Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
Nama : Della Pratiwi
NPM : 2213053073
Kelas : 2E
Tugas Pretest Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti yaitu anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal meliputi,yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi,yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
C.Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis, substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, dibuktikan dengan dimuatnya dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
D.Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2213053073
Kelas : 2E
Tugas Pretest Analisis Vidio
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti yaitu anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal meliputi,yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi,yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
C.Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis, substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, dibuktikan dengan dimuatnya dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
D.Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NAMA : ANNISA NURUL PUTERI
NPM : 2213053065
KELAS : 2/E
Pretest pertemuan 1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi :
1. Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
2. Landasan Ideal dan hukum
-Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber historis
(Dimulai sebelum Indonesia merdeka)
4. Sumber sosiologis
(Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstisensi negara-bangsa)
5. Sumber politik
(Dimuatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civice (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
6. Dinamika, Esensi, dan urgensi
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
NPM : 2213053065
KELAS : 2/E
Pretest pertemuan 1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi :
1. Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
2. Landasan Ideal dan hukum
-Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber historis
(Dimulai sebelum Indonesia merdeka)
4. Sumber sosiologis
(Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstisensi negara-bangsa)
5. Sumber politik
(Dimuatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civice (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
6. Dinamika, Esensi, dan urgensi
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
NAMA : Amanda Debi Pradita
NPM : 2213053215
KELAS : 2E
Berdasarkan vidio tersebut dapat saya ketahui bahwa pada hakekatnya ppkn sangatlah penting di perguruan tinggi, mahasiswa perlu mengetahui pengertian ppkn, landasan ideal dan hukum, sumber historisnya, sumber sosiologisnya, sumber politik dan dinamik esensi dan urgensinya. Dari pembelajaran ppkn yang ada di perguruan tinggi agar para mahasiswa dapat menerapkan kehidupan yang teratur, mampu berfikir kritis analis dan demoktratis bela negara dan tentunya berdasarkan pancasila jadi itulah kenapa hakekat dan pentingnya ppkn diperguruan tinggi.
NPM : 2213053215
KELAS : 2E
Berdasarkan vidio tersebut dapat saya ketahui bahwa pada hakekatnya ppkn sangatlah penting di perguruan tinggi, mahasiswa perlu mengetahui pengertian ppkn, landasan ideal dan hukum, sumber historisnya, sumber sosiologisnya, sumber politik dan dinamik esensi dan urgensinya. Dari pembelajaran ppkn yang ada di perguruan tinggi agar para mahasiswa dapat menerapkan kehidupan yang teratur, mampu berfikir kritis analis dan demoktratis bela negara dan tentunya berdasarkan pancasila jadi itulah kenapa hakekat dan pentingnya ppkn diperguruan tinggi.
Nama : Anisa Zatun Nitha Qoini
NPM: 2213053052
Kelas : 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
1. Pengertian PKN
PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan tentu saja berkaitan dengan warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- Landasan ideal ada Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara
- landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada pembukaan UUD 1845, batang tubuh UUD 1945 khususnya (pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara dan pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan yang terakhir yaitu sk
dirjen DIKTI no 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
3. Sumber historis sosiologis politik pendidikan kewarganegaraan
- sumber historis yaitu sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- sumber sosiologis yaitu diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
- sumber politik yaitu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 smpai 2013.
4. Dinamika ,esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
- Adanya dorongan dari pendidikan kewarganegaraan untuk warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK.
NPM: 2213053052
Kelas : 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
1. Pengertian PKN
PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan tentu saja berkaitan dengan warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- Landasan ideal ada Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara
- landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada pembukaan UUD 1845, batang tubuh UUD 1945 khususnya (pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara dan pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU no 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan yang terakhir yaitu sk
dirjen DIKTI no 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
3. Sumber historis sosiologis politik pendidikan kewarganegaraan
- sumber historis yaitu sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- sumber sosiologis yaitu diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
- sumber politik yaitu dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 smpai 2013.
4. Dinamika ,esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
- Adanya dorongan dari pendidikan kewarganegaraan untuk warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK.
NAMA : Komang Yudi Ardika
NPM : 2253053010
KELAS : 2E
Pretest Analisis Video
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal adalah
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2023
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan politik PKN
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
NPM : 2253053010
KELAS : 2E
Pretest Analisis Video
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal adalah
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2023
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan politik PKN
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Nama : Towi hidayat
NPM :2253053011
Kelas : 2E
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercabut dari budaya mereka sendiri dan agar mahasiswa mempunyai pedoman penuntun dalam berpikir dan bertindak berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
NPM :2253053011
Kelas : 2E
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercabut dari budaya mereka sendiri dan agar mahasiswa mempunyai pedoman penuntun dalam berpikir dan bertindak berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Nama Sisnawati
Npm 2213052244
Kelas 2E
1. Pengertian Pkn
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) mempunyai fungsi sebagai sarana untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, berkomitmen setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan diri sebagai warga negara yang cerdas.
2. Landasan ideal dan hukum Pkn
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila.
-Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber historis
Dimulai sebelum Indonesia merdeka
- [ ] Sumber sosiologis
di perlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstisensi negara-bangsa
- [ ] sumber politik
Dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan
4. Dinamika ,Esensi, dan urgensi
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Npm 2213052244
Kelas 2E
1. Pengertian Pkn
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) mempunyai fungsi sebagai sarana untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, berkomitmen setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan diri sebagai warga negara yang cerdas.
2. Landasan ideal dan hukum Pkn
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila.
-Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber historis
Dimulai sebelum Indonesia merdeka
- [ ] Sumber sosiologis
di perlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan ekstisensi negara-bangsa
- [ ] sumber politik
Dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan
4. Dinamika ,Esensi, dan urgensi
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Nama : Wulan Puspita
NPM : 2213053232
Kelas : 2E
Pretest Pertemuan 1
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian PKN
Pengertian Kewarganegaraan berawal dari kata warga yang berarti anggota suatu negara, Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara, serta meltih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan ideal nya adalah, Pancasila, UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
- Landasan Hukum nya adalah, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis : (substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka).
- Sumber Sosiologis : (diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa).
- Sumber Politik : (dibuktikan dengan dimuatnya dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013).
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif iptek
NPM : 2213053232
Kelas : 2E
Pretest Pertemuan 1
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian PKN
Pengertian Kewarganegaraan berawal dari kata warga yang berarti anggota suatu negara, Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara, serta meltih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan ideal nya adalah, Pancasila, UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
- Landasan Hukum nya adalah, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis : (substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka).
- Sumber Sosiologis : (diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa).
- Sumber Politik : (dibuktikan dengan dimuatnya dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013).
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif iptek
Nama: Dhoa Natalia Pasaribu
Npm: 2253053023
Kelas: 2E
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PPKN
A. Pengertian PPKN
Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
B. Landasan Ideal dan Hukum PPKN
Landasan Idealnya adalah
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan politik PKN
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Npm: 2253053023
Kelas: 2E
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI : HAKEKAT DAN PENTINGNYA PPKN
A. Pengertian PPKN
Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis demokratis, berdasarkan Pancasila. Serta usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
B. Landasan Ideal dan Hukum PPKN
Landasan Idealnya adalah
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan politik PKN
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
Nama : Cantika Sabila
Npm : 2213053176
Kelas :2/E
Tugas Pretest Analisis Vidio
Hakekat penting nya PPKN di perguruan tinggi
. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik memiliki rasa cinta,setia,berani,serta berkorban untuk membela bangsa dan negara ,serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis,analitis,demokratis yang berdasarkan Pancasila.
. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1.Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 29 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 tahun 2006
. Sumber historis,sosiologi,dan politik kenegaraan
Sumber historis : sudah di mulai sebelum kemerdekaan Indonesia
Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan ekstensi negara dan bangsa
Sumber Politik : dimuat dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013 .
. Dinamika,esensi,dan urgensi pkn
Pendidikan kewarganegaran di perlukan untuk mendorong warga Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif,perkembangan IPTEK untuk membangun negara indonesia,karena masa depan pkn sangat di tentukan oleh ektensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia .
Npm : 2213053176
Kelas :2/E
Tugas Pretest Analisis Vidio
Hakekat penting nya PPKN di perguruan tinggi
. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik memiliki rasa cinta,setia,berani,serta berkorban untuk membela bangsa dan negara ,serta melatih peserta didik untuk berfikir kritis,analitis,demokratis yang berdasarkan Pancasila.
. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1.Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 29 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 tahun 2006
. Sumber historis,sosiologi,dan politik kenegaraan
Sumber historis : sudah di mulai sebelum kemerdekaan Indonesia
Sosiologis : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga,memelihara,dan mempertahankan ekstensi negara dan bangsa
Sumber Politik : dimuat dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013 .
. Dinamika,esensi,dan urgensi pkn
Pendidikan kewarganegaran di perlukan untuk mendorong warga Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif,perkembangan IPTEK untuk membangun negara indonesia,karena masa depan pkn sangat di tentukan oleh ektensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia .
NAMA : Cinta Avril Lavina Putri
NPM : 221305311
KELAS : 2E
PRETEST PERTEMUAN 1
(HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI)
Berdasarkan video tersebut dapat saya analisis bahwa:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik dengan rasa cinta, kesetiaan, dan keberanian untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan:
-Landasan Ideal ,yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
-Landasan Hukum meliputi:
Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945
UU Nomor 20 Tahun 1982
UU Nomor 20 Tahun 2003
SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis,dimulai sebelum kemerdekaan indonesia
- Sumber Sosiologis, untuk mendukung dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, tertera dalam dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara untuk mengembangkan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang digunakan untuk pembangunan dan kemajuan negara dan bangsa.Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki peran penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh adanya konstitusi bagi negara dan rakyat Indonesia.
NPM : 221305311
KELAS : 2E
PRETEST PERTEMUAN 1
(HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI)
Berdasarkan video tersebut dapat saya analisis bahwa:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik dengan rasa cinta, kesetiaan, dan keberanian untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan:
-Landasan Ideal ,yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
-Landasan Hukum meliputi:
Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945
UU Nomor 20 Tahun 1982
UU Nomor 20 Tahun 2003
SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis,dimulai sebelum kemerdekaan indonesia
- Sumber Sosiologis, untuk mendukung dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, tertera dalam dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara untuk mengembangkan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang digunakan untuk pembangunan dan kemajuan negara dan bangsa.Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki peran penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh adanya konstitusi bagi negara dan rakyat Indonesia.
Nama : Silvia Nuril Mala
NPM : 2213053299
Kelas : 2E
1. Pengertian PKN
Pendidikan kewarganegaraan tentunya berkaitan dengan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya sengaja untuk mempersiapkan peserta didik yang cinta, setia, dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. Serta melatih siswa berpikir kritis, analitis dan demokratis berlandaskan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum bagi pendidikan kewarganegaraan
- Dasar ideal adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara
- Dasar hukum pendidikan kewarganegaraan adalah bagian pengantar UUD 1845, khususnya bagian utama UUD 1945 (Pasal 27(3) tentang Pertahanan Negara dan Pasal 30(1) tentang Pertahanan dan Keamanan dalam Pasal 31( 1) tentang Pendidikan) UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Bina Diri dan yang terakhir yaitu SK
Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi No. 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Ilmu Kepribadian.
