
Sebagian besar kajian akademisi tentang pemekaran daerah menunjukkan bahwa inisiasi pemekaran daerah dipicu oleh kebutuhan untuk pemerataan
ekonomi, dan upaya memperbaiki kondisi pelayanan publik dengan
menghadirkan negara di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, adanya
insentif pemekaran dalam bentuk alokasi DAU dan DAK juga menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah-daerah untuk mengajukan usulan pemekaran. Dalam kacamata pusat pemerintah, kebijakan pemekaran juga sangat penting ditempuh dalam kaitannya untuk mendorong munculnya aktivitas
Perekonomian dan percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah perbatasan dan tertinggal, penguatan identitas keindonesiaan dengan mendekatkan pelayanan pada masyarakat sehingga negara akan merasakan kehadirannya sangat nyata oleh masyarakat, dan sebagai upaya pengamanan wilayah aktif dalam rangka membangun pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan.
Namun demikian, kebijakan pemekaran daerah yang jumlahnya lebih banyak
160 kasus tersebut tidak membawa dampak yang sama. Pemekaran di masing-masing daerah mempunyai kekhasan sendiri yang tidak mudah untuk digeneralisasikan. Untuk kepentingan perumusan kebijakan di tingkat nasional, perlu dilakukan dengan menghubungi dampak pemekaran secara umum. Dampak ini tidakTerdapat beberapa alsan yang mendasari di lakukan nya pemekaran daerah atau wilayah, yaitu :
-Alsan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi alas yang utama.
-Pemekaran di suatu daerah di lakukan karna alasan sejarah, yaitu bahwa daerah hasil pemekaran memiliki nilai historis tertentu.
-Alasan kultural atau budaya dimana pemekaran daerah terjadi karena menganggap adanya peebedaan budaya atara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya
-dimana daerah di lakuka agar mempercepat pembangunan daerah
Apabila dilihat dari alasan tersebut maka di indonesia tepat jika di lakukan pemekaran daerah,karna di indonesia adalah negara yang secara geografis cukup luas dan memiliki keragaman dan memungkinkan lebih efektif di lakukan pemekaran daerah di banding penggabungan.

2.Peresmian tiga provinsi baru di Papua berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022 yang disahkan DPR pada 30 Juni 2022.pemekaran tiga provinsi baru di Papua akan memicu konflik baru yang semakin besar dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sebab kehadiran tiga provinsi baru sudah pasti disertai dengan penambahan aparat keamanan.Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeklaim aspirasi pemekaran Papua ini berasal dari aspirasi kepala daerah, tokoh adat dan agama, serta tokoh perempuan yang datang ke Presiden Jokowi.penetapan tiga provinsi baru hanya akan menambah kasus-kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi di dua provinsi sebelumnya dan tak kunjung dituntaskan.Pasalnya kehadiran tiga provinsi baru sudah pasti disertai dengan penambahan aparat keamanan. Pemekaran bukan jalan untuk menyejahterakan rakyat Papua. Sebab kebijakan ini demi menguras sumber daya alam Papua.DPR dan pemerintah berpandangan terdapat beberapa urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua, yaitu: alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih disesuaikan dengan rentang kendali lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien; memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial; perhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan yang belum optimal sehingga masih terjadi ketegangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sebagian besar pengendali kebijakan di Papua. Baik dari institusi Pemda, militer, perusahaan nasional dengan internasional, ditambah lagi masyarakat adat yang pro pembangunan dengan dalih mendukung pemekaran.Demi meningkatkan taraf hidup orang Papua, mengimplementasikan pemberdayaan orang Papua agar mandiri.Kehadiran provinsi-provinsi baru bukan karena mencari kedudukan dan jabatan, tetapi lebih untuk peningkatan kesejahteraan.
Menurut Joop, masalah yang terjadi di Papua bermula dari ketegangan sosial sejak zaman Presiden Soeharto. Selama lebih dari 32 tahun Papua ditinggalkan, dianaktirikan, dan ditelantarkan, kata dia. “Papua tertinggal, Papua tidak pernah dibangun oleh Indonesia. Akhirnya terjadi konflik, kecemburuan sosial, terjadi banyak persoalan.” Hal ini senada dengan yang dikatakan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Theo Litaay. Dia mengatakan masyarakat Papua ingin sejahtera dan pemekaran wilayah adalah salah satu strategi untuk mencapai keinginan tersebut. “Di satu sisi, ada masalah keamanan yang diselesaikan melalui proses penegakan hukum, sementara di sisi lain ada kebutuhan keterjangkauan pelayanan publik dan kehadiran pemerintah daerah yang memang harus didekati dengan strategi pemerintahan,” ujar Theo. " Kita perlu fokus pada kegiatan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat. Fokus pada pembangunan secara nyata, bukan narasi ataupun slogan politik." Kedepannya, kata Theo, pemerintah bakal terus menampung seluruh aspirasi yang ada terkait pemekaran wilayah di Papua 