3. Sumber Sosiologi Historis Kebijakan Pendidikan Kewarganegaraan
- sumber sejarah yaitu dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
- Sumber Sosiologis, yaitu kebutuhan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
- Sumber politik yaitu terbitnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan tahun 1957 sampai dengan tahun 2013. 4. Dinamika, hakikat dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
- Pendidikan Kewarganegaraan mendorong warga negara untuk memperoleh manfaat dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
NPM : 2213053299
Kelas : 2E
1. Pengertian PKN
Pendidikan kewarganegaraan tentunya berkaitan dengan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya sengaja untuk mempersiapkan peserta didik yang cinta, setia, dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. Serta melatih siswa berpikir kritis, analitis dan demokratis berlandaskan Pancasila.
2. Landasan ideal dan landasan hukum bagi pendidikan kewarganegaraan
- Dasar ideal adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara
- Dasar hukum pendidikan kewarganegaraan adalah bagian pengantar UUD 1845, khususnya bagian utama UUD 1945 (Pasal 27(3) tentang Pertahanan Negara dan Pasal 30(1) tentang Pertahanan dan Keamanan dalam Pasal 31( 1) tentang Pendidikan) UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Bina Diri dan yang terakhir yaitu SK
Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi No. 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Ilmu Kepribadian.
3. Sumber Sosiologi Historis Kebijakan Pendidikan Kewarganegaraan
- sumber sejarah yaitu dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
- Sumber Sosiologis, yaitu kebutuhan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
- Sumber politik yaitu terbitnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan tahun 1957 sampai dengan tahun 2013. 4. Dinamika, hakikat dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
- Pendidikan Kewarganegaraan mendorong warga negara untuk memperoleh manfaat dari dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nama: Bagas Rudiansyah
Npm: 2253053037
Kelas: 2E
Tugas Pretest Analisis Video
A. Pengertian Pkn
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) mempunyai fungsi sebagai sarana untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, berkomitmen setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan diri sebagai warga negara yang cerdas.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal adalah
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
C. Sumber historis
Dimulai sebelum Indonesia merdeka
1. Sumber Historis
2. Sumber sosiologis
3. Politik
D. Dinamika ,Esensi, dan urgensi
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Npm: 2253053037
Kelas: 2E
Tugas Pretest Analisis Video
A. Pengertian Pkn
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) mempunyai fungsi sebagai sarana untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, berkomitmen setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan diri sebagai warga negara yang cerdas.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal adalah
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
C. Sumber historis
Dimulai sebelum Indonesia merdeka
1. Sumber Historis
2. Sumber sosiologis
3. Politik
D. Dinamika ,Esensi, dan urgensi
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi, yaitu agar mahasiswa tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Nama : Rani Wulan Ningsih
NPM : 2213053151
Kelas : 2E
Tugas Pretest Pertemuan 1
Hakekat dan Pentinnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.PKN juga usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya setia,cinta,berani berkorban membela bangsa dan negara.
Selain itu juga untuk melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis,bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B.Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ideal
Landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi Negara
2. Landasan hukum
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis,Sumber Sosiologis dan Sumber Politik Kewarganegaraan
1. Sumber Historis
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara bangsa.
3. Sumber Politik
Dimuatnya dokumen-dokimen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
D. Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif
Perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
NPM : 2213053151
Kelas : 2E
Tugas Pretest Pertemuan 1
Hakekat dan Pentinnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya adalah anggota dari suatu negara.PKN juga usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya setia,cinta,berani berkorban membela bangsa dan negara.
Selain itu juga untuk melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis,bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B.Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ideal
Landasan ideal Pendidikan kewarganegaraan yaitu :
- Pancasila sebagai dasar negara
- Pancasila sebagai pandangan hidup
- Pancasila sebagai ideologi Negara
2. Landasan hukum
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber Historis,Sumber Sosiologis dan Sumber Politik Kewarganegaraan
1. Sumber Historis
Substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara bangsa.
3. Sumber Politik
Dimuatnya dokumen-dokimen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai 2013.
D. Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif
Perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
Nama : Andika Ekatama
Npm : 22130531337
Kelas : 2E
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari kata warga yang berarti anggota suatu negara, Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara, serta membuat peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai yang terkandung di pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum PPKN
-Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 tahun 2006
C.Sumber historis sosiologis politik pendidikan kewarganegaraan
- sumber historis sendiri sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
- sumber politik yaitu di gunakan untuk memuat dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai 2013.
D.Dinamika ,Esensi, dan urgensi
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi supaya mahasiswa tidak kehilangan budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pegangan dalam berpikir serta bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan pedoman nilai nilai pancasila
Npm : 22130531337
Kelas : 2E
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari kata warga yang berarti anggota suatu negara, Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara, serta membuat peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai yang terkandung di pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum PPKN
-Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
-SK Dirjeb DIKTI Nomor 43 tahun 2006
C.Sumber historis sosiologis politik pendidikan kewarganegaraan
- sumber historis sendiri sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
- sumber politik yaitu di gunakan untuk memuat dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai 2013.