(www.bbc.com, 2021).
https://setkab.go.id/pembentukan-tiga-provinsi-baru-di-papua/
Buku Hukum Pemerintahan Daerah oleh tim pengajar Dr.Yusnaini Hasyimzoem,SH,M.Hum dkk

https://www.bphn.go. id/data/dokumen/pkj_pemekaran.pdf
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Ragin Dio Syahtria 2112011080 གིས-
Nama : Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080
1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
Jawab :
Kecenderungan Indonesia melakukan pemekaran daerah dibandingan kan dengan melakukan penggabungan wilayah sebenernya di mulai dari Istilah pemekaran daerah sebenaranya dipakai sebagai upaya memperhalus bahasa (eupheisme) yang menyatakan proses “perpisahan” atau" pemecahan”satu wilayah untuk membentuk satu unit administrasi lokal baru (Makaganza, 2008 : 17). Sehingga dirasa pemekaran daerah yang paling cocok Menurut Tri Ratnawati (2009; 15), pemekaran daerah yang terjadi di Indonesia selama ini sebenarnya memiliki beberapa motif tersembuyi diantaranya :
a. Gerrymander yaitu usaha pemekaran daerah untuk kepentingan partai politik tertentu. Contoh Kasus pemekaran Papua oleh pemerintahan Megawati (PDIP) disinyalir bertujuan untuk memecah suara partai lawan
b. Pemekaran daerah telah berubah menjadi semacam “bisnis” Pratikno mencatat bahwa inisiatif proses legislasi pemekaran daerah justru banyak dimulai oleh DPR RI (RUU inisiatif). Pada tanggal 25 Oktober, DPR mengajukan 13 RUU pembentukan daerah baru, 10 Desember 2007 DPR mengajukan 16 RUU pembentukan daerah baru. Dan pada bulan Februari 2008 DPR sedang membahas usulan pemekaran 21 daerah Baru (Pratikno ,2008 : 2)
c. Tujuan pemekaran daerah seperti untuk merespon separatisme agama dan etnis sebenarnya bermotifkan untuk membangun citra rezim, memperkuat legitimasi rezim berkuasa, self interest dari para aktor elit daerah maupun pusat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik pemekaran daerah sebenarnya di gunakan lebih ke ranah hal hal yang mengandung sesuatu yang masuk ke hal kepentingan baik pribadi maupun kelompok,namun di balik itu semua tetap ada hal yang memang di kepedepankan sepertiefektifitas administrasi pemerintahan mengingat wilayah daerah yang begitu luas, penduduk yang menyebar dan adanya ketertinggalan dalam pembangunan
2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Jawab : konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya membawa beberapa implikasi di antaranya
1.Implikasi Sosial Politik
Dari sisi politis, pemekaran wilayah dapat menumbuhkan perasaan homogen daerah pemekaran baru yang justru akan memperkuat perasaan egosentrisme. Hal ini jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal. Selain itu munculnya banyak Kabupaten/Kota justru menimbulkan ketidakeffisiensian manajemen pemerintahan daerah. Sulitnya Pemerintah Pusat maupun PemerintahPropinsi juga menjadi implikasi sosial politis pemekaran daerah.
2. Implikasi Sosial Ekonomi
Pemekaran Daerah telah menyebabkan beban keuangan yang harus ditanggung Pemerintah Pusat semakin meningkat. Apabila fenomena tersebut benar maka semangat pemekaran daerah telah mengikari semangat otonomi daerah karena yang terjadi justru adanya ketergantungan daerah hasil
pemekaran terhadap pemerintah pusat.
3.Implikasi Sosial Kultural Melalui pemekaran daerah, masyarakat daerah ternyata telah membawadampak pada pengakuan sosial, politik dan kultural terhadap masyarakat. Di satu sisi implikasi ini akan menimbulkan kohesivitas di tataran masyarakat namun dilihat dari sisi eksternal dapat dipandang sebagai egosentrisme kedaerahan.
4. Implikasi pada Pelayanan Publik Dari dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah akan memperpendek jarak geografis antara penduduk dengan sentra pelayanan yaitu IbukotaKabupaten/Kota.
5. Implikasi bagi Pembangunan Ekonomi Adanya pemekaran daerah akan memberi kesempatan kepada daerah miskin untuk memperoleh lebih banyak subsidi dari pemerintah pusat (DAU dan DAK) dan hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan per kapita di daerah tersebut.
6.Implikasi pada pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional Pemekaran Daerah sebenarnya dapat dipandang sebagai pemicu bagi terpecahnaya negara Kesatuan, bahkan juga bisa dipandang sebagai ancaman untuk membentuk negara federal di Indonesia.

Sumber : jurnal pemekaran daerah di indonesia karya nunik retno herawati
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

SAKHA NURLAILI AHMADA 2112011111 གིས-
Nama : Sakha Nurlaili Ahmada
Npm. : 2112011111

1. negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah karena pemekaran sendiri merupakan pembentukan daerah dengan cara memecahkan satu wilayah menjadi beberapa wilayah. Alasan mengapa Indonesia lebih cendrung melakukan pemekaran diantaranya
1. Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
2. Dengan dilakukan pemekaran diharapkan terjadinya pertumbuhan ekonomi secara cepat dibandingkan dengan menggabungkan satu wilayah ke wilayah lain.

2.Konsekuensi daerah pemekaran baru Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yaitu adanya penambahan anggota dewan perwakilan rakyat serta adanya penambahan kepala daerah.

Sumber : Buku hukum pemerintahan daerah oleh tim pengajar FH Unila
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

APRIZAL BAKRI_ 2112011094 གིས-
Nama APRIZAL BAKRI
NPM 2112011094

A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

pemekaran daerah yang dilakukan untuk
lebih meningkatkan pelayanan publik, kehidupan serta kesejahteraan
masyarakat setempat dimana agar fasilitas dan pelayanan dapat berjalan dengan baik selain itu juga dipertimbangan jumlah penduduk yang ada di suatu daerah sudah terlalu padat sehingga dapat dilakukannya pemekaran daerah , selain itu juga wilayah yang sudah terlalu luas juga bisa menjadi faktor untuk melakukan pemekaran karena dengan wilayah yang sudah terlalu luas akan ada wilayah yang tidak atau susah untuk dipantau ataupun dilaksanakan pembangunan atau pengembangan suatu daerah
Pemekaran wilayah juga memiliki dampak yang baik juga yaitu terjadinya penurunan tingkat pengangguran, kemiskinan akibat pelayanan serta fokus pemerintah untuk meningkat daerah sehingga terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia Namun didalam pemekaran juga terdapat dapat yang tidak baik juga dikarenakan dengan adanya pemekaran maka akan ada pembengkakan biaya yang besar untuk menjalankan pemerintahan daerah yang baru Selain itu juga tidak menutup kemungkinan untuk terjadi penggabungan daerah

Untuk pembentukan, penghapusan dan penggabungan dapat diliat atau diatur dalam

No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. perubahan jumlah provinsi, kabupaten dan kecamatan yang ditimbulkan oleh DOB berkonsekuensi pada perubahan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 yang pada akhirnya akan berpengaruh pada tingkat representasi masyarakat adat. Di tingkat nasional, terdapat 13 kursi dari Papua dan Papua Barat di DPR RI. Distribusi kursi ke 3 DOB Provinsi yang proporsional mutlak dilakukan untuk membangun kesetaraan representasi.


https://www.papua.go.id/view-detail-berita-3785/sebelum-devinitif-dampak-negatif-dob-harus-dipikirkan.html, diakses 7 Maret 2023
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2152011109 OKTAVIA WADIYAH PUTRI གིས-
Nama : Oktavia Wadiyah Putri NPM : 2152011109 1. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah? Menurut Penelusuran Data, Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23 (1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD. (2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain. (4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden. (5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah. Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya. 2. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022). "Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI. Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD. Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah. "Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12). Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Naufal Alfaruq Mardilo གིས-
Nama : Naufal Alfaruq Mardilo
NPM : 2112011335

1. Menurut data, salah satu alasan utama mengapa Indonesia memiliki kecenderungan untuk melakukan pemekaran daerah adalah karena masalah geografis dan demografis yang kompleks. Selain itu juga Tujuan pemekaran daerah adalah untuk :
1) meningkatkan pelayanan dan kesejahteran kepada masyarakat,
2) memperkokoh basis ekonomi rakyat,
3) mengatur perimbangan keuangan daerah dan pusat,
4) membuka peluang dan lapangan pekerjaan dan
5) memberikan peluang daerah mendapatkan investor secara langsung.

pendapat saya adalah bahwa alasan utama mengapa Indonesia cenderung melakukan pemekaran daerah daripada penggabungan wilayah adalah karena faktor politik. Pemekaran daerah sering kali menjadi cara politik untuk memperoleh dukungan politik dari daerah yang ingin dipisahkan. Selain itu, pemekaran daerah juga dapat meningkatkan kesempatan untuk menduduki jabatan politik di daerah yang baru terbentuk.

Di sisi lain, penggabungan wilayah bisa saja menimbulkan ketidakpuasan dari daerah yang menjadi bagian dari wilayah yang lebih besar. Selain itu, penggabungan wilayah juga membutuhkan biaya dan waktu yang lebih banyak dibandingkan dengan pemekaran daerah.

Sumber : http://jurnal.utu.ac.id/jppolicy/article/download/764/619#:~:text=Tujuan%20pemekaran%20daerah%20adalah%20untuk,daerah%20mendapatkan%20investor%20secara%20langsung.

2. Dampak Pemekaran Papua.
Daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan memiliki beberapa konsekuensi, antara lain:

Peningkatan biaya operasional pemerintahan
Dengan adanya daerah pemekaran baru, maka biaya operasional pemerintahan juga akan meningkat. Hal ini disebabkan karena setiap daerah pemekaran baru harus memiliki birokrasi dan lembaga pemerintahan yang baru.