D.Dinamika ,Esensi, dan urgensi
Urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi supaya mahasiswa tidak kehilangan budayanya sendiri dan agar mahasiswa memiliki pegangan dalam berpikir serta bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan pedoman nilai nilai pancasila
Nama : Mega Aprilia
NPM : 2213053110
Kelas : 2E
Analisis video :
Rangkuman Mata Kuliah Kewarganegaraan Materi BAB 1
“Hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi”
Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo
Praktisi Pendidikan
Diposting “22 Agustus 2019”
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan > usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai nilai Pancasila
Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.Pancasila
2.Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4.UU No 20 Tahun 1982
5.UU No 20 Tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
1) Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
2) diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3) Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dst.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2213053110
Kelas : 2E
Analisis video :
Rangkuman Mata Kuliah Kewarganegaraan Materi BAB 1
“Hakekat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi”
Oleh : Ahmad Nasir Ari Bowo
Praktisi Pendidikan
Diposting “22 Agustus 2019”
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan > usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan nilai nilai Pancasila
Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.Pancasila
2.Pembukaan UUD 1945
3.Batang tubuh UUD 1945
4.UU No 20 Tahun 1982
5.UU No 20 Tahun 2003
6.SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber historis, sosiologis, dan politik PKN
1) Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
2) diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3) Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dst.
Dinamika, Esensi dan Urgensi PKN
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama: Refi Gita Lestari
Npm : 2213053077
Kelas : 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A.Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari kata warga yang berarti anggota suatu negara, Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara, serta membuat peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai yang terkandung di pancasila.
B.Landasan Ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 29 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 tahun 2006
C.Sumber Historis,Sumber Sosiologis dan Sumber Politik Kewarganegaraan:
1.Sumber historis sendiri sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2.Sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber politik yaitu di gunakan untuk memuat dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai 2013.
D. Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara Indonesia.
Npm : 2213053077
Kelas : 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A.Pengertian PKN
Kewarganegaraan berasal dari kata warga yang berarti anggota suatu negara, Pkn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara, serta membuat peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai yang terkandung di pancasila.
B.Landasan Ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 29 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 tahun 2006
C.Sumber Historis,Sumber Sosiologis dan Sumber Politik Kewarganegaraan:
1.Sumber historis sendiri sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2.Sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber politik yaitu di gunakan untuk memuat dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak 1957 sampai 2013.
D. Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara Indonesia.
Nama : Syfaur Rohmah
Npm :2213053284
Kelas : 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian Pkn
Pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal adalah
• Pancasila sebagai dasar negara
• Pancasila sebagai pandangan hidup
• Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pembukaan UUD 1945
• Batang tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 Tahun 1982
• UU Nomor 20 Tahun 2023
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
• Sumber Historis,dimulai sebelum kemerdekaan indonesia.
• Sumber Sosiologis, untuk mendukung dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
• Sumber Politik, tertera dalam dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 sampai 2013.
Dinamika,esensi,dan urgensi pkn
Pendidikan kewarganegaran di perlukan untuk mendorong warga Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif,perkembangan IPTEK untuk membangun negara indonesia,karena masa depan pkn sangat di tentukan oleh ektensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia .
Npm :2213053284
Kelas : 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian Pkn
Pendidikan kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal adalah
• Pancasila sebagai dasar negara
• Pancasila sebagai pandangan hidup
• Pancasila sebagai ideologi negara
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pembukaan UUD 1945
• Batang tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 Tahun 1982
• UU Nomor 20 Tahun 2023
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
• Sumber Historis,dimulai sebelum kemerdekaan indonesia.
• Sumber Sosiologis, untuk mendukung dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
• Sumber Politik, tertera dalam dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 sampai 2013.
Dinamika,esensi,dan urgensi pkn
Pendidikan kewarganegaran di perlukan untuk mendorong warga Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif,perkembangan IPTEK untuk membangun negara indonesia,karena masa depan pkn sangat di tentukan oleh ektensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia .
Nama : Tarisa seilvia
Npm : 2213053086
Kelas : 2E
Pretest analisis video
Pendidikan Warga Negara Di Perguruan Tinggi : Hakekat Dan Pentingnya PKN
• Hakikat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
• Pengertian PKN
• Landasan ideal Dan Hukum
• Sumber historis
• Sumber Sosiologis
• Sumber politik
• Dinamika Esensi Dan Urgensi
• Pengertian Kewarganegaraan
Kata kewaargaan yang berasal dari kata warganegara adalah anggota dari suatu negara PKN sendiri berkaitan dengan warganegara selian itu,
~ pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga Melatih peserta didik berfikir kritis,analitis,demokratis,berdasarkan Nilai2 pancasila.
• Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan yaitu sebagai;
~ Pancasila sebagai ideologi
~ Pembukaan UUD 1945
~ Batang Tubuh UUD 1945 { khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. }
~ UU Nomor 20 Tahun 1982
{ Negara Tentang pendidikan Bela Negara, UUD nomor 20 tahun 2003,tentang matakuliah pengembangan kepribadian}.
~ SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 { tentang Mata kuliah kepribadian}.
• Sumber Historis sosiologis Dan Politik Pkn
~ Sumber historis subtansis pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai seblum Indonesia merdekan.
~ Sumber sosiologis
Masyarat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
~ Sumber politik
Dimuat nya dokumen - dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun ( 1957 - 2013 ) yaitu KKN.
• Dinamika, Esensi Dan Urgensi pkn
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara. Masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksitensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2213053086
Kelas : 2E
Pretest analisis video
Pendidikan Warga Negara Di Perguruan Tinggi : Hakekat Dan Pentingnya PKN
• Hakikat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
• Pengertian PKN
• Landasan ideal Dan Hukum
• Sumber historis
• Sumber Sosiologis
• Sumber politik
• Dinamika Esensi Dan Urgensi
• Pengertian Kewarganegaraan
Kata kewaargaan yang berasal dari kata warganegara adalah anggota dari suatu negara PKN sendiri berkaitan dengan warganegara selian itu,
~ pendidikan kewarganegaraan yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu juga Melatih peserta didik berfikir kritis,analitis,demokratis,berdasarkan Nilai2 pancasila.
• Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan yaitu sebagai;
~ Pancasila sebagai ideologi
~ Pembukaan UUD 1945
~ Batang Tubuh UUD 1945 { khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. }
~ UU Nomor 20 Tahun 1982
{ Negara Tentang pendidikan Bela Negara, UUD nomor 20 tahun 2003,tentang matakuliah pengembangan kepribadian}.
~ SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 { tentang Mata kuliah kepribadian}.
• Sumber Historis sosiologis Dan Politik Pkn
~ Sumber historis subtansis pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai seblum Indonesia merdekan.
~ Sumber sosiologis
Masyarat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
~ Sumber politik
Dimuat nya dokumen - dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun ( 1957 - 2013 ) yaitu KKN.
• Dinamika, Esensi Dan Urgensi pkn
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara. Masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksitensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama: Rian Andika
Kelas: 2E
Npm: 2213053203
Menurut saya mata kuliah pendidikan kewenegaraan sangat berperan penting dalam peserta didik, bahwa;
Pendidikan kewenegaraan merupakan suatu usaha dalam mempersiapkan peserta didik untuk mencintai bangsa dan negara serta berani berkorban lalu melatih peserta didik untuk berfikir lebih kritis, analisis dan demokrasi menurut pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewenegaraan.
Landasan ideal merupakan;
-pancasila sebagai dasar negara
-pancasila sebagai pandangan hidung serta sebagai ideologi
Landasan hukum pendidikan kewenegaraan;
-pembukaan uud 1945
-Batang tubuh UUD 1945
-UU no 20 tahun 2003
-SK DIRKEN DIKTI Nomor 43 tahun 2006
-UU Nomor 20 tahun 1982
Sumber historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sedangkan sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk memelihara eksistensi negara-bangsa dan sumber politik dimuat dokumen-dokumen kurikulum sejak 1957, civics 1962 dan kewenegaraan negara sejak tahun 1968. Urgensi PKN membuat masyarakat mampu dan berkembang dalam sisi positif iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Kelas: 2E
Npm: 2213053203
Menurut saya mata kuliah pendidikan kewenegaraan sangat berperan penting dalam peserta didik, bahwa;
Pendidikan kewenegaraan merupakan suatu usaha dalam mempersiapkan peserta didik untuk mencintai bangsa dan negara serta berani berkorban lalu melatih peserta didik untuk berfikir lebih kritis, analisis dan demokrasi menurut pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewenegaraan.
Landasan ideal merupakan;
-pancasila sebagai dasar negara
-pancasila sebagai pandangan hidung serta sebagai ideologi
Landasan hukum pendidikan kewenegaraan;
-pembukaan uud 1945
-Batang tubuh UUD 1945
-UU no 20 tahun 2003
-SK DIRKEN DIKTI Nomor 43 tahun 2006
-UU Nomor 20 tahun 1982
Sumber historis sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sedangkan sumber sosiologis diperlukan masyarakat untuk memelihara eksistensi negara-bangsa dan sumber politik dimuat dokumen-dokumen kurikulum sejak 1957, civics 1962 dan kewenegaraan negara sejak tahun 1968. Urgensi PKN membuat masyarakat mampu dan berkembang dalam sisi positif iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Nama: Marissa Dewi Meilani
NPM: 2213053282
Kelas: 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ideal adalah Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2. Landasan Hukum adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber Historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
Sumber Politik, dimuatnya dokumen - dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civice (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2213053282
Kelas: 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Ideal adalah Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2. Landasan Hukum adalah Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber Historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
Sumber Politik, dimuatnya dokumen - dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civice (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Fransiska Eva Christabella
NPM : 2213053175
Kelas : 2E
Analisis Video ( Hakikat dan Pentingnya Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi )
Berdasarkan video tersebut, yang dapat saya simpulkan yaitu ada beberapa point penting dalam hakikat dan pentingnya kewarganegaraan di perguruan tinggi di antaranya :
1). Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu warganegara yang merupakan anggota warga negara. Pendidikan kewarganegaraan bagi peserta didik diharapkan dapat membantu untuk melatih kesadaran berani membela negara dan bangsa, juga dilatih untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis.
2). Landasan Ideal ( yang meliputi pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara ) dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan ( yang meliputi : Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 ).
3). Sumber Historis ( yang berupa substansi), Sosiologis( yang berupa kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara ), dan Politik ( yang meliputi dimuatnya dokumen kurikulum).
4). Dinamika, Esensi, Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu diharapakan mampu mendorong masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan kemajuan teknologi bagi bangsa.
NPM : 2213053175
Kelas : 2E
Analisis Video ( Hakikat dan Pentingnya Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi )
Berdasarkan video tersebut, yang dapat saya simpulkan yaitu ada beberapa point penting dalam hakikat dan pentingnya kewarganegaraan di perguruan tinggi di antaranya :
1). Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu warganegara yang merupakan anggota warga negara. Pendidikan kewarganegaraan bagi peserta didik diharapkan dapat membantu untuk melatih kesadaran berani membela negara dan bangsa, juga dilatih untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis.
2). Landasan Ideal ( yang meliputi pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara ) dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan ( yang meliputi : Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 ).
3). Sumber Historis ( yang berupa substansi), Sosiologis( yang berupa kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memelihara eksistensi negara ), dan Politik ( yang meliputi dimuatnya dokumen kurikulum).
4). Dinamika, Esensi, Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu diharapakan mampu mendorong masyarakat untuk dapat mengikuti perkembangan kemajuan teknologi bagi bangsa.