Peningkatan pembangunan infrastruktur
Pemerintah harus memperhatikan pembangunan infrastruktur di daerah pemekaran baru. Infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan sarana transportasi lainnya harus dibangun untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat.

Peningkatan pelayanan publik
Dengan adanya daerah pemekaran baru, pelayanan publik juga harus ditingkatkan. Pemerintah harus memperhatikan ketersediaan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan di daerah pemekaran baru.

Peningkatan pemerataan pembangunan
Daerah pemekaran baru juga dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia. Pembangunan yang lebih merata akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah pemekaran baru.

Sumber:

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/31/18323291/pemekaran-daerah-menguntungkan-atau-merugikan-tergantung-cara-pandang?page=all
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Marluna Fitri Dwiana གིས-
Nama : Marluna Fitri Dwiana
Npm : 2162011009

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Jawaban.

1. Berdasarkan "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah" bahwasan nya Pemekaran daerah dilakukan dengan memisahkan wilayah administratif menjadi beberapa wilayah yang lebih kecil, sedangkan penggabungan wilayah dilakukan dengan menggabungkan beberapa wilayah ke dalam satu wilayah yang lebih besar.
Menurut data, Indonesia telah melakukan pemekaran daerah sejak tahun 1957, dan hingga saat ini telah terjadi lebih dari 500 kali pemekaran daerah.

Mengapa Negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran, karena adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jalan ber otonomi.
Berdasarkan pemikiran para ahli maka pada hakikatnya budaya otonomi daerah yang tertinggi adalah kemandirian.

Fungsi ;
- memperkokoh basis ekonomi rakyat,
- mengatur perimbangan keuangan daerah dan pusat
- membuka peluang dan lapangan pekerjaan, dll.

2. Terdapat di transisi pengakuan hukum wilayah adat. Dalam catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) terdapat 16 Wilayah Adat yang teregistrasi berbasis 38 kebijakan Instruksi Presiden, Peraturan Gubernur, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota dan SK Bupati/Kepala Daerah. Sementara di Papua Barat terdapat 10 Wilayah Adat berbasis 15 kebijakan Instruksi Presiden, Keputusan Bersama, Perda Provinsi, Perda Kab/Kota, Perda Provinsi dan SK Bupati/Kepala Daerah (BRWA: 2022).
Sebagian wilayah adat yang telah teregistrasi tersebut, batas wilayahnya akan masuk dalam batas wilayah tiga DOB Provinsi. Ada masa transisi pembentukan instrumen hukum dari daerah lama ke daerah baru. Jangan sampai wilayah adat yang sudah diakui di daerah lama, tidak diakui dalam kerangka hukum daerah baru. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat derasnya arus investasi di Indonesia bagian timur dapat mempengaruhi proses transisi. Perebutan wilayah seringkali berujung pada konflik maka dari itu pemerintah perlu menaruh perhatian lebih. Jika ini terjadi, tentu berlawanan dengan salah satu tujuan dibentuknya DOB, yaitu mengkanalisasi konflik di masyarakat. Komunikasi politik dan pengawasan yang intensif oleh DPR dan legislatif lokal dengan Masyarakat Adat Papua mutlak dilakukan.

Konsekuensi nya akan berdampak kepada Masyarakat Adat yang harus menjadi perhatian DPR untuk dijadikan agenda strategis, baik pengawasan, legislasi maupun anggaran.

https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_pemekaran.pdf

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah

https://www.papua.go.id/view-detail-berita-3785/sebelum-devinitif-dampak-negatif-dob-harus-dipikirkan.html
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Marinda Rahman 2112011466 གིས-
Nama : Marinda Rahman

NPM : 2112011466

Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,

Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN

PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V

TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23

(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.

(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.

(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.

(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.


Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.


2. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.


Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).


"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.


Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.


Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.


"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).


Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN

PENGGABUNGAN DAERAH 

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 གིས-
Rifa nisrina andhini
2152011066

A. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?

Menurut Penelusuran Data,
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.

B. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

LINDA PRATIWI གིས-
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

1.) Mengapa Indonesia lebih banyak melakukan pemekaran wilayah daripada penggabungan daerah?

Sebetulkan bukan suatu hal yang tidak mungkin jika kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik dalam provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi terdapat faktor dan syarat syarat yang harus dipenuhi hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 ( Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah) Dalam Pasal 23 menyatakan :
1. Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 2, Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
2. DPOD melakukan sidang untuk membahas hasil evaluasi
3. Dalam hal sidang DPOD, terdapat daerah tertentu yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
4. Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada Presiden.
5. Jika presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka menteri akan menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

Maka dari itu, yang dapat saya simpulkan adalah provinsi, kapubaten/kota di Indonesia sudah hampir seluruhnya bisa menjalankan otonomi daerah dengan baik, hal itulah yang menyebabkan pemekaran wilayah lebih sering dilakukan daripada penggabungan daerah. Tetapi karena sebagian kecil terdapat daerah yang gagal menjalankan otonomi daerah nya dengan baik, maka daerah yang sudah dilakukan pemekaran melakukan penggabungan
hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yg sudah dimekarkan tapi selanjutnya malah di gabung atau bahkan di hapus karena di anggap tidak dapat menjalankan otonomi daerah dengan baik.