Nama: Susia Utami
NPM: 2213053051
Kelas: 2E
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta,setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan melatih peserta didik agar berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila pembukaan undang-undang Dasar 1945,batang tubuh undang-undang 1945 kususnya pada pasal 27 ayat 3, undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 matakuliha pengembangan kepribadian, SK Dirjen DIKTI Nomor 42 tahun 2006
Sumber historis sosiologis dan politik PKN
1. Sumber historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis,Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3. Sumber politik Dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, civics 1962,kewarganegaraan 1968.
Dinamika esensi dan urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2213053051
Kelas: 2E
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta,setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan melatih peserta didik agar berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila pembukaan undang-undang Dasar 1945,batang tubuh undang-undang 1945 kususnya pada pasal 27 ayat 3, undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 matakuliha pengembangan kepribadian, SK Dirjen DIKTI Nomor 42 tahun 2006
Sumber historis sosiologis dan politik PKN
1. Sumber historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis,Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3. Sumber politik Dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, civics 1962,kewarganegaraan 1968.
Dinamika esensi dan urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Ratri Eka Ningtyas
NPM : 2213053214
Kelas : 2E
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
A. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik untuk mencintai, setia, berani berkorban demi bela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan melatih siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah
1. Pancasila pembukaan undang-undang Dasar 1945,
2. batang tubuh undang-undang 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3,
3. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 mata kuliah pengembangan kepribadian,
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 tahun 2006
C. Sumber historis sosiologis dan politik PKN
1. Sumber historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis,Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3. Sumber politik Dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, civics 1962,kewarganegaraan 1968.
D. Dinamika esensi dan urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara untuk memanfaatkan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknis dalam pembangunan negara-bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh adanya konstitusi bagi negara dan rakyat Indonesia.
NPM : 2213053214
Kelas : 2E
Hakikat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
A. Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik untuk mencintai, setia, berani berkorban demi bela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan melatih siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah
1. Pancasila pembukaan undang-undang Dasar 1945,
2. batang tubuh undang-undang 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3,
3. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 mata kuliah pengembangan kepribadian,
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 tahun 2006
C. Sumber historis sosiologis dan politik PKN
1. Sumber historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber sosiologis,Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa
3. Sumber politik Dokumen kurikulum kewarganegaraan 1957, civics 1962,kewarganegaraan 1968.
D. Dinamika esensi dan urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara untuk memanfaatkan dampak positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknis dalam pembangunan negara-bangsa. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh adanya konstitusi bagi negara dan rakyat Indonesia.
Nama : Naura Anandia Ghatsa
NPM : 2213053146
Kelas : 2E
Tugas Pretest Analisis Video
Di dalam video tersebut menjelaskan tentang "Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi" yang berisi Pengertian Pkn, Landasan Ideal & Hukum, Sumber Historis, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi & Urgensi.
1. Pengertian PKN
Kata Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, selain itu PKN usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c.Batang Tubuh UUD 1945
d. UU Nomor 20 Tahun 1982
e. UU Nomor 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
Sumber Historis, substansi, pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyrakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara - bangsa, masa depan PKN sangat ditentukan dengan eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2213053146
Kelas : 2E
Tugas Pretest Analisis Video
Di dalam video tersebut menjelaskan tentang "Hakikat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi" yang berisi Pengertian Pkn, Landasan Ideal & Hukum, Sumber Historis, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi & Urgensi.
1. Pengertian PKN
Kata Kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara, PKN berkaitan dengan warga negara, selain itu PKN usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik untuk berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan sebagai berikut:
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c.Batang Tubuh UUD 1945
d. UU Nomor 20 Tahun 1982
e. UU Nomor 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
Sumber Historis, substansi, pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis diperlukan oleh masyrakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara - bangsa, masa depan PKN sangat ditentukan dengan eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Iqbal Rizki Lamondo
Npm : 2213053125
Kelas : 2E
Analisis Video
1. Pengertian PKN
PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan tentu saja berkaitan dengan warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal adalah
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
C..Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Npm : 2213053125
Kelas : 2E
Analisis Video
1. Pengertian PKN
PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan tentu saja berkaitan dengan warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Dan melatih peserta didik untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal adalah
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara
C..Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Nama : Tasya
NPM : 2213053109
Kelas : 2E
Pretest Analisis Video Pertemuan 1
Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
Di dalam video tersebut memuat ringkasan materi mengenai penjelasan: pengertian pkn, landasan ideal & hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dinamika esensi & urgensi.
1. Pengertian Pkn
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan, suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
2. Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
•Pancasila
•Pembukaan UUD 1945
•Batang Tubuh UUD 1945
•UU Nomor 20 Tahun 1982
•UU Nomor 20 Tahun 2003
•SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pkn
•Sumber Historis, dimulai sebelum indonesia merdeka
•Sumber Sosiologis, diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa
•Sumber Politik, dibuktikan dengan dimuatnya dokumen mengenai kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968).
4. Dinamika, Esensi, Dan Urgensi Pkn
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Oleh sebab itu masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
NPM : 2213053109
Kelas : 2E
Pretest Analisis Video Pertemuan 1
Hakekat Dan Pentingnya PKN Di Perguruan Tinggi
Di dalam video tersebut memuat ringkasan materi mengenai penjelasan: pengertian pkn, landasan ideal & hukum, sumber historis, sumber sosiologis, sumber politik, dinamika esensi & urgensi.
1. Pengertian Pkn
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang artinya anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan, suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
2. Landasan Ideal Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
•Pancasila
•Pembukaan UUD 1945
•Batang Tubuh UUD 1945
•UU Nomor 20 Tahun 1982
•UU Nomor 20 Tahun 2003
•SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pkn
•Sumber Historis, dimulai sebelum indonesia merdeka
•Sumber Sosiologis, diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa
•Sumber Politik, dibuktikan dengan dimuatnya dokumen mengenai kurikulum kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968).
4. Dinamika, Esensi, Dan Urgensi Pkn
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Oleh sebab itu masa depan pkn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.
Nama : Rista Ayu Pandela
NPM : 2213053167
KELAS : 2E
Tugas : Pretest Analisis Video
Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga negara selain itu Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber historis, sosiologi dan politik PKN
-Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.
-Sumber sosiologis ini masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
-Sumber politik itu dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan Pada sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013.
D. Dinamika, Ekstensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa nah masa depan kewarganegaraan ini sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia itu sendiri.
NPM : 2213053167
KELAS : 2E
Tugas : Pretest Analisis Video
Hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
A. Pengertian Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN berkaitan dengan warga negara selain itu Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
C. Sumber historis, sosiologi dan politik PKN
-Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.
-Sumber sosiologis ini masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
-Sumber politik itu dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan Pada sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013.
D. Dinamika, Ekstensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa nah masa depan kewarganegaraan ini sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia itu sendiri.
NAMA : Zahra Ayu Titisari
NPM : 2213053104
Kelas : 2E
Tugas Pretest Analisis video
Hakikat dan Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Kata kewarganegaraan berasal dari "Warga Negara" yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara dan selain itu Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyadari dan menyiapkan peserta didik agar cinta dan setia terhadap tanah air juga berani berkorban membela bangsa. Tidak hanya itu, pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik unik yang berpikir kritis, analitis, perluasan keterbukaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945, batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya:
- Pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
- Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan.
- Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
- Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kopi bagian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Berikut adalah Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan .
A. Sumber sejarah substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
B. Sumber sosiologis masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
C. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai akhir 2013 yaitu KKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif terhadap perkembangan Iptek untuk membangun bangsa. menjadi landasan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Masa depan pendidikan kewarganegaraan
NPM : 2213053104
Kelas : 2E
Tugas Pretest Analisis video
Hakikat dan Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Kata kewarganegaraan berasal dari "Warga Negara" yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara dan selain itu Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyadari dan menyiapkan peserta didik agar cinta dan setia terhadap tanah air juga berani berkorban membela bangsa. Tidak hanya itu, pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik unik yang berpikir kritis, analitis, perluasan keterbukaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945, batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya:
- Pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara.
- Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan.
- Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
- Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kopi bagian.
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Berikut adalah Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan .
A. Sumber sejarah substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
B. Sumber sosiologis masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
C. Sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai akhir 2013 yaitu KKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif terhadap perkembangan Iptek untuk membangun bangsa. menjadi landasan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Masa depan pendidikan kewarganegaraan
Nama : Alifah Husnul Khotimah
Npm : 2213053056
Kelas : 2E
Analisis Video
Hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk lebih cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai landasan Ideal adalah Pancasila sebagai Pandangan hidup, dasar negara, dan ideologi negara.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis : Substansi PKn dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis : masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik : Dimuatnya dokumen dokumen kurikulum PKn sejak tahun 1957-2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Npm : 2213053056
Kelas : 2E
Analisis Video
Hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk lebih cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai landasan Ideal adalah Pancasila sebagai Pandangan hidup, dasar negara, dan ideologi negara.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis : Substansi PKn dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis : masyarakat memerlukan PKn untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber Politik : Dimuatnya dokumen dokumen kurikulum PKn sejak tahun 1957-2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen :
1. Drs. Rapani, M. Pd
2. Siti Nuraini, S. Pd., M. Pd
Nama : Sabna Laila Fitri
NPM : 2213053197
Kelas : 2E
PRETEST Analisis Video
“Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi”
Setelah saya melihat video mengenai hakekat dan pentingnya PKN, ada beberapa hal penting yang saya tangkap diantaranya sebagai berikut :
1. Pengertian PKN
Kata “Kewarganegaraan” berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Hukum
a) Landasan Ideal : Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
b) Landasan Hukum : Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Th 1982, UU No. 20 Th 2003, dan SK Dirjen Dikti No. 43 Yh 2006.
3. Sumber Historis
Substansi PKN telah dimulai sebelum Indonesia merdeka
4. Sumber Sosiologis
Masyarakan memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara bangsa
5. Sumber Politik
Dimuatnya Dokumen-dokumen Kurikulum PKN sejak tahun 1997 - 2013. Dokumen-dokumen tersebut yaitu : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dst.
6. Dinamika, Esensi dan Urgensi
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangu bangsa dan negara. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
Dosen :
1. Drs. Rapani, M. Pd
2. Siti Nuraini, S. Pd., M. Pd
Nama : Sabna Laila Fitri
NPM : 2213053197
Kelas : 2E
PRETEST Analisis Video
“Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi”
Setelah saya melihat video mengenai hakekat dan pentingnya PKN, ada beberapa hal penting yang saya tangkap diantaranya sebagai berikut :
1. Pengertian PKN
Kata “Kewarganegaraan” berasal dari warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKN merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, sekaligus melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Hukum
a) Landasan Ideal : Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
b) Landasan Hukum : Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU No. 20 Th 1982, UU No. 20 Th 2003, dan SK Dirjen Dikti No. 43 Yh 2006.
3. Sumber Historis
Substansi PKN telah dimulai sebelum Indonesia merdeka
4. Sumber Sosiologis
Masyarakan memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara bangsa
5. Sumber Politik
Dimuatnya Dokumen-dokumen Kurikulum PKN sejak tahun 1997 - 2013. Dokumen-dokumen tersebut yaitu : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dst.
6. Dinamika, Esensi dan Urgensi
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangu bangsa dan negara. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan Bangsa Indonesia.