2.) Konsekuensi yang terjadi akbibat adanyadaerah pemekaran baru, yaitu :
- Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

-Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR

-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022).

-Begitu pula dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

-Akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

*Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 (Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah)
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Sartika Wulandari 2112011389 གིས-

Nama: Sartika Wulandari

Npm: 2112011389


1. Karena pemekaran daerah dianggap pebih efektif gunameningkatkan pelayanan dan kesejahteran kepada masyarakat, memperkokoh basis ekonomi rakyat, mengatur perimbangan keuangan daerah dan pusat, membuka peluang dan lapangan pekerjaan serta memberikan peluang daerah mendapatkan investor secara langsung.

2. Dengan adanya DOB di papua akan memberi harapan pembangunan yang merata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.


https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39739/t/DOB+Papua+Membuka+Harapan+Kesejahteraan+Baru+Rakyat+Papua

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

TASYA AZMI NABILA 2112011327 གིས-
Tasya Azmi Nabila
2112011327

1.Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Dinyatakan bahwa Pembentukan Daerah yang
bersandingan atau pemekaran daerah satu daerah menjadi dua daerah atau
lebih. Kemudian dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan “Pemekaran dari satu
daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan
pemerintahan.
Khusus mengenai proses pemekaran dan pembentukan daerah, Pasal 5
menegaskan (1) Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan
ekonomi, potensi Daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas
Daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi
Daerah; (2) Pembentukan, nama, batas, dan ibukota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Sementara untuk penggabungan dan penghapusan suatu daerah otonom
diatur dalam Pasal 6, yakni (1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan
Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain.

Indonesia lebih condong ke pemekaran daripada penggabungan krna efesiensi krna Indonesianya yg luas dan jumlah penduduk yang banyak membuat pemekaran daerah menjadi salah satu solusi atas masalah yang terjadi di daerah agar cepat tertangani.

2. DPR dan pemerintah berpandangan terdapat beberapa urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua, yaitu: alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien; memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial; memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pemekaran daerah di Papua berdasar Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik.


Read more: https://setkab.go.id/pembentukan-tiga-provinsi-baru-di-papua/
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

M. Dzakwan Al-Khodli' DL གིས-
NAMA : M. Dzakwan Al-Khodli' DL
NPM : 2112011528

1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?

jawab :
Pemekaran daerah adalah proses pembentukan wilayah administratif baru dari wilayah yang sudah ada, sedangkan penggabungan wilayah adalah proses penyatuan dua wilayah administratif atau lebih menjadi satu kesatuan. Berikut adalah penjelasan mengapa Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah daripada penggabungan wilayah:

- Keanekaragaman budaya dan geografi
Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman budaya dan geografi yang sangat tinggi. Setiap daerah memiliki ciri khas budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembentukan wilayah administratif baru menjadi penting untuk memperhatikan keberagaman tersebut. Pemekaran daerah dapat memperkuat identitas lokal dan memperhatikan kepentingan daerah.

- Penyelesaian konflik horizontal
Beberapa daerah di Indonesia mengalami konflik horizontal, seperti konflik antar suku, agama, atau kelompok. Pemekaran daerah dapat dijadikan sebagai solusi untuk mengurangi konflik horizontal dengan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri dan memperkuat identitas lokal.

- Potensi ekonomi
Pemekaran daerah juga dapat memberikan peluang untuk memperkuat potensi ekonomi daerah. Wilayah yang baru terbentuk dapat fokus pada pengembangan sektor ekonomi tertentu, seperti pariwisata atau pertanian, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

jawab :

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan membawa beberapa konsekuensi penting bagi daerah tersebut dan Indonesia secara umum. Berikut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin timbul dari pemekaran tersebut:

- Pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik:
Dengan pemekaran daerah, diharapkan bahwa pemerintah dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya provinsi baru, diharapkan juga dapat mempercepat pembangunan infrastruktur yang diperlukan di daerah tersebut seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
- Peningkatan pemerataan pembangunan:
Pemekaran daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan antar daerah di Indonesia. Dengan terbentuknya provinsi baru, maka alokasi anggaran dari pemerintah pusat dapat lebih merata antara provinsi yang sudah ada dengan provinsi-provinsi baru yang baru terbentuk.
- Peluang investasi yang lebih besar:
Dengan adanya provinsi baru, maka akan ada peluang investasi yang lebih besar bagi sektor-sektor yang belum tergarap di daerah tersebut. Hal ini dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di daerah baru tersebut.

Secara keseluruhan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Namun, hal ini juga akan membawa tantangan dan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat di daerah tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

DAAN HAFIDS ZAHIDIEN གིས-
1.)Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
jawab:

Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jalan berotonomi. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

2.)Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. 
Jawab:

Pemekaran Provinsi Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua atas kesejahteraan yang semestinya didapat, Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2112011181_AdillahNajeges Adillahnajeges གིས-
Adillah najeges
2112011181

Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jalan berotonomi. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

2. Dampak pemekaran wilayah yang diuji dalam studi ini pada dasarnya merupakan dampak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papuayang meliputi dampaknya terhadap kenaikan
pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Hasil pengujian dengan alat statistik sederhana yakni t-test equal mean menunjukkan beberapa hal.
1) Kebijakan pemekaran daerah tidak mempunyai pengaruh terhadap perubahan pendapatan per kapita.
2) Ada indikasi yang kuat dan signifikan bahwa pemekaran daerah mempunyai pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di daerah kota. Secara keseluruhan pemekaran daerah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di
Provinsi Papua.
3) Kebijakan pemekaran daerah di Provinsi Papua hanya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di provinsi Papua.


https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_pemekaran.pdf

https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/perda-pemekaran-wilayah-desa-salah-satu-solusi-untuk-pemerataan-pembangunan-dan-meningkatkan-kesejahteraan-masyarakat#:~:text=Hal%20mendasar%20dilakukannya%20pemekaran%20wilayah,daerah%20yang%20tertinggi%20adalah%20kemandirian.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61980523

https://ojs.unud.ac.id/index.php/blje/
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Queen Mary Lumbantobing 2112011251 གིས-
Nama : Queen Mary Lumbantobing
NPM : 2112011251

1.Pemekaran daerah merupakan cara atau pendekatan untuk mencepat akselerasi pembangunan daerah. Dan daerah otonom baru yang terbentuk itu merupakan entitas baik sebagai kesatuan geografis, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Dilakukannya pemekaran di wilayah pemerintahan merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan Makmur. Pada hakikatnya, pemekaran daerah otonom lebih ditekankan pada aspek mendekatkan pelayanan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

https://www.mkri.id

2. Konsekuensinya dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI. Selain itu konsekuensinya , adanya DOB dengan pemekaran provinsi Papua membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu untuk mengakomodir provinsi baru.

Sumber: dpr.go.id
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

2152011109 OKTAVIA WADIYAH PUTRI གིས-
Nama : Oktavia Wadiyah Putri

NPM : 2152011109

1. Mengapa lebih banyak pemekaran daripada penggabungan Daerah?


Menurut Penelusuran Data,


Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG


TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN


PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V


TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23


(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.


(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat


(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.


(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.


(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.




Opini saya, hingga saat ini semua provinsi dan kabupaten kota hingga wilayah di Indonesia. Hampir Keseluruhannya berhasil menjalankan otonomi nya dengan baik. Oleh karena itu tidak banyak daerah yang sudah dimekarkan lantas kemudian digabung atau dihapus karena dianggap gagal dan otonomi tidak berjalan dengan semestinya.




2. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.




Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).




"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.




Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.




Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.




"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).


Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. 

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Nabil Javier_2112011235 གིས-
Nabil Javier
2112011235
A. Pemekaran wilayah dapat di sebabkan karena masalah kemajuan insfratruktur yang tidak merata lalu dengan alasan pelayanan publik, dimana terkadang untuk mengakses pelayanan publik di wilayah wilayah terkecil atau tertinggal sulit untuk mendapatkan akses pelayanan publik.

Sedangkan jika melakukan penggabungan wilayah akan sulit untuk mendapatkan akses pelayanan publik karena biasanya wilayah tertinggal jika ingin bergabung dengan wilayah yang sudah maju maka sama saja sulit dalam pengaksesan karena akan termakan jarak antar wilayah.

B.DPR dan pemerintah berpandangan terdapat beberapa urgensi pembentukan ketiga provinsi baru di Papua, yaitu: alternatif percepatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tiap-tiap calon provinsi, pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien; memperkuat eksistensi serta peran wilayah adat dan budaya sebagai modal sosial; memperhatikan luas wilayah setiap calon provinsi dibanding dengan tingkat pelayanan belum optimal sehingga masih terjadi kesenjangan dan ketimpangan pembangunan; serta keberadaan Daerah Otonom Baru untuk menjawab tantangan pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pemekaran daerah di Papua berdasar Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembenrukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