Nama: Liza Ayu Mareta
NPM: 2213053031
Kelas: 2E
Pretest tugas 1
Hakikat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dai warganegara yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan Negara.
Landasan ideal adalah pancasila sebagai dasar Negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi Negara.
Landasan hukum pkn yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh 1945, UU No 20 tahun 1982, UU No 20 tahun 2003, dan SK Dirgen Dikti No 43 tahun 2006.
Sumber historis sosiologis politik pendidikan kewarganegaraan yaitu Sumber Historis, Sumber sosiologis, dan Politik
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2213053031
Kelas: 2E
Pretest tugas 1
Hakikat dan pentingnya PKN di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dai warganegara yaitu usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan Negara.
Landasan ideal adalah pancasila sebagai dasar Negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi Negara.
Landasan hukum pkn yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh 1945, UU No 20 tahun 1982, UU No 20 tahun 2003, dan SK Dirgen Dikti No 43 tahun 2006.
Sumber historis sosiologis politik pendidikan kewarganegaraan yaitu Sumber Historis, Sumber sosiologis, dan Politik
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama:ASYIFA NURHALIZA
NPM:2213053074
KELAS:2E
NPM:2213053074
KELAS:2E
Analisis vidio
Berdasarkan vidio yang telah saya simak tentang Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan Tinggi
A.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti yaitu anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal meliputi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
●Landasan Hukum meliputi yaitu Pembukaan UUD 1945,
A.Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti yaitu anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
B. Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Ideal meliputi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
●Landasan Hukum meliputi yaitu Pembukaan UUD 1945,
●Batang Tubuh UUD 1945,
●UU Nomor 20 Tahun 1982,
●UU Nomor 20 Tahun 2003,
●dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
C.Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
●Sumber Historis, substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
C.Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
●Sumber Historis, substansi sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
●Sumber Sosiologis, diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
●Sumber Politik, dibuktikan dengan dimuatnya dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957-2013.
D.Dinamika, Esensi, dan Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.Jadi kita sebagai masyarakat harus bisa memikirkan eksistenti konstitusi negara yang ada di Indonesia.
D.Dinamika, Esensi, dan Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara supaya dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK yang digunakan untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.Jadi kita sebagai masyarakat harus bisa memikirkan eksistenti konstitusi negara yang ada di Indonesia.
Nama : Fharaz Ananda
Npm : 2213053063
Kelas : 2E
Pretest analisis video
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
• Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti yaitu anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
• Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan ideal adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum nya adalah, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
• Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis,dimulai sebelum kemerdekaan indonesia.
- Sumber Sosiologis, untuk mendukung dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, tertera dalam dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 sampai 2013.
• Dinamika ,esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
- Adanya dorongan dari pendidikan kewarganegaraan untuk warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK.
Npm : 2213053063
Kelas : 2E
Pretest analisis video
Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
• Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang mempunyai arti yaitu anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara, serta untuk melatih peserta didik dalam berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila.
• Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan ideal adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum nya adalah, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
• Sumber Pendidikan Kewarganegaraan
- Sumber Historis,dimulai sebelum kemerdekaan indonesia.
- Sumber Sosiologis, untuk mendukung dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, tertera dalam dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 sampai 2013.
• Dinamika ,esensi, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
- Adanya dorongan dari pendidikan kewarganegaraan untuk warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK.
Nama : Eni Tri Sundari
NPM : 2253053001
Kelas : 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian PKn
Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih agar dapat bersikap kritis dan demokratis agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Keawrganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sosiologis di perlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Politik Pkn tercantum pada Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), civics (1962),Keawarganegaraan Negara (1968)
D. Dimensi, Esensi, dan Urgensi PKn
Perlu adanya dorongan kepada warga kampus agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa agar tidak mudah terkontaminasi dengan budaya asing yang dengan mudahnya masuk dan mencampuri budaya yang telah ada.
NPM : 2253053001
Kelas : 2E
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A. Pengertian PKn
Kewarganegaraan berasal dari warganegara yang yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta,setia,berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih agar dapat bersikap kritis dan demokratis agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Keawrganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
C. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKn
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sosiologis di perlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Politik Pkn tercantum pada Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), civics (1962),Keawarganegaraan Negara (1968)
D. Dimensi, Esensi, dan Urgensi PKn
Perlu adanya dorongan kepada warga kampus agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa agar tidak mudah terkontaminasi dengan budaya asing yang dengan mudahnya masuk dan mencampuri budaya yang telah ada.
NAMA : Rizka Ameilia
NPM : 2213053156
KELAS : 2E
Tugas Pretest Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN di perguruan Tinggi
NPM : 2213053156
KELAS : 2E
Tugas Pretest Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN di perguruan Tinggi
Adapun analisis saya yang dapat saya tangkap berdasarkan video tersebut adalah
1. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara, serta meltih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.
2. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
PKN mempunyai fungsi sebagai sarana untuk membentuk peserta didik menjadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya dalam bernegara.
3. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Adapun Landasan ideal dan hukum PKN adalah:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 29 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen Dikti Nomor 43 tahun 2006
4. Sumber Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Adapun sumber pendidikan kewarganegaraan, diantarnya:
1. Sumber Historis, dimulai sebelum kemerdekaan indonesia
2. Sumber Sosiologis, untuk mendukung dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
3. Sumber Politik, tertera dalam dokumen mengenai kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.
5. Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Adapun Urgensi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu PKN mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh ekstensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Jadi kita sebgai mahasiswa ditunjuk mampu untuk menjaga eksetensi dan konstitusi bangsa agar tidak goyah oleh pengaruh budaya asing.