DICI FEBRIAN 2112011115 གིས-
NAMA : DICI FEBRIAN
NPM : 2112011115
1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
Jawab :
Pertama, tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah.Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran dan pembentukan suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat. Kedua, syarat-syarat pembentukan daerah dan kriteria pemekaran adalah menyangkut kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan-pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi seperti kemanan dan ketertiban, ketersediaan sarana pemerintahan, rentang kendali jumlah minimal 3 Kabupaten/Kota untuk propinsi yang akan dibentuk, dan minimal 3 kecamatan untuk Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Ketujuh syarat/kriteria tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 19 indikator dan 43 sub-indikator, yang kesemuanya merupakan variable-variabel terukur. Bagi daerah-daerah yang telah terbentuk namun tidak mampu melaksanakan otonominya (tidak memenuhi berbagai syarat/kriteria yang memungkinkan terselenggaranya otonomi) akan dihapus dan digabungkan dengan daerah lain. Ketiga, prosedur pembentukan dan pemekaran daerah diawali oleh adanya kemauan politik Pemda dan masyarakat setempat, didukung oleh penelitian awal yang dilaksanakan oleh Pemda. Untuk pembentukan Propinsi, usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yang disertai lampiran hasil penelitian, persetujuan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota, sementara usulan pembentukan Kabupaten/Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang disertai lampiran hasil penelitian, persetujuan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri memproses lebih lanjut dan menugaskan tim untuk observasi ke daerah yang hasilnya menjadi rekomendasi bagi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Setelah melalui pembahasan internal (termasuk kalau perlu menugaskan tim teknis untuk melakukan penelitian lebih lanjut), DPOD membuat keputusan menyetujui atau menolak usul pembentukan daerah. Apabila disetujui maka Mendagri mengajukan usul pembentukan daerah tersebut beserta RUU Pembentukan Daerah kepada Presiden, yang jika mendapat persetujuan lalu diteruskan kepada DPR-RI untuk dibahas.
Keempat, pembiayaan bagi kelancarana penyelenggaraan pemerintahan daerah baru untuk tahun pertama ditanggung oleh daerah induk berdasarkan hasi pendapatan yang diperoleh dari gabungan Kabupaten/Kota di Propinsi baru dan dapat dibantu melalui APBN atau hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten/Kota yang baru dibentuk. Sementara segala biaya yang berhubungan dengan penghapusan dan penggabungan daerah dibebankan pada APBN. Kelima, evaluasi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan otonomi sampai kepada penghapusannya didahului dengan penilaian kinerja. Apabila setelah lima tahun setelah pemberian kesempatan memperbaiki kinerja dan mengembangkan potensinya tidak mencapai hasil maksimal, maka daerah yang bersangkutan dihapus dan digabungkan dengan daerah lain. Untuk kepentingan evaluasi ini, setiap tahun daerah wajib menyampaikan data-data terkait kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
Jawab
a. Pembentukan setiap provinsi baru, penentuan ibu kota, cakupan wilayah provinsi yang baru, dan batas daerah;
b. Peresmian setiap provinsi dan pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur dilaksanakan paling lama enam bulan sejak UU diundangkan, di mana Pj. Gubernur berasal dari PNS JPT Madya.
c. Gubernur memiliki masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
d. Gubernur berkewajiban untuk:
1) menyelenggarakan pemerintahan daerah sampai dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur definitif;
2) membentuk perangkat daerah paling lama tiga bulan sejak dilantik dan melakukan pengisian perangkat daerah;
3) memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) pertama kali; dan
4) memfasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat di setiap provinsi baru untuk pertama kali.
e. Gubernur dan Wakil Gubernur definitif pertama kali dipilih dan disahkan melalui Pilkada Serentak 2024;
f. Pendanaan Pilkada pertama kali bersumber dari APBN dan dapat didukung APBD Provinsi Papua;
g. Pemilihan dan/atau pengangkatan anggota DPR Papua pertama kali ditetapkan berdasarkan pemilihan umum 2024;

h. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyerahan aset dan dokumen dari daerah induk (Provinsi Papua) kepada setiap provinsi hasil pemekaran;
i. Alokasi transfer ke daerah dan hibah:
1) Setiap provinsi yang baru dibentuk akan mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah, sedangkan penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua akan diberikan kepada provinsi dan kabupaten;
2) Pemerintah Provinsi Papua dan kabupaten yang termasuk dalam provinsi yang baru dibentuk dapat memberikan hibah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan provinsi yang baru dimekarkan.
j. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi:
1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap provinsi hasil pemekaran dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan;
2) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di daerah yang baru dibentuk.


Sumber :
UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022
i Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PP
No.129/2000).
https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_pemekaran.pdf
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

AGUS INDERA SETIAWAN 2112011070 གིས-
Nama: Agus Indera Setiawan
NPM : 2112011070

1.Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
=
Hal mendasar dilakukannya pemekaran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dengan jalan berotonomi.faktor utama penyebab pemekaran daerah,yaitu kecendrungan untuk homogenitas, beberapa pemekaran daerah lebih didasari motif ingin lepas dari himpitan “penindasan” kelompok lain atas dasar etnis,agama, dan lainya. Selain itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan pemekaran suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat.

2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
=
Dampak pemekaran wilayah yang diuji dalam studi ini pada dasarnya merupakan dampak terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua yang meliputi dampaknya terhadap kenaikan
pendapatan per kapita, penurunan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Hasil pengujian dengan alat statistik sederhana yakni t-test equal mean menunjukkan beberapa hal.
1) Kebijakan pemekaran daerah tidak mempunyai pengaruh terhadap perubahan pendapatan per kapita.
2) Ada indikasi yang kuat dan signifikan bahwa pemekaran daerah mempunyai pengaruh terhadap penurunan tingkat kemiskinan di daerah kota. Secara keseluruhan pemekaran daerah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di
Provinsi Papua.
3) Kebijakan pemekaran daerah di Provinsi Papua hanya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penurunan tingkat kemiskinan di provinsi Papua.

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/4923
https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj_pemekaran.pdf
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61980523
https://ojs.unud.ac.id/index.php/blje/article/download/1544/895
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

AISYAH ZHAHIRA གིས-
Nama : Aisyah Zhahira
NPM : 2112011109


1. Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
2. Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya. 

1. Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada penggabungan wilayah baik provinsi ataupun kabupaten kota. Tetapi ad faktor dan syarat tertentu hingga sampai kepada titik penggabungan wilayah. Dalam penelusuran data yang saya lakukan, ada pengaturan yang menjabarkan persoalan ini. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN
PENGGABUNGAN DAERAH. Pada BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH Pasal 23
(1) Berdasarkan proses evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Menteri menyampaikan hasil evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah kepada DPOD.
(2)DPOD bersidang untuk membahas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Dalam hal sidang DPOD menilai daerah tertentu tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, DPOD merekomendasikan agar daerah tersebut dihapus dan digabungkan ke daerah lain.
(4)Menteri meneruskan rekomendasi DPOD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
(5)Apabila Presiden menyetujui usulan penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang penghapusan dan penggabungan daerah.

menurut pendapat saya, mengapa Indonesia lebih mengedepankan pemekaran dibandingkan dengan penggabungan, karena selama ini daerah-daerah otonom di wilayah Indonesia sudah berhasil menjalankan otonomi daerahnya dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi adanya penggabungan ataupun penghapusam wilayah karena otonomi daerahnya sudah berjalan dengan baok.

2. konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.

Konsekuensi RUU DOB Papua, Akan Ada Penambahan Anggota DPR
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sejumlah dampak yang timbul akibat pemekaran di Papua yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya yakni RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, besok (Kamis, 30/6/2022).

"Dalam UU itu pasti kan ada konsekuensinya. Begitu ada penambahan provinsi baru, tentu nanti ada keterwakilan dari daerah itu," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/6/2022). Artinya, lanjut Doli, dengan penambahan provinsi di Papua, Maka pasti akan ada penambahan anggota DPR. Jika sebelumnya Papua hanya satu dapil, kalau nanti jadi empat provinsi, maka minimal ada empat dapil. Tentu ini juga akan merubah jumlah anggota DPR RI.

Begitu pun dengan jumlah anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD.

Selain itu akan ada Percepatan pembangunan yang lebih masif dan pasti. Masyarakat Papua diwakili tokoh adat mengucapkan banyak terimakasih dan rasa senang. Dalam kesempatan wawancara bersama BBC Indonesia seorang tokoh agama di Jayapura, Joop Suebu, juga setuju dengan rencana pemekaran DOB Papua. Dia percaya pemekaran wilayah bisa membuat Papua lebih maju karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.

"Melalui pemekaranlah wajah Papua pasti akan cepat dibangun dan pasti ada perubahan-perubahan ke arah kemajuan-kemajuan yang lebih baik. Papua pasti berubah, Papua pasti akan maju dengan percepatan pembangunan," kata Joop saat diwawancarai BBC Indonesia, Rabu (1/12).

Sumber : Warta BBC dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.78 Tahun 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, DAN PENGGABUNGAN DAERAH
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI

Irma Yanti Ompusunggu 2112011226 གིས-
Nama : Irma Yanti Ompusunggu
NPM. : 2112011226

Mengapa lebih cenderung Pemekaran dari pada penggabungan karena Pemekaran daerah merupakan proses pemisahan suatu daerah dari suatu
bagian atau kesatuan yang utuh menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri. Yang bertujuan pemekaran untuk mendorong pemerataan kesejahteraan dan pembangunan di wilayah Indonesia.
Pemekaran wilayah pemerintahan menjadi langkah strategis yang ditempuh oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur.

2.Konsekuensi Pemekaran kota Papua yaitu yang dimana anggota DPD di Papua yang saat ini ada empat orang. Usai pemekaran, maka anggota DPD di Papua akan bertambah menjadi 16 orang. Karena ditambah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan, yang masing-masing Provinsinya diwakili oleh 4 orang anggota DPD dan juga mengalami kemajuan yang pesat dan adanya DOB dengan pemekaran provinsi Papua membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu untuk mengakomodir provinsi baru.

Referensi
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39585/t/Konsekuensi+RUU+DOB+Papua%2C+Akan+Ada+Penambahan+Anggota+DPR